Papuanewsonline.com
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Mahasiswa Kecam Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Soroti Ancaman Demokrasi
Papuanewsonline.com, Jakarta – Sejumlah mahasiswa yang
tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Peduli Demokrasi mengecam keras serangan
penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus. Mereka menilai
peristiwa tersebut sebagai bentuk teror yang mengancam kebebasan sipil dan
demokrasi di Indonesia.Kecaman itu disampaikan dalam aksi solidaritas yang digelar
di Taman Literasi Blok M pada Senin (16/3/2026). Aksi tersebut diikuti oleh
mahasiswa dari berbagai kampus yang menyuarakan keprihatinan atas kondisi
demokrasi dan perlindungan terhadap aktivis.Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menilai kekerasan
terhadap pembela HAM tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
Mereka menilai insiden tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap
suara kritis masyarakat sipilKoordinator Lapangan aksi, Rifaldo, mengatakan bahwa
serangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan tersebut terjadi di tengah meningkatnya kritik terhadap sejumlah
kebijakan negara, khususnya di sektor keamanan dan militer.Menurut Rifaldo, selama ini Andrie Yunus dikenal aktif
mengkritik berbagai kebijakan yang dinilai berpotensi memperluas peran militer
dalam ruang sipil, termasuk rencana revisi Undang-Undang TNI yang dinilai dapat
mengancam prinsip supremasi sipil.Selain itu, Andrie juga terlibat dalam advokasi sejumlah
kasus pelanggaran HAM, seperti isu penghilangan orang secara paksa dan praktik
impunitas aparat. Ia juga kerap mengkritisi proses pengambilan kebijakan yang
dianggap tidak transparan serta minim partisipasi publik.Mahasiswa menilai serangan terhadap Andrie tidak dapat
dilepaskan dari konteks kerja-kerja advokasi yang selama ini ia lakukan. Mereka
menduga adanya upaya sistematis untuk menciptakan rasa takut bagi para pembela
HAM dan aktivis yang bersuara kritis.“Jika praktik teror seperti ini dibiarkan, maka ruang
kebebasan sipil di Indonesia akan semakin menyempit,” kata Rifaldo dalam
keterangannya.Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan
independen, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.Mereka juga meminta negara memberikan perlindungan kepada
korban, keluarga korban, serta para pembela HAM dari berbagai bentuk ancaman
dan intimidasi, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.Selain itu, mahasiswa turut mendesak Prabowo Subianto untuk
memastikan proses hukum berjalan secara adil serta mendorong pembentukan tim
independen guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.Aksi solidaritas ini diwarnai dengan pembentangan poster
serta seruan tagar seperti #KeadilanUntukAndrie dan #TolakRemiliterisasi.
Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku serta pihak
yang diduga sebagai dalang di balik serangan terhadap Andrie Yunus dapat
diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (GF)
17 Mar 2026, 15:41 WIT
TPNPB Klaim Serangan di Tambrauw, Tewaskan dua orang warga
Papuanewsonline.com, Tambrauw – Manajemen Markas Pusat
KOMNAS TPNPB menyatakan telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi
KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw Papua terkait penyerangan yang terjadi di wilayah
Kabupaten Tambrauw, Papua, Senin (16/3/2026).Dalam siaran pers yang diterima, disebutkan laporan tersebut
disampaikan oleh Komandan Operasi KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw Papua, Mayor
Marthen Faan "Komandan Operasi KODAP XXXIII Ru Mana Tambrauw Papua, Mayor Marthen Faan melalui Pimpinan Komando Wilayah Pertahanan (KOWIP) Kolonel Gideon Yesnath dan Pimpinan Batalyon Sawok, Letkol Thobias Yekwam bahwa ia bersama pasukannya telah melakukan penyerangan terhadap 2 orang anggota Inteljen militer kolonial indonesia pada hari ini Senin, 16 Maret 2026 tepat jam 11.12 WIT. Di pertengahan kampung Banfot Distrik Feef dan Kampung Jukbi Distrik Bamus Bama Kabupaten Tambrauw Papua." sebagaimana dikutip dalam siarapan pers TPNPB.Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pasukan yang
dipimpin Mayor Marthen Faan melakukan penyerangan terhadap dua orang yang
disebut sebagai anggota intelijen militer Indonesia pada Senin, 16 Maret 2026
sekitar pukul 11.12 Waktu Papua.Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di pertengahan Kampung
Banfot, Distrik Feef dan Kampung Jukbi, Distrik Bamus Bama, Kabupaten Tambrauw,
Papua.Dalam pernyataan yang disampaikan melalui siaran pers
tersebut, pihak Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menyampaikan sejumlah
poin terkait sikap organisasi terhadap keberadaan agen intelijen yang disebut
beroperasi di wilayah Papua.Salah satu poin dalam pernyataan tersebut menyebutkan bahwa
pihak mereka telah berulang kali menyampaikan sikap organisasi melalui
pernyataan resmi yang berkaitan dengan keberadaan agen intelijen yang disebut
menyamar dalam berbagai profesi di wilayah Papua.Selain itu, dalam pernyataan tersebut juga disampaikan
imbauan kepada warga sipil yang berada di wilayah yang mereka sebut sebagai
wilayah konflik agar tidak terlibat atau menjadi bagian dari aktivitas
intelijen militer Indonesia.Dalam siaran pers itu juga disebutkan bahwa pihak yang
bertanggung jawab atas operasi tersebut adalah Panggil Daerah KODAP XXXIII Ru
Mana Tambrauw Brigjen Finsen Frabuku dan Wakil Panglima Daerah Letkol Leonardo
Syufi.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Juru Bicara TPNPB
OPM Sebby Sambom atas nama Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB pada Senin, 16
Maret 2026, serta mencantumkan jajaran pimpinan organisasi yang terdiri dari
Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan
Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, dan
Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen. (GF)
16 Mar 2026, 21:11 WIT
Dana Pilkada Disulap Jadi “Kas Gelap”? SPBY Ganda Rp1,9 M KPU Mimika Bongkar Penyelewangan Anggaran
Papuanewsonline.com, Mimika – Skandal pengelolaan dana hibah
Pilkada di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika makin terbuka lebar. Hasil
pemeriksaan mengungkap praktik administrasi yang kacau dan berpotensi merugikan
negara hingga miliaran rupiah.Sedikitnya 14 Surat Perintah Bayar (SPBY) diterbitkan dan
dicairkan dua kali untuk bukti pengeluaran yang sama, dengan total nilai
mencapai Rp1.911.523.600.Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar
kelalaian administrasi, atau indikasi permainan anggaran dalam pengelolaan dana
Pilkada?SPBY Terbit Belakangan, Uang Sudah Habis DuluanFakta paling mencolok adalah waktu penerbitan SPBY yang jauh
terlambat. Dana hibah Pilkada sudah digunakan sejak Januari 2024, tetapi SPBY
baru diterbitkan pada 26 Agustus 2024 setelah anggaran hibah masuk ke dalam
DIPA Satker.Artinya, uang negara telah lebih dulu dibelanjakan sebelum
mekanisme administrasi resmi berjalan.Parahnya lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan
SPBY hanya berdasarkan catatan Buku Kas Umum (BKU) manual yang disusun
Bendahara Pengeluaran.Akibatnya, tanggal dan proses pembayaran dalam SPBY tidak
mencerminkan transaksi yang sebenarnya.Dalam praktiknya, dokumen pembayaran justru disusun
belakangan untuk “mengejar” pengeluaran yang sudah terjadi lebih dulu.SPBY Ganda, Uang Nyaris Rp2 Miliar Mengalir Dua KaliDari hasil uji petik dokumen, ditemukan 14 SPBY diterbitkan
kembali untuk bukti pengeluaran yang sama. Dengan kata lain, pembayaran atas satu transaksi dilakukan
dua kali. Total dana yang terlanjur dicairkan mencapai Rp1.911.523.600. Sebagian dana tersebut disebut telah digunakan Bendahara
Pengeluaran untuk membiayai belanja perjalanan dinas dan pengeluaran rutin.Namun, dari total itu hanya Rp1.456.276.400 yang bisa
dipertanggungjawabkan. Masih tersisa Rp455.247.200 yang hingga kini tidak memiliki
dokumen pertanggungjawaban yang jelas. Ironisnya, pengeluaran tersebut tidak tercatat dalam BKU dan
belum disahkan dalam aplikasi keuangan negara.Dugaan Perjalanan Dinas FiktifMasalah semakin serius ketika pemeriksaan menemukan
perjalanan dinas senilai Rp46.730.765 oleh 11 orang pelaksana kegiatan tidak
didukung bukti sah.Dokumen yang seharusnya tersedia seperti:- bukti menginap di hotel- tiket perjalanan- dokumentasi kegiatantidak dapat ditunjukkan.Pemeriksaan bahkan menelusuri data penerbangan ke sejumlah
bandara di Papua, di antaranya Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Douw Aturure
Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin. Hasilnya mengejutkan: nama 11 pelaksana perjalanan dinas itu
tidak tercatat dalam manifes penumpang maskapai penerbangan.Meski demikian, mereka diketahui telah menerima uang
perjalanan dinas. Saat dikonfirmasi, para pelaksana mengakui menerima dana
tersebut. Namun dokumen yang diserahkan sebagai pertanggungjawaban bukan bukti
yang sesuai dengan perjalanan sebenarnya. Penulis : Risman
Serang Editor : Nerius Rahabav
16 Mar 2026, 20:22 WIT
Dugaan Potongan Beasiswa KIP oleh Oknum Pegawai PTS Mimika, Pihak Kampus Membantah
Papuanewsonline.com, Timika – Salah satu Perguruan Tinggi
Swasta (PTS) di Mimika diduga melakukan pemotongan dana beasiswa KIP dari
mahasiswanya. Oknum pegawai Keuangan di PTS itu juga melakukan pengancaman
kepada mahasiswa jika melaporkan atau menanyakan soal pemotongan tersebut.Pimpinan PTS saat dikonfirmasi membantah tuduhan bahwa ada
potongan beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) mahasiswa oleh oknum di
lingkungan kampusnya. Hal ini disampaikan oleh mahasiswa saat dihubungi oleh
wartawan papuanewsonline.com. "Tidak benar, saya Bilang tidak benar, kalau mau kumpul
semua mahasiswa," kata Pimpinan PTS tersebut melalui telepon via WhatsApp
pada tanggal 9 maret 2026 pukul 13:59 WITNamun, Media papuanewsonline,com memiliki bukti WhatsApp
juga rekaman suara dari beberapa mahasiswa yang mengaku dipotong beasiswanya.
"Waktu kita terima beasiswa itu trus kita tanya kenapa dipotong, oknum
dari pihak kampus menjawab dengan nada tinggi (kau diam saja atau beasiswamu
saya putuskan)," isi pesan tersebut.Di rekaman suara salah satu mahasiswa mengaku tidak mengerti
dipotong berapa karena yang diterima sisa 1,2 jt saja, sedangkan salah satu
mahasiswa juga mengaku akan dipotong pada pencairan berikut dengan angka yang
fantastis.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyaluran Dana
Bantuan KIP Kuliah, Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa bantuan biaya hidup harus
sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah. Tidak ada alasan apapun,
termasuk untuk pembiayaan pendidikan, karena biaya operasional pendidikan sudah
termasuk dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan.Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Muni Ika, menegaskan bahwa perguruan
tinggi tidak boleh memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan.
"Kini, kami meminta pemerintah kabupaten Mimika yang
terkait untuk turun tangan dan menginvestigasi kasus ini. Apakah kampus telah
menyalahgunakan dana KIP Kuliah? Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan dana beasiswa mahasiswa. Kepentingan mahasiswa harus
diutamakan, bukan kepentingan oknum," (Hendrik)
15 Mar 2026, 10:14 WIT
Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Menko Yusril Sebut Serangan terhadap Demokrasi
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang
Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza
Mahendra menyebut tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,
Andrie Yunus, sebagai serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak
asasi manusia di Indonesia.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan
tertulis di Jakarta pada Jumat (13/3/2026), menyusul insiden penyiraman air
keras yang dialami Andrie Yunus beberapa waktu lalu.“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari
KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja
untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan
demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Yusril.Menurut Yusril, dalam negara demokrasi setiap pihak harus
menjunjung tinggi sikap saling menghormati perbedaan pandangan. Ia menegaskan
bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat
dibenarkan dalam keadaan apa pun.“Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda
pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam demokrasi setiap
orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman
karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan
pribadi,” ujarnya.Yusril juga meminta aparat penegak hukum, khususnya
Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mengusut kasus tersebut secara
menyeluruh hingga mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.“Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri,
memastikan pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku
penyerangan di lapangan,” tegasnya.Ia menilai pola serangan yang terjadi menunjukkan adanya
indikasi perencanaan yang cukup matang, sehingga proses penegakan hukum tidak
boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja.“Pola serangan yang dilakukan tampaknya terencana dan
terorganisir, sehingga pengungkapan peristiwa ini tidak boleh berhenti di
tingkat eksekutor, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di baliknya,”
kata Yusril.Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa dirinya telah
melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan
kasus tersebut.“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya yang
menangani kasus ini bersama Bareskrim Polri. Saat ini mereka masih melakukan
pendalaman, sehingga belum dapat mengungkapkan apa pun kepada publik,” ujarnya.Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat untuk menunggu
hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar peristiwa
tersebut dapat terungkap secara jelas dan objektif.“Saya mengajak masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan
kepolisian agar masalah ini menjadi terang-benderang. Tindakan kekerasan
seperti ini tidak boleh dibiarkan. Siapa pun dan apa pun motif pelakunya harus
ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Menko Yusril.Yusril menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki
komitmen kuat dalam menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia
di Indonesia.Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi
terhadap segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap aktivis maupun pihak
mana pun yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah.
“Seperti yang Anda lihat, Presiden juga mengundang mereka
yang sering berbeda pendapat dengan pemerintah untuk berdialog secara terbuka
di Istana. Presiden tidak akan bertoleransi terhadap tindakan kekerasan kepada
aktivis atau siapa pun juga,” pungkasnya. (GF)
14 Mar 2026, 14:07 WIT
Warga Berinisial K Diamankan Usai Menodongkan Airsoftgun Ke Arah Pelajar Yang Tawuran
Papuanewsonline.com, Timika – Seorang warga sipil berinisial
K diamankan aparat kepolisian setelah menodongkan pistol jenis airsoftgun ke
arah sekelompok pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Budi Utomo, Distrik
Mimika Baru, Kabupaten Mimika, pada Jumat (13/3/2026). Peristiwa ini terjadi
saat sekelompok pelajar tengah terlibat bentrokan dan saling melempar benda di
sekitar area kios milik warga tersebut.Kejadian bermula ketika beberapa pelajar berkumpul dan
terlibat aksi tawuran di sekitar Jalan Budi Utomo, Distrik Mimika Baru. Saat
itu, mereka saling menyerang dan melempar benda padat ke arah satu sama lain. Warga K yang merupakan pemilik kios di lokasi tersebut
melihat kondisi yang mengkhawatirkan dan spontan mengambil airsoftgun jenis
Colt kaliber 4,5 mm dari dalam laci kiosnya. Ia kemudian menodongkan senjata tersebut ke arah para
pelajar untuk menghentikan bentrokan.Setelah melihat tindakan tersebut, anggota Brimob yang
sedang melakukan patroli di lokasi langsung mengamankan warga K dan menyita
senjata yang digunakan. Kapolsek Mimika Baru, Mattineta, menyampaikan bahwa senjata
yang diamankan adalah airsoftgun tanpa magazine maupun peluru yang dapat
digunakan. Dilakukan pemeriksaan awal terhadap warga K yang mengaku
membeli senjata tersebut dari seorang anak muda dengan harga sekitar Rp130
ribu. Menurutnya, ia membeli alat tersebut untuk keperluan hobi
berburu burung kecilSaat ini penyidik Polsek Mimika Baru sedang melakukan
penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul kepemilikan airsoftgun tersebut
serta motif tindakan yang dilakukan oleh warga K."Kita akan mendalami proses pembelian dan memastikan
tidak ada bahaya yang akan muncul dari peristiwa ini," pungkas penyidik
terkait. Penulis: Jid
Editor: GF
13 Mar 2026, 23:10 WIT
Tawuran Pelajar SMK di Timika, Dipicu Rebutan Pacar Dan Lanjutan Konflik Sebelumnya
Papuanewsonline.com, Timika – Kembali terjadi aksi tawuran
antar pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jalan Budi Utomo, tepatnya di
depan SMK Petra Timika, pada Jumat (14/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIT.
Peristiwa ini melibatkan pelajar dari SMKN 1 Timika dan SMK Petra, yang
diketahui dipicu oleh persoalan rebutan pacar serta sebagai kelanjutan konflik
yang terjadi pada tanggal 7 Maret lalu di lokasi yang sama.Kapolsek Mimika Baru, Mattineta, menyampaikan bahwa kejadian
ini merupakan lanjutan dari konflik sebelumnya yang belum terselesaikan secara
tuntas."Kita sudah menangani kasus serupa pada tanggal 7 Maret
lalu, namun ternyata belum tuntas dan menyebabkan terjadinya bentrokan kembali
saat ini," ujarnya Dalam peristiwa tersebut, satu unit sepeda motor milik
pelajar terbakar dan beberapa bagian fasilitas sekolah mengalami kerusakan pada
area taman serta pagar depan sekolah.Setelah kejadian terjadi, pihak kepolisian segera
mengirimkan petugas untuk membubarkan massa dan mengamankan lokasi kejadianSebanyak tujuh pelajar dari kedua sekolah berhasil diamankan
untuk dilakukan pembinaan dan penyelidikan lebih lanjut."Total ada tujuh pelajar yang kami bawa untuk
mendapatkan pembinaan selama 1x24 jam, terdiri dari lima pelajar dari SMKN 1
dan dua pelajar dari SMK Petra," jelas Mattineta.Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memanggil orang
tua dari para pelajar untuk memberikan pemahaman serta pembinaan agar kejadian
serupa tidak terulang kembali. "Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini
dipicu oleh persoalan pribadi yang berkembang menjadi bentrokan kelompok. Kita
akan bekerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua untuk menangani kasus ini
secara menyeluruh," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
13 Mar 2026, 23:06 WIT
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Maluku Tenggara, Pelaku Merupakan Paman Korban
Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan seorang pria berinisial P.W alias R sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa/Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.“Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT di rumah tersangka yang berada di Desa Rumadian,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (11/3/2026).Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka menjemput korban yang masih di bawah umur dan mengajaknya datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar tersebut.Tak lama kemudian, tersangka sempat keluar rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya. Setelah kembali, tersangka masuk ke dalam kamar dan berbicara dengan korban.“Saat itu korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka. Selanjutnya tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.Lebih lanjut diungkapkan, tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana tersangka merupakan paman dari korban.Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kapolres.Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.“Apabila masyarakat mengetahui adanya peristiwa pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat), atau kantor polisi terdekat,” imbau Kapolres.Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Penanganan cepat oleh Polres Maluku Tenggara menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.Selain penegakan hukum terhadap pelaku, upaya pencegahan juga membutuhkan peran aktif masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar. Edukasi mengenai perlindungan anak serta keberanian melaporkan tindak kekerasan menjadi faktor penting dalam memutus rantai kejahatan seksual terhadap anak. PNO-12
13 Mar 2026, 19:42 WIT
Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus Picu Kecaman
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Koordinator Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi
korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12
Maret 2026. Insiden tersebut terjadi setelah Andrie menyelesaikan kegiatan
perekaman siniar di Jakarta.Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan KontraS
kepada media, peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie mengikuti perekaman
siniar bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang
digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.Kegiatan perekaman siniar tersebut dilaporkan selesai
sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kegiatan berakhir, Andrie kemudian
meninggalkan lokasi dan dalam perjalanan di kawasan Menteng, ia diserang oleh
orang tak dikenal yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada
beberapa bagian tubuhnya dan harus segera mendapatkan perawatan medis. Ia
kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani penanganan intensif."Terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada
area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," kata
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Jumat, (14/3/2026).Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan bahwa Andrie
mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada bagian tubuhnya. Kondisi tersebut
membuatnya harus menjalani perawatan intensif guna memulihkan luka yang
dideritanya."Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat
mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata dia.KontraS menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak
bisa dilepaskan dari situasi yang semakin mengkhawatirkan bagi para pembela Hak
Asasi Manusia di Indonesia. Dimas menyebut peristiwa tersebut berpotensi
menjadi bentuk intimidasi terhadap aktivis yang aktif menyuarakan kritik
terhadap kebijakan negara.Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur
dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur
Perlindungan Terhadap Pembela HAM.Dimas juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera
mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut dan mengungkap pelaku serta
motif di balik serangan terhadap Andrie Yunus."Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas
dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,"
kata dia.
Selama ini Andrie Yunus bersama KontraS dikenal aktif
mengkritisi meningkatnya wacana militerisasi di Indonesia, termasuk melalui
sikap kritis terhadap revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi membuka
kembali ruang bagi praktik dwifungsi militer dalam jabatan sipil. (GF)
13 Mar 2026, 17:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru