logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Waduh..!! Majelis Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga Korupsi

Papuanewsonline.com - 01 Apr 2023, 23:02 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura- Sepak terjang majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty terungkap, dua diantara majelis hakim merupakan spesialis  bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.

Hasil penelusuran Papuanewsonline.com menyebutkan, Tabiat hakim ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa  tindak pidana  korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.


Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini,  karena dalam perkara ini, ada 5  terdakwa yang diadili yakni  Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah  diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam  perkara yang sama.

Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa  dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal  kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00  (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).

Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock.

" Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat (31/3).

Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun  diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya.

" Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.

Hingga berita ini dipublikasikan Humas pengadilan Negeri Jayapura belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE