Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Ancaman Keamanan Menguat, Kunjungan Wapres Gibran ke Yahukimo Dibatalkan Mendadak
Papuanewsonline.com, Mimika — Wakil Presiden Republik
Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, membatalkan secara mendadak kunjungan
kerjanya ke Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada Rabu
(14/1/2026). Keputusan tersebut diambil menyusul adanya ancaman keamanan yang
dinilai serius terhadap keselamatan VVIP.Pembatalan dilakukan ketika Wapres beserta rombongan telah
berada di dalam pesawat Hercules di Bandara Wamena sekitar pukul 10.20 WIT.
Seluruh penumpang telah duduk dan bagasi tersusun rapi, sementara salah satu
agenda utama kunjungan adalah peninjauan ke Rumah Sakit Umum Daerah Yahukimo.Namun, pada saat-saat terakhir sebelum lepas landas, Tim
Pengamanan Wapres melakukan evaluasi lanjutan terhadap situasi keamanan di
wilayah tujuan. Hasilnya, pesawat diputuskan untuk tidak melanjutkan
penerbangan dan berbalik arah menuju Pangkalan TNI Angkatan Udara Manuhua,
Biak, Papua.Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Amrin Ibrahim
menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan keamanan
terkini di Yahukimo. “Melihat pertimbangan keamanan di Yahukimo sampai dengan
pagi ini, saya menyarankan kepada Bapak Wapres untuk tidak melakukan kunjungan
ke Yahukimo. Kami menyarankan untuk dilakukan penjadwalan kembali,” ujarnya
kepada wartawan.Ia menambahkan, “Dari pertimbangan intelijen, kami melihat
ada gerakan-gerakan dari kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab di sana
yang menurut pertimbangan kami untuk keamanan VVIP tentunya sangat tidak
memungkinkan.” Pernyataan tersebut disampaikan bersama Kepala Staf Angkatan
Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.Meski tidak dirinci secara detail, beredar informasi adanya
kontak senjata di sekitar Bandara Yahukimo pada pagi hari sebelum rencana
kedatangan Wapres. Kelompok yang diduga berafiliasi dengan Organisasi Papua
Merdeka (OPM) disebut melakukan penembakan terhadap pesawat militer dan sipil.Kabupaten Yahukimo memang dikenal sebagai salah satu wilayah
dengan tingkat kerawanan keamanan yang tinggi. Sepanjang tahun 2025, kelompok
bersenjata yang berafiliasi dengan OPM mengklaim telah melakukan sejumlah aksi
di daerah tersebut, termasuk pernyataan kesiapan perang terhadap aparat
keamanan.Situasi tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat keamanan
untuk tidak mengambil risiko terhadap keselamatan Wapres dan rombongan. Langkah
pembatalan dinilai sebagai keputusan strategis untuk menghindari potensi
gangguan keamanan yang lebih besar.“Kami akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi agar
kunjungan dapat dilakukan di kemudian hari dengan kondisi yang aman dan
kondusif,” pungkas Mayjen TNI Amrin Ibrahim. Penulis: JidEditor: GF
14 Jan 2026, 22:59 WIT
Lanal Timika Bongkar Jaringan Narkoba di Pelabuhan Pomako, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Papuanewsonline.com, Mimika — Pangkalan TNI Angkatan Laut
(Lanal) Timika berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di kawasan
Pelabuhan Perikanan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua
Tengah, melalui operasi gabungan yang dilaksanakan pada Minggu (11/1/2026).Pengungkapan kasus tersebut secara resmi disampaikan kepada
publik melalui konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Lanal
Timika pada Rabu (14/1/2026), sebagai bentuk transparansi dan komitmen
penegakan hukum di wilayah pesisir.Komandan Lanal Timika, Letkol Laut (P) Bekti Sutiarso, dalam
keterangannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel serta unsur
terkait yang terlibat langsung dalam operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa
keberhasilan ini mencerminkan keseriusan TNI Angkatan Laut dalam memberantas
peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama di kawasan strategis seperti
pelabuhan.“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku
kejahatan narkotika, terlebih di wilayah pelabuhan yang menjadi urat nadi
aktivitas masyarakat,” tegasnya.Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga
orang terduga pelaku masing-masing berinisial AS (38), AJA (37), dan RFB (36).
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan
intensif di area pelabuhan.Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita sejumlah
barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi ganja kering ukuran besar dan
sedang, satu paket sabu dalam plastik bening, alat isap narkotika, serta uang
tunai sebesar Rp330.000.Danlanal Timika menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak
hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika, tetapi juga
memperkuat rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat
penegak hukum di Mimika.“Kita berharap hasil ini dapat memberikan efek jera bagi
siapa pun yang berniat melakukan kejahatan narkotika di wilayah ini,”
tambahnya.Ke depan, Lanal Timika akan memperketat pengawasan di
kawasan pelabuhan melalui pemeriksaan rutin terhadap kapal dan awaknya, serta
meningkatkan upaya pencegahan dengan menggandeng berbagai pihak terkait,
termasuk nelayan dan pelaku usaha perikanan. Penulis: JidEditor: GF
14 Jan 2026, 22:04 WIT
Aksi Pemalangan Sekolah Di Mimika Dikecam, Kepala Kampung Sebut Tindakan Premanisme
Papuanewsonline.com, Mimika — Aksi pemalangan gedung SMA
Negeri 1 Mimika dan SMA Negeri 7 Mimika oleh sekelompok warga mengakibatkan
terhentinya seluruh aktivitas belajar mengajar pada Rabu, (14/01/2026).
Penutupan akses sekolah dilakukan sejak pagi hari bertepatan dengan jam masuk
sekolah, sehingga siswa dan guru tidak dapat melaksanakan kegiatan pendidikan.Pemalangan dilakukan dengan menutup pintu masuk sekolah
menggunakan pduk, yang menyebabkan lingkungan sekolah lumpuh total selama
aksi berlangsung. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik
maupun orang tua murid karena berdampak langsung pada proses pendidikan siswa.Kepala Kampung Nawaripi yang juga menjabat sebagai Ketua
Komite SMA Negeri 1 Mimika, Norman Ditubun, menyampaikan sikap tegas terhadap
aksi tersebut. Ia menilai sekolah tidak boleh dijadikan tempat untuk
menyampaikan tuntutan apa pun karena berpotensi merusak hak dasar anak-anak
untuk memperoleh pendidikan.Norman mengecam keras tindakan pemalangan yang dilakukan dan
menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, penutupan sekolah secara paksa merupakan bentuk pembatasan terhadap
aktivitas belajar mengajar dan mencederai masa depan pendidikan generasi muda.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para guru dan orang
tua murid yang dengan sigap membuka pduk pemalangan di pintu masuk sekolah,
sehingga aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan dalam waktu singkat.Sebagai Kepala Kampung Nawaripi, Norman menegaskan bahwa
dirinya memiliki tanggung jawab atas keamanan wilayah administrasi kampung,
termasuk lingkungan sekolah yang berada dalam wilayah pemerintahan kampung
tersebut.Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihaknya berencana
membentuk tim keamanan yang melibatkan orang tua murid dan Karang Taruna
Nawaripi. Tim ini nantinya akan bekerja sama dengan aparat keamanan guna
menjaga kelancaran aktivitas sekolah.Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi
siswa dan tenaga pendidik, serta memastikan proses belajar mengajar dapat
berlangsung tanpa gangguan di masa mendatang.Peristiwa pemalangan ini menjadi peringatan serius bagi
semua pihak agar sekolah tidak lagi dijadikan sasaran konflik atau tekanan
kepentingan tertentu, mengingat pendidikan merupakan fondasi utama bagi masa
depan generasi muda di Mimika. Penulis: JidEditor: GF
14 Jan 2026, 21:35 WIT
Kombes Rositah: Proses Hukum Kasus Penggelapan Dana Rp 5 Miliar Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 miliar yang dilaporkan oleh saudara Rezky Sulaiman tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.Penegasan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, untuk menanggapi pemberitaan yang menyebutkan perkara dimaksud “belum memiliki titik terang”, sekaligus memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan.Menurut Kombes Rositah, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.Ditreskrimum Polda Maluku telah melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP) yang telah dibuat dan dilaporkan.Namun, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena adanya kendala mendasar dalam pembuktian.Adapun kendala utama dalam perkara ini sebagaimana disebutkan dalam laporan hasil gelar perkara adalah belum diserahkannya barang yang perlu disita penyidik untuk dijadikan bukti utama oleh pelapor/korban.Sebagaimana diketahui bersama Barang bukti tersebut sangat dibutuhkan untuk dilakukan penyitaan sebagai objek perkara, yang merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dan penetapan tersangka, kata Kombes Rositah.Dijelaskan lebih lanjut oleh Kombes Rositah, bahwa sesuai dengan keterangan pelapor bahwa Barang yang akan disita tersebut sempat digadaikan kepada pihak keluarganya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.Dalam perkembangan selanjutnya, pelapor juga menyampaikan kepada penyidik bahwa Barang yang akan disita sebagai barang bukti tersebut telah dijual, sehingga hingga kini barang yang akan disita dimaksud tidak pernah diserahkan kepada penyidik, ungkap Kombes Rositah.Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor, antara lain pada: tanggal 23 Oktober 2025 dan 2 Desember 2025.SP2HP tersebut menjelaskan secara rinci langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta upaya lanjutan yang dapat ditempuh.Berdasarkan fakta-fakta yang telah dijelaskan diatas, sekali lagi Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak kepada siapa pun. Penegakan hukum tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan opini atau tekanan publik, melainkan harus berlandaskan alat bukti yang sah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Apabila barang bukti dimaksud dapat dihadirkan, penyidik memastikan proses hukum akan segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pungkas Kombes Rositah.pPemberitaan mengenai perkara hukum yang masih dalam tahap penyidikan membutuhkan kehati-hatian dan perspektif yang berimbang. Dalam kasus dugaan penipuan Rp 5 miliar yang ditangani Polda Maluku, fakta menunjukkan bahwa belum adanya penetapan tersangka bukan disebabkan oleh stagnasi penyidikan, melainkan adanya kendala objektif berupa ketiadaan barang bukti utama.Polda Maluku telah menunjukkan akuntabilitas melalui pelaksanaan gelar perkara, penyampaian SP2HP secara berkala, serta keterbukaan informasi kepada pelapor. Hal ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga taat asas dan prosedur.Sehingga sangat diharapkan, penting bagi publik untuk memahami bahwa proses hukum memiliki tahapan yang tidak dapat dilompati. Penyidikan yang berhati-hati justru merupakan bentuk perlindungan terhadap prinsip keadilan, baik bagi pelapor maupun pihak terlapor. Oleh karena itu, penyajian informasi yang utuh dan berimbang menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. PNO-12
14 Jan 2026, 18:48 WIT
Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Tetapkan 11 Tersangka Dari 2 Kasus Konflik Lahan Dua Desa
Papuanewsonline.com Tanimbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan 11 orang tersangka dalam dua perkara pidana yang berkaitan dengan konflik lahan antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Penetapan tersangka tersebut disampaikan secara resmi dalam kegiatan Press Release yang digelar di Ruang Reskrim Mapolres Kepulauan Tanimbar, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana, S.Tr.K., M.Si., serta dihadiri Kasi Humas Iptu Olofianus Batlayeri, awak media, dan personel Satreskrim.“Dua perkara ini berawal dari konflik lahan yang belum tuntas antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana,” ujar Iptu Bryantri Maulana dalam keterangannya.Kasat Reskrim menjelaskan, perkara pertama adalah dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan penganiayaan, dengan enam orang tersangka, masing-masing berinisial GB, SA, YB, EK, PL, dan AY. Keenam tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menjaga perbatasan desa, berjaga di perbukitan, hingga keterlibatan langsung di lokasi kejadian.Sementara itu, perkara kedua terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan lima orang tersangka berinisial MB, KM, KY, GB, dan BA. Dari hasil penyidikan, terdapat satu tersangka yang terlibat dalam dua perkara sekaligus, yakni penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.Lebih lanjut, Iptu Bryantri mengungkapkan bahwa para tersangka datang ke lokasi kejadian secara berkelompok. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat, namun hingga saat ini belum memenuhi unsur dan kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.“Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.Terkait penggunaan senjata api, Kasat Reskrim menegaskan bahwa senjata yang digunakan bukan senjata militer, melainkan senjata tabung dan sejenisnya. Namun, sesuai ketentuan hukum, senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter telah dikategorikan sebagai senjata api, sehingga penggunaan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum.Ia menambahkan, senjata-senjata tersebut merupakan kepemilikan pribadi, sebagian dibeli dari luar daerah dan dikirim melalui jalur laut, dengan harga yang bervariasi.Menurut Iptu Bryantri, konflik ini dipicu oleh ketidaksenangan salah satu pihak pasca pelaksanaan eksekusi lahan, meskipun eksekusi tersebut telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan mendapat pengamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar.“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan cara yang baik dan bermartabat, bukan dengan kekerasan dan melibatkan komunitas, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.Menutup kegiatan press release, Kasat Reskrim berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kedua desa tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama, sekaligus peringatan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi hukum. PNO-12
14 Jan 2026, 12:46 WIT
TPNPB Kodap Ndugama Klaim Kontak Senjata di Nduga, Satu Prajurit TNI Tewas dan Senjata Dirampas
Papuanewsonline.com, Nduga —Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) Kodap III Ndugama Derakma mengklaim telah terlibat dalam
kontak senjata dengan aparat militer Indonesia di wilayah Nduga pada 8 Januari
2026. Dalam pernyataannya, TPNPB menyebut seorang prajurit TNI bernama Kopda
Satria Taopan tewas dalam peristiwa tersebut.Klaim itu disampaikan melalui Siaran Pers Manajemen Markas
Pusat KOMNAS TPNPB yang dirilis pada 11 Januari 2026. Dalam siaran pers
tersebut disebutkan bahwa korban merupakan seorang snaiper TNI yang terlibat
dalam kontak senjata dengan pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma.Selain mengklaim menewaskan satu anggota TNI, TPNPB juga
menyatakan berhasil merampas sejumlah perlengkapan militer milik aparat
keamanan Indonesia. Barang-barang yang diklaim dirampas meliputi satu pucuk
senjata paras panjang, lima buah magasin, sejumlah peluru, serta satu unit
handy talky (HT).Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, Egianus Kogeya,
dalam siaran pers tersebut menegaskan bahwa aksi kontak senjata tersebut
merupakan bagian dari perjuangan kelompoknya. Ia menyatakan bahwa pasukan TPNPB
di wilayah Ndugama Derakma tidak akan mundur dari perjuangan yang mereka klaim
sebagai upaya kemerdekaan Papua Barat.Egianus Kogeya juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025
hingga Januari 2026, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma telah beberapa kali
terlibat dalam kontak senjata dengan aparat militer Indonesia. Dalam
pernyataannya, ia mengklaim bahwa sejumlah senjata dan logistik militer
berhasil direbut dalam rangkaian operasi tersebut.Pernyataan senada turut disampaikan oleh Komandan Batalyon
Yuguru, Yibet Gwijangge, bersama Komandan Operasi Batalyon Yuguru, Mayor
Soa-Soa Karunggu. Keduanya menyatakan bahwa kelompok bersenjata tersebut tidak
akan menghentikan perlawanan hingga tujuan yang mereka nyatakan tercapai.Laporan perang yang dirilis TPNPB Kodap III Ndugama Derakma
juga mencatat sejumlah aksi kontak senjata lain yang diklaim terjadi di wilayah
tersebut dalam kurun waktu 2025 hingga awal 2026. Dalam laporan itu, TPNPB
mengklaim adanya korban dari pihak aparat keamanan serta perampasan
perlengkapan militer.Hingga berita ini diturunkan, klaim yang disampaikan TPNPB
Kodap III Ndugama Derakma tersebut masih bersumber dari siaran pers kelompok
bersenjata dan belum disertai keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat
keamanan Indonesia.Penulis: HendEditor: GF
11 Jan 2026, 20:26 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Bertanggung Jawab atas Pembakaran Sekolah di Dekai
Papuanewsonline.com, Yahukimo — Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengakui telah melakukan pembakaran
Gedung Sekolah Dasar YPK Metanoia yang berlokasi di Distrik Dekai, Kabupaten
Yahukimo. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Januari 2026 dan diklaim sebagai
bagian dari operasi yang dilakukan oleh kelompok bersenjata tersebut.Pengakuan itu disampaikan melalui siaran pers Manajemen
Markas Pusat KOMNAS TPNPB. Dalam pernyataannya disebutkan bahwa pembakaran
dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo dari Batalyon HSSBI, yang
bergabung dengan pasukan Kompi Busah serta unsur dari Wehube dan Sebemuk.Masih dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa aksi
pembakaran dilakukan atas perintah Komandan Batalyon HSSBI, Enos M Yoal,
bersama Komandan Operasi Kompi Busah, Maleoh Bahapol. Pembakaran gedung sekolah
itu diklaim sebagai bagian dari keputusan komando dalam rangkaian operasi yang
dijalankan kelompok tersebut.Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Elkius Kobak, menyatakan
bahwa tindakan pembakaran dilakukan sebagai peringatan keras kepada aparat
militer Indonesia. Ia menyebut sekolah tersebut pernah dijadikan tempat singgah
oleh aparat keamanan, sehingga dianggap melanggar klaim mereka atas netralitas
fasilitas pendidikan.Enos M Yoal menjelaskan bahwa sebelum pembakaran terjadi,
pasukan TPNPB terlebih dahulu melaksanakan prosesi pemakaman terhadap prajurit
mereka, almarhum Jendelas Bahapol, secara kemiliteran sesuai versi TPNPB.
Prosesi tersebut disebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sebelum operasi
dilakukan.Setelah prosesi pemakaman selesai, pasukan TPNPB mengklaim
melakukan penyisiran di sekitar lokasi sekolah. Namun, karena tidak menemukan
keberadaan aparat militer Indonesia di lokasi tersebut, mereka kemudian
melakukan pembakaran terhadap gedung sekolah.Selain mengakui aksi pembakaran, TPNPB Kodap XVI Yahukimo
juga menyampaikan peringatan kepada aparat militer Indonesia agar tidak
melakukan penangkapan maupun penembakan terhadap warga sipil yang tidak
terlibat dalam konflik bersenjata.TPNPB menegaskan bahwa apabila aparat keamanan ingin
melakukan pengejaran terhadap kelompok mereka, maka hal tersebut diminta
dilakukan langsung ke markas TPNPB. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai
bagian dari sikap terbuka mereka terhadap konfrontasi langsung, sebagaimana
tercantum dalam siaran pers yang dirilis.Penulis: HendEditor: GF
10 Jan 2026, 20:44 WIT
Polres Mimika Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Papuanewsonline.com, Timika — Kepolisian Resor Mimika
berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat Timika
dengan menangkap tiga orang tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil dari
rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian sejak peristiwa
tersebut terjadi.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,
menyampaikan bahwa dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian
mengamankan total enam orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan
sebagai tersangka, sementara tiga lainnya berstatus sebagai saksi untuk
kepentingan penyelidikan lebih lanjut.Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dan pada
waktu yang tidak bersamaan. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran
masing-masing tersangka serta motif yang melatarbelakangi tindakan pembunuhan
tersebut, termasuk keterkaitan antara dua peristiwa yang terjadi di lokasi
berbeda.Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah
barang bukti penting, di antaranya pakaian yang diduga digunakan pelaku serta
rekaman kamera pengawas atau CCTV. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan
dalam aksi pembunuhan masih dalam tahap pencarian dan pendalaman oleh tim
penyidik.Kapolres Mimika menegaskan komitmen kepolisian untuk
mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan profesional. Pihaknya menargetkan
seluruh rangkaian perkara, termasuk motif dan peran pelaku, dapat terungkap
secara maksimal dalam kurun waktu satu bulan.Diketahui, terdapat dua peristiwa pembunuhan sadis yang
menjadi perhatian publik. Kejadian pertama terjadi pada 2 Desember 2025 di
wilayah SP 9, Distrik Iwaka, sementara peristiwa lainnya berlangsung di Jalan
Poros SP 2–SP 5. Dalam kedua kejadian tersebut, korban ditemukan dalam kondisi
mengenaskan.Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa
keadilan bagi keluarga korban serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat
Mimika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan
mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.Polres Mimika memastikan bahwa setiap perkembangan hasil
penyelidikan akan disampaikan kepada publik secara terbuka melalui rilis resmi,
sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.Penulis: HendrikEditor: GF
10 Jan 2026, 12:42 WIT
Jaksa Agung Diminta Jangan Lindungi Mantan Aspidsus Kejati Papua
Papuanewsonline.com, Jakarta — Aktivis antikorupsi Antonius
Rahabav meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersikap tegas dan tidak
melindungi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan gratifikasi
yang menyeret mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi
Papua, Nixon Nila Mahuse, bersama sejumlah jaksa lainnya.Permintaan tersebut disampaikan Antonius melalui siaran pers
pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah mencermati polemik yang berkembang luas di
media nasional maupun daerah, khususnya di Papua. Ia menilai, dalam kasus yang
menyeret mantan Aspidsus Kejati Papua tersebut, seharusnya yang bersangkutan
dibebastugaskan dan diproses secara hukum.Antonius menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses
penanganan perkara dugaan TPPU dan gratifikasi, terutama pada tahap pemeriksaan
yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Menurut pengamatannya, proses tersebut
belum sepenuhnya menjawab keraguan publik terkait transparansi dan keseriusan
penegakan hukum.Meski demikian, Antonius mengapresiasi langkah Kejaksaan
Agung yang telah menarik Nixon Nila Mahuse dari jabatannya sebagai Aspidsus
Kejati Papua. Namun, penempatannya pada jabatan strategis di bidang Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Agung dinilai justru memunculkan pertanyaan baru di
tengah masyarakat.Ia menegaskan bahwa berdasarkan dugaan kuat dari hasil
interogasi dan pemeriksaan internal Kejaksaan Agung, terdapat indikasi
kesalahan hukum yang dilakukan oleh Nixon. Hal tersebut, menurut Antonius,
diperkuat dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup berupa analisis
transaksi keuangan yang bersumber dari laporan resmi lembaga negara berwenang.Antonius juga merujuk pada laporan PPATK yang menunjukkan
adanya transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga berkaitan dengan
tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Oleh karena itu, ia menilai bahwa
yang bersangkutan seharusnya diproses hukum, bukan justru dipromosikan ke
jabatan lain.Dalam analisis hukumnya, Antonius mengaitkan dugaan
perbuatan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan TPPU, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5. Ia menilai bahwa harta
kekayaan yang diduga dikelola oleh mantan Aspidsus tersebut memiliki asal-usul
yang tidak jelas dan patut dibawa ke tahap penyidikan.Lebih lanjut, Antonius menegaskan bahwa pasal mengenai
pelaku pasif TPPU juga dapat menjerat pihak-pihak lain yang terlibat transaksi
dengan Nixon, termasuk jaksa dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, mereka
tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun bukan pelaku utama
kejahatan asal.Di akhir pernyataannya, Antonius mendesak Jaksa Agung,
Kapolri, dan KPK agar tidak melindungi kasus ini serta melanjutkan proses hukum
secara terbuka dan tuntas. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan
kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mencegah rusaknya
marwah lembaga negara.(GF)
09 Jan 2026, 10:54 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru