Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Serangan di Pos Gunung Mebrok, TPNPB Kodap III Tegaskan Konflik Papua Tak Bisa Diabaikan
Papuanewsonline.com, Nduga - Siaran pers Manajemen Markas
Pusat Komando Nasional TPNPB yang diterima pada Rabu, 4 Februari 2026,
melaporkan terjadinya penyerangan terhadap pos militer Indonesia di Pos Gunung,
Distrik Mebrok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, yang dilakukan oleh pasukan
TPNPB Kodap III Ndugama Derakma.Berdasarkan laporan resmi Komandan Batalyon Empat Mugi,
Nereminus Gwijangge, dari medan perang, penyergapan tersebut terjadi pada 11
Januari 2026 siang dan mengakibatkan pos militer mengalami kerusakan serius
serta menewaskan satu aparat militer Indonesia.Serangan ini disebut sebagai bagian dari operasi bersenjata
yang terus dijalankan TPNPB dalam rangka menekan pemerintah Indonesia agar
segera menyelesaikan akar persoalan konflik di Tanah Papua yang dinilai belum
pernah dituntaskan secara menyeluruh.Laporan terpisah dari Berenti Gwijangge menyebutkan bahwa
rangkaian penyerangan akan tetap berlanjut dan tidak akan dihentikan hingga
Presiden Prabowo Subianto bersedia membuka ruang dialog dan perundingan
internasional bersama TPNPB untuk membahas penyelesaian konflik Papua.Dalam pernyataannya, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB
menegaskan agar pemerintah Indonesia tidak menutupi konflik bersenjata di Papua
dengan mengalihkan perhatian pada isu-isu internasional, sementara di dalam
negeri konflik bersenjata terus berlangsung dan memakan korban dari berbagai
pihak.TPNPB juga menyerukan kepada komunitas internasional dan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar turut mengambil peran aktif dalam
mendorong penyelesaian akar persoalan politik di Tanah Papua, yang telah memicu
konflik berkepanjangan selama lebih dari setengah abad.Konflik tersebut dilaporkan telah menyebabkan ratusan ribu
warga sipil mengungsi, jatuhnya korban jiwa dari masyarakat dan aparat, serta
kerusakan luas terhadap berbagai fasilitas sipil seperti sekolah, rumah sakit,
dan gereja akibat operasi militer yang terus berlangsung di kawasan permukiman.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menilai bahwa tanpa
keterlibatan aktif komunitas internasional, konflik di Papua berpotensi terus
berulang dan memperparah krisis kemanusiaan yang dialami masyarakat sipil.Situasi keamanan di wilayah Nduga dan sekitarnya hingga kini
dilaporkan masih rawan, seiring meningkatnya intensitas kontak senjata antara
kelompok bersenjata dan aparat keamanan di sejumlah titik strategis.Perkembangan ini kembali menegaskan kompleksitas konflik
Papua yang memerlukan pendekatan komprehensif, dialog terbuka, serta
langkah-langkah konkret untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut, baik dari
kalangan sipil maupun aparat.(GF)
05 Feb 2026, 16:45 WIT
Satu Anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo Berhasil di Lumpuhkan
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Siaran pers Manajemen Markas
Pusat Komando Nasional TPNPB yang diterima pada Kamis, 5 Februari 2026,
menyampaikan kabar duka atas gugurnya Kaes Yabum, anggota aktif TPNPB Kodap XVI
Yahukimo dari Batalyon Kanibal, dalam kontak senjata dengan aparat militer
Indonesia di wilayah Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.Berdasarkan laporan resmi Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo,
Brigjend Elkius Kobak, dari medan perang di Yahukimo, Kaes Yabum gugur pada 2
Februari 2026 di belakang Kodim 1715, Kampung Sukamo Kokamo, Kota Dekai, saat
terjadi baku tembak antara TPNPB dan aparat keamanan.Kaes Yabum diketahui bergabung bersama TPNPB Kodap XVI
Yahukimo sejak tahun 2023 dan gugur di usia 20 tahun. Selama tiga tahun
bergabung, almarhum terlibat aktif dalam berbagai operasi dan kontak senjata di
medan perang sebagai bagian dari perjuangan merebut kembali kemerdekaan bangsa
Papua.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB secara resmi mengumumkan
duka nasional atas gugurnya Kaes Yabum sebagai bentuk penghormatan terhadap
pengorbanan para pejuang yang dinilai telah mengabdikan diri demi bangsa dan
tanah air Papua.Pengumuman duka nasional tersebut disampaikan kepada seluruh
pihak agar menghargai dan menghormati perjuangan anggota TPNPB yang gugur dalam
konflik bersenjata di wilayah Papua, serta mengenang dedikasi mereka dalam
mempertahankan identitas, harkat, dan martabat orang Papua.Selain menyampaikan duka, Manajemen Markas Pusat KOMNAS
TPNPB juga menyerukan persatuan seluruh rakyat Papua, mulai dari anak-anak,
pelajar, mahasiswa, pemuda, pemudi, tokoh agama, hingga para orang tua, untuk
bersatu mempertahankan sejarah, martabat, serta tanah adat dari berbagai
ancaman yang dinilai berpotensi menghilangkan ras, budaya, dan bahasa asli
Papua.Seruan tersebut menekankan pentingnya menjaga eksistensi
masyarakat adat Papua di tengah dinamika politik dan keamanan yang terus
berkembang, serta mendorong perlawanan kolektif terhadap sistem pemerintahan
yang dianggap merugikan keberlangsungan hidup masyarakat pribumi.Dalam siaran pers tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS
TPNPB juga menegaskan komitmen perjuangan hingga tercapainya cita-cita Papua
merdeka, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam
perjuangan sesuai peran masing-masing.Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Sebby Sambom selaku
juru bicara TPNPB-OPM, dan ditegaskan kembali oleh jajaran pimpinan nasional
TPNPB-OPM, yakni Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan
Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, serta
Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekkagak Telenggen.Pengumuman duka nasional ini menjadi penanda berlanjutnya
eskalasi konflik bersenjata di wilayah Yahukimo, yang hingga kini masih menjadi
salah satu daerah dengan intensitas keamanan tinggi di Papua Pegunungan.(GF)
05 Feb 2026, 16:40 WIT
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Ketua HMI Mimika, Masyarakat Diminta Tidak Percaya
Papuanewsonline.com, Mimika– Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang persiapan Mimika Prayoga Romin Saputra menegaskan agar masyarakat tidak percaya jika ada oknum yang mengirim pesan Whatsapp mengatasnamakan dirinya dan organisasi dengan tujuan meminta sejumlah uang.Yoga sapaan akrabnya, mengatakan, jika oknum yang mengatasnamakan dirinya dan HMI itu adalah praktik penipuan dan telah mencemarkan nama baik dirinya selaku pribadi dan juga organisasi.“Mohon jangan ditanggapi oknum tersebut dan akan kami usut sebagai bentuk pencemaran nama baik pribadi, juga nama baik lembaga organisasi kami,” ujarnya Rabu (4/2/2026).Yoga menegaskan, apa yang dilakukan oknum tersebut sangatlah merugikan dirinya dan organisasi.“Oknum itu menggunakan nama saya dan lembaga HMI untuk menghubungi beberapa pihak untuk meminta uang dan hal merugikan lainnya, untuk itu kepada masyarakat atau ada pihak tertentu yang telah dihubungi, jangan langsung percaya,” lanjutnyaYoga mengatakan juga, telah menghubungi oknum dan akan mengusut pelaku penipuan.“Kami juga sudah mencoba menghubungi oknum via WhatsApp itu namun tidak ada balasan. Kami akan mengusut pelaku penipuan ini.” tutupnyaPenulis: JidEditor: GF
04 Feb 2026, 20:07 WIT
Kritik Bupati Mimika Melalui Media, Robert Kambu Kini Jadi Terdakwa di PN Timika
Papuanewsonline.com, Timika - Mantan Asisten Satu (I) Setda
Mimika, Robert Kambu kini duduk dikursi pesakitan PN Timika sebagai terdakwa
atas pencemaran nama baik terhadap Bupati Mimika Johanes Rettob, dimana Robert
Kambu mengritik kebijakan Johanes Rettob saat itu menjabat sebagai Plt Bupati
Mimika melakukan roling dengan menggantikan dirinya tanpa ada pemberitahuan.Dimana dalam kritikan di Media Papuanewsonline.com, Robert
Kambu mengaku didzolimi oleh Johanes Rettob selaku Plt Bupati Mimika, karena
dirinya sebagai asisten satu digantikan tanpa pemberitahuan.Atas pemberitaan ini Bupati Mimika Johanes Rettob bukan
memberikan hak jawab di Media sesuai ketentuan Undang-Undang Pers nomor 40
Tahun 1999 namun langsung melaporkan Robert Kambu ke Polisi dan kini Robert
Kambu di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Mimika, melakukan pencemaran nama
terhadap Bupati Johanes RettobRobert Kambu melalui Kuasa Hukumnya Frengky Kambu, S.H., mengakui
bahwa kasus tersebut bagian dari kriminalisasi."Saat ini agenda sidang sudah masuk pemeriksaan saksi,
namun perkara ini bagian dari kriminalisasi," ujar Frengki Kambu di
Timika, Selasa (3/2/2026).Frengki Kambu menilai sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Mimika tidak profesional dan terkesan tendensius, karena telah mengabaikan
kepastian hukum terkait permohonan yang telah diajukan secara resmi dalam
persidangan. Frengki mengakui mengajukan surat kepada ketua Pengadilan
Negeri Mimika agar sidang diliput Media secara terbuka untuk diketahui publik,
namun Majelis hakim tidak menghiraukan permohonan tersebut.“Pada prinsipnya, hal ini memang seharusnya dijawab secara
resmi di persidangan. Namun faktanya, kami sudah menanyakan langsung di ruang
sidang dan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan dari majelis,” tegas
Frengky.Menurutnya, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari terdakwa
telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti seluruh prosedur hukum. Ketika
diminta agar permohonan disampaikan secara tertulis, pihaknya langsung
memasukkan surat resmi ke majelis hakim.“Kami sudah patuh prosedur. Surat resmi sudah kami masukkan
sejak persidangan sebelumnya. Seharusnya hari ini majelis memberikan kepastian.
Ini bukan soal lisan atau tertulis, ini soal tanggung jawab hukum,” tegas
Frengki.Frengky menilai tindakan majelis yang langsung menutup
sidang tanpa memberikan keputusan apa pun merupakan bentuk pengingkaran
terhadap prinsip kepastian hukum.Terpisah penanggungjawab Media Papuanewsonline.com, Ifo
Rahabav mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan bagaian dari serangan
langsung terhadap Pers."Ini sudah terkait dengan marwah Media dan bentuk
serangan langsung terhadap Pers, sehingga Tim Hukum Media Papuanewsonline.com akan
siapkan langkah-langkah hukum nantinya," tegasnya.Ifo mengatakan kasus Robert Kambu merupakan kriminalisasi
dan intimidasi terhadap narasumber dan berbahaya bagi kebebasan pers serta
dapat dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi."Nanti kita liat perkembangan sidangnya, pada
prinsipnya Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Neggeri Timika dan JPU
Kejaksaan Negeri Mimika berhati-hati
dalam memeriksa dan memutus perkara ini, karena sudah ada Yurisprudensi Putusan
Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya seseorang tidak bisa
dikriminalisasi karena menjadi narasumber media," ujar Ifo.Ifo menyebutkan bahwa kasus Robert Kambu bukan ranah pidana
karena harus melalui mekanisme Pers sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun
1999."Ini terkait pemberitaan sehingga menjadi tanggungjawab
Redaksi Media, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata, dan hal ini
secara jelas diatur dalam UU Pers sebagaimana Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat
(2) & (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers" Tegasnnya.Ifo menegaskan bahwa kasus Robert Kambu merupakan bagian
dari kriminalisasi karena sudah diselesaikan melalui Rekomendasi Dewan Pers."Seingat Saya sudah selesai karena Pak Bupati
mengadukan Media Papuanewsonline.com kepada Dewan Pers dan melalui rekomendasi
Dewan Pers, Bupati Johanes Rettob telah memberikan hak jawab dan dianggap tidak
ada masalah," Pungkasnya. Penulis: Hendrik
Editor: GF
03 Feb 2026, 22:35 WIT
Empat Bulan Kasus Pembakaran Rumah di Ngadi Mengendap, Polres Tual Mandul Ungkap Pelaku
Papuanewsonline.com — Penegakan hukum di Kota Tual, Provinsi
Maluku kembali dipertanyakan. Sudah lebih dari empat bulan laporan dugaan
pembakaran dan perusakan rumah warga di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah
Utara, seperti hilang ditelan waktu. Berkas laporan ada, police line masih
terpasang, namun hukum seolah tak pernah benar-benar berjalan.Yang tersisa hanyalah puing-puing rumah korban, trauma
keluarga, dan “tanda tanya besar” tentang keberanian aparat penegak hukum
Polres Tual untuk mengungkap pelaku.Para korban kini bersuara lantang. Mereka menilai Polres
Tual gagal menjalankan tugasnya, bahkan diduga membiarkan para pelaku bebas
berkeliaran di tengah masyarakat.Pelapor sekaligus korban pembakaran rumah, Feri Ditubun,
dalam keterangannya kepada Papuanewsonline.com, selasa malam (3/2/2026) mengaku
kecewa berat terhadap lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 12
Oktober 2025.Alih-alih mendapat perlindungan dan kepastian hukum, korban
justru merasa ditinggalkan oleh negara, dalam hal ini Polres Tual.“Saya sangat resah dan kecewa. Sudah empat bulan lebih tidak
ada kejelasan. Tidak ada perkembangan kasus, tidak ada panggilan pemeriksaan,
bahkan SP2HP pun tidak pernah diberikan. Karena itu kami mendesak Kapolda
Maluku mengambil alih kasus ini,” tegas Ditubun, Selasa (3/2/2026).Ditubun menegaskan, pernyataan tersebut menjadi alarm keras
tentang potret penegakan hukum di daerah yang dinilai semakin kehilangan
kepercayaan publik.Kata dia, Kemarahan korban bukan tanpa alasan. Pada 8
Januari 2026, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto bahkan
turun langsung ke Desa Ngadi dalam
rekonsiliasi konflik sosial.Di hadapan masyarakat, Kapolda Maluku menegaskan bahwa semua
pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan maupun pembakaran rumah akan
diproses secara hukum, namun hingga kini, korban menilai pernyataan tegas
Kapolda tersebut hanya anngin segar karena anak buahnya di PolresTual tidak
melaksanakan apa yang dijanjikan Kapolda.“Kapolda sudah bicara tegas di depan masyarakat. Tapi yang
kami lihat, Polres Tual justru seperti menutup mata. Para pelaku pembakaran
rumah masih bebas,” ujar Ditubun dengan nada geram. Diakui, Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik pun mulai
mempertanyakan: apakah perintah pimpinan kepolisian benar-benar dijalankan di
tingkat bawah?Diketahui Peristiwa naas tersebut tidak hanya membakar
bangunan fisik. Sedikitnya lima rumah warga dilaporkan hangus beserta seluruh
isinya.Korban kehilangan tempat tinggal, kehilangan harta benda,
bahkan kehilangan rasa aman di tanah kelahirannya sendiri.Lebih menyakitkan lagi, mereka kini merasa kehilangan
harapan terhadap sistem hukum dan keadilan yang seharusnya menjadi payung hukum
bagi semua warga Negara.Ditubun menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi
menjadi mimpi buruk bagi penegakan hukum
di Kota Tual.“Kalau kasus pembakaran rumah saja bisa dibiarkan
berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum itu ada dan
benar-benar melindungi korban?” katanya.Lanjut Dia, Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah itu
tercatat resmi dalam laporan polisi:LP.B/94/X/2025/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tertanggal 12
Oktober 2025.Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Tual melalui
Kanit III Ipda Nelson Grey Jalmav.Miriisnya sejak laporan dibuat, korban mengaku belum pernah
dimintai keterangan sebagai saksi korban. Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor pun tidak
pernah diberikan.Kasus Desa Ngadi kini menjadi ujian integritas bagi Polres
Tual. Publik menunggu, apakah aparat penegak hukum akan berdiri di pihak korban
atau justru membiarkan keadilan menguap tanpa jejak.“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Tangkap pelaku
pembakaran rumah kami. Jangan biarkan korban terus menderita,” pinta Ditubun.Para korban mendesak Kapolda Maluku segera turun tangan
langsung untuk mengambil alih penanganan perkara guna memulihkan kepercayaan
masyarakat serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.Hingga berita ini dipublikasikan Kapolres Tual maupun Kasat
Reskrim belum dapat dikonfirmasi. Penulis: Hendrik
Editor: GF
03 Feb 2026, 20:40 WIT
PRIA DITIKAM DAN DIROYOK OLEH ENAM ORANG DI PEREMPATAN SP 1-SP 4
Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang pria berinisial AD menjadi korban serangan oleh orang tak dikenal (OTK) di perempatan SP 1-SP 4, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 01.30 WIT, dimana korban mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh enam orang pelaku.Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, yang mengkonfirmasi kejadian tersebut menjelaskan bahwa peristiwa berawal saat korban mengikuti acara keluarga di belakang Kompleks Gereja Laharoi SP 1. (3/2/26) Setelah acara berakhir, korban bersama teman-temannya dalam kondisi mabuk berjalan kaki menuju arah perempatan SP 1-SP 4. "Sesampainya di lokasi kejadian (TKP), datang tiba-tiba enam orang pelaku yang langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban," terangnya. Pada saat kejadian yang terjadi mendadak tersebut, salah satu pelaku melakukan pemukulan menggunakan alat bantu berupa kayu, sementara pelaku lainnya melakukan tindakan penikaman. Setelah melancarkan serangan, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban mengalami luka di bagian tulang rusuk sebelah kiri akibat tindakan kekerasan yang diterimanya. Setelah kejadian, korban segera dilarikan oleh pihak sekitar ke Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis yang diperlukan. Kapolsek menambahkan bahwa upaya penyelidikan terhadap kasus ini sedang terus dilakukan oleh tim penyidik. "Hingga kini para pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian sedang melakukan berbagai upaya untuk mengungkap identitas serta menangkap mereka," pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF
03 Feb 2026, 17:22 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Lumpuhkan 4 Agen Intelijen, Situasi Keamanan Kembali Memanas
Papuanewsonline.com, Yahukimo — Kelompok Tentara Pembebasan
Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim telah menembak mati
empat orang yang disebut sebagai agen intelijen pemerintah Indonesia di wilayah
Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Senin (02/02/2026). Keempat korban diklaim
menyamar sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan untuk mengumpulkan
informasi di wilayah tersebut.Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Kopitua Heluka,
dalam pesan yang diterima jurnalis Papuanewsonline.com, menyampaikan peringatan
keras kepada aparat dan pihak-pihak yang melakukan aktivitas di wilayah yang
mereka sebut sebagai daerah perang. Ia menegaskan bahwa tidak ada jaminan
keamanan bagi pihak yang tetap bertahan di wilayah tersebut."Jangan tinggal di Yahukimo, tidak ada jaminan keamanan
dari aparat militer Indonesia," ujar Kopitua Heluka dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk peringatan kepada seluruh pihak
agar tidak melakukan aktivitas yang dinilai berpotensi memicu konflik.Menurut klaim TPNPB, aksi penembakan dilakukan karena pihak
yang mereka sebut sebagai agen intelijen tidak mengindahkan peringatan untuk
menghentikan aktivitas di wilayah operasi. Kelompok ini juga mengimbau warga
sipil untuk membatasi aktivitas di daerah tersebut guna menghindari jatuhnya
korban jiwa.Selain itu, TPNPB menegaskan komitmennya untuk terus
melakukan operasi bersenjata dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Papua.
Mereka menyatakan tidak akan mundur dalam menghadapi aparat keamanan Indonesia
di wilayah konflik."Kami tidak akan pernah ragu, gentar dan tidak mundur
selangkah pun dalam medan perang," kata Kopitua Heluka. Pernyataan ini
menegaskan sikap kelompok tersebut dalam melanjutkan perjuangan bersenjata di
wilayah Papua Pegunungan.Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Indonesia belum
mengeluarkan pernyataan resmi terkait klaim penembakan tersebut. Sebelumnya,
pemerintah menyatakan bahwa situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo berada dalam
kondisi terkendali, meskipun sejumlah wilayah masih masuk dalam kategori rawan
konflik.Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang insiden
keamanan di wilayah Papua Pegunungan, sekaligus menegaskan kompleksitas
persoalan keamanan yang masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan
aparat di lapangan. Penulis: HendEditor: GF
03 Feb 2026, 13:44 WIT
Kombes Rositah: 5,5 Ton Miras Ilegal Berhasil Diamankan Dalam Operasi Pekat Salawaku
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku bersama Polres Jajaran berhasil mengamankan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 5.506,9 liter atau lebih dari 5,5 ton. Selain sopi, Polri juga mengamankan miras ilegal jenis anggur merah, bir dan miras oplosan.Ribuan liter miras ilegal yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di Maluku ini diamankan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku yang digelar sejak tanggal 26 Januari hingga 1 Februari 2026."Dari hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan diperoleh hasil baik dari Polda maupun Polres jajaran adalah sejumlah 5.506,9 liter atau sekitar 5 ton," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).Operasi pemberantasan penyakit masyarakat menyasar peredaran miras, premanisme, prostitusi dan kejahatan-kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.Kombes Rositah mengaku dari jumlah total miras ilegal yang diamankan terdiri dari Ditresnarkoba 950 liter, Polresta Ambon 1748 liter, Maluku Tengah 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres SBB 795 liter, Seram bagian timur 36 liter, Polres Buru 33 liter, Polres Aru 592 liter, Kepulauan Tanimbas 103,8 liter, Polres Maluku Barat Daya 15 liter, Polres Buru Selatan 60 liter dan Polres Maluku Tenggara banyak 210 liter."Selain sopi yang menjadi target kita juga adalah peredaran terkait dengan penyalahgunaan miras yang lain seperti anggur merah sebanyak 3,1 liter, bir 36,48 liter serta miras oplosan sebanyak 54 liter," tambahnya.Kegiatan razia peredaran gelap miras ilegal, kata Kombes Rositah, lebih difokuskan pada lokasi-lokasi Pelabuhan dan Terminal angkutan umum yang merupakan jalur masuk melalui laut maupun daratan."Kami dari Polda Maluku berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab tentunya akan berdampak pada gangguan Kamtibmas," harapnya.Juru bicara Polda Maluku ini juga mengingatkan terkait pemberlakukan KUHP yang baru, di mana mengkonsumsi miras di tempat umum ada sanksi, denda hingga sampai dengan 10 juta."Oleh karena itu Kami menghimbau kepada masyarakat dan mengingat saat ini juga sudah akan memasuki bulan puasa, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku," ajaknya. PNO-12
03 Feb 2026, 12:55 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru