JR Jadi Terdakwa, PMI: Amanat UU Mendagri Harus Nonaktifkan
Papuanewsonline.com - 27 Mar 2023, 18:46 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com,
Jakarta- Perkumpulan
Mahasiswa Indonesia (PMI) mendesak Mendagri Tito Carnavian agar
menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya, karena yang
bersangkutan saat ini berstatus terdakwa dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor
Jayapura.
Menurut PMI hal ini
harus dilakukan Mendagri sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014.

"Kami
berpandangan dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dimana menjadi
dasar untuk Mendagri Tito Carnavian menonaktifkan Plt Bupati Mimika
Johanes Rettob karena sudah berstatus terdakwa, dan hal ini seharusnya sudah
dilakukan sejak perkara didaftarkan, karena ini perintah
Undang-Undang," ujar kordinator PMI, Acel melalui keterangan tertulis yang
diterimah Papuanewsonline.com, Senin (27/3/2023).
Kata Acel, Alasan
Yuridis adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan”
terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa.

"Mendagri harus
nonaktifkan yang bersangkutan, karena Acuannya secara tegas diatur dalam
Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3," Ucapnya.
Aktifis anti korupsi
ini menyebutkan, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala
daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar,
tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
"Sedangkan ayat
2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register
perkara di pengadilan, nah ini yang harus dipahami," Ungkap Acel.

Selanjutnya kata dia,
pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk
bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota” nah ini
kewenangan ada pada Mendagri Tito Carnavian.
"Ini amanat
Undang-Undang jadi Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan dari
jabatanya," Sorot Acel.
Acel menjelaskan,
terkait kasus hukum Plt Bupati Mimika, maka harus dilihat dari dua hal
yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidana yang menyeret yang bersangkutan.

"Pertama status
terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur
dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
harus diberhentikan sementara, nah Terhadap Plt Bupati Mimika Saudara Johanes
Rettob ini didakwakan memenuhi unsur primair Pasal 2 ( ayat 1) UU nomor
31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP, Subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, belum
lagi ada juga pasal kolusi dan nepotisme, maka secara konstruktif dilihat
dari penerapan pasal, maka ancaman maksimal 20 Tahun penjara, sehingga
ketentuan dalam Pasal 83 (1) yang sudah disebutkan diatas sudah
terpenuhi," Paparnya.
Lebih prinsipal lagi,
kata Acel bahwa dilihat dari dugaan tindak pidana yang menyeret Plt Bupati
Mimika maka sudah sepatutnya dinonaktifkan, karena tindak pidana yang menyeret
bersangkutan jadi terdakwa merupakan kasus dugaan korupsi, dimana korupsi
dikenal di Indonesia sebagai Ekstra Ordinari Crime.

"Alasan
Sosiologis adalah apa yang terjadi dengan masyarakat di Kabupaten Mimika
sekarang ini menjadi kebingungan sehingga sudah cukup menjadi alasan untuk
memberlakukan Pasal 83 UU tentang Pemerintahan Daerah," Punkasnya.
Terpisah diketahui
Sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, yang menyeret Johanes Rettob hari ini digelar
di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/3023).
Sidang dengan agenda
pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dipimpin majelis hakim
William Marco Erari dengan hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De
Lima.
Terdakwa Plt. Bupati
Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty terpantau hadir dalam sidang.
Tim JPU Kejari Mimika
dan Kejati Papua mendakwa Johanes Rettob dengan Kesatu Primair pasal 2
Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 1
angka 4 jo pasal 21 Undang-Undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara
negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme jo Pasal 55 Ayat 1 ke
1 KUHP.
Atau Ketig,Pasal 1
angka 5 jo Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun tahun 1999 tentang
penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaan
yang dibacakan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Johanes Rettob selaku
kepala dinas perhubungan dan informatika Kabupaten Mimika dengan Silvi Herawaty
selaku direktur PT Asian One Air telah melawan hukum sehingga telah menimbulkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600 (Enam puluh sembilan
milyar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu rupiah).(Redaksi)