logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Plt Bupati Mimika JR, Hari Ini Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura- Usai Hakim Zaka Talapatty gugurkan permohonan praperadilan yang diajukan  Plt Bupati Mimika JR dan SH ( Direktur Asian One Air )  kini perkara dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter tahun 2015 yang menyeret keduanya, akan sidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura, hari ini Senin (27/3/2023).Sidang Perkara ini sebelumnya ditunda dua kali lantaran   Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai terdakwa tidak menghadiri sidang kedua pada kamis, 16 Maret pekan lalu, dimana sidang pertama juga kedua terdakwa tidak hadir.Informasi yang diterima Papuanewsonline.com menyebutkan, Agenda sidang yang digelar jam 10 hari ini, Senin (27/3) akan dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari dan hakim anggota Nova Claudia Delima serta Donald Everly Malubaya." Sesuai Informasi kedua terdakwa akan hadir pada sidang hari ini, jadi nanti kita lihat sebentar kelanjutan perkara ini," ujar salah satu sumber Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua melalui pesan singkat Via Whatsapp Senin (27/3/2023) Subuh.Disinggung terkait kemungkinan penahanan bagi kedua terdakwa, sumber menjelaskan kalau kewenangan ada pada majelis hakim." Sesuai jadwal sidang dilaksanakan jam 10 pagi, kalau penahanan bagi terdakwa itu kewenangan mutlak ada pada majelis hakim, silahkan konfirmasi ke PN ya," singkat sumber.Sementara itu diketahui, ada babak baru dalam perkara ini, karena  Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan mendalami Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang selama ini berupaya merintangi, dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Johanes Rettob dan Silvi Herawaty." Penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujar salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com di Kejati Papua.Kata sumber, Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta." Kita sudah kantongi sejumlah nama-nama sehingga dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa, dan ini kami harapkan para pihak yang dipanggil koperatif," Pungkasnya.(Redaksi) 26 Mar 2023, 23:10 WIT
Jenazah 2 Anggota TNI-Polri Yang Tewas Ditembak KKB Di Puncak Jaya, Diterbangkan Ke Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura – Dua anggota TNI-Polri yang gugur di tembak KKB saat pengamanan sholat teraweh di Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, hari ini telah diterbangkan ke Jayapura, Minggu (26/3).Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui di Media Center.Kombes Benny mengatakan bahwa kedua anggota tersebut yakni Alm. Bripda Meizyard Elisa Indey yang merupakan Ba Polsek Ilu dan Alm. Serda Riswar Ramli Mansamber Anggota Babinsa Koramil 1714-02/Ilu.“Kedua anggota tersebut gugur saat sedang melaksanakan tugas yang mulia yaitu melakukan pengamanan di Masjid Al Amaliah saat pelaksanaan Sholat teraweh, Sabtu (25/3) malam tadi,” Ucapnya.Ia menyebutkan, keberangkatan kedua jenazah tersebut didampingi aparat gabungan dari Bandara Mulia, Kab. Puncak Jaya menuju Bandara Sentani Jayapura menggunakan Pesawat Sam Air PK-SMS.“Saat tiba di Bandara Sentani, Alm. Bripda Meizyard Indey dibawa menuju rumah duka di Distrik sentani Barat dan rencananya akan diberangkatkan besok Senin (27/3) menggunakan maskapai Lion Air ke Kabupaten Merauke Papua Selatan untuk disemayamkan,” Ungkapnya.Tidak hanya itu, jenazah Alm. Serda Riswar Ramli juga dibawa menuju rumah duka di Batalyon Infanteri Raider Khusus 751/Vira Jaya Sakti, Distrik Sentani Kota dan direncanakan besok diterbangkan menuju Kabupaten Sorong Papua Barat menggunakan Pesawat Lion Air.(Redaksi) 26 Mar 2023, 16:24 WIT
Badan Pengarah OKIA Minta Jaksa Periksa & Telusuri Dana Hibah Pemkab Mimika Papuanewsonline.com, Mimika- Badan Pengarah Organisasi Kaum Intelektual Amungsa (OKIA) , mendukung Kejaksaan Negeri Mimika mengungkap dugaan korupsi penyaluran dana hibah Tahun 2022 hingga 2023 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.Dukungan terhadap Kejaksaan negeri  Timika dan Kejaksaan Tinggi Papua  dalam memeriksa penyaluran dana hibah ini disampaikan dewan pengarah OKIA Yohanes Kemong."OKIA mendukung Jaksa untuk menggelar  Pemeriksaan Dana Hibah di  Kabupaten Mimika tahun 2022 hingga 2023 tersalur  melalui beberapa OPD, diantaranya Kesbangpol, Bagian Umum dan Bagian Kesrah,"  tegas Yohanes Kemong melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).Tokoh OKIA ini membeberkan pembagian dana hibah kepada   OKP, LSM, Ormas hingga penguyuban di Kabupaten Mimika terdapat nominal yang tidak wajar, karena diduga ada ormas yang satu tahun hanya buat satu kali kegiatan dibiayai Rp 600 juta bahkan hingga sampai Rp 1 Milyar, sedangkan organisasi mahasiswa dan Ormas lain di Mimika yang setiap saat melakukan kegiatan dan pengkaderan tidak tersentuh oleh pemerintah daerah melalui dana Hibah."Ini merupakan rangkaian diskriminasi yang dilakukan pemerintah daerah, jadi Kejaksaan Negeri Mimika segera periksa dana Hibah di Kabupaten Mimika, kalau terbukti tangkap dan penjarakan," kesalnya.Kata YK, Setelah ditelusuri , ternyata yang  dapat bantuan hibah adalah  LSM , OKP dan Ormas serta penguyuban yang  Membela Kasus Korupsi Pesawat dan Kelikopter ,  Sedangkan OKP, LSM Ormas dan penguyuban yang mendukung penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri mimika dan Kejati Papua untuk memberantas  Kasus dugaan  Korupsi Pesawat dan Helikopter di Timika tidak di berikan bantuan Hibah. "Ini merupakan praktek kotor di dalam birokrasi pemerintahan saat ini, jadi jaksa harus bongkar modus mereka," Ujarnya.Yohanes Kemong menyebutkan, dengan dasar bantuan dana Hibah akhirnya, para penikmat melakukan aksi protes  dan menghajar habis- habisan Penegak hukum dlm hal ini Kejaksaan Timika dan Kejati Papua. "Jaksa jangan loyo-loyo, segera periksa Kepala Kesbangpol, Kabag Umum, Kabag Kesrah dan Kabag Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, bukan hanya itu para penikmat ini juga harus diperiksa, dan kalau terbukti tangkap dan penjarakan mereka semua, " Tegasnya.Tokoh OKIA ini merasa heran lantaran banyak OKP Ormas di Mimika yang cukup berkontribusi bagi Daerah namun tidak diberikan dana hibah, malahan OKP Ormas yang belum satu tahun bediri sudah diakomodir sebagai penerima." Ini kepentingan siapa? Banyak OKP dan Ormas  dan LSM di Mimika kok yang terima dana hibah Hanya OKP dan Ormas  Tertentu saja, Jaksa harus periksa dan kalau terbukti tangkap dan penjarakan mereka," Ungkapnya.Yohanes Kemong menegaskan, Sebagai salah satu tokoh  Pendiri Organisasi  Intelektual di Timika mendukung penuh Kejaksaan Negeri dan Kejati Papua mengusut tuntas Dana Hibah pemkab Mimika tahun 2022 dan tahun 2023." Kejari Mimika segerah panggil dan periksa mereka, karena kami OKIA siap mendukung," Pungkasnya.(Redaksi) 25 Mar 2023, 08:48 WIT
Pasca Kontak Tembak, Personel TNI-Polri Robohkan 1 Anggota KKB Papaunewsonlin.com, Jayapura – Aparat gabungan TNI-Polri robohkan seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat kontak tembak yang terjadi di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, Rabu (22/3).Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom membenarkan hal tersebut saat dirinya ditemui di Media Center, Kamis (23/3).Kabid Humas mengatakan bahwa kontak tembak yang terjadi antara aparat keamanan dan KKB adalah kelanjutan dari pengejaran yang dilakukan terhadap pelaku penembakan seorang tukang ojek di Ilaga. “Saat melakukan pemantauan melalui observasi udara, terlihat sekitar 20 orang membawa 2 pucuk senjata api sedang melakukan penyeberangan dari Kampung Mundidok menuju ke arah Kampung Kimak yang kemudian langsung dilakukan tindakan tegas terhadap kelompok tersebut sehingga kontak tembak terjadi,” ungkapnya.Ia melanjutkan, setelah dilakukan pembersihan oleh personel, ditemukan seorang anggota KKB berinisial ET (22) yang terkena tembakan hingga meninggal dunia akibat kontak senjata yang dilakukan aparat gabungan bersama kelompoknya.“Kami juga menemukan 3 buah Kaliber 5.56 MM, 1 buah selongsong Amunisi Kaliber 5,56 MM, 2 buah Noken, 1 buah kunci motor jenis Yamaha dan 2 bungkus rokok jenis Anggur Kupu di TKP. Untuk korban luka maupun korban jiwa dari aparat keamanan, nihil,” ungkapnya.Kombes Pol. Ignatius Benny menyampaikan bahwa mayat ET (22) telah dibawa menuju RSUD Kabupaten Puncak untuk selanjutnya dilakukan tindakan medis. (Redaksi) 23 Mar 2023, 17:23 WIT
KPK Benarkan Tersangka Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Begini Kondisinya Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan Gubernur Papua  nonaktif Lukas Enembe mogok minum obat.Hal ini dibenarkan Plt juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan siangkat Via Whatsapp, Kamis (23/3/2023)." Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat, Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin," Ungkapnya.Sebut Ali, Selanjutnya pada hari Rabu dan Kamis (22-23/3) siang  ini, tersangka LE sudah kembali minum obat seperti biasanya. " Pemberian obat ini juga langsung dibawah pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminum ole tersangka LE," tegas Ali Fikri.Tokoh yang dikenal dekat dengan awak media ini mengatakan, Obat yang diberikan kepada tersangka merupakan resep dari dokter RSPAD.Kata Ali, Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini  ini tidak mengeluh soal kesehatan." Kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum dari  tersangka," Pungkasnya.Ali mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada Tersangka dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum. " KPK mengingatkan penasehat hukum Agar koperatif lakukan pendampingan terhadap tersangka, sehingga perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," Tutupnya.Diketahui dalam penyidikan  perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe  Sejauh ini penyidikan perkara dimaksud masih terus dilakukan.Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli didigital Forensik, ahli accoaunting Forensik dan ahli dari kesehatan." Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 Miliar," ujar Ali FikriAli mengatakan,  tim penyidik juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 Miliar dan SGD31.559 Dolar." Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, dan  beberapa cincin batu mulia, serta  4 unit mobil juga disita," Terangnya.Kata Dia, Penanganan perkara dimaksud KPK akan fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal suap dan Gratifikasi." KPK akan terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka LE," Pungkasnya.Sementara itu diketahui, Dalam penyidikan perkara mega korupsi ini, masih ada peluang penambahan tersangka lain yang akan dijerat KPK.(Redaksi) 23 Mar 2023, 15:53 WIT
Gagalkan Peredaran Ganja 6.5 Kg, Babinsa Ini Langsung Dipanggil Kasad TNI AD Papuanewsonline.com, JAKARTA, – Atas aksi heroiknya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 6,5 Kilogram, Babinsa Koramil 0621-01 Cibinong Kodim 0621/Bogor, Serka Sunardi, mendapat kehormatan untuk bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, di Ruang Tamu Kasad, Mabesad, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Bukan itu saja, Serka Sunardi juga mendapatkan apresiasi dari Kasad atas aksi sigapnya, berupa penghargaan yang diberikan langsung oleh Kasad. Dalam pertemuan dengan Kasad tersebut, Serka Sunardi menceritakan kronologis peristiwa kala ia berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap pelaku berinisial NMD  (27), yang merupakan kurir narkoba. Kasad mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Serka Sunardi merupakan bentuk kepedulian bahwasanya narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa. Kasad juga menegaskan agar prajurit TNI AD di lapangan jangan ragu-ragu dalam bertindak, bila menemui kegiatan yang dapat merugikan masyarakat, dan berharap para prajurit dapat mengimplementasikan. "TNI AD harus  berpedoman dengan perintah harian, yakni TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi," Ungkapnya.“Terima kasih telah melakukan tindakan yang berdampak besar bagi generasi penerus bangsa. Saya berharap barang bukti ganja yang telah diamankan dari pelaku, agar dipastikan barang tersebut dimusnahkan,“ tegas Kasad.  Diketahui, Penangkapan kurir narkoba itu sendiri terjadi pada Kamis (16/3/2023), sekira pukul 17.30 WIB, di wilayah Sukahati, Kecamatan Cibinong, Bogor.  Awalnya, ada informasi dari masyarakat yang mencurigai paket titipan jasa pengiriman ke sebuah warung Ubi Cilembu. Berbekal info tersebut, Serka Sunardi bersama Bhabinkamtibmas Polres Bogor pun menelusuri informasi tersebut. “Saat mendatangi warung tersebut, datang pengemudi ojek online yang mengambil paket yang dititipkan tadi. Setelah diambil dan dibawa, kami mengikuti ojek online tersebut, dan ternyata benar, ada dua orang yang sedang menunggu paket tersebut. Kemudian saya tanyakan kepentingan keduanya dengan paket tersebut,“ ujar Sunardi memaparkan awal kejadiannya.Lebih lanjut ia bercerita bahwa saat ditanya, kedua pelaku yang menunggu paket dengan menggunakan sepeda motor itu justru langsung tancap gas,. Namun Sunardi berhasil merangkul pelaku yang dibonceng, hingga ia ikut terseret motor sejauh 10 meter. “Motor para pelaku terjatuh, saya terseret motor hingga sekitar jarak 10 meter. Namun, salah satu pelaku berhasil saya amankan, dan pelaku yang satunya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya. Pelaku yang tertangkap kemudian saya bawa ke Kantor Kodim, berikut barang bukti ganja seberat 6,5 kilogram yang dibungkus dalam beberapa paket besar,“ ceritanya seraya menjelaskan bahwa kini pelaku telah diserahkan ke Polres Bogor oleh Dandim 0621/Bogor Letkol Kav Gangan Rusgandara untuk diproses lebih lanjut.(Redaksi) 22 Mar 2023, 21:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT