Law Firm Golda Minta Propam Polres Mimika Beri Update Perkembangan Aduan Oknum Penyidik
Law Firm Golda meminta Propam Polres Mimika segera memberikan pemberitahuan perkembangan aduan kepada pengadu/pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan Narkoba dan Unit PPA Polres Mimika
Papuanewsonline.com - 23 Jun 2026, 20:37 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda meminta Propam Polres Mimika segera memberikan pemberitahuan perkembangan aduan kepada pengadu/pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan Narkoba dan Unit PPA Polres Mimika. Permintaan itu disampaikan Hendra Jamlaay, S.H. melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/6/2026), dan ditujukan kepada Kapolres Mimika melalui Kasi Propam Polres Mimika.
Dugaan Pelanggaran yang Disampaikan
Dalam rilis tersebut, Hendra Jamlaay menyebut dugaan
pelanggaran tidak hanya sebatas masalah prosedur. Menurutnya, pelanggaran
terhadap Hukum Acara Pidana berpotensi merampas hak asasi manusia.
Ia juga menyoroti keterlibatan oknum advokat/pengacara dari
salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Timika yang menurutnya mendukung tindakan
tersebut. "Bagaimana nasib setiap warga yang dijadikan tersangka dan
diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum yang juga melanggar hukum, lalu hanya
dianggap faktor administrasi?" ujarnya dalam rilis.
Soal Peran Advokat
Hendra Jamlaay menegaskan, peran advokat untuk mendampingi
tersangka/terdakwa telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana/KUHAP. Fungsi tersebut, menurutnya, merupakan kontrol terhadap tindakan
sewenang-wenang aparat penegak hukum, bukan sekadar pelengkap administrasi
perkara.
Ia menyayangkan adanya praktik advokat hanya ditunjuk di
atas kertas tanpa benar-benar mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan.
Tuntutan ke Polres Mimika
Law Firm Golda meminta Kapolres Mimika melalui Kasi Propam
segera memeriksa oknum-oknum penyidik yang telah diadukan sejak tanggal 25 Mei
2026.
Selanjutnya, ia berharap proses pengangkatan dan penempatan
penyidik di Polres Mimika ke depan dapat lebih memperhatikan kualitas, baik
dari pemahaman terhadap undang-undang maupun hakikat keadilan menurut hukum.
Belum Ada Pernyataan Resmi
Hingga berita ini rilis, redaksi papuanewsonline.com belum
menerima pernyataan resmi dari Propam Polres Mimika, Kapolres Mimika, maupun
pihak Lembaga Bantuan Hukum yang disebut dalam rilis. Redaksi masih berupaya
mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan.
Penulis: Hendrik
Editor: GF