logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
SKANDAL DANA BLT Rp34,7 MILIAR INTAN JAYA MASUK TAHAP TELAAH PIDSUS KEJARI NABIRE Papuanewsonline.com, Nabire – Kejaksaan Negeri Nabire memastikan laporan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2025 senilai Rp34,7 miliar telah masuk tahap telaah pidana khusus (Pidsus).Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Donny Stiven Umbora, melalui sambungan telepon seluler, Selasa (21/7)."Masih dalam tahap telaah di Pidsus, dan pasti kalau cukup bukti akan kita lanjutkan ke tahap penyelidikan," ujar Donny.Menurut Donny, telaah yuridis wajib dilakukan terhadap setiap laporan pengaduan untuk menentukan apakah suatu peristiwa mengandung unsur tindak pidana atau tidak.Desakan Aliansi MahasiswaSebelumnya, Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) mendesak Kejaksaan Agung dan Kejari Nabire untuk memeriksa Menteri Sosial RI bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nataniel Kobobau, terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.Koordinator AMI, Arjuna, mengklaim pihaknya telah mengantongi data dugaan penyelewengan."Kami sudah kantongi datanya, jadi kami mendesak Kejaksaan Agung agar memanggil Menteri Sosial agar semua terang benderang, karena dana BLT ini merupakan program pemerintah yang langsung menyentuh kepada masyarakat," kata Arjuna.Arjuna juga menyebut pengelolaan APBD Kabupaten Intan Jaya Tahun 2025 diduga menjadi ladang korupsi dengan modus gangguan keamanan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk menutupi minimnya pembangunan."Kami telah menerima laporan, kalau di Intan Jaya, Bupati selalu menggunakan modus KKB dengan alasan potensi gangguan keamanan, untuk tidak melakukan pembangunan di Intan Jaya, padahal selama menjabat, anggaran APBD terserap habis," tegasnya.AMI berencana menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dugaan Pemotongan di Hotel NabireDugaan pemotongan dana BLT menguat setelah adanya laporan dari masyarakat penerima manfaat. Sumber media ini menyebutkan pemotongan diduga dilakukan di salah satu hotel di Nabire, Ibu Kota Provinsi Papua Tengah, setelah dana diterima secara kolektif di Kantor Pos Cabang Nabire.Total dana BLT yang disalurkan Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia kepada Pemda Intan Jaya pada November 2025 disebut senilai Rp34.726.875.000.Berdasarkan dokumen Laporan  yang dikirim Dinas Sosial ke Kemensos, rinciannya untuk 8 distrik adalah:• Distrik Agisiga: Rp4.411.450.000 •Distrik Biandoga: Rp5.434.950.000 • Distrik Hitadipa: Rp4.416.925.000 • Distrik Homeyo: Rp7.024.950.000 • Distrik Sugapa: Rp6.550.550.000 • Distrik Tomosiga: Rp2.750.175.000 • Distrik Ugimba: Rp1.751.100.000 • Distrik Wandai: Rp2.386.775.000 Seorang warga Distrik Ugimba berinisial BT membenarkan adanya dugaan bagi-bagi uang di Nabire."Benar, berita yang keluar itu fakta, karena terima uang langsung mereka bagi-bagi di Nabire, habis itu Kepala Dinas dan kepala distrik beserta tim sukses Bupati bagi ke masyarakat sedikit dan tidak sesuai," ujar BT.Warga lain dari Distrik Sugapa, Oksal, merinci dugaan selisih penyaluran. Ia mencontohkan Distrik Sugapa yang seharusnya menerima Rp6,5 miliar, namun yang tersalur ke masyarakat hanya Rp1,74 miliar. Untuk Distrik Homeyo dari Rp7,02 miliar hanya tersalur Rp1,4 miliar. Dari hitungannya, total dana yang diduga disalahgunakan pada tahap akhir 2025 mencapai Rp19,2 miliar."Yang menyalurkan bantuan BLT kepada semua kampung ini bukan petugas PKH, tapi tim sukses Bupati jadi mereka bagi sesuai keinginan mereka saja," terang Oksal.Bantahan Kadis SosialTerpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nataniel Kobogau, membantah keras adanya penyelewengan. Ia menyebut penyaluran BLT Tahap II Tahun 2025 sudah sesuai ketentuan dan dikawal semua pihak, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, tokoh agama dan adat."Mereka naikkan berita ini demi kepentingan tertentu untuk menghasut warga," tegas Nataniel.Namun, dalam keterangannya, Nataniel mengaku tidak mengetahui secara pasti nominal total dana BLT yang diterima masyarakat Intan Jaya tahun 2025."Kami tidak tahu nominal berapa, karena tidak masuk DPA, kami juga tidak memiliki arsip, karena semua ada di kantor Pos Nabire. Kami tidak diberikan," jelasnya.Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik dan memperkuat desakan agar Kejari Nabire mengusut tuntas dugaan korupsi dana BLT yang menyangkut hajat hidup masyarakat kecil di Intan Jaya.Penulis: HendrikEditor: Gf 21 Jul 2026, 16:35 WIT
Ketua GMKI Timika: Perguruan Tinggi di Mimika Adalah Investasi Peradaban, Bukan Beban Anggaran Papuanewsonline.com, Mimika — Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Timika, Louis Fernando Afeanpah, menilai pembangunan perguruan tinggi di Kabupaten Mimika harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kemajuan daerah, bukan sekadar beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Menurut Louis, Mimika sebagai salah satu daerah dengan kapasitas fiskal yang besar seharusnya mampu mewujudkan perguruan tinggi yang representatif untuk menjawab kebutuhan pendidikan masyarakat sekaligus menyiapkan sumber daya manusia lokal yang kompetitif."Persoalan utamanya bukan pada ada atau tidaknya anggaran, tetapi bagaimana pemerintah daerah memandang pendidikan tinggi. Perguruan tinggi adalah investasi peradaban, bukan beban anggaran," ujar Louis dalam opini yang diterima Papuanewsonline.com.Ia mengatakan, selama ini banyak lulusan SMA di Mimika terpaksa melanjutkan pendidikan ke luar Papua dengan biaya yang tinggi karena keterbatasan akses pendidikan tinggi di daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi paradoks bagi Mimika yang memiliki potensi ekonomi besar namun belum memiliki pusat pendidikan tinggi yang memadai.Louis menilai pemerintah daerah perlu mengubah orientasi pembangunan yang selama ini lebih banyak bertumpu pada pembangunan fisik menjadi pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan.Menurutnya, pendirian perguruan tinggi juga memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.Selain itu, ia mengapresiasi langkah DPRK Mimika yang tengah mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pembangunan sektor pendidikan di daerah.Louis juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mengambil peran strategis dalam menyusun kajian akademik dan studi kelayakan sebagai dasar pendirian perguruan tinggi.Ia berpendapat model perguruan tinggi yang paling relevan bagi Mimika adalah perguruan tinggi vokasi atau politeknik berbasis sains terapan yang berorientasi pada kebutuhan industri dan potensi daerah, seperti teknologi pertambangan, logistik, teknik kelautan, pertanian, hingga administrasi publik."Perguruan tinggi harus mampu menjawab kebutuhan daerah, sehingga lulusannya siap bekerja dan mendukung pembangunan Mimika," katanya.Lebih lanjut, Louis menilai pembangunan perguruan tinggi juga dapat mengurangi ketergantungan daerah terhadap tenaga ahli dari luar serta memperkuat kapasitas riset dalam mendukung perumusan kebijakan publik berbasis data.Ia mengusulkan agar pemerintah daerah menyusun peta jalan pembangunan perguruan tinggi yang dimulai dengan penyelesaian Perda Pendidikan, penyusunan studi kelayakan oleh BRIDA, pembentukan skema pendanaan melalui APBD, Dana Otonomi Khusus dan sinergi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga pembangunan kampus secara bertahap.Menurut Louis, keberadaan perguruan tinggi di Mimika bukan hanya untuk meningkatkan akses pendidikan, tetapi juga menjadi fondasi bagi lahirnya kemandirian intelektual dan pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan."Martabat sebuah daerah tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia yang dilahirkan. Karena itu, membangun perguruan tinggi merupakan investasi bagi masa depan Mimika," tutupnya.Penulis: BimEditor: OF 21 Jul 2026, 15:28 WIT
Korupsi KPUD Mimika Rp28 Miliar Mangkrak, Komisi III DPR RI Diminta Panggil Kapolda Papua Tengah Papuanewsonline.com, Timika, - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Mimika senilai Rp28 miliar yang ditangani Polda Papua Tengah didesak mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI.Desakan itu disampaikan Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Eduardus Rahawadan, di Timika, Selasa, 21 Juli 2026.Menurut Eduardus, publik Mimika berharap Komisi III DPR RI tidak hanya melakukan pengawasan di Jakarta, tetapi juga di daerah, khususnya di Papua Tengah. Ia menilai banyak perkara yang ditangani kejaksaan maupun kepolisian di wilayah tersebut berjalan di tempat."Publik Kabupaten Mimika berharap Komisi III DPR RI jangan mandul dalam melakukan pengawasan di daerah, terutama di Papua Tengah. Salah satunya mega korupsi dana hibah KPUD Mimika sudah satu tahun penyelidikan mandek di Polda Papua Tengah," kata Eduardus.Desakan Panggil Kapolda dan DirkrimsusEduardus menyebut kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mimika 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan kebocoran anggaran senilai Rp28 miliar.Ia meminta Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Papua Tengah dan Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk menjelaskan kendala penyelidikan yang telah berjalan satu tahun."Kami minta Komisi III DPR RI panggil Kapolda dan Dirkrimsus agar menjelaskan kenapa penyelidikan sudah satu tahun belum ada kabar, apa kendalanya," tegasnya.Ia juga menilai penanganan perkara tersebut terkesan tertutup sehingga menimbulkan persepsi negatif publik terhadap institusi Polri.Satu Tahun Penyelidikan Belum Naik PenyidikanBerdasarkan data yang diterima redaksi, dana hibah yang diterima KPUD Mimika dari APBD Mimika senilai Rp140.910.206.500. Dari total tersebut, BPK dalam LHP tertanggal 16 Desember 2025 menemukan penggunaan anggaran tanpa dasar atau bukti yang memadai sehingga terjadi kebocoran senilai Rp28 miliar.BPK merekomendasikan pengembalian kebocoran tersebut ke kas daerah dalam 60 hari sejak rilis LHP, dengan batas akhir Senin, 16 Februari 2026.Secara resmi, perkara ini masuk tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025. Penyelidikan merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipikor tertanggal 12 September 2025.Namun hingga Juli 2026, atau hampir satu tahun sejak surat perintah penyelidikan diterbitkan, kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan.Kondisi ini menimbulkan kekecewaan warga. JW, warga Mimika, mempertanyakan lambannya proses hukum."Ini anggaran negara, sehingga Ditreskrimsus Polda Papua Tengah seharusnya menyampaikan kepada publik, sudah satu tahun kenapa belum ada tersangka," ujarnya.Warga lainnya, RP, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum.Rincian Temuan BPK dan Dugaan PenyimpanganBerdasarkan dokumen LHP BPK, sejumlah pengadaan bermasalah ditemukan, di antaranya:1. Seminar Kit Rp111,8 Juta Tidak Diyakini: Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan untuk debat publik pertama dan kedua. Hingga akhir pemeriksaan, tidak ada dokumen pendukung, bukti pembagian, maupun jejak fisik yang ditunjukkan.2. Brosur Sosialisasi DPT Rp2 Miliar Diduga Fiktif: Pengadaan 200 ribu lembar brosur dengan harga satuan Rp10 ribu dilakukan melalui dua Surat Perintah Kerja masing masing Rp1 miliar kepada PT TV. Namun hasil konfirmasi BPK menyebut perusahaan tersebut tidak pernah membuat SPK maupun menerima pembayaran Rp2 miliar tersebut. Pajak atas pengadaan itu baru dibayar pada 10 Juli 2025 senilai Rp198.198.198. BPK menyatakan pengadaan fiktif senilai Rp1.801.801.000.3. Alat Peraga Kampanye Membengkak Rp11,2 Miliar: Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika sebanyak 224.514 orang. Sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet dan poster seharusnya masing masing 18.710 lembar. Namun dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, realisasi mencapai 278.995 lembar untuk masing masing jenis. Selisih 260.285 lembar per jenis dengan nilai Rp11.231.297.750 dinyatakan tidak sesuai kebutuhan.BPK juga menemukan 22 paket pengadaan tanpa Kerangka Acuan Kerja dan spesifikasi teknis, serta PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri. Selain itu, perubahan rincian penggunaan dana hibah tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.Dugaan Keterlibatan Ketua KPU MimikaDalam pemberitaan sebelumnya, dugaan keterlibatan mengarah kepada Ketua KPUD Kabupaten Mimika, Dete Abugau. Berdasarkan temuan dalam penyelidikan, Dete Abugau disebut memiliki peran ganda sebagai Ketua KPUD sekaligus Koordinator Divisi Keuangan, Umum dan Logistik yang turut mengelola anggaran.Selain itu, beredar informasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa kendaraan roda empat. Hingga berita ini diturunkan, Dete Abugau belum berhasil dikonfirmasi.Sumber internal KPU Mimika juga menyebut adanya selisih antara proposal awal senilai Rp113 miliar dengan realisasi pencairan yang melonjak menjadi Rp140,9 miliar tanpa adanya perubahan permohonan resmi. Selisih tersebut hampir setara dengan temuan BPK senilai Rp28 miliar.Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah terkait perkembangan perkara tersebut.Penulis: HendrikEditor: Gf 21 Jul 2026, 14:55 WIT
Ketua Pemuda Loorlobay Mimika Desak Kapolda Dan Kapolres Tindak Tegas Oknum Satgas Amole Papuanewsonline.com, Mimika – Ketua Pemuda Loorlobay Kabupaten Mimika, Arifin Letsoin, mendesak Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika segera mengevaluasi kinerja Satgas Amole di wilayah Tanggul. Desakan itu terkait dugaan pemerasan dan penyitaan alat kerja milik pendulang tradisional di kawasan Kali Kabur.Pernyataan tersebut disampaikan Arifin kepada media di Timika, Selasa 21 Juli  2026.Menurut Arifin, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat. Dalam laporan itu, para pendulang tradisional diduga mengalami intimidasi, pemerasan, hingga penyitaan alat kerja tanpa kejelasan prosedur maupun dasar hukum."Kami meminta Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika untuk tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan masyarakat. Dugaan pemerasan dan penyitaan alat kerja para pendulang tradisional harus segera diusut secara profesional, transparan, dan apabila terbukti dilakukan oleh oknum, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.Ia menilai, keberadaan aparat di kawasan Objek Vital Nasional atau Obvitnas seharusnya memberi rasa aman. Namun dugaan tindakan oknum justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.Arifin juga meminta evaluasi terhadap pola pengamanan di Tanggul agar tetap menghormati hak-hak warga dan menjunjung profesionalisme."Kami menghormati tugas aparat dalam menjaga keamanan Obvitnas. Namun tugas itu harus dijalankan secara profesional, humanis, dan sesuai hukum. Jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari mendulang tradisional," lanjutnya.Pemuda Loorlobay juga meminta aparat membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif.Di akhir pernyataannya, Arifin berharap Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di kawasan Obvitnas.Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi Papuanewsonline.com ke Polda Papua Tengah, Polres Mimika, dan pihak Satgas Amole masih dilakukan. Pihak terkait berhak memberikan hak jawab atas pemberitaan ini.Penulis: HendrikEditor: OF 21 Jul 2026, 13:54 WIT
Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Mimika Kampanye “Stop Perundungan” di SMP Kristen Kalam Kudus Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika melalui Bidang Intelijen melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Kristen Kalam Kudus Timika, Senin (20/7/2026). Kegiatan penyuluhan hukum ini mengangkat tema khusus “Stop Perundungan (Bullying)” guna menumbuhkan kesadaran sejak dini di kalangan pelajar. Kami mengapresiasi langkah nyata ini demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan penuh rasa hormat.Kegiatan ini menghadirkan Kasubsi II Intelijen Kejari Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H., sebagai narasumber. Ia menjelaskan makna perundungan, berbagai bentuknya yang kerap terjadi, serta dampak buruk yang ditimbulkan baik secara hukum maupun psikologis. Peserta juga diajak untuk saling menghargai perbedaan dan berani melaporkan setiap tindakan kekerasan yang disaksikan. Semoga pemahaman ini menjadi bekal berharga bagi para siswa.Suasana berjalan sangat interaktif dan antusias. Para siswa dengan aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pengalaman yang berkaitan dengan permasalahan di lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan betapa besarnya kebutuhan mereka akan arahan yang tepat untuk menangani perundungan. Dengan adanya giat ini kesadaran terus tumbuh dan mewujudkan persahabatan yang erat antar siswa.Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam mendidik karakter generasi muda. Selain menambah wawasan hukum, kegiatan ini juga bertujuan membentuk pribadi yang berintegritas, berani menolak perundungan, dan memegang teguh nilai kebaikan. Ia berharap nilai-nilai luhur ini menjadi pegangan hidup mereka sehari-hari.Melalui kegiatan ini, diharapkan sekolah menjadi tempat yang benar-benar aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kejaksaan Negeri Mimika akan terus bergerak mendampingi dunia pendidikan demi mewujudkan pelajar yang cerdas sekaligus berbudi pekerti luhur.Penulis: JidEditor: OF 21 Jul 2026, 08:39 WIT
Bapenda Mimika Hadirkan Panduan Lengkap Pajak Daerah: Mudah, Cepat, Transparan Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menghadirkan informasi lengkap mengenai persyaratan pendaftaran, besaran tarif, serta dasar hukum pajak daerah yang berlaku. Langkah ini diambil agar masyarakat yang hendak mengurus kewajiban perpajakan dapat melengkapi dokumen lebih awal, sehingga pelayanan berjalan lebih cepat, mudah, dan transparan. Kami mengapresiasi upaya sosialisasi ini yang memudahkan warga memahami hak dan kewajibannya.Panduan ini mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor perhotelan, kuliner, hiburan, listrik, hingga parkir, dengan tarif yang bervariasi mulai dari 1,5% hingga 40%. Selain itu, disajikan pula ketentuan untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan lengkap dengan persyaratan administrasi masing-masing jenis pajak.Bapenda juga merinci kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk, NPWP, formulir pendaftaran, hingga dokumen pendukung lainnya seperti akta notaris, bukti lunas pajak sebelumnya, dan dokumen lokasi objek pajak. Ketentuan ini dibedakan pula antara persyaratan fiskal bagi badan usaha maupun perorangan agar tidak terjadi kesalahan administrasi.Seluruh ketentuan tersebut telah disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional maupun daerah. Penyajian yang ringkas dan jelas ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan masyarakat serta meminimalkan kendala saat mengurus perizinan maupun pembayaran pajak. Pihak Bapenda mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan segala persyaratan sebelum datang ke kantor pelayanan. Kepatuhan yang tepat waktu dan kelengkapan dokumen akan memperlancar proses pelayanan sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Mari bersama-sama taat pajak demi terwujudnya Mimika yang maju, sejahtera, dan pelayanannya semakin prima.Penulis: JidEditor: OF 21 Jul 2026, 08:35 WIT
Bapenda Mimika Gelar Pelatihan dan Penerapan Aplikasi SINDARA, Wujud Transformasi Digital Retribusi Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika resmi memulai pelatihan dan penerapan Aplikasi SINDARA (Sistem Integrasi Data Informasi Retribusi Daerah) pada Senin (20/7/2026). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Bapenda Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si., dan berlangsung selama tiga hari hingga 22 Juli 2026 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola retribusi. Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan, Luci Benedicta Reyaan, S.Ip., menjelaskan sistem ini merupakan bagian penting dari transformasi digital pengelolaan pendapatan. Aplikasi SINDARA dirancang agar data dapat terintegrasi secara menyeluruh, terpantau secara langsung, akurat, serta menjamin keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas. Semoga sistem baru ini dapat mempermudah pekerjaan petugas dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.Penerapan teknologi ini diharapkan mampu mempererat kerja sama antarinstansi dalam pengelolaan data retribusi daerah. Dengan demikian, pelayanan publik dapat ditingkatkan kualitasnya sekaligus mendukung upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika. Kehadiran SINDARA juga bertujuan menciptakan ketertiban, kecepatan, dan kejelasan dalam setiap pencatatan serta pelaporan keuangan. Hal ini menjadi pondasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin profesional dan terpercaya. Kami berharap seluruh peserta pelatihan dapat menyerap materi dengan baik dan menerapkannya secara optimal di tempat kerja masing-masing.Melalui inovasi ini, Bapenda Mimika terus berupaya menghadirkan tata kelola yang bersih, efektif, dan efisien. Semoga transformasi digital ini membawa manfaat nyata, memperkuat fondasi keuangan daerah, serta mendorong percepatan pembangunan yang lebih merata dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Mimika.Penulis: JidEditor: OF 21 Jul 2026, 08:27 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Mengaku Tembak Mati Satu Agen TNI/Polri di Jalan Trans Papua Papuanewsonline.com, Yahukimo - Komando Daerah Pertahanan XVI Yahukimo Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim telah melakukan penembakan terhadap seorang perempuan yang mereka sebut sebagai agen intelijen TNI/Polri di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Manajemen Markas Pusat Komando Nasional (Komnas) TPNPB yang diterima Papuanewsonline.com pada Senin, 20 Juli 2026.Dalam rilis yang ditandatangani Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom, disebutkan laporan berasal dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo Mayor Kopitua Heluka bersama pimpinan pasukan Akar Heluka dan Bazoka Meage."Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, bahwa mereka  telah menembak mati seorang perempuan asal Yahukimo yang selama ini bekerja sama dengan aparat militer Indonesia untuk melakukan misi intelijennya terhadap pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo," demikian kutipan dalam rilis tersebut.Menurut rilis itu, peristiwa terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 saat penyisiran di wilayah Jalan Trans Papua. Korban yang belum diungkap identitasnya disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) versi TPNPB Kodap XVI Yahukimo.Pada bagian lain rilis tersebut, TPNPB Kodap XVI Yahukimo menyampaikan peringatan kepada warga agar tidak bekerja sama dengan aparat TNI-Polri."TPNPB Kodap XVI Yahukimo tidak segan-segan menindak Banpol, BIN, Bais, Komcad dan seluruh agen intelijennya di wilayah operasi TPNPB," tulis rilis tersebut.Mayor Kopitua Heluka juga mengakui telah mengantongi data warga asli Papua yang diduga bekerja sama dengan aparat di Yahukimo. Data itu disebut bersumber dari jaringan internal mereka.Dalam siaran pers yang sama, TPNPB meminta agar aparat militer Indonesia tidak melibatkan warga sipil sebagai agen intelijen dalam operasi di wilayah konflik.Hingga berita ini diturunkan, klaim penembakan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Papuanewsonline.com menyatakan belum memperoleh konfirmasi dari Polres Yahukimo, Kodim 1715/Yahukimo, maupun Polda Papua Tengah terkait kebenaran peristiwa tersebut.Penulis: HendrikEditor:   Gf 21 Jul 2026, 00:37 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT