logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kapolri Paparkan Realisasi 17 Indikator Kinerja dalam Raker Komisi III DPR Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan tentang poster mereknya sepanjang 2022. Terdapat delapan indikator yang melebihi capaian 100 persen.“Yakni penegakan hukum dengan realisasi 76,37 poin (target 64); keamanan dan dukungan masyarakat dengan realisasi 3,79 poin (target 3,2); pemeliharaan keamanan dan penyerapan masyarakat dengan realisasi 75,34 poin (target 64),” ujar Jenderal Listyo Sigit dalam Raker bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4/2023).Indikator selanutnya yakni penyelesaian hukum dengan realisasi 68,2 persen (target 78 persen); kepuasan layanan kepolisian dengan realisasi 85,56 persen (target 78 persen); penanganan pengaduan masyarakat dengan realisasi 85 persen (target 78 persen); profesionalisme SDM Polri dengan realisasi 81,60 poin (target 76,75 poin); dan nilai kinerja perlawanan dengan realisasi 96,93 persen (target 93,75 persen).Kemudian, tiga indikator yang memiliki pencapaian 100 persen adalah litbang inovatif dengan realisasi dua poin (target dua poin); pendapat BPK atas laporan keuangan yang memperoleh WTP; dan tingkat kapabilitas APIP dengan realisasi tiga poin (target tiga poin).Sementara yang melebihi capaian 60 persen yakni nilai AKIP dengan realisasi 76,44 poin (target 78 poin); indeks kompetensi diklat SDM Polri dengan realisasi 54,59 poin (target 56 poin); nilai reformasi birokrasi dengan realisasi 77,28 poin (target 80 poin); persetujuan kemudahan akses data dengan realisasi 3,32 poin (target empat poin); dan persentasi pemenuhan alkom dengan realisasi 60 persen (target 94 persen)."Untuk capaian indeks, turun 4,39 persen dari 101,74 persen di 2021 menjadi 97,35 persen di 2022. Meskipun turun, namun nilai indeks kinerja Polri di 2022 sudah melebihi target sebesar 75 persen sedangkan penilaian masih berjalan," tutup Jenderal Listyo Sigit (Redaksi) 12 Apr 2023, 13:51 WIT
Personil Satgas harus Menjadi Prajurit Anim Ti Waninggap, Pesan Danrem 174/ATW Papuanewsonline.com, Penrem 174/ATW ~ Danrem 174/Anim Ti Waninggap selaku Dankolakops Brigjen TNI Agus Widodo, S.I.P., M.Si., memimpin upacara penerimaan dan pelepasan Satgas Pam Obvitnas PT. FI dari Yonif 405/Surya Kusuma kepada Yonif Raider 631/Antang yang dihadiri oleh Brigjen TNI (Purn) Raharyono (Senior TA (TNI) Dept. SRM PT. FI), Kolonel Inf William Lewaherila (Dansatgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia) serta para dansat TNI/Polri, bertempat di lapangan upacara Kodim 1710/Mimika Provinsi Papua Tengah.  Selasa (11/04/2023). Pada kesempatan itu Brigjen TNI Agus Widodo dalam amanatnya sebagai Dankolakops mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Satgas Yonif 405/Surya Kusuma atas segala Dharma Bakti selama Penugasan di Wilayah Papua. “Saya harapkan, keberhasilan dalam penugasan ini menjadi kebanggaan prajurit dan satuan serta menjadi pengalaman yang berharga dalam menjalani hidup para prajurit sekalian. Jadikanlah pengalaman tersebut sebagai referensi bagi diri dan satuan dalam menghadapi tugas dimasa mendatang”. Selanjutnya, Danrem Brigjen Agus Widodo mengucapkanselamat datang kepada Satgas Yonif Raider 631/Antang yang telah dipercayakan Negara untuk membantu Kodam XVII/Cenderawasih dalam melaksanakan Tugas Operasi yang digelar diwilayah Papua dengan melaksanakan Tugas Pamobvitnas PT.FI yang berada di wilayah Korem 174/ATW dalam rangka menjaga Stabilitas Keamanan yang ada di wilayah Papua. Dalam melaksanakan Tugas kalian harus menjadi para Prajurit Anim Ti Waninggap dengan arti "Kami Saudara Yang Baik" Yang Bertakwa, Profesional, Disiplin dan Humanis serta memiliki Loyalitas, Moralitas dan Integritas dalam setiap Tugasnya, Laksanakan Tugas sesuai prosedur yang berlaku. Pintanya. Brigjen TNI Agus Widodo berpesan kepada personil Satgas Yonif Raider 631/Antang yang akan bertugas untuk tetap Waspada, siap siaga serta jangan pernah ragu dalam melaksanakan tugas menegakkan integritas dan menjaga kedaulatan NKRI. Selain itu kalian harus dapat mengendalikan diri dalam situasi apapun di medan tugas. Jaga martabat dan kehormatan satuan dengan menghindari segala bentuk pelanggaran. Jaga Fisik dan Kesehatan kalian serta jangan lupa yang paling penting utamakan faktor keamanan dan keselamatan Prajurit dalam setiap Kegiatan. Perlu diketahui Pada upacara tersebut Danrem 174/ATW melakukan pemeriksaan pasukan dilanjutkan penyerahan piagam penghargaan kepada perwakilan Satgas dari Yonif 405/SK serta memberikan cinderamata berupa pelakat kepada Danyonif 405/SK yang telah purna tugas dan pemberian ucapan selamat dilanjutkan melakukan foto bersama. (Redaksi) 12 Apr 2023, 13:24 WIT
Upaya Persuasif yang dilakukan Polisi Jayawijaya dalam pemalangan jalan di Distrik Libarek Papuanewsonline.com , Jayapura – Polres Jayawijaya melakukan upaya persuasif terkait adanya aksi pemalangan jalan utama di Jalan Trans Wamena-Kurulu, Distrik Libarek oleh Keluarga korban pasca kasus penembakan, Selasa (11/04) siang.Alm. Stevanus Wilil yang merupakan korban penembakan yang diduga oknum anggota Polres Tolikara yang terjadi Senin (10/04) kemarin mengakibatkan keluarga korban tidak terima dan melakukan pemalangan jalan di lokasi kejadian sehingga membuat kendaraan tidak bisa melintas di jalan tersebut.Wakapolres Jayawijaya Kompol Muh. Nur Bakti, SH, MH mewakili Kapolres Jayawijaya hadir untuk menemui pihak keluarga korban guna dilakukan upaya negosiasi agar pihak keluarga mau membuka palang sehingga akses jalan utama dari Kabupaten Jayawijaya ke Kabupaten Tolikara, Mamberamo Tengah maupun Yalimo ataupun sebaliknya bisa berjalan lancar kembali.Wakapolres menyatakan bahwa hari ini dirinya berusaha untuk melakukan upaya persuasif dengan menemui pihak keluarga korban agar mereka mau membuka jalan, namun pihak keluarga bersikeras tidak mau membuka palang tersebut sebelum permintaan mereka dipenuhi."Setelah kami menemui pihak keluarga, mereka belum mau membuka palang sebelum permintaan mereka dipenuhi. Permintaan keluarga nantinya akan kami sampaikan ke pimpinan untuk diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Wakapolres.Dari hasil pertemuan antara Wakapolres Jayawijaya dan keluarga korban, pihak keluarga menuntut uang sebesar Rp. 10 Milyar dimana sebelum permintaan mereka terpenuhi, pihak keluarga korban belum bersedia untuk membuka akses jalan.Selain dilakukan negosiasi, Polres Jayawijaya juga melaksanakan olah TKP guna kepentingan penyidikan terkait penanganan kasus penembakan terhadap korban alm. Stevanus Wilil ( Redaksi ) 12 Apr 2023, 12:15 WIT
Menyedihkan!! Plt Bupati Mimika Jadi Terdakwa Korupsi Namun Masih Aktif Pimpin Daerah Papuanewsonline.com, Jakarta- Situasi menyedihkan terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pasalnya Plt Bupati Mimika Johanes Rettob walaupun sudah jadi terdakwa korupsi dan saat ini sementara diadili di pengadilan Tipikor Jayapura, namun masih aktif memimpin Kabupaten Mimika.Padahal amanat  amanat   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 te tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur secara subyektif bahwa harus dinonaktifkan.Menanggapi hal ini, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia menyebutkan, masih aktifnya terdakwa korupsi  Plt Bupati Mimika Johanes Rettob merupakan sesuatu yang menyedihkan bagi bangsa Indonesia." Ini ibarat Kabupaten Mimika merupakan Negara sendiri, yang tidak masuk wilayah NKRI, pasalnya ini baru pertama kali terjadi  di Republik Indonesia, seorang terdakwa korupsi tetap aktif memimpin Daerah," ujar Acel kordinator PMI di Jakarta, Rabu (12/4/2023).Acel menyebutkan, Mendagri Tito Karnavian kecolongan, pasalanya  seorang Kepala Daerah yang sudah berstatus terdakwa seharusnya dinonaktifkan, karena Amanat Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur secara yuridis, “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa." Kami Minta Mendagri Tito Karnavian harus konsisten dengan Undang-Undang, harus nonaktifkan yang bersangkutan, karena  Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," Tegasnya.Lanjut kata Acel, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”." Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan, nah ini yang tidak dilaksanakan Mendagri Tito Karnavian," Ucapnya.Selanjutnya kata Acel bahwa pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota." Plt Bupati Saudara Johanes Rettob ini kan berstatus terdakwa korupsi yang sementara diadili di pengadilan Tipikor Jayapura saat Ini, kok Mendagri masi melakukan pembiaran terhadap yang bersangkutan tetap aktif, padahal amanat Undang-Undang harus dinonaktifkan, menurut hemat kami ini sesuatu melanggar komstitusi Negara," Sorot Acel.Kata Acel, kasus hukum Plt Bupati Mimika Johanes Rettob harus dilihat dari  dua hal yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidana yang menyeret yang bersangkutan. " Pertama status terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah harus diberhentikan sementara, nah Terhadap Plt Bupati Mimika Saudara Johanes Rettob ini  didakwakan memenuhi unsur primair Pasal 2 ( ayat 1) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang  Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, belum lagi ada juga  pasal kolusi dan nepotisme, maka secara konstruktif dilihat dari penerapan pasal, maka ancaman maksimal 20 Tahun penjara, sehingga  ketentuan dalam Pasal 83 (1) yang sudah disebutkan diatas sudah terpenuhi," Paparnya.Lebih prinsipal lagi, kata Acel bahwa dilihat dari dugaan tindak pidana yang menyeret Plt Bupati Mimika maka harus dinonaktifkan, karena tindak pidana yang menyeret  bersangkutan jadi terdakwa merupakan kasus dugaan korupsi, dimana korupsi dikenal di Indonesia sebagai Ekstra Ordinari Crime.Sementara itu diketahui, konstruksi perkara skandal korupsi ini sesuai Jaksa terungkap bahwa pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter  Pemkab Mimika yang menjerat Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sarat dengan KKN.Dokumen faktual dari Kejati Papua yang berhasil diperoleh Media Papuanewsonline.com menguraikan secara faktual kronologis dari perencanaan saat itu pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan dipimpin Johanes Rettob sesuai perencanaan akan dianggarkan melalui Apbd untuk membeli pesawat demi menjawab transportasi udara bagi masyarakat di Mimika,  yang anggaranya dicairkan ke rekening dengan kode: 5.2.3.21.01 dengan nama rekening: Belanja Modal Peralatan dan Mesin pengadaan kapal terbang, dimana sesuai rencana awal dipilih beberapa jenis pesawat diantaranya, Pesawat Twin Oter DHC-6, Pesawat Cesna Grand Caravan C208B, Pesawat PAC P-750 XSTOL, Pesawat Pilatus PC-6 Porter, Helicopter Bell 212, Helicopter Airbus H125 dan Helicopter Airbus H130.Kemudian Johanes Rettob selaku Kadishub bertemu Tim Casena di Jakarta  dan bertemu Tim Airbus di cibubur.Dari sisi penganggaran untuk pelaksanaan pelayanan angkutan masyarakat dan logistik ke pedalaman Papua, maka melalui Apbd induk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp.79.208.991.200, dari total dana ini masih kurang sehingga ada penambahan  anggaran lagi dalam Apbd perubahan sehingga totalnya senilai Rp.85.708.991.200.Pada Tahun yang sama yakni Tahun 2015 pada bulan Mei, Johanes Rettob selaku kadis bersama keluarganya mengakusisi PT. Asian One Air senilai Rp.1.601.096.000, (214.220 lembar saham) dari Frits Sindu teman dari Direktur Asian One Air, Direktur Silvi Herawaty (Kakak Ipar dari JR) dimana dalam perusahan PT Asian One Air Istrinya JR, Susana Herawaty berkedudukan sebagai Komisaris.Ditahun yang sama dibentuklah panitia pengadaan diantaranya, Djoko Irawan, Edi Siswanto, Jeiner R Lumentut dan Anton Pasoro, dilanjutkan dengan pembentukan PPTK diketuai oleh Samuel Mote dan PPHP yakni Drs.Bambang Sitioso, Selvira Wenehenubun.S.Sos, Orpa Salossa, S.Sos, Anance Hombore, SE dan Abner Blesia,A.Md.T, kemudian dari sini terjadi hubungan langsung dengan PPSMP Yasriani, A.Md.Par dan bendahara pengeluaran Erni, SE, berkomonikasi dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty kemudian Silvi berkomonikasi lanjut dengan adik iparnya JR terkait  pembelian pesawat cesna Grand Caravan C208B EX senilai Rp.34.015.415.000, dan pembelian Helicopter Airbus H125 senilai Rp.43.890.000.000, dengan total senilai Rp.85.708.991.200.Perencanaan itu ditindaklanjuti dengan komonikasi antara JR selaku Kadishub (Kakak Ipar dari Direktur Asian One Air) dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty (Kakak Ipar Dari JR) untuk  pengadaan pesawat dan helicopter, sehingga tepatnya Tanggal 17 Juni 2015 terbitlah kontrak kerja pengadaan dan kerja sama Pesawat dan Helicopter dengan nomor: 050/536 dan Nomor: 008/MOU-AOA/VI/2015.kemudian pada tanggal 14 September 2915 dikenakan adendum ke II.Dari proses pengadaan pesawat dan helicopter rincianya adalah: Pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX senilai Rp. 34.015.414.000, Helicopter Airbus H125 termasuk mobilisasi (Feery Flight) senilai Rp. 43.890.000.000, sedangkan mobilisasi pesawat Cesna Grand Caravan dari Wichita USA ke Singapura senilai Rp.530.670.000, untuk pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai Qute Number: 0615-2CS senilai Rp.477.589.700, ditambah biaya operasional sebesar Rp.295.316.500 dan penambahan biaya adendum ke II senilai Rp.6.500.000.000, sehingga total dengan jumkah mencapai Rp.85.708.991.200.Kemudian pembelian dibayar tiga tahap dimana  dibayar pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp.15.841.798.240 (Uang Muka 20%),  pencairan tahap dua (Termin Satu) pada tanggal 29 September 2015, senilai Rp.39.604.495.600,dilanjutkan pembayaran tahap ketiga senilai Rp.30.262.360.00, sehingga total senilai Rp.85.708.991.200.Dari dokumen ini Kejati Papua menilai terjadi penyimpangan, karena pesawat dan helicopter, baru ada barangnya pada tahun 2016 namun telah dilakukan pembayaran lunas di Tahun 2015, hal ini telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan " Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.Selain itu, Johanes Rettob menunjuk keluarganya kakak Iparnya Silvi Herawaty untuk pengadaan dan operasional pesawat terbang serta helicopter melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 huruf e yang menyebutkan, " para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dam jasa".Selain itu Menurut Jaksa, pengadaan tersebut tanpa melalui proses pelelangan dan tanpa penyusunan HPS, hal ini melanggar Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, pasal 11 ayat 1.Selain itu menurut Jaksa, pengadaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika Tahun 2015, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara karena tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, hal itu melanggar keputusan menteri perhubungan nomor: KM 82 Tahun 2004 tentang prosedur pengadaan pesawat terbang dan helicopter pada pasal 1 pasal 4 dan pasal 5.Jaksa juga menilai pesawat dan helicopter tersebut dibeli menggunakan APBD namun tidak melayani masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Mimika, sebagaimana tujuan awal pengadaan. Selain itu secara terus menerus membebani pwmerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan Spare part suku cadang, dan pembayaran asuransi.Jaksa juga menilai, pesawat dan Helicopter tidak memberikan keuntungan bagi pemkab Mimika, dimana penghasialan operasional tidak dibayar PT. Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, sebagaimana LHP dari BPKP dan BPK RI, hal ini telah menguntungkan keluarga Johanes Rettob.Yang mengejutkan menurut Jaksa jumlah kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp.69.135.404.600.Dimana Mar-up kelebihan pembelian pesawat dan helicopter senilai Rp.4.967.813.050.Hilangnya penerimaan Negara cq Pemkab Mimika dari kerja sama operasional yang tidak dibayar PT.Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, dan Hilangnya asset Pemkab Mimika berupa satu unit Helicopter Airbus H-25 yang dibeli menggunakan APBD Tahun 2015 yang tidak dapat dikuasai senilai Rp.42.318.716.550.Kata Jaksa, perbuatan yang sudah diuraikan, maka memenuhi unsur tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidiar: Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Selain itu diuraikan, unsur tindak pidana kolusi juga terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI, nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana pasal itu menyebutkan, " Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah, sebagaiamana Kolusi adalah pemufakatan kerjasama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, atau masyarakat dan atau negara.Hal ini menurut Jaksa Nepotisme juga memenuhi unsur, dimana Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni-kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, sebagaimana pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yang menyebutkan" Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.20p juta dan paling banyak satu milyar rupiah.Jaksa juga merilis peran JR dan SH dalam perkara ini yakni, JR dengan jabatanya selaku Kepala dinas perhubungan, selaku pengguna anggaran (PA), dan sekaligus selaku PPK berperan merencanakan kegiatan pengadaan pesawat dan helicopter, dan mendatangani kontrak pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen pembayaran, sehingga JR bertanggungjawab secara formal dan matriil.Sedangkan untuk Silvi Herawaty berperan sebagai direktur PT.Asian One Air, yang mendatangani kontrak kerja pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen permintaan pembayaran, sehingga bertanggungjawab secara matriil.Berikut PT.Asian One Air merupakan korporasi yang digunakan sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana melalui PT. Asian One Air digunakan dalam proses penawaran dan kontrak, proses permintaan pembayaran dan rekening pembayaran, dan semua proses administrasi, sehingga PT.Asian One Air menjadi sarana korporasi.(Redaksi) 12 Apr 2023, 11:09 WIT
Kantor Bupati Kabupaten Dogiyai Dilalap Sijago Merah Papuanewsonline.com, Dogiyai- Kantor Bupati Dogiyai dilalap sijago merah, Kebakaran hebat itu terjadi, Sabtu (8/4) siang.Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden kebakaran tersebut.Kabid Humas menjelaskan, sekira pukul 12.30 WIT, menurut keterangan saksi 1 R, saat itu dirinya hendak mengantar persediaan makanan serta mengangkut pegawai yang bekerja di Kantor Bupati menuju Kabupaten Nabire. “Saat saksi hendak memasang terpal pada bagian belakang mobil, terlihat percikan dan asap dari dalam Kantor Bupati posisi di sebelah kanan dari area kamar mandi. Disaat yang bersamaan, Saksi 2 H yang sedang berada di dalam kios dagang melihat asap tebal dari posisi sebelah kanan Kantor Bupati,” jelas Kabid Humas.Tak berselang lama, karyawan yang sedang bekerja di area Kantor bupati langsung berupaya menyelamatkan beberapa alat kantor.“Pukul 13.02 WIT 1 SST Brimob Yon C Polda Papua, 1 SST Brimob Satgas Damai Cartenz, 1 SST Polres Dogiyai dan satu regu Satgas 113 dan Koramil 1705-04/Moanemani tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan di area kebakaran,” ujarnya.Pukul 13.30 WIT, satu unit truk tangki air tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman sisa api.Kombes Benny menambahkan, tidak adanya korban jiwa akibat insiden tersebut, dan untuk besarnya kerugian masih dikonfirmasikan dengan instansi dinas terkait. “Belum diketahui awal mula yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.  Saat ini Polri melakukan pengamanan dan olah TKP, selajutnya akan dilakukan upaya penyelidikan guna mengetahui penyebab terjadinya kebakaran,” terang Kombes Benny.Diketahui bangunan yang terbakar merupakan Guest House yang digunakan sebagai kantor sementara Bupati Dogiyai milik Pemda Kabupaten Dogiyai selama Kantor Bupati masih dalam proses Pembangunan.(Redaksi) 08 Apr 2023, 17:06 WIT
Polisi Amankan Penjual Minuman Keras di Kabupaten Keerom. Papuanewsonline.com, Jayapura – Berantas Peredaran Miras di Kabupaten Keerom, Polres Keerom kembali mengamankan tersangka pemilik sekaligus penjual Miras ilegal di Kampung Yuwanain (Arso 2), Distrik Arso, Kabupaten Keerom.Kabag Ops Polres Keerom Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K. saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka pemilik dan penjual miras ilegal yang berinisial F (40), yang mana tersangka diamankan Polisi dirumah Kos-kosannya di Arso II beserta Barang Bukti Miras."Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) botol minuman beralkohol merek Jenever, 3 (tiga) botol minuman beralkohol merek Wisky Robinsson. Kegiatan Razia ini akan terus kami gencar laksanakan dalam memberantas miras di Keerom" tutur Kabag Ops, Kamis (06/04).Kabag Ops juga mengatakan bahwa pada hari Selasa lalu Bupati Keerom telah meresmikan Rumah Tahanan khusus Miras dan Narkoba di Polres Keerom, sebagai bentuk dukungan dan ketegasan Pemerintah Daerah."Awal mula terjadinya konflik dan masalah di Kabupaten Keerom sebagian besar berawal dari Miras dan Narkoba, sehingga hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah dan pihak keamanan dan kita harus bersama-sama memberantas hingga ke akarnya, tentu juga ini perlu melibatkan semua pihak, baik dari tokoh agama, tokoh adat dan para tokoh masyarakat" ucap Kabag Ops.Diakhir, Kompol Agus menyampaikan bahwa pelaku di jerat dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Keerom No. 5 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Redaksi) 07 Apr 2023, 08:39 WIT
Eksepsi Plt Bupati Mimika Dipatahkan Jaksa, JPU Tegaskan Dakwaan Sesuai Hukum Positif Papuanewsonline.com, Jayapura- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Papua dan Kejari Mimika meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Johanes Rettob dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika.Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (6/4/2023)JPU menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Johanes Rettob berisi dalil-dalil yang menyesatkan."Sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana," kata jaksa dalam persidangan.Jaksa membantah apa yang disampaikan dalam eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan JPU disusun dengan tidak cermat, JPU menegaskan, pihaknya telah mencantumkan pasal konkret dasar dakwaan, dimana sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, sehingga sepatutnya Hakim menolak seluruh eksepsi dari terdakwa.Diketahui, Sidang skandal dugaan korupsi ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela, dimana Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini-pun belum masuk pada pokok perkara, karena Putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan.Sementara itu, konstruksi perkara skandal korupsi ini sesuai versi Jaksa terungkap bahwa pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter  Pemkab Mimika yang menjerat Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sarat dengan KKN.Dokumen faktual dari Kejati Papua yang berhasil diperoleh Media Papuanewsonline.com menguraikan secara faktual kronologis dari perencanaan saat itu pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan dipimpin Johanes Rettob sesuai perencanaan akan dianggarkan melalui Apbd untuk membeli pesawat demi menjawab transportasi udara bagi masyarakat di Mimika,  yang anggaranya dicairkan ke rekening dengan kode: 5.2.3.21.01 dengan nama rekening: Belanja Modal Peralatan dan Mesin pengadaan kapal terbang, dimana sesuai rencana awal dipilih beberapa jenis pesawat diantaranya, Pesawat Twin Oter DHC-6, Pesawat Cesna Grand Caravan C208B, Pesawat PAC P-750 XSTOL, Pesawat Pilatus PC-6 Porter, Helicopter Bell 212, Helicopter Airbus H125 dan Helicopter Airbus H130.Kemudian Johanes Rettob selaku Kadishub bertemu Tim Casena di Jakarta  dan bertemu Tim Airbus di cibubur.Dari sisi penganggaran untuk pelaksanaan pelayanan angkutan masyarakat dan logistik ke pedalaman Papua, maka melalui Apbd induk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp.79.208.991.200, dari total dana ini masih kurang sehingga ada penambahan  anggaran lagi dalam Apbd perubahan sehingga totalnya senilai Rp.85.708.991.200.Pada Tahun yang sama yakni Tahun 2015 pada bulan Mei, Johanes Rettob selaku kadis bersama keluarganya mengakusisi PT. Asian One Air senilai Rp.1.601.096.000, (214.220 lembar saham) dari Frits Sindu teman dari Direktur Asian One Air, Direktur Silvi Herawaty (Kakak Ipar dari JR) dimana dalam perusahan PT Asian One Air Istrinya JR, Susana Herawaty berkedudukan sebagai Komisaris.Ditahun yang sama dibentuklah panitia pengadaan diantaranya, Djoko Irawan, Edi Siswanto, Jeiner R Lumentut dan Anton Pasoro, dilanjutkan dengan pembentukan PPTK diketuai oleh Samuel Mote dan PPHP yakni Drs.Bambang Sitioso, Selvira Wenehenubun.S.Sos, Orpa Salossa, S.Sos, Anance Hombore, SE dan Abner Blesia,A.Md.T, kemudian dari sini terjadi hubungan langsung dengan PPSMP Yasriani, A.Md.Par dan bendahara pengeluaran Erni, SE, berkomonikasi dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty kemudian Silvi berkomonikasi lanjut dengan adik iparnya JR terkait  pembelian pesawat cesna Grand Caravan C208B EX senilai Rp.34.015.415.000, dan pembelian Helicopter Airbus H125 senilai Rp.43.890.000.000, dengan total senilai Rp.85.708.991.200.Perencanaan itu ditindaklanjuti dengan komonikasi antara JR selaku Kadishub (Kakak Ipar dari Direktur Asian One Air) dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty (Kakak Ipar Dari JR) untuk  pengadaan pesawat dan helicopter, sehingga tepatnya Tanggal 17 Juni 2015 terbitlah kontrak kerja pengadaan dan kerja sama Pesawat dan Helicopter dengan nomor: 050/536 dan Nomor: 008/MOU-AOA/VI/2015.kemudian pada tanggal 14 September 2915 dikenakan adendum ke II.Dari proses pengadaan pesawat dan helicopter rincianya adalah: Pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX senilai Rp. 34.015.414.000, Helicopter Airbus H125 termasuk mobilisasi (Feery Flight) senilai Rp. 43.890.000.000, sedangkan mobilisasi pesawat Cesna Grand Caravan dari Wichita USA ke Singapura senilai Rp.530.670.000, untuk pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai Qute Number: 0615-2CS senilai Rp.477.589.700, ditambah biaya operasional sebesar Rp.295.316.500 dan penambahan biaya adendum ke II senilai Rp.6.500.000.000, sehingga total dengan jumkah mencapai Rp.85.708.991.200.Kemudian pembelian dibayar tiga tahap dimana  dibayar pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp.15.841.798.240 (Uang Muka 20%),  pencairan tahap dua (Termin Satu) pada tanggal 29 September 2015, senilai Rp.39.604.495.600,dilanjutkan pembayaran tahap ketiga senilai Rp.30.262.360.00, sehingga total senilai Rp.85.708.991.200.Dari dokumen ini Kejati Papua menilai terjadi penyimpangan, karena pesawat dan helicopter, baru ada barangnya pada tahun 2016 namun telah dilakukan pembayaran lunas di Tahun 2015, hal ini telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan " Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.Selain itu, Johanes Rettob menunjuk keluarganya kakak Iparnya Silvi Herawaty untuk pengadaan dan operasional pesawat terbang serta helicopter melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 huruf e yang menyebutkan, " para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dam jasa".Selain itu Menurut Jaksa, pengadaan tersebut tanpa melalui proses pelelangan dan tanpa penyusunan HPS, hal ini melanggar Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, pasal 11 ayat 1.Selain itu menurut Jaksa, pengadaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika Tahun 2015, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara karena tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, hal itu melanggar keputusan menteri perhubungan nomor: KM 82 Tahun 2004 tentang prosedur pengadaan pesawat terbang dan helicopter pada pasal 1 pasal 4 dan pasal 5.Jaksa juga menilai pesawat dan helicopter tersebut dibeli menggunakan APBD namun tidak melayani masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Mimika, sebagaimana tujuan awal pengadaan. Selain itu secara terus menerus membebani pwmerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan Spare part suku cadang, dan pembayaran asuransi.Jaksa juga menilai, pesawat dan Helicopter tidak memberikan keuntungan bagi pemkab Mimika, dimana penghasialan operasional tidak dibayar PT. Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, sebagaimana LHP dari BPKP dan BPK RI, hal ini telah menguntungkan keluarga Johanes Rettob.Yang mengejutkan menurut Jaksa jumlah kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp.69.135.404.600.Dimana Mar-up kelebihan pembelian pesawat dan helicopter senilai Rp.4.967.813.050.Hilangnya penerimaan Negara cq Pemkab Mimika dari kerja sama operasional yang tidak dibayar PT.Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, dan Hilangnya asset Pemkab Mimika berupa satu unit Helicopter Airbus H-25 yang dibeli menggunakan APBD Tahun 2015 yang tidak dapat dikuasai senilai Rp.42.318.716.550.Kata Jaksa, perbuatan yang sudah diuraikan, maka memenuhi unsur tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidiar: Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Selain itu diuraikan, unsur tindak pidana kolusi juga terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI, nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana pasal itu menyebutkan, " Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah, sebagaiamana Kolusi adalah pemufakatan kerjasama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, atau masyarakat dan atau negara.Hal ini menurut Jaksa Nepotisme juga memenuhi unsur, dimana Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni-kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, sebagaimana pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yang menyebutkan" Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.20p juta dan paling banyak satu milyar rupiah.Jaksa juga merilis peran JR dan SH dalam perkara ini yakni, JR dengan jabatanya selaku Kepala dinas perhubungan, selaku pengguna anggaran (PA), dan sekaligus selaku PPK berperan merencanakan kegiatan pengadaan pesawat dan helicopter, dan mendatangani kontrak pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen pembayaran, sehingga JR bertanggungjawab secara formal dan matriil.Sedangkan untuk Silvi Herawaty berperan sebagai direktur PT.Asian One Air, yang mendatangani kontrak kerja pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen permintaan pembayaran, sehingga bertanggungjawab secara matriil.Berikut PT.Asian One Air merupakan korporasi yang digunakan sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana melalui PT. Asian One Air digunakan dalam proses penawaran dan kontrak, proses permintaan pembayaran dan rekening pembayaran, dan semua proses administrasi, sehingga PT.Asian One Air menjadi sarana korporasi.(Redaksi) 06 Apr 2023, 21:06 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT