Notaris Santi BR Kaban Bungkam Soal Akta Tanah Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk ?
Mimika, Papuanewsonline.com – Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn menegaskan dirinya tidak dapat membuka informasi apa pun terkait pembuatan akta maupun data klien, meski isu yang berkembang dan tengah menjadi sorotan publik di Mimika
Papuanewsonline.com - 24 Feb 2026, 02:02 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Mimika, Papuanewsonline.com – Notaris Santi
BR Kaban, SH., M.Kn menegaskan dirinya tidak dapat membuka informasi apa pun
terkait pembuatan akta maupun data klien, meski isu yang berkembang dan tengah
menjadi sorotan publik di Mimika
Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Kantor
Notarisnya di Jalan Hasanudin, 23 Februari 2026.
Dalam wawancara tersebut, Santi menekankan bahwa profesinya
memiliki batasan hukum yang tegas dan tidak bisa dilanggar, termasuk kepada
media maupun pihak lain yang minta klarifikasi.
“Saya tidak bisa memberikan informasi kepada siapa pun
terkait pembuatan akta di kantor saya untuk klien-klien saya. Saya terikat oleh
Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga tidak bisa membuka informasi sedikit
pun,” tegas Santi.
Terikat Kerahasiaan Jabatan
Menurutnya, kerahasiaan isi akta dan data klien merupakan
amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang wajib dipatuhi.
" Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat
berimplikasi hukum dan etik, " Ujarnya.
Meski demikian, Santi memastikan dirinya tidak akan
menghindar apabila informasi tersebut memang dibutuhkan dalam proses hukum
resmi.
“Jika memang dibutuhkan, pengadilan yang akan memanggil
saya. Di situ saya akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan. Saya akan
membuka semuanya, tapi harus melalui pengadilan,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa notaris
hanya dapat membuka informasi melalui mekanisme hukum formal, bukan atas
permintaan informal atau tekanan pihak mana pun.
Menyoal Pertemuan di Kantor PUPR tanggal 29 Desember 2025,
untuk membahas dana ganti rugi tanah 19, 4 milyar, antara Helena Beanal vs PT.
Petresoa Tbk, yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur BPN dan Kepolisian,
Notaris Santi menolak memberikan keterangan lebih jauh.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berbicara di luar
forum resmi yang diatur hukum.
Santi juga membantah anggapan dirinya menolak
wawancara.
Ia menyebut menerima wartawan dengan baik, namun tetap harus
menjaga batas profesionalitas.
“Saya sangat menghargai dan menerima dengan baik. Tapi tugas
dan tanggung jawab saya memang seperti itu. Saya tidak boleh membuka informasi
apa pun kepada siapa pun,” ujarnya.
Ia meminta publik memahami bahwa sikap tersebut bukan bentuk
penghindaran, melainkan kewajiban profesional yang melekat pada jabatan
notaris.
Kedatangan dua wartawan Papuanewsonline.com, di kantor
Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn untuk mengkonfirmasi pertemuan singkat
Notaris Santi, panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Mimika bersama
pemilik hak ulayat, Helena Beanal, Perwakilan PT. Petresoa Tbk, Kepala BPN,
Perwakilan Polres Mimika, di Kantor PUPR Mimika, pada penghujung tahun 2025,
membahas proses ganti rugi tanah bundaran cendrawasi sebesar Rp 19, 4 M, kepada
perusahan asing PT. Petresoa Tbk, yang diduga kepemilikan saham perusahan asing
yang berafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia, sebagai pemilik tanah
sah, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN dan putusan Pengadilan.
Pejabat Mimika: Diduga, Panitia Salah Bayar Uang Tanah
Kepada PT Petresoa Tbk
Sementara itu salah satu Pejabat di Pemerintah Kabupaten
Mimika, dalam rekaman pembicaraan bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal,
mengakui panitia pengadaan tanah patut diduga sudah salah membayar proses ganti
rugi tanah kepada PT. Petresoa Tbk, yang kepemilikan saham adalah Warga Negara
Asing.
"Nanti Ibu cek, kalau pemilik saham PT. Petresoa Tbk
adalah Warga Negara Asing, maka Pemkab Mimika sudah salah bayar ganti rugi
tanah dan semua pejabat yang terlibat dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2025,
siap masuk penjara, " Ungkap sumber media ini.
Pertemuan di Kantor PUPR Mimika, Adu Argumen
Sertifikat dan Hak Ulayat?
Seperti diberitakan, papuanewsonline.com, sebelumnya,
pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan
pelebaran Jalan Cendrawasih yang berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tertanggal 29 Desember 2025,
menjadi saksi bisu pemilik hak ulayat, Helena Beanal versus PT. Petresoa Tbk.
Berdasarkan data rekaman video yang dimiliki media
ini, forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan,
kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.
Hadir dalam pertemuan, di penghujung tahun 2025, Kepala
Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter
Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done,
S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold
Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir
Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.
Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah
senilai Rp19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 Meter persegi di
Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.
Dalam forum tersebut, Notaris secara langsung mempertanyakan
dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petresoa Tbk.
“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?,
maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka (Helena Beanal). Sementara
mereka merasa itu hak ulayat mereka?, mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada
akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari
mana?” ujar notaris.
Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai
asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum
sertifikat diterbitkan.
Perwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan terkait sertifikat
telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk
memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.
“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya,
jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim lain
bekerja,” jelas perwakilan perusahaan.
Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari
sertifikat dan hasil pengukuran ulang.
“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan
pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa
lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses
selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu
merupakan legalitas PT Petrosea,” tegas Kuasa Hukum PT. Petresoa Tbk.
Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak
dicairkan terlebih dahulu.
“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu,
tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea
berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya
dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal
standing yang jelas,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena
Beanal, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar
Amungme dan Kamoro.
“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita
bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungmd
dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan
bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya
suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini,
”tekan Adik Helena Beanal.
Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan
disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.
“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu
sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat.
Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini.
Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau
naik di pengadilan tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak
perlu dengan bapak punya sertifikat, kami punya sertifikat adalah tanah ini dan
rambut," Ungkapnya.
Dalam penyampaian penutup, Notaris menyatakan waktu
tim, tinggal dua hari untuk mengambil langkah.
“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa
membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan.
Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih, ” Sorotnya.
Notaris juga menyebut, perusahaan PT. Petresoa Tbk adalah
perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.
“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga
kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan
kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta
bertandatangan supaya tetap terblokir,” Tegas Notaris.
Namun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme
konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema
yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal
pengadaan tanah.
Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait
mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu
argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga
kini makin tidak jelas.
Penulis : Hendrik
Rahalob
Editor : Nerius Rahabav