Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Jaksa Masuk Sekolah: Kejari Mimika Tanamkan Budaya Hukum Sejak Dini di SMAN 4
Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika kembali memperkuat literasi hukum bagi generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan penyuluhan hukum terpadu digelar di Aula SMA Negeri 4 Mimika, Senin (20/7/2026), berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika serta menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan dan Satlantas Polres Mimika. Sebanyak 50 siswa mengikuti kegiatan yang berlangsung hangat dan interaktif ini.Para peserta mendapatkan pembekalan mendalam mengenai pentingnya kesadaran hukum, etika bermedia sosial, keselamatan berlalu lintas, hingga pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, menyampaikan kegiatan ini sebagai langkah pencegahan strategis agar nilai-nilai hukum tertanam kuat sejak usia sekolah.“Perkembangan teknologi harus disertai kebijaksanaan dalam menggunakannya. Jangan sampai apa yang kalian anggap keren hari ini, justru menjadi bumerang yang menghancurkan masa depan kalian,” tegas Dhendy. Ia mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik di ruang maya memiliki konsekuensi pidana yang nyata sebagaimana diatur dalam UU ITE.Dhendy juga menegaskan kenakalan remaja bukan hal yang bisa disepelekan. Dampaknya tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga dapat berujung pada benturan dengan hukum, dikucilkan lingkungan, hingga merusak masa depan pendidikan dan cita-cita. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias, di mana siswa bebas bertanya mengenai berbagai persoalan hukum yang sering mereka temui sehari-hari.Penulis: JidEditor: OF
20 Jul 2026, 17:51 WIT
Mentan Amran: Isu Tanah Rp100 Ribu per Hektare di Papua Adalah Fitnah, Sawah Sepenuhnya Milik Rakyat
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tegas bahwa kabar yang menyebut tanah warga Papua diambil dengan harga kurang dari Rp100 ribu per hektare adalah fitnah yang tidak benar. Penegasan ini disampaikan saat acara Resonansi Algoritma Pelajar Berdampak dalam rangka Milad ke-65 Ikatan Pelajar Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sabtu (18/7/2026), merespons pertanyaan delegasi IPM Muhammad Tamim Setiaji.Amran menjelaskan program pengembangan pertanian di Papua sama sekali tidak mengambil hak milik masyarakat. Sebaliknya, pemerintah justru membangun lahan pertanian yang sepenuhnya menjadi milik warga, lengkap dengan fasilitas pendukung. “Kami sudah membangun sekitar 137 ribu hektare sawah yang seluruhnya milik rakyat. Irigasi, alat mesin pertanian, hingga bantuan bernilai triliunan rupiah kami berikan secara cuma-cuma untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” ujarnya.Fakta di lapangan justru menunjukkan dampak positif nyata. Banyak petani yang mengelola lahan 3–4 hektare kini mampu meraup pendapatan bersih mencapai Rp15 hingga Rp20 juta per bulan. Bahkan saat kunjungan kerja ke Papua, warga justru mencegatnya bukan untuk menolak, melainkan meminta program cetak sawah diperluas hingga ribuan hektare agar lebih banyak yang merasakan manfaatnyaMenurut Amran, narasi negatif yang beredar sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang dirasakan langsung masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen, terutama generasi muda, untuk tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya. “Mari kita cek fakta langsung, dengarkan suara warga yang menerima manfaatnya, jangan mudah terprovokasi hal yang memecah belah persatuan,” pesannya.Penulis: JidEditor: OF
20 Jul 2026, 17:48 WIT
Hotman Paris: Antara Officium Nobile Dan Narsisisme Publik
Papuanewsonline.com, Jakarta – Sebuah kajian yang dihimpun oleh M. Jaya, S.H., M.H., M.M. mengulas figur advokat Hotman Paris Hutapea dari berbagai perspektif, mulai dari psikologi, hukum, etika profesi, hingga komunikasi publik. Kajian tersebut disusun sebagai analisis terhadap sejumlah pernyataan dan sikap Hotman yang belakangan menjadi sorotan publik.Dalam kajian itu dijelaskan bahwa gaya komunikasi Hotman Paris dinilai memperlihatkan kecenderungan membangun citra diri melalui penampilan flamboyan, klaim superioritas, serta pernyataan-pernyataan yang memancing perhatian. Pola tersebut disebut dapat dipandang sebagai bentuk narsisisme publik dan strategi pencitraan untuk mempertahankan popularitas di ruang publik.Dari sisi psikologi, kajian tersebut juga menyoroti penggunaan bahasa yang dinilai agresif dalam beberapa kesempatan, termasuk pernyataan kepada wartawan seperti "Lu punya otak enggak?" dan "shut up". Pola komunikasi seperti itu dinilai lebih menunjukkan dominasi verbal dibandingkan argumentasi rasional serta berpotensi memicu konflik dalam ruang publikDari perspektif hukum dan etika, dijelaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang terhormat. Karena itu, setiap advokat dinilai memiliki kewajiban menjaga etika profesi, menghormati semua pihak, termasuk insan pers, serta menyampaikan pendapat secara profesional dalam menjalankan tugas pembelaan hukum terhadap klien.Kajian tersebut juga mengulas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hubungan antara narasumber dan media dinilai seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati sehingga tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap profesi pers.Selain itu, pembahasan turut menyinggung penyebutan nama Presiden dalam pembelaan suatu perkara yang kemudian menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Figur publik dinilai memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pernyataan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.Pada bagian akhir, kajian tersebut menyimpulkan bahwa keberhasilan seorang advokat tidak hanya diukur dari popularitas maupun pencapaian materi, tetapi juga dari integritas, etika profesi, kemampuan berkomunikasi secara santun, serta penghormatan terhadap hukum dan masyarakat. Analisis tersebut mengacu pada Kode Etik Advokat Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta literatur psikologi mengenai narsisisme figur publik.Editor: OF
20 Jul 2026, 17:41 WIT
Menko Yusril Tegaskan: Perpres 111/2025 Tidak Boleh Dijadikan Alasan Persekusi
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tegas bahwa setiap bentuk persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor tidak dapat dibenarkan sama sekali dalam sistem negara hukum Indonesia. Pernyataan ini disampaikan merespons penggunaan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru sebagai alasan untuk melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga negara.Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Senin (20/7/2026), Yusril mengingatkan bahwa Perpres tersebut harus dipahami secara utuh sesuai maksud dan tujuan pembentukannya. Peraturan itu disusun untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter berupa penyebarluasan paham dan perilaku tertentu yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa, bukan untuk memberikan legitimasi bagi tindakan main hakim sendiri atau kelompok yang melakukan tindakan persekusi.“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah oleh aparat yang berwenang,” tegas Yusril.Ia menjelaskan bahwa substansi aturan tersebut berfokus pada pencegahan penyebaran paham yang dianggap mengancam ketahanan nasional, bukan memberi izin kepada siapa pun untuk bertindak diskriminatif atau menggunakan kekerasan terhadap individu.Yusril menambahkan bahwa meskipun negara melarang hal-hal seperti pornografi, pornoaksi, serta penyebaran nilai yang bertentangan dengan norma kesusilaan, setiap warga negara tetap memiliki hak konstitusional yang wajib dilindungi.“Mereka tetap berhak atas sandang, pangan, papan, dan penghidupan yang layak. Perbedaan pandangan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak dasar seseorang sebagai warga negara,” ujarnya. Keberadaan kelompok tersebut adalah fakta sosial yang harus dihadapi dengan pendekatan hukum yang adil, bukan kekerasan.Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penguatan ketahanan nasional.Penulis: JidEditor: OF
20 Jul 2026, 17:13 WIT
Forum Suara Pribumi Desak TNI-Polri Patroli Aktif di Lorong-Lorong Timika pada Malam Hari
Papuanewsonline.com, Mimika – Forum Suara Pribumi menghimbau Pemerintah Kabupaten Mimika, dan pihak keamanan, lebih khusus TNI-Polri Kabupaten Mimika, untuk melakukan patroli secara aktif di setiap lorong-lorong Kota Mimika pada malam hari. Hal itu disampaikan untuk mengantisipasi oknum-oknum yang sering melakukan pembegalan atau pembacokan yang marak terjadi di Kota Mimika, Senin 20 Juli 2026.Ketua Forum Suara Pribumi, JFWenda, menyampaikan imbauan tersebut dalam rilis tertulisnya kepada media Papuanewsonline.com, Senin 20 Juli 2026.“Kita dari Forum Suara Pribumi menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan pihak keamanan lebih khusus TNI Polri Kabupaten Mimika dapat melakukan patroli secara aktif di setiap lorong-lorong Kota Mimika di malam hari,” kata JFWenda.Menurutnya, patroli malam sangat penting dilakukan mengingat saat ini oknum-oknum yang sering melakukan pembegalan atau pembacokan semakin berani dan marak terjadi di Kota Mimika.JFWenda menilai kondisi ini sudah sangat meresahkan warga. Masyarakat menjadi tidak tenang dan takut beraktivitas di malam hari.Ia meminta Pemkab Mimika segera mengambil langkah bersama TNI-Polri. Termasuk menempatkan personel di titik-titik rawan dan jam-jam rawan kejahatan.Selain itu, ia juga mendorong agar penerangan di lorong-lorong ditingkatkan. Sebab minimnya lampu membuat pelaku leluasa beraksi.“Kami berharap imbauan ini segera ditindaklanjuti. Keamanan warga adalah prioritas agar Kota Timika kembali aman dan nyaman,” tegas JFWenda.Hingga berita ini diturunkan, Forum Suara Pribumi berharap keluh kesah masyarakat Kota Timika terkait maraknya aksi kriminal di malam hari dapat segera mendapat perhatian dari Pemkab Mimika, TNI, dan Polri.Penulis: HendrikEditor: OF
20 Jul 2026, 17:06 WIT
LPA Apresiasi Polresta Deli Serdang Dalam Mengungkap Peredaran Narkoba
Papuanewsonline.com, Deli Serdang - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika, khususnya kasus besar yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menyatakan bahwa peredaran narkotika oleh jaringan kecil hingga jaringan internasional merupakan "alarm keras" bagi seluruh elemen bangsa. "Penyebaran narkotika oleh sindikat jaringan internasional adalah alarm keras bagi kita sebagai bangsa. Ini menunjukkan betapa masif dan kuatnya upaya mereka merusak generasi muda dan masa depan negeri ini. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu memutus mata rantai kejahatan narkotika," tegasnya.LPA Deli Serdang menilai pengungkapan kasus besar di Pintu Tol Lubuk Pakam sebagai prestasi luar biasa. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan barang bukti berupa 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 unit liquid vape narkotika, dan 350 sachet Happy Water. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp57.222.900.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.Selain kasus di gerbang tol, Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang bandar sabu di area sekolah di Kecamatan Pagar Merbau. Penangkapan ini semakin menegaskan komitmen aparat dalam melindungi lingkungan pendidikan dari ancaman narkoba.Junaidi Malik menyoroti semakin nekatnya para pelaku kejahatan narkoba yang kini memanfaatkan anak-anak sebagai kurir, bahkan berpotensi menjadikan mereka sebagai bandar. "Kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime yang tidak boleh ditoleransi. Kita harus memutus mata rantai kejahatan ini hingga ke akar-akarnya untuk mewujudkan Generasi Emas 2045 yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba," jelasnya.Atas berbagai prestasi tersebut, LPA Deli Serdang menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. "Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak. Ratusan ribu anak terselamatkan berkat kerja keras rekan-rekan Polri. Bravo Polri! Melindungi anak-anak sama artinya dengan membela masa depan bangsa," ungkap Junaidi Malik.Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan. "Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita jaga bersama. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Apabila narkoba mengancam masa depan generasi bangsa, Satresnarkoba akan selalu berada di garda terdepan, tanpa kompromi," tegasnya.Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus memperkuat pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, demi mewujudkan Deli Serdang yang bersih dari narkoba. PNO-12
20 Jul 2026, 15:13 WIT
Miliki Narkotika, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Papuanewsonline.com, Deli Serdang - Seorang pria resahkan masyarakat miliki sabu di ringkus satnarkoba polres Deli Serdang dan Polsek pagar merbauKomitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DS (26) diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh berada di area sebuah sekolah. Ketika hendak diamankan, pria tersebut berusaha kabur melarikan diri sembari membuang barang bukti ke tanah. Berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan barang bukti yang sempat dibuang dapat ditemukan.Dari hasil penggeledahan dan penyisiran di lokasi, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram, dua butir pil ekstasi berwarna biru berlogo kodok dengan berat bruto 1,17 gram, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan tindakan yang profesional serta didukung peran aktif masyarakat."Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.Lebih lanjut, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. PNO-12
20 Jul 2026, 14:59 WIT
786 Personel Polda Sumut Dikerahkan Amankan Pendistribusian BBM
Papuanewsonline.com, Medan - Para pihak sepakat melakukan percepatan normalisasi pendistribusian BBM sebagai salah satu solusi mengatasi antrean yang terjadi di berbagai SPBU di Sumut. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan antrean di SPBU, Rabu (15/7) di Aula Catur Prasetya Poldasu. Hadir dalam Rakor tersebut, Karo Ops Poldasu, Kombes Pol Dr. Dwi Tunggal Jaladri, SH, SIK, M.Hum, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Intelkam Poldasu, Kombes Pol Ajie Indra Dwiatma, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedy Jaminsyah Purba, General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi, Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumatera Utara, Rajali Husein, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH dan tamu undangan lainnya. Kepala Biro Operasi Polda Sumut Kombes Pol Dr. Dwi Tunggal Jaladri, SH, SIK, M.Hum dalam pemaparannya, menjelaskan hingga 14 Juli 2026 terdapat 125 SPBU yang terdampak gangguan distribusi dari total 324 SPBU di Sumatera Utara.Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, Polda Sumut telah mengerahkan 786 personel guna melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi BBM. Selain itu, Polda juga menyiapkan personel yang dapat diperbantukan sebagai awak mobil tangki maupun pengemudi sementara apabila dibutuhkan sebanyak 10 personel. "Hasil mitigasi menunjukkan adanya keterlambatan pasokan dan berkurangnya jumlah awak mobil tangki (AMT). Kami juga melakukan pengawalan distribusi agar tidak terjadi keterlambatan maupun penyimpangan dalam penyaluran BBM," ujarnya.Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Ajie Indra Dwiatma menjelaskan hasil analisis tim Intelkam di lapangan, akar masalah antrean BBM di sejumlah SPBU di Sumut disebabkan antara lain, adanya gangguan tenaga kerja. Ini menyebabkan penyesuaian operasional di fuel terminal akibatnya, pasokan dari terminal BBM ke SPBU dilakukan secara bertahap dan proporsional, sehingga SPBU tidak menerima pasokan penuh sesuai permintaan harian.Selanjutnya, adanya krisis pengemudi truk tangki yang terjadi akibat pemberhentian terhadap beberapa pengemudi truk tangki karena melakukan pelanggaran yang berdampak keterbatasan pengemudi truk tangki. "Jumlah BBM yang diterima SPBU tidak sesuai dengan jumlah yang diminta (outstanding). Pada umumnya, SPBU hanya menerima sekitar setengah dari volume permintaan, sehingga mengakibatkan kehabisan stok BBM dan memicu antrean di SPBU lain yang masih memiliki persediaan,"ungkapnya. Sementara, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedy Jaminsyah Purba, menegaskan masyarakat saat ini tidak membutuhkan penjelasan yang berlarut-larut, melainkan tindakan nyata untuk mengembalikan kelancaran distribusi BBM.Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumut telah berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait berbagai kendala di lapangan, termasuk persoalan awak mobil tangki (AMT). Ia meminta seluruh pihak segera menyelesaikan persoalan tersebut agar distribusi BBM kembali normal."Kami meminta Pertamina segera mengembalikan situasi seperti semula. Ada tiga pesan dari Gubernur Sumatera Utara, yakni kepastian waktu normalisasi, langkah konkret yang dilakukan, serta strategi jangka panjang agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Kami siap berkolaborasi agar kondisi kembali normal," ujarnya.Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumatera Utara, Rajali Husein, mengatakan, seluruh SPBU di jalur lintas Sumatera telah diminta beroperasi selama 24 jam guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia mengakui kondisi di lapangan cukup berat karena masih terjadi antrean panjang bahkan gesekan antar konsumen.Wakil Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Sumut, Indah Sari Karo-karo, mengungkapkan krisis pengemudi mobil tangki menjadi salah satu penyebab utama terganggunya distribusi BBM. Menurutnya, dukungan TNI dan Polri sangat dibutuhkan untuk mengawal distribusi sehingga tidak terjadi penyimpangan.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH menyebut situasi antrean panjang di SPBU memiliki karakteristik seperti penanganan bencana, sebagaimana saat banjir maupun blackout yang sebelumnya melanda Sumatera.Di Kota Medan yang memiliki 91 SPBU, pihak kepolisian telah menyiagakan mobil patroli berlampu biru di SPBU yang mengalami antrean panjang untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.Ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana di sektor migas maupun penyebaran informasi menyesatkan di media sosial yang dapat memperburuk kepanikan masyarakat."Kami sudah menemukan adanya perkelahian di salah satu SPBU, bahkan ada masyarakat yang pingsan akibat antrean. Karena itu diperlukan pola mitigasi yang mampu menenangkan masyarakat," katanya. PNO-12
20 Jul 2026, 14:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru