logo-website
Kamis, 26 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Serangan di Pos Gunung Mebrok, TPNPB Kodap III Tegaskan Konflik Papua Tak Bisa Diabaikan Papuanewsonline.com, Nduga - Siaran pers Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB yang diterima pada Rabu, 4 Februari 2026, melaporkan terjadinya penyerangan terhadap pos militer Indonesia di Pos Gunung, Distrik Mebrok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, yang dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma.Berdasarkan laporan resmi Komandan Batalyon Empat Mugi, Nereminus Gwijangge, dari medan perang, penyergapan tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 siang dan mengakibatkan pos militer mengalami kerusakan serius serta menewaskan satu aparat militer Indonesia.Serangan ini disebut sebagai bagian dari operasi bersenjata yang terus dijalankan TPNPB dalam rangka menekan pemerintah Indonesia agar segera menyelesaikan akar persoalan konflik di Tanah Papua yang dinilai belum pernah dituntaskan secara menyeluruh.Laporan terpisah dari Berenti Gwijangge menyebutkan bahwa rangkaian penyerangan akan tetap berlanjut dan tidak akan dihentikan hingga Presiden Prabowo Subianto bersedia membuka ruang dialog dan perundingan internasional bersama TPNPB untuk membahas penyelesaian konflik Papua.Dalam pernyataannya, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menegaskan agar pemerintah Indonesia tidak menutupi konflik bersenjata di Papua dengan mengalihkan perhatian pada isu-isu internasional, sementara di dalam negeri konflik bersenjata terus berlangsung dan memakan korban dari berbagai pihak.TPNPB juga menyerukan kepada komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar turut mengambil peran aktif dalam mendorong penyelesaian akar persoalan politik di Tanah Papua, yang telah memicu konflik berkepanjangan selama lebih dari setengah abad.Konflik tersebut dilaporkan telah menyebabkan ratusan ribu warga sipil mengungsi, jatuhnya korban jiwa dari masyarakat dan aparat, serta kerusakan luas terhadap berbagai fasilitas sipil seperti sekolah, rumah sakit, dan gereja akibat operasi militer yang terus berlangsung di kawasan permukiman.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menilai bahwa tanpa keterlibatan aktif komunitas internasional, konflik di Papua berpotensi terus berulang dan memperparah krisis kemanusiaan yang dialami masyarakat sipil.Situasi keamanan di wilayah Nduga dan sekitarnya hingga kini dilaporkan masih rawan, seiring meningkatnya intensitas kontak senjata antara kelompok bersenjata dan aparat keamanan di sejumlah titik strategis.Perkembangan ini kembali menegaskan kompleksitas konflik Papua yang memerlukan pendekatan komprehensif, dialog terbuka, serta langkah-langkah konkret untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut, baik dari kalangan sipil maupun aparat.(GF) 05 Feb 2026, 16:45 WIT
Satu Anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo Berhasil di Lumpuhkan Papuanewsonline.com, Yahukimo - Siaran pers Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB yang diterima pada Kamis, 5 Februari 2026, menyampaikan kabar duka atas gugurnya Kaes Yabum, anggota aktif TPNPB Kodap XVI Yahukimo dari Batalyon Kanibal, dalam kontak senjata dengan aparat militer Indonesia di wilayah Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.Berdasarkan laporan resmi Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Brigjend Elkius Kobak, dari medan perang di Yahukimo, Kaes Yabum gugur pada 2 Februari 2026 di belakang Kodim 1715, Kampung Sukamo Kokamo, Kota Dekai, saat terjadi baku tembak antara TPNPB dan aparat keamanan.Kaes Yabum diketahui bergabung bersama TPNPB Kodap XVI Yahukimo sejak tahun 2023 dan gugur di usia 20 tahun. Selama tiga tahun bergabung, almarhum terlibat aktif dalam berbagai operasi dan kontak senjata di medan perang sebagai bagian dari perjuangan merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB secara resmi mengumumkan duka nasional atas gugurnya Kaes Yabum sebagai bentuk penghormatan terhadap pengorbanan para pejuang yang dinilai telah mengabdikan diri demi bangsa dan tanah air Papua.Pengumuman duka nasional tersebut disampaikan kepada seluruh pihak agar menghargai dan menghormati perjuangan anggota TPNPB yang gugur dalam konflik bersenjata di wilayah Papua, serta mengenang dedikasi mereka dalam mempertahankan identitas, harkat, dan martabat orang Papua.Selain menyampaikan duka, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menyerukan persatuan seluruh rakyat Papua, mulai dari anak-anak, pelajar, mahasiswa, pemuda, pemudi, tokoh agama, hingga para orang tua, untuk bersatu mempertahankan sejarah, martabat, serta tanah adat dari berbagai ancaman yang dinilai berpotensi menghilangkan ras, budaya, dan bahasa asli Papua.Seruan tersebut menekankan pentingnya menjaga eksistensi masyarakat adat Papua di tengah dinamika politik dan keamanan yang terus berkembang, serta mendorong perlawanan kolektif terhadap sistem pemerintahan yang dianggap merugikan keberlangsungan hidup masyarakat pribumi.Dalam siaran pers tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menegaskan komitmen perjuangan hingga tercapainya cita-cita Papua merdeka, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam perjuangan sesuai peran masing-masing.Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Sebby Sambom selaku juru bicara TPNPB-OPM, dan ditegaskan kembali oleh jajaran pimpinan nasional TPNPB-OPM, yakni Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, serta Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekkagak Telenggen.Pengumuman duka nasional ini menjadi penanda berlanjutnya eskalasi konflik bersenjata di wilayah Yahukimo, yang hingga kini masih menjadi salah satu daerah dengan intensitas keamanan tinggi di Papua Pegunungan.(GF) 05 Feb 2026, 16:40 WIT
Kritik Bupati Mimika Melalui Media, Robert Kambu Kini Jadi Terdakwa di PN Timika Papuanewsonline.com, Timika - Mantan Asisten Satu (I) Setda Mimika, Robert Kambu kini duduk dikursi pesakitan PN Timika sebagai terdakwa atas pencemaran nama baik terhadap Bupati Mimika Johanes Rettob, dimana Robert Kambu mengritik kebijakan Johanes Rettob saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Mimika melakukan roling dengan menggantikan dirinya tanpa ada pemberitahuan.Dimana dalam kritikan di Media Papuanewsonline.com, Robert Kambu mengaku didzolimi oleh Johanes Rettob selaku Plt Bupati Mimika, karena dirinya sebagai asisten satu digantikan tanpa pemberitahuan.Atas pemberitaan ini Bupati Mimika Johanes Rettob bukan memberikan hak jawab di Media sesuai ketentuan Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 namun langsung melaporkan Robert Kambu ke Polisi dan kini Robert Kambu di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Mimika, melakukan pencemaran nama terhadap  Bupati Johanes RettobRobert Kambu melalui Kuasa Hukumnya Frengky Kambu, S.H., mengakui bahwa kasus tersebut bagian dari kriminalisasi."Saat ini agenda sidang sudah masuk pemeriksaan saksi, namun perkara ini bagian dari kriminalisasi," ujar Frengki Kambu di Timika, Selasa (3/2/2026).Frengki Kambu menilai sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika tidak profesional dan terkesan tendensius, karena telah mengabaikan kepastian hukum terkait permohonan yang telah diajukan secara resmi dalam persidangan. Frengki mengakui mengajukan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Mimika agar sidang diliput Media secara terbuka untuk diketahui publik, namun Majelis hakim tidak menghiraukan permohonan tersebut.“Pada prinsipnya, hal ini memang seharusnya dijawab secara resmi di persidangan. Namun faktanya, kami sudah menanyakan langsung di ruang sidang dan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan dari majelis,” tegas Frengky.Menurutnya, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti seluruh prosedur hukum. Ketika diminta agar permohonan disampaikan secara tertulis, pihaknya langsung memasukkan surat resmi ke majelis hakim.“Kami sudah patuh prosedur. Surat resmi sudah kami masukkan sejak persidangan sebelumnya. Seharusnya hari ini majelis memberikan kepastian. Ini bukan soal lisan atau tertulis, ini soal tanggung jawab hukum,” tegas Frengki.Frengky menilai tindakan majelis yang langsung menutup sidang tanpa memberikan keputusan apa pun merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip kepastian hukum.Terpisah penanggungjawab Media Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan bagaian dari serangan langsung terhadap Pers."Ini sudah terkait dengan marwah Media dan bentuk serangan langsung terhadap Pers, sehingga Tim Hukum Media Papuanewsonline.com akan siapkan langkah-langkah hukum nantinya," tegasnya.Ifo mengatakan kasus Robert Kambu merupakan kriminalisasi dan intimidasi terhadap narasumber dan berbahaya bagi kebebasan pers serta dapat dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi."Nanti kita liat perkembangan sidangnya, pada prinsipnya Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Neggeri Timika dan JPU Kejaksaan Negeri Mimika  berhati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara ini, karena sudah ada Yurisprudensi Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya seseorang tidak bisa dikriminalisasi karena menjadi narasumber media," ujar Ifo.Ifo menyebutkan bahwa kasus Robert Kambu bukan ranah pidana karena harus melalui mekanisme Pers sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999."Ini terkait pemberitaan sehingga menjadi tanggungjawab Redaksi Media, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata, dan hal ini secara jelas diatur dalam UU Pers sebagaimana Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) & (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers" Tegasnnya.Ifo menegaskan bahwa kasus Robert Kambu merupakan bagian dari kriminalisasi karena sudah diselesaikan melalui Rekomendasi Dewan Pers."Seingat Saya sudah selesai karena Pak Bupati mengadukan Media Papuanewsonline.com kepada Dewan Pers dan melalui rekomendasi Dewan Pers, Bupati Johanes Rettob telah memberikan hak jawab dan dianggap tidak ada masalah," Pungkasnya. Penulis: Hendrik Editor: GF 03 Feb 2026, 22:35 WIT
Empat Bulan Kasus Pembakaran Rumah di Ngadi Mengendap, Polres Tual Mandul Ungkap Pelaku Papuanewsonline.com — Penegakan hukum di Kota Tual, Provinsi Maluku kembali dipertanyakan. Sudah lebih dari empat bulan laporan dugaan pembakaran dan perusakan rumah warga di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, seperti hilang ditelan waktu. Berkas laporan ada, police line masih terpasang, namun hukum seolah tak pernah benar-benar berjalan.Yang tersisa hanyalah puing-puing rumah korban, trauma keluarga, dan “tanda tanya besar” tentang keberanian aparat penegak hukum Polres Tual untuk mengungkap pelaku.Para korban kini bersuara lantang. Mereka menilai Polres Tual gagal menjalankan tugasnya, bahkan diduga membiarkan para pelaku bebas berkeliaran di tengah masyarakat.Pelapor sekaligus korban pembakaran rumah, Feri Ditubun, dalam keterangannya kepada Papuanewsonline.com, selasa malam (3/2/2026) mengaku kecewa berat terhadap lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 12 Oktober 2025.Alih-alih mendapat perlindungan dan kepastian hukum, korban justru merasa ditinggalkan oleh negara, dalam hal ini Polres Tual.“Saya sangat resah dan kecewa. Sudah empat bulan lebih tidak ada kejelasan. Tidak ada perkembangan kasus, tidak ada panggilan pemeriksaan, bahkan SP2HP pun tidak pernah diberikan. Karena itu kami mendesak Kapolda Maluku mengambil alih kasus ini,” tegas Ditubun, Selasa (3/2/2026).Ditubun menegaskan, pernyataan tersebut menjadi alarm keras tentang potret penegakan hukum di daerah yang dinilai semakin kehilangan kepercayaan publik.Kata dia, Kemarahan korban bukan tanpa alasan. Pada 8 Januari 2026, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto bahkan turun langsung ke Desa Ngadi dalam  rekonsiliasi konflik sosial.Di hadapan masyarakat, Kapolda Maluku menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan maupun pembakaran rumah akan diproses secara hukum, namun hingga kini, korban menilai pernyataan tegas Kapolda tersebut hanya anngin segar karena anak buahnya di PolresTual tidak melaksanakan apa yang dijanjikan Kapolda.“Kapolda sudah bicara tegas di depan masyarakat. Tapi yang kami lihat, Polres Tual justru seperti menutup mata. Para pelaku pembakaran rumah masih bebas,” ujar Ditubun dengan nada geram. Diakui, Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik pun mulai mempertanyakan: apakah perintah pimpinan kepolisian benar-benar dijalankan di tingkat bawah?Diketahui Peristiwa naas tersebut tidak hanya membakar bangunan fisik. Sedikitnya lima rumah warga dilaporkan hangus beserta seluruh isinya.Korban kehilangan tempat tinggal, kehilangan harta benda, bahkan kehilangan rasa aman di tanah kelahirannya sendiri.Lebih menyakitkan lagi, mereka kini merasa kehilangan harapan terhadap sistem hukum dan keadilan yang seharusnya menjadi payung hukum bagi semua warga Negara.Ditubun menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi menjadi mimpi  buruk bagi penegakan hukum di Kota Tual.“Kalau kasus pembakaran rumah saja bisa dibiarkan berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum itu ada dan benar-benar melindungi korban?” katanya.Lanjut Dia, Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah itu tercatat resmi dalam laporan polisi:LP.B/94/X/2025/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tertanggal 12 Oktober 2025.Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Tual melalui Kanit III Ipda Nelson Grey Jalmav.Miriisnya sejak laporan dibuat, korban mengaku belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi korban. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor pun tidak pernah diberikan.Kasus Desa Ngadi kini menjadi ujian integritas bagi Polres Tual. Publik menunggu, apakah aparat penegak hukum akan berdiri di pihak korban atau justru membiarkan keadilan menguap tanpa jejak.“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Tangkap pelaku pembakaran rumah kami. Jangan biarkan korban terus menderita,” pinta Ditubun.Para korban mendesak Kapolda Maluku segera turun tangan langsung untuk mengambil alih penanganan perkara guna memulihkan kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.Hingga berita ini dipublikasikan Kapolres Tual maupun Kasat Reskrim belum dapat dikonfirmasi. Penulis: Hendrik Editor: GF 03 Feb 2026, 20:40 WIT
PRIA DITIKAM DAN DIROYOK OLEH ENAM ORANG DI PEREMPATAN SP 1-SP 4 Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang pria berinisial AD menjadi korban serangan oleh orang tak dikenal (OTK) di perempatan SP 1-SP 4, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 01.30 WIT, dimana korban mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh enam orang pelaku.Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, yang mengkonfirmasi kejadian tersebut menjelaskan bahwa peristiwa berawal saat korban mengikuti acara keluarga di belakang Kompleks Gereja Laharoi SP 1. (3/2/26) Setelah acara berakhir, korban bersama teman-temannya dalam kondisi mabuk berjalan kaki menuju arah perempatan SP 1-SP 4. "Sesampainya di lokasi kejadian (TKP), datang tiba-tiba enam orang pelaku yang langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban," terangnya. Pada saat kejadian yang terjadi mendadak tersebut, salah satu pelaku melakukan pemukulan menggunakan alat bantu berupa kayu, sementara pelaku lainnya melakukan tindakan penikaman. Setelah melancarkan serangan, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban mengalami luka di bagian tulang rusuk sebelah kiri akibat tindakan kekerasan yang diterimanya. Setelah kejadian, korban segera dilarikan oleh pihak sekitar ke Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis yang diperlukan. Kapolsek menambahkan bahwa upaya penyelidikan terhadap kasus ini sedang terus dilakukan oleh tim penyidik. "Hingga kini para pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian sedang melakukan berbagai upaya untuk mengungkap identitas serta menangkap mereka," pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF 03 Feb 2026, 17:22 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Lumpuhkan 4 Agen Intelijen, Situasi Keamanan Kembali Memanas Papuanewsonline.com, Yahukimo — Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim telah menembak mati empat orang yang disebut sebagai agen intelijen pemerintah Indonesia di wilayah Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Senin (02/02/2026). Keempat korban diklaim menyamar sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan untuk mengumpulkan informasi di wilayah tersebut.Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Kopitua Heluka, dalam pesan yang diterima jurnalis Papuanewsonline.com, menyampaikan peringatan keras kepada aparat dan pihak-pihak yang melakukan aktivitas di wilayah yang mereka sebut sebagai daerah perang. Ia menegaskan bahwa tidak ada jaminan keamanan bagi pihak yang tetap bertahan di wilayah tersebut."Jangan tinggal di Yahukimo, tidak ada jaminan keamanan dari aparat militer Indonesia," ujar Kopitua Heluka dalam keterangannya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk peringatan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas yang dinilai berpotensi memicu konflik.Menurut klaim TPNPB, aksi penembakan dilakukan karena pihak yang mereka sebut sebagai agen intelijen tidak mengindahkan peringatan untuk menghentikan aktivitas di wilayah operasi. Kelompok ini juga mengimbau warga sipil untuk membatasi aktivitas di daerah tersebut guna menghindari jatuhnya korban jiwa.Selain itu, TPNPB menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi bersenjata dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Papua. Mereka menyatakan tidak akan mundur dalam menghadapi aparat keamanan Indonesia di wilayah konflik."Kami tidak akan pernah ragu, gentar dan tidak mundur selangkah pun dalam medan perang," kata Kopitua Heluka. Pernyataan ini menegaskan sikap kelompok tersebut dalam melanjutkan perjuangan bersenjata di wilayah Papua Pegunungan.Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait klaim penembakan tersebut. Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo berada dalam kondisi terkendali, meskipun sejumlah wilayah masih masuk dalam kategori rawan konflik.Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang insiden keamanan di wilayah Papua Pegunungan, sekaligus menegaskan kompleksitas persoalan keamanan yang masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan aparat di lapangan. Penulis: HendEditor: GF 03 Feb 2026, 13:44 WIT
Kombes Rositah: 5,5 Ton Miras Ilegal Berhasil Diamankan Dalam Operasi Pekat Salawaku Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku bersama Polres Jajaran berhasil mengamankan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 5.506,9 liter atau lebih dari 5,5 ton. Selain sopi, Polri juga mengamankan miras ilegal jenis anggur merah, bir dan miras oplosan.Ribuan liter miras ilegal yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di Maluku ini diamankan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku yang digelar sejak tanggal 26 Januari hingga 1 Februari 2026."Dari hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan diperoleh hasil baik dari Polda maupun Polres jajaran adalah sejumlah 5.506,9 liter atau sekitar 5 ton," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).Operasi pemberantasan penyakit masyarakat menyasar peredaran miras, premanisme, prostitusi dan kejahatan-kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.Kombes Rositah mengaku dari jumlah total miras ilegal yang diamankan terdiri dari Ditresnarkoba 950 liter, Polresta Ambon 1748 liter, Maluku Tengah 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres SBB 795 liter, Seram bagian timur 36 liter, Polres Buru 33 liter, Polres Aru 592 liter, Kepulauan Tanimbas 103,8 liter, Polres Maluku Barat Daya 15 liter, Polres Buru Selatan 60 liter dan Polres Maluku Tenggara banyak 210 liter."Selain sopi yang menjadi target kita juga adalah peredaran terkait dengan penyalahgunaan miras yang lain seperti anggur merah sebanyak 3,1 liter, bir 36,48 liter serta miras oplosan sebanyak 54 liter," tambahnya.Kegiatan razia peredaran gelap miras ilegal, kata Kombes Rositah, lebih difokuskan pada lokasi-lokasi Pelabuhan dan Terminal angkutan umum yang merupakan jalur masuk melalui laut maupun daratan."Kami dari Polda Maluku berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab tentunya akan berdampak pada gangguan Kamtibmas," harapnya.Juru bicara Polda Maluku ini juga mengingatkan terkait pemberlakukan KUHP yang baru, di mana mengkonsumsi miras di tempat umum ada sanksi, denda hingga sampai dengan 10 juta."Oleh karena itu Kami menghimbau kepada masyarakat dan mengingat saat ini juga sudah akan memasuki bulan puasa, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku," ajaknya. PNO-12 03 Feb 2026, 12:55 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT