logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Waduh..!! Majelis Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga Korupsi Papuanewsonline.com, Jayapura- Sepak terjang majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty terungkap, dua diantara majelis hakim merupakan spesialis  bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.Hasil penelusuran Papuanewsonline.com menyebutkan, Tabiat hakim ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa  tindak pidana  korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini,  karena dalam perkara ini, ada 5  terdakwa yang diadili yakni  Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah  diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam  perkara yang sama.Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa  dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal  kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00  (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat (31/3).Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun  diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya." Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.Hingga berita ini dipublikasikan Humas pengadilan Negeri Jayapura belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi) 01 Apr 2023, 23:02 WIT
Ini Tanggapan KPK Terhadap Permohonan Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe." Tentu KPK siap hadapi gugatan yang bersangkutan, Kami hargai permonanan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh  KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara dimaksud," jelas Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Via Whatsapp, saat di konfirmasi Papuanewsonline.com, Sabtu (1/4/2023).Tokoh yang dikenal dekat dengan awak media ini menegaskan, KPK sangat yakin dengan alat  bukti yang ada karena memenuhi  syarat ketentuan hukum yang berlaku. " Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan  tersangka  akan ditolak Hakim," Pungkasnya.Kata Dia, Sebagai pemahaman bersama, bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan. " Praperadilan bukan menguji substansi penyidikan, Hal ini sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016, sehingga kami yakin Hakim praperadilan akan menolak permohonan dari tersangka," Pungkasnya.Sementara itu diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.(Redaksi) 01 Apr 2023, 10:38 WIT
Dit Polairud Polda Papua Musnahkan 609,7 Gram Narkoba Jenis Ganja Papuanewsonline.com, Jayapura – Direktorar Polairud Polda Papua memusnahkan Narkoba jenis Ganja yang bertempat di Mapolda Papua, Jumat (31/03).Sebanyak 609,7 Gram Narkoba Jenis Ganja diamankan dari empat pelaku berinisial LS, JA, AW dan RSW yang kemudian dimusnahkan oleh Direktorat Polairud Polda Papua.Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Sidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Papua AKP Edy Tohir Sabara didampingi Jaksa Madya Yafet ruben Bonay, S.H., M.H.Kanit Sidik menyebutkan Narkotika Jenis Ganja seberat 609,7 gram (enam ratus sembilan koma tujuh) dari hasil pengungkapan dari Subbid Gakkum Direktorat Polairud di bulan Maret mulai dari tanggal 2 sampai tanggal 15 Maret.“Salah satu tersangka merupakan residivis di mana setelah kami amankan kemarin menurut pengakuan dia bahwa dia baru keluar dari lembaga dengan tindak pidana yang sama dia dituntut selama 5 tahun,” ungkap AKP Edy.Lebih lanjut, dirinya mengatakan pada saat diamankan, tersangka yang merupakan residvis berniat untuk menjualnya dengan tujuan mengambil keuntungan dari penjualan Narkotika jenis Ganja tersebut.“Pelaku melanggar pasal 111 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) lebih subsider dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.Dirinya juga menyampaikan upaya pencegahan yang dilakukan yakni dengan mengintensifkan dan berkoordinasi dengan stake holder terkait terutama masalah perairan dan meningkatkan kembali kegiatan Bhabinkamtibmas perairan.“Tujuan Bhabinkamtibmas perairan ini langsung menusuk atau masuk ke lini masyarakat terus ke daerah yang biasa menjadi tujuan akhir dari PNG dan kami juga tekankan ke rekan-rekan Bhabin untuk melakukan pendidikan awal kepada adik-adik kita anak-anak kita di sekolah-sekolah,” tuturnya.Disamping itu, AKP Edy juga mengimbau Agar masyarakat dapat terbuka jika mengetahui hal seperti demikian agar masyarakat dapat terhindar dari akibat kejamnya efek narkoba terlebih pada generasi muda.“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat dapat membantu Polda Papua untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga menegaskan bahwa masyarakat jangan takut menginformasikan bila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika, termasuk bila pelakunya aparat sekalipun,” tegasnya.Ia menambahkan, apabila pihaknya mendapati adanya penyalahgunaan Narkotika, pelaku tersebut akan ditindak tegas dan diberikan hukuman yang berlaku sesuai dengan ketentuan (Redaksi) 31 Mar 2023, 17:04 WIT
Kabid Humas: 7 Saksi telah diperiksa Pasca Insiden Penembakan Terhadap Personel TNI-Polri di Ilu Pun Papuanewsonline.com , Jayapura – Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya melakukan penyidikan kasus penembakan yang mengakibatkan 2 orang TNI-Polri meninggal dunia di Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya dengan melakukan Olah TKP dan pemeriksaan saksi, Selasa (28/03).Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom mengatakan giat Olah TKP dilakukan untuk mengumpulkan dan mencari keterangan, petunjuk, barang bukti dan identitas para pelaku penembakan untuk kepentingan pembunuhan.“Di TKP tersebut ditemukan barang bukti antara lain 35 (tiga puluh lima) butir peluru selongsong peluru, sarung parang kayu warna coklat, 4 (empat) jenis sampel darah, 3 (tiga) jenis sampel organ manusia, 2 (dua) buah celana panjang warna loreng (terkena tembakan), 1 (satu) pasang sendal merk volcom dan 1 (satu) buah topi merk jitu tactical warna hitam Kabid Humas.Lebih lanjut, Kabid Humas saat ini 7 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan sedangkan untuk tuduhan penembakan berjumlah 4 orang dan kerugian material sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). "Selama olah TKP, situasi aman terkendali, personel telah mengamankan sejumlah barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Puncak Jaya guna kepentingan penyelidikan," ungkap Kombes Benny.Diakhir, Kombes Benny menuturkan, saat ini situasi Kamtibmas di Distrik Ilu relatif kondusif pasca insiden penembakan yang dilakukan OTK terhadap anggota TNI-Polri saat pengamanan salat tarawih di Masjid Al Amaliah Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Papua serta para pelayat yang ikut mengantar jenazah almarhum ke TMB Trikora TMP Merauke ( Redaksi ) 28 Mar 2023, 16:26 WIT
Hakim Wilem Marco Erari Cetak Sejarah, Perintah Terdakwa JR Tetap Jalankan Pemerintahan Di Timika Papuanewsonline.com, Jayapura-  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Wilem Marco Erari dinilai mencipatakan Sejarah baru dalam sistim peradilan di Indonesia, karena bertindak selaku ketua majelis dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter pemkab Mimika, tahun 2015 yang disidangkan di pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023), dimana dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Wilem Marco Erari memerintahkan terdakwa Johanes Rettob agar tetap menjalankan roda pemerintahan.Dalam fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari menegaskan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob tidak ditahan.Hal itu disampaikan Hakim Wilem Marco Erari dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat dengan kerugian negara Rp 69 Miliar yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herwaty di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023).“Saudara terdakwa tetap berada diluar tahanan dan Kooperatif saat dipanggil untuk mengikuti sidang,” kata Willem Marco Erari sebelum ketuk palu untuk menunda sidang, Kamis (30/3) pekan depan.Hakim Wilem Marco Erari juga memerintahkan Johannes Rettob untuk tetap menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika.Menanggapi perintah  Hakim Wilem Marco Erari ini, Aliansi Pemuda Mahasiswa Indonesia (APMM) menegaskan Hakim gagal paham karena sudah menciptakan sejarah buruk dalam sistim peradilan di Indonesia, karena pernyataanya merupakan bola liar yang akan buat gaduh di publik." Hakim tidak punya kewenangan memerintahkan seorang kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa untuk tetap bertugas, bahkan apa yang diperintahkan hakim bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Acel kordinator PMI melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (28/3/2023).Menurutnya seorang kepala daerah berstatus terdakwa diatur secara jelas dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014." Kami  berpendapat bahwa Hakim ini gagal paham, karena  dari aspek yuridis, sudah diatur dalam Undang-Undang tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa, sehingga hal ini diluar kewenangan Hakim," Tegasnya.Kata Aktivis anti korupsi ini, amanat Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa dimana, Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3.Diketahui pada ayat 1 Pasal 83 UU 23 Tahun 2014 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.Selanjutnya  pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota." Publik harus pahami bahwa kewenangan ada pada Mendagri Tito Karnavian, bukan ada pada Hakim Wilem Marco Erari," Pungkasnya.Kata Dia, Manuver Hakim Wilem Marco Erari melalui pernyataanya patut diduga kemasukan angin, sehingga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkama Agung RI. Hingga berita ini dipublikasikan, Hakim Wilem Marco Erari belum dapat dikonfirmasi, dihubungi melalui pesan singkat namun belum ada balasan, kendati telepon selulernya sedang aktif.(Redaksi)  28 Mar 2023, 09:07 WIT
Laksanakan Patroli Dialogis, Polsek Arso Timur Dapati 10 Warga Asing Tanpa Identitas di Wilayah RI Papuanewsonline.com , Jayapura - Kapolsek Arso Timur Iptu Katman bersama 6 (enam) personel lainnya melaksanakan kegiatan patroli dialogis ke sejumlah pemukiman warga di wilayah hukum Polsek Arso Timur, Senin (27/03).Patroli dialogis kali ini berfokus kepada Kamtibmas serta mengontrol Kebun IV Barak Lama dimana barak tersebut sekarang difungsikan sebagai rumah karyawan PT TSP.Kapolsek Arso Timur dalam kesempatannya mengatakan, himbauan mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan Kebun IV Barak Lama bahwa, ada salah satu karyawan berwarganegara PNG yang tinggal di barak kebun tersebut diduga akan membawa turun barang terlarang yaitu narkoba jenis ganja kering."Setelah kami melakukan pemeriksaan dan pengeledahan di dalam rumah, tidak ditemukan barang terlarang yang diduga di rumah yang bersangkutan, tetapi di rumah tersebut ditemukan sebanyak 10 warga negara PNG yang tidak dilengkapi dengan dokumen untuk tinggal di Indonesia baik paspor maupun kartu pelintas batas dalam kata yang lain ilegal,” terang Kapolsek Arso Timur.Mengingat wilayah hukumnya masuk ke wilayah perbatasan antara Indonesia dengan PNG, Kapolsek Arso Timur memberi imbauan serta pesan Kamtibmas kepada karyawan yang tinggal di barak tersebut bahwa tidak ada yang boleh menempatkan barak tersebut selain karyawan PT TSP."Untuk warga PNG yang apabila akan menyeberang ke Indonesia dan memiliki keperluan, diberikan batas waktu 2 sampai 3 dan harus melalui jalur yang sah dengan melapor ke petugas imigrasi serta harus dilengkapi dengan paspor maupun kartu tanda pelintas, hal ini sudah merupakan aturan" tambah Kapolsek Arso Timur.Selama pelaksanaan giat patroli dialogis sampai dengan personel kembali ke mako polsek berjalan dengan aman dan kondusif ( Redaksi ) 27 Mar 2023, 20:17 WIT
JR Jadi Terdakwa, PMI: Amanat UU Mendagri Harus Nonaktifkan Papuanewsonline.com, Jakarta-  Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) mendesak Mendagri Tito Carnavian agar menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya, karena yang bersangkutan saat ini berstatus terdakwa dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura.Menurut PMI hal ini harus dilakukan Mendagri sebagaimana amanat   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014."Kami  berpandangan dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dimana menjadi dasar  untuk Mendagri Tito Carnavian menonaktifkan  Plt Bupati Mimika Johanes Rettob karena sudah berstatus terdakwa, dan hal ini seharusnya sudah dilakukan  sejak perkara didaftarkan, karena ini perintah Undang-Undang," ujar kordinator PMI, Acel melalui keterangan tertulis yang diterimah Papuanewsonline.com, Senin (27/3/2023).Kata Acel, Alasan Yuridis adalah amanat Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa."Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan, karena  Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3," Ucapnya.Aktifis anti korupsi ini menyebutkan, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”."Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan, nah ini yang harus dipahami," Ungkap Acel.Selanjutnya kata dia, pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota” nah ini kewenangan ada pada Mendagri Tito Carnavian."Ini amanat Undang-Undang jadi Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan dari jabatanya," Sorot Acel.Acel menjelaskan, terkait kasus hukum Plt Bupati Mimika, maka harus dilihat dari  dua hal yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidana yang menyeret yang bersangkutan. "Pertama status terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah harus diberhentikan sementara, nah Terhadap Plt Bupati Mimika Saudara Johanes Rettob ini  didakwakan memenuhi unsur primair Pasal 2 ( ayat 1) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang  Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, belum lagi ada juga  pasal kolusi dan nepotisme, maka secara konstruktif dilihat dari penerapan pasal, maka ancaman maksimal 20 Tahun penjara, sehingga  ketentuan dalam Pasal 83 (1) yang sudah disebutkan diatas sudah terpenuhi," Paparnya.Lebih prinsipal lagi, kata Acel bahwa dilihat dari dugaan tindak pidana yang menyeret Plt Bupati Mimika maka sudah sepatutnya dinonaktifkan, karena tindak pidana yang menyeret  bersangkutan jadi terdakwa merupakan kasus dugaan korupsi, dimana korupsi dikenal di Indonesia sebagai Ekstra Ordinari Crime."Alasan Sosiologis adalah apa yang terjadi dengan masyarakat di Kabupaten Mimika sekarang ini menjadi kebingungan sehingga sudah cukup menjadi alasan untuk memberlakukan Pasal 83 UU tentang Pemerintahan Daerah," Punkasnya.Terpisah diketahui Sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, yang menyeret Johanes Rettob hari ini digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/3023).Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dipimpin majelis hakim William Marco Erari dengan hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De Lima.Terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty terpantau hadir dalam sidang.Tim JPU Kejari Mimika dan Kejati Papua mendakwa  Johanes Rettob dengan Kesatu Primair pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang  RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Atau kedua, Pasal 1 angka 4 jo pasal 21 Undang-Undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.Atau Ketig,Pasal 1 angka 5 jo Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Johanes Rettob selaku kepala dinas perhubungan dan informatika Kabupaten Mimika dengan Silvi Herawaty selaku direktur PT Asian One Air telah melawan hukum sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan  negara sebesar Rp.69.135.404.600 (Enam puluh sembilan milyar seratus tiga puluh lima  juta empat ratus empat ribu rupiah).(Redaksi) 27 Mar 2023, 18:46 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT