logo-website
Kamis, 25 Jun 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Kabidhum Polda Maluku Tegaskan Tersangka Oknum ASN Kejaksaan Siap Diproses Sesuai Hukum Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis terkait kehadiran para saksi. Pelapor, SB dan saksi AW, baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.Sementara itu, saksi lainnya, FH, baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan.Penyidik kemudian memeriksa terlapor, FS, pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:SB (korban),AW(saksi),FH(saksi),FS (terlapor).Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.Selanjutnya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka.Pasca penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit.Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujar Rositah.Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. PNO-12 14 Apr 2026, 16:00 WIT
Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Polisi Amankan 5 Tersangka Papuanewsonline.com, Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah), dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. PNO-12 14 Apr 2026, 15:51 WIT
Sambut Kunker Kasum TNI, Kapolda Maluku Dukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menyambut kedatangan Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon di Bandara Pattimura Ambon, Senin (13/4/2026), dalam rangka kunjungan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di MalukuPenyambutan yang berlangsung di VIP Room Bandara Pattimura tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di bidang penataan dan perlindungan kawasan hutan.Kunjungan Kasum TNI bersama Satgas PKH menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan serta penertiban kawasan hutan secara berkelanjutan, termasuk di wilayah Maluku.Dalam kesempatan itu, Kapolda Maluku menegaskan komitmen Polri untuk mendukung penuh pelaksanaan tugas Satgas PKH, khususnya dalam aspek pengamanan dan penegakan hukum.“Kami menyambut baik kunjungan kerja Kasum TNI bersama Satgas PKH. Polda Maluku siap bersinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan,” ujar Irjen Pol. Dadang Hartanto.Ia menambahkan, penanganan persoalan kawasan hutan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik TNI, Polri, pemerintah daerah, maupun instansi terkait lainnya.“Sinergi menjadi kunci dalam memastikan penertiban kawasan hutan berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.Suasana penyambutan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan soliditas antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional.Usai penyambutan, rombongan melanjutkan agenda peninjauan udara ke kawasan Gunung Botak menggunakan pesawat TNI AL guna melihat langsung kondisi wilayah yang menjadi perhatian Satgas PKH.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. PNO-12 14 Apr 2026, 15:36 WIT
116 Calon Polwan SPKT Jalani Rikkes Tahap I di SPN Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon – Sebanyak 116 calon polisi wanita (Polwan) mengikuti pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap I dalam seleksi Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di SPN Polda Maluku, Senin (13/4/2026), dengan pengawasan ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.Tahapan Rikkes yang berlangsung di Gedung Faisal Heluth tersebut merupakan bagian dari proses seleksi Bintara Polri Tugas Umum (PTU) berkemampuan SPKT (Polwan), setelah peserta dinyatakan lulus verifikasi administrasi awal.Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Dokkes Polda Maluku selaku Ketua Tim Rikkes Panda, Kombes Pol. dr. Muhammad Faizal Zulkarnaen, Sp.KF., M.H.Kes., M.A.R.S., didampingi Kabag Dalpers Biro SDM Polda Maluku.Untuk menjamin proses seleksi berjalan objektif dan bebas dari praktik kecurangan, panitia melibatkan pengawas internal dari Itwasda dan Bid Propam Polda Maluku. Seleksi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).Kombes Pol. dr. Muhammad Faizal Zulkarnaen menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh dan profesional untuk memastikan calon anggota Polri memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.“Pemeriksaan kesehatan tahap pertama ini bertujuan memastikan kondisi fisik peserta secara umum. Seluruh proses dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai standar medis yang berlaku,” ujarnya.Ia juga menambahkan bahwa integritas dalam setiap tahapan seleksi menjadi prioritas utama panitia.“Kami berkomitmen melaksanakan seleksi secara bersih dan akuntabel. Tidak ada toleransi terhadap praktik kecurangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.Adapun pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik luar, gigi dan mulut (odontogram), mata (visus dan buta warna), THT, tekanan darah, denyut nadi, serta pemeriksaan umum lainnya.Dalam pelaksanaan hari pertama, dua peserta tercatat tidak melanjutkan seleksi. Satu peserta mengundurkan diri karena alasan kesehatan, sementara satu lainnya mengundurkan diri karena terpilih sebagai atlet yang akan mewakili Indonesia di ajang internasional.Panitia memastikan seluruh tahapan seleksi tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.Hingga kegiatan berakhir, proses pemeriksaan kesehatan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Mabes Polri. PNO-12 14 Apr 2026, 15:27 WIT
Satgas Damai Cartenz Patroli Humanis di Puncak Jaya Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Suasana Distrik Muara, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, tampak lebih hidup pada Minggu (12/4), saat personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menyusuri wilayah kampung dan menyapa langsung masyarakat.Dipimpin oleh Aipda Nurman Pribadi, patroli ini tidak sekadar memastikan keamanan wilayah. Dengan pendekatan humanis, personel hadir di tengah warga, berbincang santai, mendengarkan keluhan, hingga menerima berbagai informasi yang berkembang di lingkungan masyarakat.Di beberapa titik, warga terlihat antusias menyambut kedatangan aparat. Percakapan yang terjalin pun berlangsung hangat, membahas kondisi keamanan kampung hingga harapan masyarakat terhadap situasi yang lebih aman dan kondusif.Selain patroli, personel juga memberikan imbauan kamtibmas secara langsung, mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan patroli dan sambang merupakan langkah strategis yang tidak hanya berfokus pada pengamanan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat.“Patroli dan sambang ini menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Kami mengedepankan pendekatan humanis agar kehadiran aparat benar-benar dirasakan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujar Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Papua yang aman dan damai,” katanya.Melalui kegiatan ini, masyarakat mulai lebih terbuka dalam menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka. Hal ini menjadi langkah awal untuk mempercepat respons aparat dalam menjaga stabilitas keamanan.Satgas Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli rutin dan komunikasi intensif, guna memastikan situasi di wilayah Puncak Jaya dan sekitarnya tetap aman, damai, dan kondusif. PNO-12 14 Apr 2026, 15:11 WIT
Pos Brimob Di Kwamki Narama Dibakar Massa Usai Bentrok Antarwarga Papuanewsonline.com, Timika – Suasana memanas kembali di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, setelah satu bangunan semi-permanen yang difungsikan sebagai pos keamanan Brimob Polda Papua Tengah dibakar oleh sekelompok massa. Insiden yang terjadi di Jalan penghubung Kwamki Narama–Kali Eden, tepatnya di area Cafe Waanal, ini diduga merupakan lanjutan dari konflik sosial yang sempat memuncak beberapa hari sebelumnya. (13/4/2026)Puluhan orang diduga datang membawa senjata tradisional berupa panah. Mereka merusak dan membakar pos tersebut yang saat itu dalam keadaan kosong dan sudah tidak dioperasikan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran ini, namun kejadian ini menambah ketegangan usai bentrokan besar yang terjadi sebelumnya.Diketahui, kericuhan bermula dari tradisi bakar batu pada Sabtu (11/4/26) sore yang seharusnya menjadi ajang perdamaian. Namun usai acara, terjadi kesalahpahaman saat salah satu kelompok bergerak menuju wilayah lawan yang dianggap provokasi.Terjadilah saling serang menggunakan panah selama sekitar 30 menit yang mengakibatkan sejumlah warga terluka.Merespons situasi tersebut, personel Polres Mimika dan Brimob Batalyon B langsung dikerahkan untuk mengamankan lokasi. Hingga kini, situasi di lapangan dilaporkan mulai kondusif. Aparat terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah distrik guna mencegah eskalasi konflik agar tidak kembali terjadi.  Penulis: Jid Editor: GF 14 Apr 2026, 14:06 WIT
"KAMI BUKAN OBJEK!" ALIANSI PENGUSAHA OAP KRITIK KERAS SOSIALISASI PERDA UMKM MIMIKA Papuanewsonline.com, Timika – Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika terkait proses sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) UMKM OAP. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Senin (13/4/26), aliansi menilai bahwa kebijakan yang seharusnya berpihak kepada masyarakat asli ini justru masih menerapkan pola lama yang menempatkan OAP hanya sebagai objek, bukan subjek yang dilibatkan sejak awal perumusan.Aliansi menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini tidak mencerminkan partisipasi yang bermakna. Pelibatan masyarakat dinilai hanya formalitas dan terbatas pada kelompok tertentu saja, sementara pelaku usaha di tingkat akar rumput, seperti mama-mama penjual pinang, pedagang kecil, dan pelaku usaha informal yang justru menjadi pihak paling terdampak, tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasi. Mereka menilai sosialisasi yang dilakukan saat ini hanya bersifat satu arah, di mana masyarakat seolah hanya diminta untuk menerima tanpa diberi kesempatan berdialog secara setara.Lebih jauh, kelompok ini mengingatkan risiko yang akan muncul jika kebijakan disusun tanpa keterlibatan langsung masyarakat. Mulai dari ketidaktepatan sasaran, potensi konflik sosial, hingga praktik penyalahgunaan seperti "pinjam nama OAP" dan dominasi kelompok tertentu yang bisa merugikan pelaku usaha asli. Bagi Aliansi, Perda ini bukan sekadar aturan ekonomi, melainkan soal keadilan dan martabat OAP dalam mengelola ruang ekonomi di tanah sendiri.Oleh karena itu, prinsip "tidak ada kebijakan tentang kami tanpa kami" harus menjadi dasar utama.Aliansi menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan Perda UMKM tersebut, namun menolak proses pembuatan dan sosialisasi yang mengabaikan partisipasi publik. Mereka meminta pemerintah segera membuka dialog publik yang inklusif, melibatkan pelaku UMKM secara luas dalam evaluasi, serta menjamin transparansi implementasi. "Kami siap menjadi mitra kritis, tetapi akan bersikap tegas jika suara kami terus diabaikan," tandas mereka. Penulis: JidEditor: GF 14 Apr 2026, 13:05 WIT
KNPI Jayawijaya Tolak Instruksi Gubernur Papua Pegunungan, Sebut Tidak Berdasar Hukum Papuanewsonline.com, Wamena - KNPI Jayawijaya menolak instruksi Gubernur Papua Pegunungan Nomor 960 tanggal 7 April 2026 yang memerintahkan percepatan pelantikan anggota DPRK dalam waktu 14 hari. Ketua KNPI Jayawijaya, Hengky Hilapok, menyatakan bahwa instruksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mencederai prinsip negara hukum."Instruksi ini patut dipertanyakan. Empat belas hari tidak memiliki daya tarik hukum yang mengikat. Apakah ini bertumpu pada keputusan gubernur yang sah, atau justru mengabaikan batas kewenangan yang telah ditentukan undang-undang?" Ujar Hengky. Yang di kutip dari akun, seputaran Papua.Hengky menyoroti dugaan intervensi terhadap hasil seleksi Pansel di beberapa daerah dan menekankan bahwa Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengganti hasil seleksi. Ia meminta transparansi dasar hukum dan prosedur yang sah dalam proses pelantikan anggota DPRK.Instruksi Gubernur Papua Pegunungan telah disebarkan ke berbagai media dan para Bupati, namun KNPI Jayawijaya tetap menolak dan meminta agar proses pelantikan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.Hengky juga mengingatkan bahwa percepatan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur yang sah. "Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Pertanyaannya sederhana: apakah setiap tindakan tunduk pada hukum, atau hukum ditarik mengikuti kehendak kekuasaan?" katanya.Dua kabupaten telah melaksanakan pelantikan anggota DPR jalur otsus, namun enam kabupaten lainnya belum melaksanakan pelantikan. KNPI Jayawijaya meminta agar proses pelantikan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.Hengky juga meminta agar Gubernur Papua Pegunungan menjelaskan dasar hukum instruksi tersebut dan memastikan bahwa proses pelantikan anggota DPRK dilakukan dengan sah dan transparan. "Kami akan terus memantau proses ini dan memperjuangkan hak-hak masyarakat," tutupnya.Penulis: HendrikEditor: GF 13 Apr 2026, 19:24 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT