logo-website
Jumat, 17 Apr 2026,  WIT

Otto Hasibuan Tegaskan Sinergi Lintas Kementerian, Sertifikasi Tanah Gereja Dipercepat

Rapat koordinasi di Jakarta fokus tuntaskan kendala administrasi dan kepastian hukum hak milik tanah rumah ibadah bagi badan hukum gereja di seluruh Indonesia

Papuanewsonline.com - 16 Apr 2026, 16:41 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, memimpin rapat koordinasi terkait percepatan sertifikasi tanah gereja di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah percepatan penyelesaian sertifikasi hak milik atas tanah rumah ibadah melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tindak Lanjut Kendala Pengesahan Hak Milik atas Tanah Gereja/Badan Keagamaan yang digelar di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (15/4/2026).


Rapat tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat penyelesaian berbagai kendala administratif maupun teknis terkait sertifikasi tanah milik gereja. Fokus utama pembahasan adalah penguatan kepastian hukum atas aset rumah ibadah agar pelayanan administrasi pertanahan bagi badan hukum keagamaan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Berdasarkan hasil pengumpulan data dan analisis, ditemukan sejumlah hambatan dalam proses penerbitan sertifikat, khususnya yang berkaitan dengan status badan hukum gereja.

Dalam arahannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan kemajuan penting dalam penyelesaian persoalan regulasi dan kebijakan. “Rapat ini yang kita lakukan sudah berhasil. Ketika ada masalah teknis, soal kebijakan dan aturan selesai,” ujar Otto. Ia menilai koordinasi antarinstansi berjalan baik sehingga persoalan teknis yang tersisa dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.

Otto juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama atas komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi tanah gereja. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepastian hukum aset keagamaan.

Dalam rapat itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani, memaparkan kajian kebijakan terkait optimalisasi pengurusan sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum gereja. Salah satu solusi yang disiapkan adalah fitur “Subjek Non-AHU” dalam sistem elektronik ATR/BPN untuk mempermudah proses pengajuan sertifikat.

Meski demikian, sejumlah tantangan administratif masih menjadi perhatian, termasuk kemungkinan perubahan bentuk kelembagaan gereja menjadi yayasan atau perkumpulan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan doktrin teologis dan sejarah otonomi gereja. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Imam Syaukani, menegaskan, “Jika sudah memiliki badan hukum, seharusnya tidak ada kendala.”

Sementara itu, perwakilan PGI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan menegaskan kesiapan pihaknya untuk menyosialisasikan perubahan mekanisme yang diterapkan ATR/BPN kepada seluruh anggota gereja di Indonesia. Langkah ini diharapkan mempercepat proses legalisasi aset rumah ibadah.

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah menargetkan lahirnya sistem layanan pertanahan yang lebih efektif, termasuk pembangunan basis data digital gereja yang terintegrasi dengan sistem ATR/BPN. Upaya ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah serta mempercepat pelayanan publik bagi badan hukum keagamaan. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE