Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
5 Saksi Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Kembali Diperiksa
Papuanewsonline.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang, hari ini (3/4/23). Pemeriksaan dilakukan kepada lima petugas control room yang bertugas saat kejadian.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemeriksaan ini kedua kalinya dilakukan."Pemeriksaan hari ini dilakukan kepada A DPJ, HK, YM, dan RT," ungkap Karopenmas dalam konferensi pers, Senin (3/4/23).Karopenmas menuturkan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ulang kepada dua saksi pada Selasa (4/4/23). Disebutkan, pemeriksaan akan dilakukan kepada KM selaku Supervisor Control Room pada pukul 10.00 WIB. Kemudian, kepada MM selaku Direktur Teknik Ditjen Migas Kementerian ESDM pada pukul 13.00 WIB."Pencopotan police line juga sudah dilakukan pada 30 Maret 2023," jelas Karopenmas (Redaksi)
04 Apr 2023, 09:30 WIT
Waduh..!! Majelis Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga Korupsi
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sepak terjang majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty terungkap, dua diantara majelis hakim merupakan spesialis bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.Hasil penelusuran Papuanewsonline.com menyebutkan, Tabiat hakim ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini, karena dalam perkara ini, ada 5 terdakwa yang diadili yakni Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam perkara yang sama.Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00 (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat (31/3).Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya." Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.Hingga berita ini dipublikasikan Humas pengadilan Negeri Jayapura belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi)
01 Apr 2023, 23:02 WIT
Ini Tanggapan KPK Terhadap Permohonan Gugatan Praperadilan Lukas Enembe
Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe." Tentu KPK siap hadapi gugatan yang bersangkutan, Kami hargai permonanan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara dimaksud," jelas Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Via Whatsapp, saat di konfirmasi Papuanewsonline.com, Sabtu (1/4/2023).Tokoh yang dikenal dekat dengan awak media ini menegaskan, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang ada karena memenuhi syarat ketentuan hukum yang berlaku. " Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka akan ditolak Hakim," Pungkasnya.Kata Dia, Sebagai pemahaman bersama, bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan. " Praperadilan bukan menguji substansi penyidikan, Hal ini sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016, sehingga kami yakin Hakim praperadilan akan menolak permohonan dari tersangka," Pungkasnya.Sementara itu diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.(Redaksi)
01 Apr 2023, 10:38 WIT
Dit Polairud Polda Papua Musnahkan 609,7 Gram Narkoba Jenis Ganja
Papuanewsonline.com, Jayapura – Direktorar Polairud Polda Papua memusnahkan Narkoba jenis Ganja yang bertempat di Mapolda Papua, Jumat (31/03).Sebanyak 609,7 Gram Narkoba Jenis Ganja diamankan dari empat pelaku berinisial LS, JA, AW dan RSW yang kemudian dimusnahkan oleh Direktorat Polairud Polda Papua.Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Sidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Papua AKP Edy Tohir Sabara didampingi Jaksa Madya Yafet ruben Bonay, S.H., M.H.Kanit Sidik menyebutkan Narkotika Jenis Ganja seberat 609,7 gram (enam ratus sembilan koma tujuh) dari hasil pengungkapan dari Subbid Gakkum Direktorat Polairud di bulan Maret mulai dari tanggal 2 sampai tanggal 15 Maret.“Salah satu tersangka merupakan residivis di mana setelah kami amankan kemarin menurut pengakuan dia bahwa dia baru keluar dari lembaga dengan tindak pidana yang sama dia dituntut selama 5 tahun,” ungkap AKP Edy.Lebih lanjut, dirinya mengatakan pada saat diamankan, tersangka yang merupakan residvis berniat untuk menjualnya dengan tujuan mengambil keuntungan dari penjualan Narkotika jenis Ganja tersebut.“Pelaku melanggar pasal 111 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) lebih subsider dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.Dirinya juga menyampaikan upaya pencegahan yang dilakukan yakni dengan mengintensifkan dan berkoordinasi dengan stake holder terkait terutama masalah perairan dan meningkatkan kembali kegiatan Bhabinkamtibmas perairan.“Tujuan Bhabinkamtibmas perairan ini langsung menusuk atau masuk ke lini masyarakat terus ke daerah yang biasa menjadi tujuan akhir dari PNG dan kami juga tekankan ke rekan-rekan Bhabin untuk melakukan pendidikan awal kepada adik-adik kita anak-anak kita di sekolah-sekolah,” tuturnya.Disamping itu, AKP Edy juga mengimbau Agar masyarakat dapat terbuka jika mengetahui hal seperti demikian agar masyarakat dapat terhindar dari akibat kejamnya efek narkoba terlebih pada generasi muda.“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat dapat membantu Polda Papua untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga menegaskan bahwa masyarakat jangan takut menginformasikan bila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika, termasuk bila pelakunya aparat sekalipun,” tegasnya.Ia menambahkan, apabila pihaknya mendapati adanya penyalahgunaan Narkotika, pelaku tersebut akan ditindak tegas dan diberikan hukuman yang berlaku sesuai dengan ketentuan (Redaksi)
31 Mar 2023, 17:04 WIT
Kabid Humas: 7 Saksi telah diperiksa Pasca Insiden Penembakan Terhadap Personel TNI-Polri di Ilu Pun
Papuanewsonline.com , Jayapura – Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya melakukan penyidikan kasus penembakan yang mengakibatkan 2 orang TNI-Polri meninggal dunia di Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya dengan melakukan Olah TKP dan pemeriksaan saksi, Selasa (28/03).Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom mengatakan giat Olah TKP dilakukan untuk mengumpulkan dan mencari keterangan, petunjuk, barang bukti dan identitas para pelaku penembakan untuk kepentingan pembunuhan.“Di TKP tersebut ditemukan barang bukti antara lain 35 (tiga puluh lima) butir peluru selongsong peluru, sarung parang kayu warna coklat, 4 (empat) jenis sampel darah, 3 (tiga) jenis sampel organ manusia, 2 (dua) buah celana panjang warna loreng (terkena tembakan), 1 (satu) pasang sendal merk volcom dan 1 (satu) buah topi merk jitu tactical warna hitam Kabid Humas.Lebih lanjut, Kabid Humas saat ini 7 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan sedangkan untuk tuduhan penembakan berjumlah 4 orang dan kerugian material sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). "Selama olah TKP, situasi aman terkendali, personel telah mengamankan sejumlah barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Puncak Jaya guna kepentingan penyelidikan," ungkap Kombes Benny.Diakhir, Kombes Benny menuturkan, saat ini situasi Kamtibmas di Distrik Ilu relatif kondusif pasca insiden penembakan yang dilakukan OTK terhadap anggota TNI-Polri saat pengamanan salat tarawih di Masjid Al Amaliah Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Papua serta para pelayat yang ikut mengantar jenazah almarhum ke TMB Trikora TMP Merauke ( Redaksi )
28 Mar 2023, 16:26 WIT
Hakim Wilem Marco Erari Cetak Sejarah, Perintah Terdakwa JR Tetap Jalankan Pemerintahan Di Timika
Papuanewsonline.com,
Jayapura- Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Wilem Marco Erari dinilai mencipatakan
Sejarah baru dalam sistim peradilan di Indonesia, karena bertindak selaku ketua
majelis dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat
serta helicopter pemkab Mimika, tahun 2015 yang disidangkan di pengadilan
Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023), dimana dalam sidang perdana dengan agenda
pembacaan dakwaan dari JPU, Wilem Marco Erari memerintahkan terdakwa Johanes
Rettob agar tetap menjalankan roda pemerintahan.Dalam fakta
persidangan, Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari menegaskan Plt Bupati
Mimika Johannes Rettob tidak ditahan.Hal itu disampaikan
Hakim Wilem Marco Erari dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat
dengan kerugian negara Rp 69 Miliar yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika
Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herwaty di Pengadilan Tipikor
Jayapura, Senin (27/3/2023).“Saudara terdakwa
tetap berada diluar tahanan dan Kooperatif saat dipanggil untuk mengikuti sidang,”
kata Willem Marco Erari sebelum ketuk palu untuk menunda sidang, Kamis (30/3)
pekan depan.Hakim Wilem Marco
Erari juga memerintahkan Johannes Rettob untuk tetap menjalankan roda
pemerintahan di Kabupaten Mimika.Menanggapi
perintah Hakim Wilem Marco Erari ini, Aliansi Pemuda Mahasiswa Indonesia
(APMM) menegaskan Hakim gagal paham karena sudah menciptakan sejarah buruk
dalam sistim peradilan di Indonesia, karena pernyataanya merupakan bola liar
yang akan buat gaduh di publik." Hakim tidak
punya kewenangan memerintahkan seorang kepala daerah yang sudah berstatus
terdakwa untuk tetap bertugas, bahkan apa yang diperintahkan hakim bertentangan
dengan Undang-Undang," ujar Acel kordinator PMI melalui sambungan telepon
selulernya, Selasa (28/3/2023).Menurutnya seorang
kepala daerah berstatus terdakwa diatur secara jelas dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014." Kami
berpendapat bahwa Hakim ini gagal paham, karena dari aspek yuridis, sudah
diatur dalam Undang-Undang tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
berstatus terdakwa, sehingga hal ini diluar kewenangan Hakim," Tegasnya.Kata Aktivis anti
korupsi ini, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan”
terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa dimana, Acuannya secara
tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3.Diketahui pada ayat 1
Pasal 83 UU 23 Tahun 2014 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah
diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima
tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana
terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah
Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Sedangkan ayat 2
menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register
perkara di pengadilan.Selanjutnya
pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk
bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota." Publik harus
pahami bahwa kewenangan ada pada Mendagri Tito Karnavian, bukan ada pada Hakim
Wilem Marco Erari," Pungkasnya.Kata Dia, Manuver
Hakim Wilem Marco Erari melalui pernyataanya patut diduga kemasukan angin,
sehingga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkama Agung RI.
Hingga berita ini
dipublikasikan, Hakim Wilem Marco Erari belum dapat dikonfirmasi, dihubungi
melalui pesan singkat namun belum ada balasan, kendati telepon selulernya
sedang aktif.(Redaksi)
28 Mar 2023, 09:07 WIT
Laksanakan Patroli Dialogis, Polsek Arso Timur Dapati 10 Warga Asing Tanpa Identitas di Wilayah RI
Papuanewsonline.com , Jayapura - Kapolsek Arso Timur Iptu Katman bersama 6 (enam) personel lainnya melaksanakan kegiatan patroli dialogis ke sejumlah pemukiman warga di wilayah hukum Polsek Arso Timur, Senin (27/03).Patroli dialogis kali ini berfokus kepada Kamtibmas serta mengontrol Kebun IV Barak Lama dimana barak tersebut sekarang difungsikan sebagai rumah karyawan PT TSP.Kapolsek Arso Timur dalam kesempatannya mengatakan, himbauan mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan Kebun IV Barak Lama bahwa, ada salah satu karyawan berwarganegara PNG yang tinggal di barak kebun tersebut diduga akan membawa turun barang terlarang yaitu narkoba jenis ganja kering."Setelah kami melakukan pemeriksaan dan pengeledahan di dalam rumah, tidak ditemukan barang terlarang yang diduga di rumah yang bersangkutan, tetapi di rumah tersebut ditemukan sebanyak 10 warga negara PNG yang tidak dilengkapi dengan dokumen untuk tinggal di Indonesia baik paspor maupun kartu pelintas batas dalam kata yang lain ilegal,” terang Kapolsek Arso Timur.Mengingat wilayah hukumnya masuk ke wilayah perbatasan antara Indonesia dengan PNG, Kapolsek Arso Timur memberi imbauan serta pesan Kamtibmas kepada karyawan yang tinggal di barak tersebut bahwa tidak ada yang boleh menempatkan barak tersebut selain karyawan PT TSP."Untuk warga PNG yang apabila akan menyeberang ke Indonesia dan memiliki keperluan, diberikan batas waktu 2 sampai 3 dan harus melalui jalur yang sah dengan melapor ke petugas imigrasi serta harus dilengkapi dengan paspor maupun kartu tanda pelintas, hal ini sudah merupakan aturan" tambah Kapolsek Arso Timur.Selama pelaksanaan giat patroli dialogis sampai dengan personel kembali ke mako polsek berjalan dengan aman dan kondusif ( Redaksi )
27 Mar 2023, 20:17 WIT
JR Jadi Terdakwa, PMI: Amanat UU Mendagri Harus Nonaktifkan
Papuanewsonline.com,
Jakarta- Perkumpulan
Mahasiswa Indonesia (PMI) mendesak Mendagri Tito Carnavian agar
menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya, karena yang
bersangkutan saat ini berstatus terdakwa dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor
Jayapura.Menurut PMI hal ini
harus dilakukan Mendagri sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014."Kami
berpandangan dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dimana menjadi
dasar untuk Mendagri Tito Carnavian menonaktifkan Plt Bupati Mimika
Johanes Rettob karena sudah berstatus terdakwa, dan hal ini seharusnya sudah
dilakukan sejak perkara didaftarkan, karena ini perintah
Undang-Undang," ujar kordinator PMI, Acel melalui keterangan tertulis yang
diterimah Papuanewsonline.com, Senin (27/3/2023).Kata Acel, Alasan
Yuridis adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan”
terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa."Mendagri harus
nonaktifkan yang bersangkutan, karena Acuannya secara tegas diatur dalam
Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3," Ucapnya.Aktifis anti korupsi
ini menyebutkan, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala
daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar,
tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”."Sedangkan ayat
2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register
perkara di pengadilan, nah ini yang harus dipahami," Ungkap Acel.Selanjutnya kata dia,
pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk
bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota” nah ini
kewenangan ada pada Mendagri Tito Carnavian."Ini amanat
Undang-Undang jadi Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan dari
jabatanya," Sorot Acel.Acel menjelaskan,
terkait kasus hukum Plt Bupati Mimika, maka harus dilihat dari dua hal
yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidana yang menyeret yang bersangkutan. "Pertama status
terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur
dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
harus diberhentikan sementara, nah Terhadap Plt Bupati Mimika Saudara Johanes
Rettob ini didakwakan memenuhi unsur primair Pasal 2 ( ayat 1) UU nomor
31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP, Subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, belum
lagi ada juga pasal kolusi dan nepotisme, maka secara konstruktif dilihat
dari penerapan pasal, maka ancaman maksimal 20 Tahun penjara, sehingga
ketentuan dalam Pasal 83 (1) yang sudah disebutkan diatas sudah
terpenuhi," Paparnya.Lebih prinsipal lagi,
kata Acel bahwa dilihat dari dugaan tindak pidana yang menyeret Plt Bupati
Mimika maka sudah sepatutnya dinonaktifkan, karena tindak pidana yang menyeret
bersangkutan jadi terdakwa merupakan kasus dugaan korupsi, dimana korupsi
dikenal di Indonesia sebagai Ekstra Ordinari Crime."Alasan
Sosiologis adalah apa yang terjadi dengan masyarakat di Kabupaten Mimika
sekarang ini menjadi kebingungan sehingga sudah cukup menjadi alasan untuk
memberlakukan Pasal 83 UU tentang Pemerintahan Daerah," Punkasnya.Terpisah diketahui
Sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, yang menyeret Johanes Rettob hari ini digelar
di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/3023).Sidang dengan agenda
pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dipimpin majelis hakim
William Marco Erari dengan hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De
Lima.Terdakwa Plt. Bupati
Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty terpantau hadir dalam sidang.Tim JPU Kejari Mimika
dan Kejati Papua mendakwa Johanes Rettob dengan Kesatu Primair pasal 2
Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Subsidair, Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Atau kedua, Pasal 1
angka 4 jo pasal 21 Undang-Undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara
negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme jo Pasal 55 Ayat 1 ke
1 KUHP.Atau Ketig,Pasal 1
angka 5 jo Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun tahun 1999 tentang
penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaan
yang dibacakan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Johanes Rettob selaku
kepala dinas perhubungan dan informatika Kabupaten Mimika dengan Silvi Herawaty
selaku direktur PT Asian One Air telah melawan hukum sehingga telah menimbulkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600 (Enam puluh sembilan
milyar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu rupiah).(Redaksi)
27 Mar 2023, 18:46 WIT
Polres Merauke Melakukan Penjemputan Jenazah Almarhum Briptu Meizyard Elisa Indey
Papuanewsonline.com , Jayapura - Wakapolres Merauke Kompol Vicy Pandu.W, SH., MH memimpin langsung proses penjemputan jenazah Alm. Briptu Meizyard Elisa Indey, anggota Polri yang gugur saat pengamanan sholat teraweh di Distrik Ilu, Kabupaten Puncak pada Sabtu 25 Maret kemarin. Wakapolres saat dimintai keterangan mengatakan bahwa penjemputan yang dilakukan di Kargo Bandara Mopah Merauke, Provinsi Papua Selatan, Senin (27/3) itu merupakan bentuk penghormatan kepada almarhum yang telah gugur demi bangsa dan negara.“Proses pengangkatan peti jenazah dilakukan oleh Bintara Polri angkatan 42 tahun 2018 yang ada di Polres Merauke.pMenurut let atau teman setannya, almahrum merupakan sosok orang yang baik, disiplin, serta dekat dengan masyarakat,” ujar Wakapolres.Jenazah almarhum Briptu Meizyard Elisa Indey saat ini telah dibawa menuju rumah duka di jalan Nowari Merauke untuk disemayamkan, malam ini direncanakan akan dilakukan ibadah penguatan dan besok (28/3) pagi jenazah akan dimakamkam di TMB jalan Trikora Merauke ( Redaksi )
27 Mar 2023, 14:30 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru