Hakim Wilem Marco Erari Cetak Sejarah, Perintah Terdakwa JR Tetap Jalankan Pemerintahan Di Timika
Papuanewsonline.com - 28 Mar 2023, 09:07 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com,
Jayapura- Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Wilem Marco Erari dinilai mencipatakan
Sejarah baru dalam sistim peradilan di Indonesia, karena bertindak selaku ketua
majelis dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat
serta helicopter pemkab Mimika, tahun 2015 yang disidangkan di pengadilan
Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023), dimana dalam sidang perdana dengan agenda
pembacaan dakwaan dari JPU, Wilem Marco Erari memerintahkan terdakwa Johanes
Rettob agar tetap menjalankan roda pemerintahan.
Dalam fakta
persidangan, Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari menegaskan Plt Bupati
Mimika Johannes Rettob tidak ditahan.
Hal itu disampaikan
Hakim Wilem Marco Erari dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat
dengan kerugian negara Rp 69 Miliar yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika
Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herwaty di Pengadilan Tipikor
Jayapura, Senin (27/3/2023).
“Saudara terdakwa
tetap berada diluar tahanan dan Kooperatif saat dipanggil untuk mengikuti sidang,”
kata Willem Marco Erari sebelum ketuk palu untuk menunda sidang, Kamis (30/3)
pekan depan.
Hakim Wilem Marco
Erari juga memerintahkan Johannes Rettob untuk tetap menjalankan roda
pemerintahan di Kabupaten Mimika.
Menanggapi
perintah Hakim Wilem Marco Erari ini, Aliansi Pemuda Mahasiswa Indonesia
(APMM) menegaskan Hakim gagal paham karena sudah menciptakan sejarah buruk
dalam sistim peradilan di Indonesia, karena pernyataanya merupakan bola liar
yang akan buat gaduh di publik.
" Hakim tidak
punya kewenangan memerintahkan seorang kepala daerah yang sudah berstatus
terdakwa untuk tetap bertugas, bahkan apa yang diperintahkan hakim bertentangan
dengan Undang-Undang," ujar Acel kordinator PMI melalui sambungan telepon
selulernya, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya seorang
kepala daerah berstatus terdakwa diatur secara jelas dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014.
" Kami
berpendapat bahwa Hakim ini gagal paham, karena dari aspek yuridis, sudah
diatur dalam Undang-Undang tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
berstatus terdakwa, sehingga hal ini diluar kewenangan Hakim," Tegasnya.
Kata Aktivis anti
korupsi ini, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan”
terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa dimana, Acuannya secara
tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3.
Diketahui pada ayat 1
Pasal 83 UU 23 Tahun 2014 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah
diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima
tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana
terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah
Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Sedangkan ayat 2
menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register
perkara di pengadilan.
Selanjutnya
pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk
bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
" Publik harus
pahami bahwa kewenangan ada pada Mendagri Tito Karnavian, bukan ada pada Hakim
Wilem Marco Erari," Pungkasnya.
Kata Dia, Manuver
Hakim Wilem Marco Erari melalui pernyataanya patut diduga kemasukan angin,
sehingga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkama Agung RI.
Hingga berita ini
dipublikasikan, Hakim Wilem Marco Erari belum dapat dikonfirmasi, dihubungi
melalui pesan singkat namun belum ada balasan, kendati telepon selulernya
sedang aktif.(Redaksi)