logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Hakim Wilem Marco Erari Cetak Sejarah, Perintah Terdakwa JR Tetap Jalankan Pemerintahan Di Timika

Papuanewsonline.com - 28 Mar 2023, 09:07 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura-  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Wilem Marco Erari dinilai mencipatakan Sejarah baru dalam sistim peradilan di Indonesia, karena bertindak selaku ketua majelis dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter pemkab Mimika, tahun 2015 yang disidangkan di pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023), dimana dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Wilem Marco Erari memerintahkan terdakwa Johanes Rettob agar tetap menjalankan roda pemerintahan.

Dalam fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari menegaskan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob tidak ditahan.

Hal itu disampaikan Hakim Wilem Marco Erari dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat dengan kerugian negara Rp 69 Miliar yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herwaty di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023).

“Saudara terdakwa tetap berada diluar tahanan dan Kooperatif saat dipanggil untuk mengikuti sidang,” kata Willem Marco Erari sebelum ketuk palu untuk menunda sidang, Kamis (30/3) pekan depan.

Hakim Wilem Marco Erari juga memerintahkan Johannes Rettob untuk tetap menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika.

Menanggapi perintah  Hakim Wilem Marco Erari ini, Aliansi Pemuda Mahasiswa Indonesia (APMM) menegaskan Hakim gagal paham karena sudah menciptakan sejarah buruk dalam sistim peradilan di Indonesia, karena pernyataanya merupakan bola liar yang akan buat gaduh di publik.

" Hakim tidak punya kewenangan memerintahkan seorang kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa untuk tetap bertugas, bahkan apa yang diperintahkan hakim bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Acel kordinator PMI melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (28/3/2023).

Menurutnya seorang kepala daerah berstatus terdakwa diatur secara jelas dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

" Kami  berpendapat bahwa Hakim ini gagal paham, karena  dari aspek yuridis, sudah diatur dalam Undang-Undang tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa, sehingga hal ini diluar kewenangan Hakim," Tegasnya.

Kata Aktivis anti korupsi ini, amanat Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa dimana, Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3.

Diketahui pada ayat 1 Pasal 83 UU 23 Tahun 2014 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Selanjutnya  pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

" Publik harus pahami bahwa kewenangan ada pada Mendagri Tito Karnavian, bukan ada pada Hakim Wilem Marco Erari," Pungkasnya.

Kata Dia, Manuver Hakim Wilem Marco Erari melalui pernyataanya patut diduga kemasukan angin, sehingga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkama Agung RI.

Hingga berita ini dipublikasikan, Hakim Wilem Marco Erari belum dapat dikonfirmasi, dihubungi melalui pesan singkat namun belum ada balasan, kendati telepon selulernya sedang aktif.(Redaksi

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE