logo-website
Selasa, 24 Feb 2026,  WIT

MELEDAK! 22,7 M Hibah KPU Mimika Diduga “Raib”?

MIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma busuk dugaan penyimpangan dana hibah APBD di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin menyengat.

Papuanewsonline.com - 23 Feb 2026, 18:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi gambar Papuanewsonline.com

Skandal Pajak, Poster Fiktif, dan Brosur Misterius Guncang KPU Mimika

MIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma busuk dugaan penyimpangan dana hibah APBD di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin menyengat.

Hasil pemeriksaan menemukan indikasi serius, pajak dipungut tapi tak disetor, belanja miliaran rupiah tak sesuai fakta, hingga pengadaan poster dan brosur bernilai fantastis yang pelaksanaannya diragukan.

Total anggaran yang dipersoalkan mencapai angka mencengangkan lebih dari Rp 22 miliar.

Pajak Dipungut, Negara Tak Terima

Berdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki, Papuanewsonline.com, temuan pertama mencatat selisih pembayaran pajak sebesar Rp 44.224.540,00 yang telah dipungut, namun belum disetorkan ke kas negara.

Dari jumlah tersebut, yang baru disetor hanya Rp 6.750.460,00.

Tak hanya itu, hasil perhitungan ulang, BPK juga menemukan, kurang pungut PPN sebesar Rp 5.278.928,48, kurang pungut PPh sebesar Rp 2.250.170,65

Sekretaris KPU Mimika selaku KPA mengakui lemahnya monitoring atas pemotongan dan penyetoran pajak dana hibah APBD sebagai penyebab masalah ini.

Sementara sisa uang yang belum disetor masih dikuasai Bendahara Pengeluaran dan dijanjikan akan dikembalikan.

Yang menjadi pertanyaan warga Mimika, mengapa pajak yang sudah dipungut bisa “parkir” begitu lama di tangan bendahara?

Rp 15,7 Miliar Belanja Tak Pernah Dilaksanakan

Lebih mengejutkan lagi, hasil uji petik BPK atas 16 SPBY (Surat Perintah Bayar),  menunjukkan realisasi belanja barang non operasional lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya. Nilainya.Rp 15.716.270.500,00.

Belanja yang diduga tidak dilaksanakan sesuai bukti pertanggungjawaban meliputi, 

Sewa pesawat, Carter helikopter, Sewa speed boat, perjalanan dinas dalam kota, transport Badan Adhoc, dan belanja bahan makanan.

Konfirmasi BPK kepada penyedia dan pejabat pengelola keuangan menyatakan bahwa 16 SPBY tersebut tidak dilaksanakan.

Ironisnya, bukti pertanggungjawaban disusun oleh bendahara dan staf keuangan dengan sepengetahuan PPK.

Namun ketika dimintai penjelasan, PPK dan bendahara tidak mampu menjelaskan penggunaan dana karena tidak ada bukti pendukung maupun pencatatan.

Sebagian dana bahkan disebut digunakan untuk tambahan perjalanan dinas yang tidak diatur dalam Standar Biaya Masukan.

Poster Pemilu Rp 4 Miliar: Ada SPK, Tapi Barangnya Mana?

Skandal berikutnya terkait Pengadaan Poster Pemilu senilai Rp 4.000.000.000,00, dibagi dalam lima SPK dengan total 200.000 lembar.

Masalahnya, dibayar 100%, menggunakan dana hibah pilkada untuk kegiatan Pemilu 2024.

Alhasil, pelaksanaan dan serah terima tidak diyakini keterjadiannya. PPHP mengakui menandatangani BAST, tetapi tidak melihat dan tidak menghitung barang dan tidak ada dokumentasi serah terima.

Kasubbag Rendatin mengaku tidak mengetahui pengadaan tersebut.

Kasubbag KUL juga tidak mengetahui dan tidak melaksanakan pengadaan. Lalu siapa yang mengadakan 200 ribu poster senilai Rp 4 miliar itu?, dan di mana barangnya sekarang?

Brosur Rp 3 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah Kontrak

Yang paling mencengangkan adalah pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil senilai Rp 3.000.000.000,00 untuk 300.000 lembar. Faktanya,

Dibayar lunas 100%, PT TV menerima transfer Rp 3 miliar.

Namun PT TV menyatakan tidak pernah membuat kontrak dan tidak melaksanakan pengadaan tersebut.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Bendahara Pengeluaran disebut memberi instruksi kepada Direktur PT TV untuk mentransfer dana tersebut ke lima rekening berbeda, tanpa penjelasan tujuan pemindahbukuan.

Dalam RAB dan KAK kegiatan Bimtek, pengadaan brosur tersebut tidak tercantum.

Kasubbag Teknis dan Hukum mengaku tidak mengetahui proses pengadaan. Bahkan staf yang membagikan brosur pun tidak mengetahui jumlah yang dibagikan.

Apakah ini pola pengalihan dana yang terselubung?, akumulasi Dugaan Penyimpangan, jika dijumlahkan, nilai anggaran bermasalah terinci :

1. Rp 15,7 miliar belanja non operasional tak sesuai fakta

2. Rp 4 miliar pengadaan poster diragukan

3. Rp 3 miliar pengadaan brosur misterius,  ditambah permasalahan pajak.

Total potensi penyimpangan, lebih dari Rp 22 miliar.

PPK dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bersedia mengembalikan kerugian ke kas negara.

Namun pertanyaan besarnya, Apakah pengembalian uang otomatis menghapus unsur pidana?, apakah ini sekadar pelanggaran administratif?,  ataukah sudah masuk ranah tindak pidana korupsi?

Skandal ini bukan hanya soal angka. Ini soal integritas penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Jika dana miliaran rupiah untuk logistik dan sosialisasi pemilu saja bermasalah, lalu bagaimana kita memastikan proses demokrasi berjalan bersih? Kasus ini baru permukaan. Dan Mimika menanti jawaban.

Penulis     : Nerius Rahabav

Editor.       : Nerius Rahabavĺ



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE