Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
TPNPB Yahukimo Klaim Tembak Dua Kapal di Perbatasan Asmat
Papuanewsonline.com, Yahukimo — TPNPB Kodap XVI Yahukimo
mengklaim bertanggung jawab atas penembakan terhadap dua unit kapal di wilayah
perbatasan Yahukimo dan Asmat pada Minggu, 3 Mei 2026. Klaim tersebut
disampaikan melalui Siaran Pers Ke-II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang
diterbitkan pada Senin, 4 Mei 2026.Dalam siaran pers itu, juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom
menyebut laporan diterima langsung dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI
Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka. Pernyataan tersebut turut mencantumkan nama
sejumlah pimpinan TPNPB sebagai penanggung jawab rilis.Adapun nama yang tercantum yakni Panglima Tinggi TPNPB-OPM
Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kepala Staf
Umum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Dalam keterangannya, TPNPB menyatakan bahwa penyerangan
dilakukan terhadap dua kapal yang disebut milik agen intelijen militer
pemerintah Indonesia.“Kami bertanggung jawab atas penembakan dua unit kapal milik
agen intelijen militer pemerintah Indonesia pada hari Minggu, 3 Mei 2026 di
perbatasan Asmat dan Yahukimo,” demikian kutipan rilis tersebut.TPNPB juga mengklaim operasi itu dilakukan oleh pasukan yang
mereka sebut sebagai “Batalyon Kanibal” di bawah pimpinan Mayor Beres Murup dan
Kuron Marup, bersama pasukan khusus pimpinan Akar Heluka.Menurut TPNPB, aksi tersebut dilakukan karena kapal-kapal
itu diduga digunakan untuk melakukan pendoropan agen intelijen militer ke
wilayah yang mereka klaim sebagai daerah konflik bersenjata.Selain mengklaim penembakan dua kapal, TPNPB Kodap XVI
Yahukimo turut mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap dalam rilis tersebut.
Beberapa poin di antaranya meminta warga pendatang keluar dari wilayah operasi
serta menetapkan daftar pencarian terhadap kapal dan pesawat sipil yang disebut
terlibat dalam aktivitas militer.TPNPB juga menyebut sejumlah fasilitas sipil seperti
sekolah, kantor pemerintah, dan rumah sakit sebagai sasaran karena menurut
mereka fungsi fasilitas tersebut telah diambil alih untuk kepentingan militer.Hingga Senin, 4 Mei 2026, Papuanewsonline.com mengaku belum
memperoleh konfirmasi resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait kebenaran klaim
penembakan tersebut.Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan kepada Pangdam
XVII/Cenderawasih melalui Kapendam XVII/Cenderawasih serta Kabid Humas Polda
Papua guna meminta tanggapan terkait insiden dan pernyataan sikap TPNPB
tersebut.Situasi keamanan di sejumlah wilayah Papua Pegunungan,
termasuk Yahukimo, dalam beberapa waktu terakhir memang masih menjadi perhatian
menyusul meningkatnya ketegangan dan aktivitas kelompok bersenjata di sejumlah
titik rawan konflik. (GF)
05 Mei 2026, 13:20 WIT
TPNPB Tolak Keputusan ULMWP, Klaim Pencantuman Nama Petinggi Organisasi Dilakukan Sepihak
Papuanewsonline.com, Papua — Pengendali Manajemen Markas
Pusat KOMNAS TPNPB secara resmi menyatakan penolakan terhadap keputusan
Pemerintahan Sementara ULMWP yang dipimpin Benny Wenda terkait pencantuman
sejumlah nama pimpinan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) ke dalam
struktur kabinet pemerintahan sementara tersebut.Penolakan itu disampaikan melalui siaran pers Manajemen
Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal Senin, 4 Mei 2026, yang ditandatangani
sejumlah pimpinan TPNPB-OPM dan disampaikan oleh juru bicara organisasi, Sebby
Sambom.Dalam pernyataan tersebut, Kepala Staf Umum TPNPB, Mayor
Jenderal Terianus Satto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui
ataupun menyetujui keputusan Pemerintahan Sementara ULMWP yang memasukkan nama
sejumlah petinggi TPNPB ke dalam kabinet pemerintahan versi Benny Wenda.Pengendali Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB di bawah
pimpinan Kepala Staf Umum TPNPB Mayjend Terianus Satto secara resmi menolak
keputusan Pemerintahan Sementara (ULMWP) dibawa kepemimpinan Saudara Benny
Wenda, Bucthar Tabuni, Simion Alua Surabut dan kelompoknya yang secara sepihak
telah mengangkat petinggi Komando Nasional-Tentara Pembebasan Nasional Papua
Barat (Komnas TPNPB) seperti Panglima Tinggi TPNPB Jenderal Goliath Tabuni,
Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom dan Mayor Jenderal Lekagak
Telenggen dalam kelompoknya Benny Wenda.Dalam keterangannya, Terianus Satto juga menegaskan bahwa
tidak pernah ada kesepakatan bersama antara TPNPB dan ULMWP terkait
pengangkatan para pimpinan TPNPB ke dalam kabinet pemerintahan sementara
tersebut.“TPNPB dan ULMWP versi Pemerintahan Sementara tidak pernah
membuat kesepakatan dan tidak pernah memutuskan sikap bersama untuk mengangkat
Jenderal Goliath Tabuni, Letnan Jenderal Melkisedek Awom, dan Mayor Jenderal
Lekagak Telenggen untuk bergabung dalam kabinetnya Benny Wenda,” demikian bunyi
pernyataan dalam siaran pers tersebut.TPNPB menilai keputusan Pemerintahan Sementara ULMWP itu
sebagai tindakan sepihak yang dianggap melanggar mekanisme organisasi. Mereka
menyebut TPNPB memiliki sistem hirarki kepemimpinan dan prosedur tersendiri
dalam pengambilan keputusan strategis organisasi.Menurut pernyataan tersebut, pencantuman nama para petinggi
TPNPB ke dalam struktur kabinet ULMWP dinilai sebagai upaya yang dapat merusak
organisasi dan perjuangan politik Papua baik di dalam maupun luar negeri.Selain menyampaikan penolakan, pihak TPNPB juga mengimbau
seluruh elemen perjuangan Papua, termasuk mahasiswa, pejuang sipil kota, dan
masyarakat Papua agar tidak terpengaruh oleh keputusan yang diumumkan
Pemerintahan Sementara ULMWP pada 30 April 2026 lalu.TPNPB juga memberikan WARNING terhadap Pemerintahan
Sementara ULMWP dibawa kepimpinan Benny Wenda, Bucthar Tabuni, Simion Alua
Surabut dan kelompoknya untuk tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar
hukum dalam KOMNAS TPNPB.Mereka meminta Benny Wenda beserta jajaran Pemerintahan
Sementara ULMWP segera memberikan klarifikasi terbuka terkait pencantuman nama
pimpinan TPNPB dalam struktur kabinet tersebut.Dalam bagian akhir siaran pers, Pengendali Manajemen Markas
Pusat KOMNAS TPNPB kembali menegaskan sikap keras terhadap pihak-pihak yang
dianggap melakukan tindakan yang dinilai merusak nama organisasi TPNPB baik
secara nasional maupun internasional.Pernyataan tersebut ditutup dengan penegasan bahwa TPNPB
meminta seluruh pihak menghentikan tindakan yang disebut sebagai “kudeta
militer” terhadap organisasi mereka dan memperingatkan adanya konsekuensi
apabila hal itu terus dilakukan.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh sejumlah pimpinan
TPNPB-OPM, di antaranya Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Tabuni,
Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal
Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen.
(GF)
05 Mei 2026, 13:07 WIT
Pria Ditemukan Tewas Di Belakang Grapari Timika, Tiga Terduga Pelaku Diburu Polisi
Papuanewsonline.com, Timika – Seorang pria ditemukan
meninggal dunia dengan luka serius di kawasan Jalan Hasanuddin, tepatnya di
belakang kantor Grapari Timika, Papua Tengah, pada dini hari Minggu. Kejadian
itu pertama kali diketahui sekitar pukul 01.00 WIT, saat warga sekitar mendengar
suara keributan dan kemudian menemukan korban terbaring tak berdaya di lokasi
tersebut. (03/05/26)Menurut keterangan saksi mata, sebelum kejadian berakhir
tragis, terlihat tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku berusaha mengajak
dan menarik korban keluar dari halaman rumah. Salah satu di antara mereka sempat membujuk dengan ucapan,
“Kau keluar kau aman”. Tak lama setelah itu, korban terjatuh dan tidak sadarkan
diri, sedangkan ketiga orang tersebut segera pergi meninggalkan tempat
kejadian.Warga yang menyaksikan peristiwa itu langsung melaporkannya
ke pihak berwajib. Kurang lebih 15 menit kemudian, petugas kepolisian tiba dan
segera mengamankan lokasi kejadian untuk keperluan penyelidikan. Petugas juga telah memeriksa para saksi dan masih berusaha
mengetahui jati diri korban yang hingga kini belum teridentifikasi secara
jelas.Jenazah korban kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Umum
Daerah Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus masih
berlangsung aktif, dengan upaya pengejaran terhadap ketiga tersangka serta
penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi guna melengkapi bukti
penyelidikan. Penulis: Jid
Editor: GF
03 Mei 2026, 19:56 WIT
Berkas P-21, Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyidik Satuan Reserse Kriminal secara resmi melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/ atau pembunuhan pada, Rabu (29/04/26) siang.Tersangka berinisial BERA bersama barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.Dalam proses penyerahan, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti penting berupa 2 (dua) buah mata panah, 1 (satu) unit flasdisk dan 1 (satu) potong baju milik korban. Tersangka BERA diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, yang dikuatkan dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.Sementara itu secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa, penyerahan ini adalah merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.“Hari ini Kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak” jelas Kasat.Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan, Primer Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, atau kedua Primer Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.Lebih lanjut Iptu RIVALDY menjelaskan bahwa, dengan dilakukannya penyerahan ini maka wewenang penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dapat segera disidangkan. Kasat Reskrim pun menyatakan komitmen Pihaknya untuk mengawal terus proses ini hingga putusan pengadilan inkrah.“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan segera berlangsung di pengadilan Negeri, tanpa mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri" tutup Kasat Reskrim. PNO-12
01 Mei 2026, 19:02 WIT
Gerak Cepat Polsek Tanimbar Utara Ringkus DPO Kasus Pencurian di Desa Ridool
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polsek Tanimbar Utara berhasil mengamankan Seorang Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian. Penangkapan itu dilakukan di kediaman tersangka berinisial DS yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara.Operasi penangkapan yang berlangsung pada, Senin (27/04/26) malam itu berawal dari informasi akurat yang dihimpun oleh Unit Intel Polsek Tanimbar Utara. Tim intelijen sebelumnya telah memantau dan menginformasikan keberadaan tersangka yang tengah berada di lokasi tersebut kepada Unit Operasional.Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Polsek Tanimbar Utara yang tergabung dalam Unit Operasional melakukan penyelidikan mendalam. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanimbar Utara, Iptu EVERARDUS FASSE didampingi Wakapolsek Tanimbar Utara, Ipda RAHMIN B.B., S.H., M.Si.Setibanya di lokasi, Petugas Kepolisian dengan segera melakukan pengepungan di sekitar lokasi kediaman tempat tinggal tersangka untuk menutup ruang gerak pelaku. Dalam aksi tersebut, tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan pada kediamannya yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ridool.Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara Iptu EVERARDUS FASSE menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah merupakan buah dari sinergi internal yang solid antara Unit Intelijen dan Unit Operasional yang secara jeli mendeteksi keberadaan tersangka. Hal ini juga berkat kerja sama yang baik dengan Masyarakat.“Keberhasilan penangkapan ini adalah merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Personel Kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari lapangan” pungkasnya.Lebih lanjut, Iptu EVER menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, setelah Tim melakukan pengepungan di kediamannya berdasarkan informasi yang akurat dari Unit Intelijen. Tersangka diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP/B/16/IX/2025."Saat ini, tersangka DPO telah Kami amankan dan selanjutnya akan di limpahkan Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penahanan, serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” lanjut Kapolsek.Beliau pun mengimbau kepada seluruh elemen Masyarakat agar selalu waspada, serta jangan ragu untuk memberikan informasi sekecil apapun jika melihat aktivitas mencurigakan atau keberadaan pelaku kejahatan di lingkungannya. Menurutnya, kerja sama antara Polri dengan Masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah.“Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum” tegas Kapolsek. PNO-12
01 Mei 2026, 18:55 WIT
Polda Papua Tengah Bekuk WNA PNG Dan Satu Warga Nabire Bawa 61 Paket Ganja
Papuanewsonline.com, Nabire — Direktorat Reserse Narkoba
Polda Papua Tengah menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis
ganja di Kabupaten Nabire, 29–30 April 2026. Satu pelaku merupakan warga negara
Papua New Guinea.Penangkapan pertama dilakukan Rabu 29 April 2026 sekitar
pukul 21.00 WIT di Pelabuhan Samabusa, Nabire. Tim Opsnal Ditresnarkoba yang
dipimpin PS Panit 1 Subdit 1 Ipda Suryanto mengamankan ES, 25, warga Vanimo,
PNG.ES ditangkap saat turun dari KM Gunung Dempo yang berlayar
dari Jayapura. Polisi sebelumnya menerima informasi adanya WNA PNG yang membawa
ganja ke Nabire lewat jalur laut. Setelah melakukan pengintaian, tim mengikuti
ES yang ciri-cirinya sudah diketahui saat keluar pelabuhan, lalu mengamankannya
untuk diinterogasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ES, polisi melakukan
pengembangan kasus. Pada Rabu 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, tim
kembali menangkap satu terduga pelaku lain berinisial AR, 27, di Jalan Sinak,
Kelurahan Girimulyo, Nabire.AR diamankan saat berjalan membawa tas noken warna-warni.
Saat digeledah, ditemukan dua bungkus besar diduga ganja yang dikemas dalam
plastik hitam berbalut lakban coklat. Dari interogasi di lokasi, AR mengakui
barang tersebut miliknya bersama ES.Operasi penangkapan ini melibatkan 12 personel Ditresnarkoba
Polda Papua Tengah berdasarkan Sprintgas Nomor: SP.Gas/07/IV/RES
4.2/2026/Ditresnarkoba.Barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku:1. 61 paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dikemas
dalam dua bungkus plastik hitam berlakban coklat2. 1 Unit handphone merek Oppo A58 warna hitam3. 1 buah KTP4. 1 buah tas noken warna-warni5. 1 buah plastik hitamKabid Humas Polda Papua Tengah membenarkan penangkapan itu.
“Benar, Ditresnarkoba mengamankan dua orang. Satu WNA PNG dan satu warga
Nabire. Keduanya diduga terlibat jaringan pengiriman ganja dari Jayapura ke
Nabire. Kasus masih dikembangkan,” katanya dalam rilis yang diterima media
papuanewsonline,com. Rabu 30 April 2026.Kedua terduga pelaku saat ini ditahan di Kantor
Ditresnarkoba Polda Papua Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih
mendalami asal barang dan jaringan di atasnya.Para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal
111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 610 ayat 2
KUHP baru dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Penulis: Hendrik
Editor: GF
01 Mei 2026, 11:39 WIT
Aksi KAWAL Jilid II Berakhir Tanpa Kepastian, Tuntutan Sidang Arianto Tawakal Masih Menggantung
Papuanewsonline.com, Tual — Aksi Aliansi KAWAL Jilid II yang
mendesak agar sidang kasus kematian Arianto Tawakal dikembalikan ke Kota Tual
berakhir tanpa keputusan pasti pada Selasa 28 April 2026. Massa yang berunjuk
rasa hanya menerima serangkaian pernyataan komitmen dari sejumlah pejabat,
sementara pertemuan di DPRD Kota Tual berlangsung tertutup bagi awak media.Aksi dimulai di Kantor Kejaksaan Negeri Tual. Kepala Kejari
Tual Alexander Zaldi menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada
Wali Kota Tual A. Yani Renuat dan Pengadilan Negeri Tual terkait permintaan
pemindahan lokasi sidang. “Kami akan menyurati Wali Kota dan PN Tual,” kata
Zaldi di hadapan massa. Namun ia tidak menyebutkan batas waktu maupun mekanisme
tindak lanjut atas surat tersebut.Dari Kejari, massa melanjutkan ke Pengadilan Negeri Tual.
Ketua PN Tual David F. Charles Soplanit bersama jajaran menyambut massa di
depan gedung. Soplanit menegaskan bahwa kewenangan memindahkan lokasi sidang
tidak berada di tangan PN Tual. Ia menyatakan siap meneruskan surat permohonan
dari Polres dan Kejari Tual kepada pihak yang berwenang. “Kami tidak bisa
memutuskan. Surat akan kami teruskan,” ujarnya.Kantor Wali Kota Tual menjadi titik berikutnya. Wakil Wali
Kota Amir Rumra menerima massa dan menyampaikan bahwa Pemkot Tual akan
menindaklanjuti jika menerima surat resmi dari Kapolres Tual AKBP Whansi Des
Asmoro dan Kejari Tual. “Kalau surat sudah masuk, kami akan respons,” kata Amir
Rumra.Aksi ditutup di DPRD Kota Tual. Ketua DPRD Aisa Renhoat
bersama enam anggota DPRD menerima perwakilan massa di ruang kerja ketua. Namun
pertemuan berlangsung tertutup. Yang di kutip Dari media Tualnews,com._ yang
hendak melakukan peliputan dicegah oleh oknum aparat kepolisian dan pegawai
DPRD.Penutupan akses liputan ini mendapat sorotan dari peserta
aksi. Mereka menilai sikap DPRD bertentangan dengan prinsip keterbukaan
informasi publik, mengingat kasus Arianto Tawakal menjadi perhatian luas
masyarakat Tual.Hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun pejabat yang
memberikan kepastian waktu maupun jaminan bahwa sidang akan dipindahkan ke Kota
Tual. Massa menilai rangkaian pertemuan hanya menghasilkan janji tanpa
keputusan konkret.Papuanewsonline,com. telah berupaya meminta konfirmasi resmi
dari DPRD Kota Tual terkait alasan penutupan akses liputan. Namun hingga berita
ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak DPRD.Kasus kematian Arianto Tawakal saat ini menjadi perhatian
publik Tual. Massa menilai proses hukum masih terhenti pada tataran
administrasi tanpa kepastian hasil, sehingga tuntutan keadilan bagi keluarga
korban belum terpenuhi. Penulis: Hend
Editor: GF
29 Apr 2026, 14:16 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru