Otto Hasibuan Tegaskan Sinergi Lintas Kementerian, Sertifikasi Tanah Gereja Dipercepat
Rapat koordinasi di Jakarta fokus tuntaskan kendala administrasi dan kepastian hukum hak milik tanah rumah ibadah bagi badan hukum gereja di seluruh Indonesia
Papuanewsonline.com - 16 Apr 2026, 16:41 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah percepatan penyelesaian sertifikasi hak milik atas tanah rumah ibadah melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tindak Lanjut Kendala Pengesahan Hak Milik atas Tanah Gereja/Badan Keagamaan yang digelar di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Rapat tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam
mempercepat penyelesaian berbagai kendala administratif maupun teknis terkait
sertifikasi tanah milik gereja. Fokus utama pembahasan adalah penguatan
kepastian hukum atas aset rumah ibadah agar pelayanan administrasi pertanahan
bagi badan hukum keagamaan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli,
menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Berdasarkan hasil pengumpulan
data dan analisis, ditemukan sejumlah hambatan dalam proses penerbitan
sertifikat, khususnya yang berkaitan dengan status badan hukum gereja.
Dalam arahannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa pertemuan
tersebut telah menghasilkan kemajuan penting dalam penyelesaian persoalan
regulasi dan kebijakan. “Rapat ini yang kita lakukan sudah berhasil. Ketika ada
masalah teknis, soal kebijakan dan aturan selesai,” ujar Otto. Ia menilai
koordinasi antarinstansi berjalan baik sehingga persoalan teknis yang tersisa
dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.
Otto juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN
dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama atas
komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi tanah gereja.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat
kepastian hukum aset keagamaan.
Dalam rapat itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola
Administrasi Hukum, Sri Yuliani, memaparkan kajian kebijakan terkait
optimalisasi pengurusan sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum
gereja. Salah satu solusi yang disiapkan adalah fitur “Subjek Non-AHU” dalam
sistem elektronik ATR/BPN untuk mempermudah proses pengajuan sertifikat.
Meski demikian, sejumlah tantangan administratif masih
menjadi perhatian, termasuk kemungkinan perubahan bentuk kelembagaan gereja
menjadi yayasan atau perkumpulan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan
doktrin teologis dan sejarah otonomi gereja. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama
Luar Negeri Kementerian Agama, Imam Syaukani, menegaskan, “Jika sudah memiliki
badan hukum, seharusnya tidak ada kendala.”
Sementara itu, perwakilan PGI menyatakan dukungan penuh
terhadap langkah pemerintah. Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan menegaskan
kesiapan pihaknya untuk menyosialisasikan perubahan mekanisme yang diterapkan
ATR/BPN kepada seluruh anggota gereja di Indonesia. Langkah ini diharapkan
mempercepat proses legalisasi aset rumah ibadah.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah menargetkan lahirnya sistem layanan pertanahan yang lebih efektif, termasuk pembangunan basis data digital gereja yang terintegrasi dengan sistem ATR/BPN. Upaya ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah serta mempercepat pelayanan publik bagi badan hukum keagamaan. (GF)