KPK Pastikan Penyuap Lukas Enembe Duduk Dikursi Pesakitan
Papuanewsonline.com - 24 Mar 2023, 22:09 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Rijatono Lakka si pemberi suap kepada Lukas Enembe bakal duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta pusat, setelah Hari ini Jumat (24/3) Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara yang bersangkutanĀ ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
" Benar hari ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pusat, sehingga Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Ali menyebutkan, Saat ini Tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
" Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada Tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitarĀ Rp35,4 Miliar," Tegasnya.
Lanjut Ali, Pemberian uang dari terdakwa kepada LE diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah propinsi Papua.(Redaksi)