Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Papua Terkait Skandal Korupsi Lukas Enembe
Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait Tindak Pidana Korupsi suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe.Plt juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura." Benar, hari ini 10 orang diperiksa sebagai saksi di Mapolda Papua, terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterimah Papuanewsonline.com, Kamis (6/3/2023).Ali menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa diantaranya, Hamza Direktur Nietmeke Sukses Mandiri, Herman Kati Bendahara Nietmeke Sukses Mandiri dan Nirwana Sukses Membangun, Direktur PT Papua Bangun Bersama, Richard Marketing Proyek PT Nietmeke Sukses Mandiri dan Nirwana Sukses Membangun.Kata Ali penyidik KPK juga memeriksa mantan Kadis PU Provinsi Papua Mikhael Kambuwaya, yang merupakan Kadis PU sebelum Gerius One Yoman." Pihak marketing proyek PT Nietmeke Sukses Mandiri dan Nirwana Sukses Membangun atas nama ARI juga diperiksa penyidik," Jelasnya.Selain para pihak, Ali menegaskan ada juga oknum anggota Kepolisian atas nama Alexander S Mires juga turut dicecar penyidik KPK." Penyidik juga memeriksa Muh Musau Thamrin selaku Direktur PT Papua Maju Perkasa, Yumin Wonda Direktur PT Alat Duan Yalingga dan Jeni Weya selaku Ibu Rumah Tangga," Pungkasnya.(Redaksi)
06 Apr 2023, 18:34 WIT
Pulihnya Keamanan, Dua Maskapai Penerbangan Kembali Beroperasi di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Jayapura – Seiring dengan pulihnya keamanan di Yahukimo pasca sejumlah kejadian di yang mengakibatkkan terganggunya aktivitas penerbangan. Hari ini, Rabu (5/4/23), dua maskapai penerbangan kembali membuka rutenya ke Kota Dekai.Hal terlihat dari jadwal penerbangan dari Trigana Air dan Wings Air yang kembali diterbitkan, serta juga suasana di Bandara Nop Goliat Dekai yang tampak kembali dipadati oleh masyarakat yang hendak berangkat ataupun tiba dari Jayapura.Dari jadwalnya, Trigana Air, hari ini mulai beroperasi, sementara Wings Air akan beroperasi pada hari Senin (10/4).Untuk diketahui sejumlah kejadian di Yahukimo, salah satunya yang cukup menyita perhatian, yakni penembakan terhadap salah satu pesawat milik maskapai Trigana Air, membuat aktivitas penerbangan di Yahukimo sempat terhenti.Tidak hanya Trigana Air, maskapai Wings Air pun turut menunda rute penerbangan ke Dekai hingga waktu yang tidak ditentukan. Sebenarnya, aktivitas penerbangan tidak sepenuhnya terganggu, karena Pesawat Perintis masih tetap melayani, di saat dua maskapai dengan armada pesawat jenis ATR-72, menghentikan rutenya ke Kota Dekai.Namun dengan memulihnya situasi keamanan, kini kedua maskapai tersebut kembali membuka rute ke Yahukimo.Saat dikonfirmasi soal keamanan, Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, S.H.,S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa situasi Yahukimo, terutama Kota Dekai sudah kembali pulih.Lanjut dikatakan, bahwa Polres Yahukimo bekerjasama dengan TNI siap menjamin keamanan aktvitas penerbangan.“Kami siagakan personel di Bandara Nop Goliat Dekai, untuk memberi keamanan aktivas penerbangan,” ujar Kapolres.Selain pengamanan di Bandara, pihaknya juga melakukan pengamanan di sejumlah objek vital.“Kegiatan preventif juga kami terus tingkatkan, adalah dengan mengintensifkan Patroli Gabungan TNI-Polri serta pengamanan di objek vital,” pungkas AKBP Arief (Redaksi)
05 Apr 2023, 19:40 WIT
Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
Papuanewsonline.com, Banten - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Hal itu ditegaskan Kapolri terkait dengan menanggapi isu pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit kepada wartawan di Tangerang, Banten, Rabu, 5 April 2023. Lebih dalam, Sigit memastikan, Polri menghormati dan taat azas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel Kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga termasuk KPK. Terkait Brigjen Endar, Sigit mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh pansel KPK. "Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses Open Bidding oleh Pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit. Disisi lain, Sigit menyatakan bahwa, Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar di KPK. Oleh karenanya, Sigit pun menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. "Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih di perpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," ucap Sigit. "Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada disana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas," tutur Sigit. Yang pasti, Sigit menekankan bahwa, Polri akan terus berkomitmen untuk memperkuat KPK sekaligus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. "Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK," tutup Sigit (Redaksi)
05 Apr 2023, 19:09 WIT
Pakar HTN, Margarito Kamis Minta Hakim PN Jayapura Tahan Terdakwa JR dan SH
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara,
Margarito Kamis meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura agar
mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter pemerintah daerah Kabupaten
Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.Margarito Kamis
menilai ada hal yang janggal dan tidak masuk diakal secara hukum karena Plt
Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah berstatus terdakwa hingga kini belum
ditahan.“Saya melihat ini ada
hal yang janggal, yang tidak masuk diakal sebagai orang hukum. Kenapa? Ini
orang (Johannes Rettob), kok dari penyidikan sampai dengan persidangan
penuntutan tidak dikenakan penahanan,” tegas Margarito Kamis kepada wartawan di
Jakarta, Selasa (4/4/2023).Menurut Margarito,
Kejati Papua tidak melakukan penahanan kepada Johannes Rettob saat menjalani
penyidikan dan sekarang di dalam sidang tuntutan, pengadilan juga tidak
melakukan penahanan.“Oleh karena itu,
jujur saja, orang mencurigai ada hal yang tidak beres,” kata Margarito.Margarto mempertanyakan
siapa yang bermain atau siapa yang ditakuti oleh Kejaksaan dan Pengadilan atau
hakim sehingga Johannes Rettob tidak ditahan.Karena menurut pakar
hukum tata negara ini, dari sisi hukum, tidak ada alasan yang dapat dipakai
atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk membenarkan tindakan tidak
menahan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Dishub
Kabupaten Mimika itu.“Saya melihat ini
semua sebuah diskriminasi yang terlalu telanjang. Terlalu konyol cara
penegakannya,” sorot Margarito.“Jadi, menurut saya,
supaya adil dan supaya berkepastian hukum maka saya mendesak Majelis Hakim yang
menangani perkara ini untuk segera menerbitkan surat perintah penahanan
(terhadap Johannes Rettob),” tegas Margarito.Margarito menjelaskan
penahanan terhadap Johannes Rettob urgen karena kasus menyeretnya bukan suap,
tetapi menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain dengan nilai
puluhan miliar rupiah.“Poinnya adalah
karena dia melakukan tindakan ini dalam jabatan dan sekarang ini menjabat Plt
Bupati Mimika maka ada potensi juga, apalagi saksi-saksi dari ASN, akan enggan
kepada beliau,” ujar Margarito.Lebih lanjut,
Margarito mengatakan hal itu akan memengaruhi jalannya persidangan dan usaha
pengadilan menemukan kebenaran materiel.Pada titik itu,
Margarito berpendapat bahwa penahanan terhadap Johannes Rettob yang kini
menjabata Plt Bupati Mimika menjadi beralasan baik dari segi pertimbangan
praktis maupun pertimbangan hukum.“Itu sebabnya, saya
mendorong atau mendesak Majelis Hakim perkara ini untuk segera menerbitkan
surat penahanan kepada yang bersangkutan (Johannes Rettob),” Pungkasnya.Diketahui, Ada yang unik dalam Sidang perdana kasus dugaan korupsi
pengadaaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika dengan kerugian
negara Rp 69 Miliar yang didakwakan JPU kepada Plt Bupati Mimika Johannes
Rettob dan Direktur PT. Asian One Silvi Herwaty berlangsung di Pengadilan
Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023). Beberapa pekan kemarin.Sidang yang
berlangsung kurang lebih 4 jam itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco
Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.Plt Bupati Mimika
Johanes Rettob dan Silvi Herawaty hadir dan duduk di depan majelis Hakim
sebagai terdakwa.Uniknya Usai dakwaan
dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari, mengatakan Plt Bupati
tidak ditahan dan memerintahkan yang bersangkutan Johannes Rettob untuk tetap
menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika.Menanggapi pernyataan
Hakim Willem Marco Erari ini, PMI (Perkumpulan Mahasiswa Indonesia) menilai
Hakim Marco Erari patut diduga masuk angin, karena perintahnya terhadap
terdakwa tetap menjalankan rodah pemerintahan di Timika lampaui kewenangan
hingga tabrak Undang-Undang." Pertanyaan
yang sederhana Hakim Marco Erari ini siapa? Kok memerintahkan Kepala Daerah
yang sudah jadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura kembali
menjalankan tugas, Ini pernyataan yang menyesatkan karena diluar dari
kewenangan yang bersangkutan sebagai Hakim," Ujar Acel Kordinator PMI dari
Jakarta.Acel yang juga
Aktivis Anti korupsi ini menegaskan, pernyataan Hakim Wilem Marco Erari
merupakan sebua manuver yang akan buat kegaduhan di tengah masyarakat." Kita analisa
dari Manuver Hakim Wilem Marco Erari ini patut diduga masuk angin karena
pernyataanya sudah melampaui kewenanganya sebagai ketua Majelis, dan ini
seharusnya Komisi Yudisial jangan terlalu tidur harus periksa yang
bersangkutan," Tegas Acel." Kita akan
minta komisi Yudisial periksa yang bersangkutan dan menggelar aksi di Mahkama
Agung minta copot yang bersangkutan," Ungkapnya.Menurut Acel, Ketua
majelis hakim Willem Marco Erari lampaui kewenangan hingga tabrak
Undang-Undang, karena kepala daerah yang berstatus terdakwa diatur secara
jelas dalam Undang-Undang dan kewenangan ada pada Mendagri sebagaimana
amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014." Kami
berpandangan dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dimana menjadi
dasar untuk Mendagri Tito Karnavian menonaktifkan Plt Bupati Mimika
Johanes Rettob karena sudah berstatus terdakwa, dan hal ini seharusnya sudah
dilakukan sejak perkara didaftarkan, karena ini perintah
Undang-Undang," ujar Acel.Kata Acel, Alasan
Yuridis adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan”
terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa." Mendagri harus
nonaktifkan yang bersangkutan, karena Acuannya secara tegas diatur dalam
Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3," Ucapnya.Aktifis anti korupsi
ini menyebutkan, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala
daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar,
tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”." Sedangkan ayat
2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register
perkara di pengadilan, nah ini yang harus dipahami," Ungkap Acel.Selanjutnya kata dia,
pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk
bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota” nah ini
kewenangan ada pada Mendagri Tito Carnavian.
" Ini amanat
Undang-Undang jadi Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan dari
jabatanya," Sorot Acel.(Redaksi)
05 Apr 2023, 01:05 WIT
Hakim Donald Malubaya Ketar Ketir Usai Bebaskan Terdakwa Korupsi di PN Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura- Salah
satu Pengadil Plt Bupati Bupati Mimika, Hakim Donald E Malubaya ketar ketir
usai diberitakan Media Papuanewsonline.com jadi Hakim spesialis bebaskan
terduga korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura.Faktanya saat
dikonfirmasi Hakim Donald E Malubaya tidak bersedia memberikan komentar terkait
informasi dimaksud." Kalau mau
klarifikasi hubungi humas PN," singkat Hakim Donald melalui pesan singkat
Via Whatsapp, Jumat pekan kemarin.Mendapat jawaban
tersebut, Redaksi Papuanewsonline.com meminta nomor kontak Humas Pengadilan
Negeri Jayapura, namun Hakim Donald tidak mau memberikan nomor kontak
Humas." Maaf saya ndak
bisa kasih nomor humas, karena harus persetujuan humas dulu. Humasnya Zaka
Talpatty," Singkatnya.Hakim Donad
membenarkan bahwa memutus bebas terdakwa Henry Kusnohardjo, salah satu
terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil
Kabupaten Pegunungan Bintang." Iya benar,
terdakwa Henry di putus bebas," Ujarnya.Disinggung terkait
dengan pertimbangnya selaku ketua majelis dalam memutus bebas terdakwa, Hakim
Donald tidak mau memberikan keterangan, namun menyampaikan bahwa ada dasarnya." Pasti ada
dasarnya dan semua itu ada dalam pertimbangan hukum di putusan. Seperti apa
pertimbangan majelis hakim bebaskan terdakwa, itu bukan kewenangan saya untuk
beberkan ke publik. Itu kewenangan humas PN, Kode etik melarang Hakim mengomentari
putusannya sendiri," Ucapnya.Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis
Bebaskan Terduga KorupsiSementara itu,
diberitakan media ini sebelumnya, Sepak terjang tiga majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob
dan Silvi Herawaty satu-satu mulai tercium publik, mulai dari Ketua Majelis
Willem Marco Erari yang dirudung banyak masalah saat masi berstatus
sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Sedangkan dua hakim adhock lainya
diduga sebagai spesialis bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor
Jayapura.Tabiat hakim yang
katanya Wakil Tuhan ini terungkap dalam putusan bebas terhadap
terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil
Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas
berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret
2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim
peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini, karena dalam
perkara ini, ada 5 terdakwa yang diadili yakni Henry Kusnohardjo
(kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK
(Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana
penjara, sedangkan terdakwa Henry malah diputus bebas, padahal ke-5
terdakwa diadili dalam perkara yang sama.Mirisnya dalam
dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat
(1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020
tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku
kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal kerugian negara dalam
perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00 (Sembilan
belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu
sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Informasi yang
diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa
korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan
mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air,
Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova
Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim
Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam
mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus
bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo,"
ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via
Whatsapp, Jumat pekan kemarin.Sumber mengaku heran
karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun diputus bebas
oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya." Semula pihak
terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun,
namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara,
ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti
dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara
JR," Terangnya.
Hingga berita ini
dipublikasikan, Ketua Pengadilan maupun Humas pengadilan Negeri Jayapura belum
dapat dikonfirmasi.(Redaksi)
04 Apr 2023, 22:20 WIT
Kasus Curas dan Curanmor Meningkat, Polres Nabire Lakukan Razia Besar-besaran
Papuanewsonline.com , Jayapura – Seiring maraknya kasus pencurian serta perampasan terhadap kendaraan bermotor, Polres Nabire melakukan aksi Razia besar-besaran terhadap kendaraan khususnya kendaraan roda dua. Tidak hanya itu, barang bawaan pengendara seperti senjata tajam, miras dan obat-obatan terlarang dalam kerangka Pemeliharaan Kamtibmas dan Cipta Kondisi menjelang hari raya Idul Fitri di wilayah hukum Polres Nabire juga diamankan oleh aparat Kepolisian, Senin (4/3/2023).Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Nabire Kompol I Wayan Laba, SH, MH didampingi Kabag Ops Polres Nabire AKP Mattineta S.Sos., MM, serta Para Padal (Perwira Pengendali) dan diikuti seluruh personel Polres Nabire.Wakapolres mengatakan bahwa titik razia dibagi menjadi dua titik yaitu di RRI Wadio dan di Perempatan Jalan Jayanti dengan melibatkan sebanyak 200 Personil “Razia kali ini kami berhasil mengamankan 6 buah Sajam (senjata tajam) dengan berbagai jenis diantaranya sebuah sangkur, badik, gunting dan pisau kecil serta 9 buah anak panah. Disamping itu Polres Nabire juga berhasil mengamankan 26 (Dua Puluh Enam) kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat - surat kendaraan bermotor, sehingga kami amankan di Polres Nabire,” tulisnya.Pemilikan motor yang diamankan tersebut nantinya akan diamankan perolehannya dan akan diusut serta diproses secara hukum jika terkait dengan tindak pidana pencurian.“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli motor yang tidak memiliki kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB karena kemungkinan kendaraan tersebut adalah hasil dari kejahatan,” pungkas Wakapolres.Kompol I Wayan Laba juga meminta kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya agar terhindar dari terjadinya tindak kriminal ( Redaksi )
04 Apr 2023, 18:40 WIT
TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan, Pastikan Kondisi Puncak Jaya Aman dan Kondusif
Papuanewsonline.com, Jayapura – Guna memastikan rasa aman dan nyaman serta situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Puncak Jaya pasca kejadian penembakan di Distrik Ilu beberapa waktu lalu, gelar patroli TNI-Polri berkumpul disekitaran Kota Mulia, Selasa (04/04).Selain melaksanakan kegiatan patroli gabungan dalam kota, aparat gabungan juga memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat terkait situasi Puncak Jaya saat ini pada pelaksanaan kegiatan patroli gabungan sore hari tadi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Puncak Jaya AKP I Made Sudarma, SH dan Pasi Ops Kodim 1714/ PJ Kapten Inf. Daniel Sin. Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, SH, S.IK., MH melalui Kabag Ops Polres Puncak Jaya AKP I Made Sudarma, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan patroli gabungan akan rutin dilaksanakan oleh TNI-Polri demi menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Puncak Jaya pasca insiden di Ilu beberapa waktu lalu.Lanjutannya, Kabag Ops juga menerangkan bahwa memenuhi semua aparat keamanan di Kabupaten Puncak mempunyai kewajiban menjaga keamanan selain keamanan wilayah, keamanan masyarakat juga menjadi prioritas, maka dengan itu tidak henti-hentinya terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan."Di satu sisi patroli gabungan yang kita laksanakan ini juga guna mempersempit gerak maupun tindak kriminal yang direncanakan oleh oknum-oknum karena adanya kita di tengah-tengah masyarakat," jelas AKP I Made Sudarma.Sementara itu ditempat yang sama Pasi Ops Kodim 1714/PJ Kapten Inf. Daniel Sine mengungkapkan bahwa kegiatan patroli gabungan ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan agar selalu aman dan kondusif serta masyarakat merasa nyaman dan tidak takut dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari (Redaksi)
04 Apr 2023, 18:36 WIT
Enam Orang Dicecar KPK Terkait Skandal Suap Bupati RHP
Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik KPK mencecar enam orang saksi terkait skandal suap Bupati Memberamo Tengah Recky Ham Pagawak.Permeriksaan ini berlangsung di Mapolda Papua, Selasa (4/4/2023)." Benar Hari ini (4/4) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi, terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah," ungkap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya Selasa, (4/4/2923).Kata dia, penyidik KPK mencecar enam orang saksi di Polda Papua.Adapun enam orang yang diperiksa penyidik KPK diantaranya, Taufik Mubentah(Pedagang), Ruben Babangan(Wiraswasta), Manogar Sirait(PNS/Kadis PU Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2015 s.d. 2021), Dominggus Ongirwalu (PNS / Dinas Sosial Mamberamo Tengah), Sahat Sibrani (PNS Dinas PU Kab. Mamberamo Tengah) dan Yosehp Melvin Mandagie (PNS.(Redaksi)
04 Apr 2023, 15:03 WIT
Lengkapi Berkas Lukas Enembe, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Di Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura- Lembaga Antirasuah KPK kembali
melakukan pemeriksaan saksi terkait Tindak Pidana Korupsi suap dan
gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD
Provinsi Papua, yang melibatkan tersangka Lukas Enembe.Pemeriksaan oleh
Penyidik KPK terhadap para tersangka dilaksanakan di Polda Papua, Selasa
(4/4/2024).Kepala pemberitaan
KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura,
Provinsi Papua.Ali memegaskan para
pihak yang diperiksa diantaranya, Adi Yuwono, SE (POKJA) Pekerjaan Talud sekitar
Venue Softball dan Baseball Uncen (MYC) tahun 2020, Gangsar Cahyono (POKJA)
Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) tahun 2020, Haris
Wakang SST, MPS.SP (POKJA)Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp 202,
Andrys Rovael Horman Wiraswasta (Mantan General Super Intendent PT Tabi
Bangun Papua), Yules Weya "Anak Buah PITON
PT MELONESIA Jl. Baru Usir Jirenox
Kampung Purleme Kab. Puncak Jaya, Provinsi Papua, Timotius Enumbi Adik
Piton Enumbi, Frans Manibui Swasta, PT Cendrawasih MAS, David Haluk ( Swasta), Doren Wakerwa PNS (Asisten I Bidang
Pemerintahan Setda Provinsi Papua.Lanjut Ali, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan gugatan praperadilan
yang diajukan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, selaku tersangka.Ali menegaskan, KPK
siap hadapi gugatan yang bersangkutan, dimana KPK akan menghargai permonanan
tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK
terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara dimaksud.Ali menegaskan, KPK
sangat yakin dengan alat bukti yang ada karena sudah memenuhi
syarat ketentuan hukum yang berlaku. Ali mengatakan,
syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah dipatuhi, sehingga
pada gilirannya nanti KPK optimis permohonan gugatan praperadilan
tersangka akan ditolak Hakim.Kata Dia, Sebagai
pemahaman bersama, praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan
tempat menguji materi substansi penyidikan. " Praperadilan
bukan menguji substansi penyidikan, Hal ini sudah ditegaskan dalam peraturan
Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016, sehingga kami yakin Hakim praperadilan akan
menolak permohonan dari tersangka," Pungkasnya.Diketahui, Gubernur
Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap
dan gratifikasi.Dikutip dari laman
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas
mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.Lukas menggugat
pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan
gratifikasi. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN
JKT.SEL.(Redaksi)
04 Apr 2023, 13:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru