Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Halalbihalal dan Hari Kartini, DWP Perkuat Silaturahmi serta Teguhkan Peran Perempuan Indonesia
Papuanewsonline.com, Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP)
Pusat menggelar kegiatan Halalbihalal yang dirangkaikan dengan peringatan Hari
Kartini sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus meneguhkan peran
perempuan dalam keluarga, masyarakat, dan pembangunan bangsa, Selasa
(15/4/2026).Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh nuansa
kekeluargaan ini menghadirkan Ustad Maulana sebagai penceramah utama. Tausiah
yang disampaikan menjadi penguat nilai kebersamaan, persaudaraan, dan semangat
perempuan Indonesia untuk terus berkontribusi di berbagai bidang kehidupan.Sebelum tausiah dimulai, acara diawali dengan sambutan Ketua
Umum Dharma Wanita Persatuan, Ida Rachmawati Budi Sadikin. Dalam sambutannya,
ia menegaskan bahwa semangat Halalbihalal dan Hari Kartini menjadi pengingat
penting bagi seluruh anggota untuk menjaga persatuan dan memperluas kontribusi
perempuan.“Momentum ini menjadi saat yang tepat untuk mempererat
kebersamaan, memperkuat silaturahmi, dan meneladani semangat Kartini yang terus
relevan hingga saat ini,” ujarnya.Senada dengan itu, Ketua DWP Kemenko Kumham Imipas, Nova R
Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi inspirasi
bagi seluruh anggota untuk terus berkarya serta memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat luas.“Semangat Kartini harus terus hidup melalui karya nyata,
kepedulian sosial, dan kontribusi perempuan dalam mendukung pembangunan
bangsa,” kata Nova.Usai tausiah yang disampaikan Ustad Maulana, acara
dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada pengurus DWP kementerian yang
telah melaksanakan program DWP Mengajar. Penghargaan ini diberikan sebagai
bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam bidang pendidikan
serta pemberdayaan masyarakat.Suasana semakin semarak saat rangkaian kegiatan ditutup
dengan penampilan musikalisasi puisi yang dibawakan oleh anggota Dharma Wanita
Persatuan. Penampilan tersebut tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga
menunjukkan kreativitas dan ekspresi seni perempuan Indonesia dalam memaknai
perjuangan Kartini di era modern.Dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi,
dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, turut hadir Ketua DWP Kemenko Kumham
Imipas Nova R Andika Dwi Prasetya, Sekretaris DWP Kemenko Kumham Imipas Nur
Azizah, serta anggota DWP Kemenko Kumham Imipas Dhita Bramastyo. Kehadiran
mereka menjadi simbol dukungan terhadap penguatan sinergi dan solidaritas
antaranggota Dharma Wanita Persatuan.Melalui kegiatan ini, DWP berharap semangat silaturahmi,
pendidikan, dan pemberdayaan perempuan terus tumbuh sebagai fondasi penting
dalam mendukung pembangunan bangsa yang inklusif dan berkelanjutan. (GF)
16 Apr 2026, 16:57 WIT
Otto Hasibuan Tegaskan Sinergi Lintas Kementerian, Sertifikasi Tanah Gereja Dipercepat
Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat
langkah percepatan penyelesaian sertifikasi hak milik atas tanah rumah ibadah
melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Hal itu ditegaskan Wakil
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko
Kumham Imipas), Otto Hasibuan, saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi
Tindak Lanjut Kendala Pengesahan Hak Milik atas Tanah Gereja/Badan Keagamaan
yang digelar di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (15/4/2026).Rapat tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam
mempercepat penyelesaian berbagai kendala administratif maupun teknis terkait
sertifikasi tanah milik gereja. Fokus utama pembahasan adalah penguatan
kepastian hukum atas aset rumah ibadah agar pelayanan administrasi pertanahan
bagi badan hukum keagamaan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli,
menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Berdasarkan hasil pengumpulan
data dan analisis, ditemukan sejumlah hambatan dalam proses penerbitan
sertifikat, khususnya yang berkaitan dengan status badan hukum gereja.Dalam arahannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa pertemuan
tersebut telah menghasilkan kemajuan penting dalam penyelesaian persoalan
regulasi dan kebijakan. “Rapat ini yang kita lakukan sudah berhasil. Ketika ada
masalah teknis, soal kebijakan dan aturan selesai,” ujar Otto. Ia menilai
koordinasi antarinstansi berjalan baik sehingga persoalan teknis yang tersisa
dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.Otto juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN
dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama atas
komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi tanah gereja.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat
kepastian hukum aset keagamaan.Dalam rapat itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola
Administrasi Hukum, Sri Yuliani, memaparkan kajian kebijakan terkait
optimalisasi pengurusan sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum
gereja. Salah satu solusi yang disiapkan adalah fitur “Subjek Non-AHU” dalam
sistem elektronik ATR/BPN untuk mempermudah proses pengajuan sertifikat.Meski demikian, sejumlah tantangan administratif masih
menjadi perhatian, termasuk kemungkinan perubahan bentuk kelembagaan gereja
menjadi yayasan atau perkumpulan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan
doktrin teologis dan sejarah otonomi gereja. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama
Luar Negeri Kementerian Agama, Imam Syaukani, menegaskan, “Jika sudah memiliki
badan hukum, seharusnya tidak ada kendala.”Sementara itu, perwakilan PGI menyatakan dukungan penuh
terhadap langkah pemerintah. Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan menegaskan
kesiapan pihaknya untuk menyosialisasikan perubahan mekanisme yang diterapkan
ATR/BPN kepada seluruh anggota gereja di Indonesia. Langkah ini diharapkan
mempercepat proses legalisasi aset rumah ibadah.Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah menargetkan
lahirnya sistem layanan pertanahan yang lebih efektif, termasuk pembangunan
basis data digital gereja yang terintegrasi dengan sistem ATR/BPN. Upaya ini
diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum atas
kepemilikan tanah rumah ibadah serta mempercepat pelayanan publik bagi badan
hukum keagamaan. (GF)
16 Apr 2026, 16:41 WIT
Tanah Ulayat Dipakai Tanpa Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi Kadis PUPR Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika disomasi Kantor Hukum Hendra dan
Rekan terkait dugaan pelanggaran prosedur pengadaan tanah dalam proyek
pelebaran Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri.Somasi bernomor 011/SM/KH-HJ/IV/2026 tertanggal 16 April
2026 itu dilayangkan Advokat Hendra Jamlaay, S.H. mewakili kliennya Matias Hay,
pemilik hak ulayat yang tanahnya terdampak proyek sejak 2023.11 poin penting dalam surat somasi :1. Surat permintaan keterangan diabaikan: Kuasa hukum
mengaku telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan tertanggal 9 Maret 2026
kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Mimika, namun
tidak mendapat tanggapan.2. Luas tanah terdampak: Tanah milik klien seluas 11 x 250
M² di Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri terkena dampak pelebaran jalan sejak
2023.3. Tanpa pemberitahuan ke pemilik ulayat: Sejak awal, Dinas
PUPR maupun kontraktor pelaksana tidak pernah menghubungi pemilik tanah.
Akibatnya, klien memerintahkan Tim Penjaga Tanah menghentikan pekerjaan.4. Ada “uang permisi” Rp10 juta: Setelah pekerjaan
dihentikan, kontraktor memohon agar proyek dilanjutkan dengan memberikan uang
permisi Rp10.000.000 dan meminta klien memasukkan berkas ke PUPR.5. Diduga langgar UU Pengadaan Tanah: Tahapan pengadaan
tanah dinilai melanggar Pasal 13 Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU itu
mewajibkan tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil,
termasuk inventarisasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah, dan pelepasan
hak.6. Makam keluarga tertimbun jalan: Akibat prosedur yang
dinilai terbalik itu, kuburan keluarga klien tertutup badan jalan saat
pembangunan berlangsung.7. Tak ada konsultasi publik: Mestinya dilakukan
pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, dan konsultasi publik
untuk mencapai kesepakatan luas tanah serta harga ganti rugi maksimal 60 hari
kerja.8. Prosedur terbalik: Tanah sudah digunakan dan pembangunan
rampung sejak 2023, namun Dinas PUPR baru akan melakukan verifikasi dan
penilaian harga tanah.9. Berkas sudah diserahkan: Semua dokumen syarat ganti rugi
telah diserahkan klien, namun belum ada jawaban. Bukti tanda terima berkas
disebut dilampirkan dalam somasi.10. Kadis lama sebut anggaran sudah ada: Awal 2025, Kepala
Dinas PU sebelumnya, Robert, disebut menyatakan anggaran sudah dialokasikan
untuk pembayaran tanah SP2–SP5. Namun pembayaran ke klien tertahan dengan
alasan Tim Appraisal belum melakukan penilaian. Bukti chat turut dilampirkan.11. Tenggat 14 hari kerja: Kuasa hukum mendesak Pemkab
Mimika melalui Dinas PUPR segera membayar ganti kerugian dalam 14 hari kerja
sejak somasi diterima. “Somasi ini hanya berlaku sekali. Ini teguran hukum
pertama dan terakhir sebelum upaya hukum perdata maupun pidana,” tulis Hendra.Hendra menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar
peraturan perundang-undangan tetapi juga mengabaikan hak keperdataan warga
secara sistematis.Somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Mimika, Gubernur
Papua Tengah, Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan.Hingga berita ini rilis, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika
belum memberikan tanggapan. Redaksi papuanewsonline.com masih berupaya
mengonfirmasi untuk mendapat hak jawab. Penulis: Hendrik
Editor: GF
16 Apr 2026, 16:32 WIT
Terkuak! Skandal Proyek Jila, Nama OAP Diduga Jadi "Topeng" Pengusaha
Papuanewsonline.com, Mimika - Skandal dugaan penyimpangan
dalam pembangunan proyek perpustakaan di SMP Negeri Jila, Papua Tengah, kini
mulai terungkap dan menjadi sorotan tajam publik. Aktivis Papua, Deby Santoso,
ST, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan
indikasi kuat adanya praktik "permainan kotor" yang merugikan hak
Orang Asli Papua (OAP) serta potensi kerugian keuangan negara. (16/4/26)Ia mendesak Kejaksaan Negeri Mimika untuk segera bertindak
tegas dan transparan dalam menuntaskan perkara ini tanpa rasa takut atau pilih
kasih.Dalam analisisnya, Deby menyoroti sejumlah kejanggalan yang
mencurigakan. Salah satunya adalah dugaan kuat adanya praktik "pinjam
bendera", di mana nama OAP diduga hanya digunakan sebagai kedok oleh
pengusaha non-Papua untuk mengerjakan proyek bersumber dana Otonomi Khusus
(Otsus). Hal ini dinilai sangat mencederai tujuan utama kebijakan
Otsus yang seharusnya benar-benar memberdayakan masyarakat lokal, namun justru
diduga dimanipulasi demi keuntungan pihak luar.Selain masalah identitas, pelaksanaan proyek juga dinilai
sangat aneh dan mencurigakan. Pekerjaan diduga dikebut secara mendadak hanya
dalam waktu sekitar dua minggu, bahkan melewati batas tahun anggaran yang
seharusnya. Kecepatan yang tidak wajar ini memunculkan pertanyaan besar
mengenai kualitas bangunan serta legalitas proses pencairan dana. Deby menilai ada ketidakcocokan antara narasi resmi dengan
fakta di lapangan, yang menandakan adanya upaya menyembunyikan sesuatu.Karena itu, Deby Santoso menyampaikan empat tuntutan utama
agar proses hukum berjalan bersih: naikkan status penanganan jika bukti cukup,
ungkap aktor intelektual tanpa kompromi, hitung kerugian negara secara terbuka,
dan pastikan tidak ada intervensi. "Jangan biarkan dana pendidikan ini jadi bancakan. Jika
hukum tidak tegas, praktik buruk ini akan terus terulang dan merugikan
anak-anak Papua," tegasnya dengan keras. Penulis: Jid
Editor: GF
16 Apr 2026, 16:28 WIT
Skandal 2,5 Miliar Terungkap, Saksi Mengaku Serahkan Uang Ke Dr. Rosaline Irene dan Sang Suami
Papuanewsonline.com, Jakarta - Skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akhirnya terungkap.Salah satu saksi dengan insial A mengakui kalau dirinya beserta dua orang mengantar uang senilai 2,5 Miliar kepada Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sesuai arahan dari yang bersangkutan." Benar, kami tiga orang antar uang ke yang bersangkutan di salah satu lokasi di Jakarta, saat penyerahan diterima langsung oleh Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya," ungkap sumber melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (16/4).A mengatakan tahun penyerahan uang 2,5 Miliar itu ditahun 2020 di salah satu lokasi di Jakarta, " Yang antar uang saya dan dua kerabat saat penyerahan ke Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya, karena suaminya juga turut hadir saat itu," tegasnya." Kami siap untuk jadi saksi dan memberikan keterangan kepada Polisi bila di panggil untuk kasus ini," Terangnya.Sebut Sumber, saat itu dirinya bersama dua kerabatnya diminta untuk mengantar uang senilai 2,5 Miliar ke Dr, Rosaline Irene untuk kepengurusan Partai." Saat penyerahan uang itu di sekretariat PAN, dan turut hadir dan menyaksikan penyerahan itu suami dari yang bersangkutan," Tegasnya.Diberitakan Media Papuanewsonline.com sebelumnya, Politisi Partai PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dilaporkan ke Polisi karena diduga terlibat sakndal penipuan dan penggelapan senilai dua miliar rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor." Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara," ujar Advokat Jembris Wafom.Jembris mengaatakan Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN pada beberapa tahun kemarin , dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor." Uang senilai Rp 2,5 Miliar, Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisahnya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023." Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui prosea hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum dikonfirmasi.Penulis: HendrikEditor. : Gf
16 Apr 2026, 13:05 WIT
Cagar Budaya di Tengah Ancaman Bencana, BNPB Ingatkan Pentingnya Perlindungan Warisan Bangsa
Papuanewsonline.com, Jakarta – Ancaman bencana alam di
Indonesia tidak hanya berdampak pada keselamatan manusia, tetapi juga terus
mengintai keberadaan warisan sejarah bangsa. Persoalan ini menjadi sorotan
utama dalam seminar nasional bertajuk “Cagar Budaya yang Tangguh Bencana
Berkelanjutan” yang digelar di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Selasa
(14/4/2026), dengan menghadirkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
sebagai narasumber utama.Dalam kegiatan tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon
menegaskan bahwa dampak bencana harus dilihat secara lebih luas, termasuk
terhadap sistem kehidupan dan nilai-nilai sejarah yang melekat pada situs
budaya. “Cagar budaya merupakan bagian dari sistem kehidupan yang juga rentan
terdampak bencana,” ujarnya saat membuka seminar.Indonesia, lanjutnya, menghadapi tantangan besar karena
berada di wilayah rawan bencana, namun di sisi lain memiliki kekayaan warisan
budaya yang sangat besar. Kondisi ini menjadikan perlindungan situs budaya
sebagai agenda penting yang tidak dapat dipisahkan dari upaya mitigasi bencana
nasional.Data BNPB mencatat hingga 13 April 2026 telah terjadi
sebanyak 748 kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia, yang mayoritas
didominasi banjir dan cuaca ekstrem. Kepala Pusat Data, Informasi, dan
Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa ancaman tersebut
dapat menyebabkan kerusakan serius bahkan menghilangkan jejak sejarah bangsa.
“Cagar budaya berisiko rusak atau hilang akibat bencana atau perang,” tegasnya.Ia menjelaskan, sejumlah kejadian di masa lalu menjadi bukti
nyata besarnya risiko tersebut. Tsunami Aceh tahun 2004 misalnya, menghancurkan
lebih dari 50 situs budaya. Sementara gempa Yogyakarta tahun 2006 menyebabkan
kerusakan pada struktur Candi Borobudur dan Prambanan. Tidak hanya itu, banjir
dan longsor pada November 2025 juga tercatat merusak puluhan situs bersejarah
di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Menurut Abdul Muhari, perlindungan cagar budaya tidak cukup
hanya dilakukan secara fisik. Situs sejarah, manuskrip kuno, dan artefak juga
perlu dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran untuk memahami pola kebencanaan
di masa lalu. Pengetahuan yang tersimpan dalam warisan budaya dinilai dapat
menjadi referensi penting dalam membangun sistem mitigasi yang lebih kuat.BNPB juga menilai Indonesia perlu belajar dari pengalaman
negara lain, salah satunya Jepang. Pasca tsunami Tohoku 2011, Jepang dinilai
berhasil melakukan pemulihan situs budaya secara cepat dan sistematis melalui
kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta dukungan anggaran yang
memadai. Konsep build back better menjadi salah satu pendekatan yang dinilai
relevan untuk diterapkan di Indonesia.Sebagai langkah ke depan, BNPB mendorong transformasi
pengelolaan cagar budaya yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi risiko.
Pemanfaatan teknologi seperti InaRISK disebut menjadi kunci integrasi data
bahaya, kerentanan, dan kapasitas dalam satu platform yang terukur. Dengan
demikian, perlindungan warisan budaya tidak lagi bersifat reaktif, melainkan
menjadi bagian dari sistem kesiapsiagaan nasional.“Pada akhirnya, cagar budaya bukan sekedar peninggalan masa
lalu. Ia adalah identitas bangsa dan memori kolektif yang harus dijaga.
Melindunginya dari ancaman bencana bukan hanya soal kebijakan, melainkan
tanggung jawab bersama,” tutup Abdul Muhari. (GF)
16 Apr 2026, 00:32 WIT
Menko Yusril Tegaskan Konsep Smart Justice di Forum Dunia, Dorong Sistem Keadilan Humanis
Papuanewsonline.com, Badung – Kementerian Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas)
menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem keadilan yang lebih cerdas,
humanis, dan berbasis bukti melalui forum internasional 7th World Congress on
Probation and Parole (WCPP) 2026 yang digelar di Mangupura Hall, Bali Nusa Dua,
Westin Hotel, Selasa (14/4/2026).Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat tinggi nasional
dan delegasi internasional, di antaranya Menteri Koordinator Kumham Imipas
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Gubernur
Bali I Wayan Koster, serta aparat penegak hukum dari berbagai negara. Forum ini
menjadi ruang penting untuk memperkuat kerja sama global dalam bidang
pemasyarakatan dan reformasi sistem keadilan.Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus
Andrianto menegaskan bahwa di tengah dinamika geopolitik global, kehadiran
delegasi internasional menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat
kolaborasi lintas negara dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan
adaptif.“Pendekatan restorative justice menegaskan bahwa hukum tidak
lagi semata sebagai pembalasan, melainkan sebagai upaya pemulihan dan
reintegrasi sosial,” ujarnya.Ia menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan modern harus
mampu menciptakan safer society melalui pembimbingan dan pengawasan yang
efektif, termasuk peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna memutus mata rantai
residivisme dan memberi peluang perubahan bagi pelaku tindak pidana.Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Menko Yusril Ihza
Mahendra menegaskan bahwa tema WCPP 2026, “Getting Smart on Justice: Healing
Hearts & Safer Societies”, mencerminkan kebutuhan global untuk membangun
sistem keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga rasional, manusiawi, dan
berorientasi pada pemulihan.Ia menekankan bahwa keadilan di abad ke-21 tidak lagi dapat
dipahami hanya sebatas kemampuan negara menjatuhkan hukuman. Menurutnya, sistem
hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan
korban, keselamatan publik, penghormatan terhadap martabat manusia, serta
peluang perubahan bagi pelaku.“Keadilan harus dilihat sebagai kemampuan negara membangun
keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan korban, keselamatan publik,
penghormatan terhadap martabat manusia, dan peluang perubahan bagi pelaku,”
tegas Yusril.Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa probation dan parole
bukanlah instrumen pinggiran, melainkan indikator kedewasaan sistem hukum
modern. Negara yang maju, menurutnya, bukan hanya memahami cara menghukum,
tetapi juga mengetahui kapan dan bagaimana memberikan ruang bagi reintegrasi
sosial.Ia juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik
terhadap sistem probation dan parole. Transparansi, profesionalisme, dan
konsistensi dalam implementasi kebijakan dinilai menjadi faktor utama dalam
keberhasilan sistem tersebut.“Alternatif terhadap pemenjaraan bukan pengingkaran terhadap
keadilan, melainkan cara agar keadilan bekerja lebih efektif dan rasional,”
ujarnya.Dalam forum tersebut, Menko Yusril juga menekankan
pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam sistem peradilan, dengan
tetap menjaga prinsip etika dan akuntabilitas. Menurutnya, teknologi harus
menjadi alat bantu, bukan pengganti pertimbangan moral manusia.“Teknologi tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral
negara. Algoritma boleh membantu, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian
manusia yang akuntabel,” tegasnya.Sebagai penutup, Yusril menyampaikan tiga fondasi utama
reformasi sistem pemasyarakatan modern, yakni berbasis bukti (evidence-based
policy), berlandaskan etika, dan didukung koordinasi lintas sektor yang kuat.
Ia menegaskan masa depan sistem keadilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan
menghukum, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam membina, memulihkan, dan
mereintegrasikan individu ke tengah masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kami berharap
forum ini menghasilkan kerja sama konkret dan kontribusi nyata bagi penguatan
sistem keadilan global yang lebih cerdas, manusiawi, dan mampu menjaga
masyarakat tetap aman,” pungkasnya. (GF)
16 Apr 2026, 00:28 WIT
Dewan Adat Mimika Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi Wilayah Meepago Pada Mei 2026
Papuanewsonline.com, Mimika – Di bawah kepemimpinan Ketua
Umum Vinsent Oniyoma, Dewan Adat Daerah Mimika Papua Tengah kini tengah gencar
melakukan persiapan untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Dewan
Adat Papua wilayah Meepago. Acara akbar yang sangat dinantikan ini dijadwalkan
akan digelar di Timika pada bulan Mei 2026 mendatang.Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen para pemimpin adat
dalam menjaga dan memajukan kearifan lokal di tengah dinamika pembangunan zaman
sekarang. Pertemuan strategis ini mengusung agenda utama yang sangat
krusial, yaitu melakukan revitalisasi serta pembenahan menyeluruh terhadap
struktur masyarakat adat yang selama ini dianggap belum berjalan maksimal atau
vakum. "Inti dari kegiatan ini adalah memperbaiki dan
menghidupkan kembali struktur adat," tegas Vinsent Oniyoma. Ia menjelaskan bahwa upaya pembenahan akan dilakukan secara
bertahap dan menyeluruh, mulai dari tingkat kampung, suku, hingga level daerah,
agar peran dan fungsi lembaga adat dapat kembali berjalan optimal dan efektif.Selain melakukan perbaikan internal, konferensi ini juga
menjadi momentum penting untuk mempertegas kembali berbagai pernyataan dan
komitmen yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua DAP wilayah Meepago pada
pertemuan di Jayapura tanggal 7-8 April lalu. Hal ini dilakukan demi memperkuat pondasi serta mempertegas
posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah. Diharapkan, dari forum ini akan lahir berbagai keputusan
strategis yang menjadi landasan kuat bagi pembangunan berkelanjutan serta
perlindungan hak-hak ulayat dan masyarakat adat di seluruh wilayah Meepago.Guna menyukseskan agenda besar ini, seluruh elemen
masyarakat adat kini mulai melakukan konsolidasi di berbagai tingkatan.Mulai dari lingkup suku, organisasi, hingga institusi
terkait, semuanya bersatu padu memberikan pemahaman dan edukasi yang baik
kepada seluruh warga. Sinergi dan kesatuan visi ini diharapkan mampu membawa hasil
terbaik demi masa depan yang lebih terhormat dan sejahtera bagi generasi adat
di Papua Tengah. Penulis: Jid
Editor: GF
16 Apr 2026, 00:22 WIT
Afirmasi Gagal Total! OAP Disingkirkan di Tengah Proyek Miliaran di Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Aliansi Pengusaha Orang Asli
Papua (OAP) menilai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun
2025 di Kabupaten Mimika belum berjalan efektif, bahkan cenderung gagal.Penilaian ini muncul menyikapi pernyataan kontraktor OAP,
Yohana Alomang, yang mengungkap bahwa hingga saat ini kontraktor OAP masih
minim dilibatkan, sementara banyak proyek justru diambil oleh pihak non-Papua
dengan mengatasnamakan OAP.Aliansi menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya
kesenjangan serius antara kebijakan dan realitas di lapangan.“Perpres 108 seharusnya menjadi alat afirmasi bagi OAP,
tetapi yang terjadi justru OAP masih menjadi penonton di tanahnya sendiri,”
demikian pernyataan Aliansi Pengusaha OAP.Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah masih
maraknya praktik “pinjam bendera”, di mana perusahaan non-OAP menggunakan nama
OAP untuk memenangkan proyek, namun pekerjaan dan keuntungan tetap dikuasai
pihak luar.Menurut Aliansi, hal ini terjadi karena lemahnya
implementasi di tingkat daerah, khususnya di Mimika yang hingga kini belum
memiliki aturan turunan yang jelas.“Tanpa Peraturan Bupati dan petunjuk teknis, Perpres 108
hanya menjadi aturan di atas kertas,” tegas mereka.Aliansi pun mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk
segera mengambil langkah konkret, antara lain:Menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan
Perpres 108Membentuk database resmi pengusaha OAPMelakukan verifikasi ketat kepemilikan perusahaanMenetapkan paket proyek khusus untuk OAPMemberikan sanksi tegas bagi praktik pinjam namaSelain itu, Aliansi juga menekankan pentingnya kemitraan
yang adil antara perusahaan besar dan pengusaha OAP, bukan sekadar formalitas
administratif.Aliansi menilai persoalan ini bukan hanya soal proyek,
tetapi menyangkut keadilan ekonomi dan masa depan Orang Asli Papua.Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan tujuan Otonomi
Khusus Papua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli tidak akan
tercapai. Penulis: Jid
Editor: GF
15 Apr 2026, 08:37 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru