logo-website
Kamis, 26 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut Diserahkan ke Kejari Mimika Papuanewsonline.com, Mimika — Penyidik Unit Polsek Mimika Baru secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Penyerahan tersangka yang diketahui berinisial YH alias Ongen ini dilakukan bersamaan dengan barang bukti sebagai bagian dari proses tahap dua penanganan perkara.Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Timika dengan nomor B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat. Hal tersebut dikarenakan korban berinisial DAW meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Mimika akibat luka tusuk yang dialaminya.Korban diketahui mengalami tusukan menggunakan sebilah pisau yang mengenai bagian ketiak sebelah kiri, sehingga menyebabkan kondisi korban memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir meskipun telah mendapatkan penanganan dari tim medis.“Proses tahap II berjalan lancar berkat komunikasi dan koordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Mimika Baru dan Pihak Kejaksaan Negeri Timika,” ujarnya.Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan tersebut. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu bilah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 sentimeter serta satu lembar celana pendek yang masih berlumuran darah.Dengan dilaksanakannya tahap dua, berkas perkara kasus penganiayaan berat ini dinyatakan lengkap dan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi tindakan kriminal, khususnya memasuki tahun baru 2026.AKP Putut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.“Kita tidak boleh diam melihat tindak kekerasan terjadi di sekitar kita. Segera laporkan ke pihak kepolisian agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dan masyarakat tetap aman serta terjaga ketertibannya,” pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF 22 Jan 2026, 02:46 WIT
Polda Maluku Proses Etik dan Pidana Aipda RH, Oknum Polisi Polres SBB Pelaku Kekerasan Seksual Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk melindungi korban, menjamin keadilan, serta menegakkan reformasi internal Polri dalam penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Aipda RH, personel Polres Seram Bagian Barat (SBB).Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyusul adanya laporan masyarakat yang menjadi perhatian publik, baik terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri maupun dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Polda Maluku memastikan seluruh laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu.Menurut Kombes Rositah, bahwa sejak laporan diterima, institusi Polri memastikan korban memperoleh ruang aman untuk melapor, mendapatkan perlindungan hukum, serta difasilitasi layanan kesehatan sesuai ketentuan.“Setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan sensitif korban. Tidak ada pembiaran, tidak ada intimidasi, dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Kabid Humas.Berdasarkan klarifikasi dan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Sipropam Polres SBB, diketahui bahwa antara pelapor dan terlapor sebelumnya menjalin hubungan pribadi. Dari hasil pemeriksaan internal, Propam menemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma kesusilaan.Atas temuan tersebut, Propam memastikan proses sidang Kode Etik Profesi Polri tetap dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas internal.Selain proses etik, menurut Kombes Rositah, pada hari Senin (12/1/ 2026) kemarin, pelapor juga membuat laporan pidana ke SPKT Polda Maluku terkait dugaan pemerkosaan dan atau kekerasan seksual. Atas laporan tersebut, Polda Maluku telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU dan memfasilitasi Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.Polda Maluku menegaskan bahwa proses etik dan proses pidana berjalan secara paralel namun terpisah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Penanganan dugaan tindak pidana dilakukan oleh penyidik Polda Maluku secara profesional dan independen. Proses etik tidak menggantikan, tidak menghentikan, dan tidak mengintervensi proses pidana,” jelas Kabid Humas.Sebagai langkah penegakan disiplin dan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan, terlapor telah ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi intervensi, menjaga netralitas proses hukum, serta melindungi semua pihak selama pemeriksaan berlangsung.Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen reformasi Polri, khususnya dalam upaya memberantas kekerasan seksual dan menutup ruang impunitas di internal institusi.“Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar, baik etik maupun pidana, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Wanita satu-satunya di Polda Maluku ini.Polda Maluku mengajak masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan objektivitas, kehati-hatian, dan asas praduga tak bersalah, serta memberi ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.Polri juga menegaskan keterbukaannya terhadap pengawasan publik dan media sebagai bagian dari upaya membangun institusi yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban kekerasan seksual, tutupnya. PNO-12 20 Jan 2026, 13:23 WIT
Razia Terpadu di Pelabuhan Poumako, Aparat Gabungan Sita 230 Liter Sopi dari Kapal Penumpang Papuanewsonline.com, Mimika — Aparat keamanan melakukan razia minuman keras di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu malam, 18 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 230 liter minuman keras lokal jenis sopi yang hendak masuk ke wilayah Mimika.Razia dilaksanakan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Polres Mimika, saat kedatangan kapal penumpang KM Sirimau. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi pintu masuk utama arus penumpang dan barang.Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa razia dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah unsur pengamanan. Operasi ini melibatkan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Lanal Timika, Babinsa Koramil Mapurujaya, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika.“Razia ini dilakukan untuk mencegah masuknya minuman keras lokal jenis sopi ke wilayah Kabupaten Mimika,” kata Iptu Hempy.Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan kemasan minuman keras lokal yang disembunyikan dalam berbagai bentuk dan ukuran. Total barang bukti yang diamankan mencapai 230 liter sopi dari beberapa daerah asal.Barang bukti tersebut terdiri dari 240 botol sedang ukuran 600 mililiter sopi moke asal Nusa Tenggara Timur, delapan jerigen ukuran lima liter sopi asal Tual, 22 botol sedang ukuran 600 mililiter sopi Tual, serta 55 kantong plastik bening ukuran 600 mililiter berisi sopi Tual.Seluruh minuman keras yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako untuk proses pendataan dan pengamanan lebih lanjut. Aparat memastikan seluruh barang bukti berada dalam pengawasan kepolisian.Polres Mimika menegaskan bahwa penertiban peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di jalur masuk laut, guna menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.Selanjutnya, seluruh barang bukti sopi tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.  Penulis: HendEditor: GF 19 Jan 2026, 20:45 WIT
IPW Desak Kapolda Papua Tengah Tindak Kasat Reskrim Mimika Pascarekomendasi Komnas HAM Papuanewsonline.com, Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Papua Tengah dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. Pemeriksaan tersebut didorong agar yang bersangkutan dapat disidangkan secara kode etik kepolisian.Permintaan ini disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyikapi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis media Papuanewsonline.com. IPW menilai rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pimpinan kepolisian di Papua Tengah.“Merujuk pada hasil kajian Komnas HAM yang disampaikan kepada instansi terkait, seperti LPSK dan Polda Papua, maka menurut IPW Kasat Reskrim Polres Mimika harus diperiksa Propam secara mendalam dan dikenakan sanksi pencopotan jabatan,” tegas Ketua IPW dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (19/1/2026).Sugeng menilai tindakan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Mimika telah mencoreng nama baik institusi Polri. Ia menyoroti dugaan intimidasi, perampasan telepon genggam jurnalis Papuanewsonline.com, serta tindakan kekerasan verbal yang dinilainya bertentangan dengan ketentuan kode etik kepolisian.“Tindakan intimidasi dan perampasan telepon genggam (HP) jurnalis Papuanewsonline.com, serta kekerasan verbal dilarang menurut ketentuan kode etik kepolisian, karena itu harus dicopot jabatannya dan disidang kode etik,” jelasnya.IPW menegaskan bahwa setelah dilakukan pencopotan jabatan, yang bersangkutan harus segera diajukan ke sidang kode etik Polri. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.Sugeng juga menekankan bahwa Polri saat ini berada dalam sorotan publik terkait kinerja penegakan hukum yang banyak mendapat keluhan masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan HAM dan kebebasan pers, harus ditangani secara terbuka dan tegas.“Tindakan Kasat Reskrim Polres Mimika menunjukkan satu sikap kultural yang tidak menghormati HAM dan arogan,” sorot Ketua IPW.Di akhir pernyataannya, IPW kembali mengingatkan Kapolda Papua Tengah agar tidak melindungi dugaan kejahatan yang dilakukan Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria beserta anggotanya, serta memastikan proses penegakan kode etik berjalan sesuai aturan yang berlaku. (GF) 19 Jan 2026, 20:41 WIT
Cegah Gangguan Kamtibmas, Satgas KRYD Polda Maluku Sita 100 Liter Sopi di Pelabuhan Hunimua Papuanewsonline.com, Malteng – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Satgas Bantuan Operasi (Banops) Subsatgas Polair berhasil mengamankan sebanyak 100 liter minuman keras (miras) jenis sopi di Pelabuhan Feri Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (15/1/2025).Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Absalom Mikini bersama 10 personel Direktorat Polairud Polda Maluku, dalam rangka patroli rutin dan pemeriksaan kapal penyeberangan yang baru tiba dari Pelabuhan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan terhadap barang bawaan penumpang serta kendaraan yang berada di atas kapal feri. Hasilnya, aparat menemukan 100 liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam dua karung dan satu karton, tersimpan di dalam sebuah mobil bus lintas Pulau Seram.Namun demikian, saat dilakukan pendalaman di lokasi, pemilik miras tersebut tidak diketahui. Barang bukti diketahui hanya dititipkan kepada sopir bus, tanpa disertai identitas maupun dokumen kepemilikan yang sah.Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Penyerahan diterima oleh Kompol Izzac Rissambessy, S.Sos, selaku Kepala Posko Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polda Maluku.Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Pekat Salawaku 2026, yang difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Polda Maluku menegaskan bahwa upaya penindakan ini akan terus dilakukan secara preventif dan represif, khususnya di jalur-jalur transportasi laut yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal.Selain itu, Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras, narkoba, maupun penyakit masyarakat lainnya.Langkah kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan operasi kepolisian dan agenda strategis keamanan di wilayah hukum Polda Maluku. PNO-12 15 Jan 2026, 22:01 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Aksi Bersenjata Hambat Kunjungan Wapres Papuanewsonline.com, Yahukimo — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim telah menggagalkan rencana kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Klaim tersebut disampaikan melalui siaran pers Manajemen Markas Pusat Komando Nasional (Komnas) TPNPB tertanggal Rabu (14/1/2026).Dalam siaran pers tersebut, pimpinan TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Brigadir Jenderal Elkius Kobak, melaporkan bahwa pasukannya melakukan operasi bersenjata sejak Selasa (13/1/2026) di sekitar wilayah Kota Dekai. Operasi itu diklaim sebagai bagian dari upaya mereka menolak kehadiran aparat keamanan dan pejabat negara di wilayah tersebut.TPNPB menyebut telah melakukan penembakan terhadap pesawat yang masuk ke wilayah Yahukimo serta terlibat baku tembak dengan aparat militer Indonesia. Mereka juga mengklaim bahwa kontak senjata dengan aparat keamanan masih berlangsung di wilayah Kota Dekai pada saat pernyataan resmi itu dikeluarkan.Masih dalam pernyataan yang sama, Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB melalui juru bicaranya menyebutkan bahwa sejumlah pejabat Papua yang berada dalam rombongan Wakil Presiden dinilai tidak mewakili kepentingan rakyat Papua. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari sikap politik kelompok tersebut terhadap pemerintah Indonesia.Selain itu, TPNPB juga menyerukan kepada masyarakat Papua agar tidak menyerahkan tanah adat kepada pemerintah Indonesia untuk kepentingan pembangunan maupun proyek strategis nasional. Seruan tersebut diklaim sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat adat.TPNPB menyatakan bahwa tuntutan tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat di Papua. Mereka menilai bahwa pembangunan yang berjalan selama ini tidak melibatkan persetujuan masyarakat adat secara menyeluruh.Dalam pernyataan lanjutan, kelompok tersebut juga meminta masyarakat Papua untuk melaporkan kepala suku yang terlibat dalam proses penyerahan tanah adat kepada pemerintah atau pihak lain. Seruan itu disebut sebagai bagian dari kontrol internal terhadap struktur adat di wilayah konflik.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah maupun aparat keamanan terkait klaim TPNPB tersebut. Situasi keamanan di wilayah Yahukimo masih menjadi perhatian serius menyusul pembatalan kunjungan Wakil Presiden RI.  Penulis: JidEditor: GF 15 Jan 2026, 17:10 WIT
Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penyelundupan Roti Berisi Sabu ke Lapas Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas dan respons cepat aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial AP berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang menegaskan bahwa lapas masih menjadi sasaran empuk jaringan peredaran narkotika.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (4/1/2026), saat petugas Lapas Kelas IIA Ambon melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan untuk warga binaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti.Namun, pelaku yang menitipkan roti tersebut sempat melarikan diri sebelum petugas menyadari adanya narkotika di dalam barang titipan. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan pihak Lapas kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk ditindaklanjuti secara hukum.Penanganan kasus selanjutnya dilakukan melalui investigasi gabungan antara Polresta Ambon dan Polda Maluku, sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam pemberantasan peredaran narkotika.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, S.I.K., MH, membenarkan bahwa pelaku pengantar narkotika telah berhasil diamankan.“Betul sekali, namun lebih tepatnya ini merupakan investigasi gabungan antara Polda dan Polresta. Untuk tersangka yang mengantarkan barang tersebut sudah berhasil kami amankan,” ujar Kombes Pol. Indra Gunawan, Rabu (14/1/2026).Tersangka diketahui berinisial AP, pria kelahiran 1993, yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. AP diamankan di salah satu wilayah yang masih berada dalam kawasan hukum Polresta Ambon.“Saat ini proses penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan,” tambah Kombes Pol. Indra Gunawan.Kasus ini kembali menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan masih menjadi target peredaran narkotika, meskipun sistem pengawasan terus diperketat. Diperlukan kerja sama lintas institusi serta penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan agar peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar jaringannya. PNO-12 15 Jan 2026, 13:47 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT