logo-website
Rabu, 18 Feb 2026,  WIT

LP3BH Manokwari Desak Penangkapan 13 Bos Tambang Emas Ilegal di Manokwari

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari desak Dominggus Mandacan selaku Gubernur Papua Barat dan Alfred Papare selaku Kapolda Papua Barat agar segera mengambil langkah tegas terhadap sekitar 13 orang yang diduga sebagai “bos” penambangan emas tanpa izin

Papuanewsonline.com - 18 Feb 2026, 01:13 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari sekaligus Pembela HAM, Yan Christian Warinussy

Papuanewsonline.com, Manokwari — Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, melontarkan desakan keras kepada Dominggus Mandacan selaku Gubernur Papua Barat dan Alfred Papare selaku Kapolda Papua Barat agar segera mengambil langkah tegas terhadap sekitar 13 orang yang diduga sebagai “bos” penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Distrik Prafi dan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Desakan tersebut disampaikan Warinussy menyusul dugaan kuat bahwa para pemodal utama tambang emas ilegal itu beraktivitas dan bermukim secara terbuka di sejumlah kawasan permukiman, mulai dari SP3, SP4, SP5 hingga SP8 di Distrik Prafi, serta sebagian wilayah Distrik Masni.

Bahkan, menurut Warinussy, salah satu terduga pelaku berinisial HIK diketahui memiliki domisili hukum di Bintuni, namun saat ini juga menetap dan beraktivitas di wilayah SP5 Prafi.

“Jika aparat penegak hukum mengetahui keberadaan mereka, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak melakukan penangkapan dan proses penegakan hukum,” tegas Warinussy dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (13/2/2026).

Warinussy menegaskan bahwa praktik PETI di Papua Barat bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang berdampak luas.

“Saya menduga aktivitas ini telah merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta memicu potensi konflik sosial, khususnya di wilayah masyarakat adat,” sorotnya.

Namun ironisnya, lanjut Warinussy, praktik tambang ilegal tersebut kerap berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas terhadap aktor intelektual dan pemodal utamanya, sementara yang sering tersentuh hukum justru pekerja lapangan.

Menurutnya, kunci pemberantasan PETI bukan hanya pada penertiban alat berat, melainkan pada penindakan tegas terhadap para bos dan pemilik modal yang berada di balik operasi tambang ilegal tersebut.

“Penegakan hukum harus menyasar para bosnya, bukan hanya pekerja lapangan. Jika 13 orang ini benar terlibat, maka proses hukum harus segera dilakukan tanpa pandang bulu,” pintanya.

Direktur LP3BH Manokwari menegaskan bahwa dugaan tindak pidana PETI dapat dijerat menggunakan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain dalam KUHP yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang terbuka, profesional, dan akuntabel guna memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat negara.

“Pembiaran terhadap PETI bukan hanya soal kerugian ekonomi negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” ujarnya.

Warinussy menilai desakan ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Papua Barat.

“Papua Barat tidak boleh menjadi surga bagi tambang ilegal. Jika hukum ditegakkan secara konsisten, maka pesan kepada publik akan sangat jelas: tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE