logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

JR Jadi Terdakwa, PMI: Amanat UU Mendagri Harus Nonaktifkan

Papuanewsonline.com - 27 Mar 2023, 18:46 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta-  Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) mendesak Mendagri Tito Carnavian agar menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya, karena yang bersangkutan saat ini berstatus terdakwa dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Menurut PMI hal ini harus dilakukan Mendagri sebagaimana amanat   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.


"Kami  berpandangan dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dimana menjadi dasar  untuk Mendagri Tito Carnavian menonaktifkan  Plt Bupati Mimika Johanes Rettob karena sudah berstatus terdakwa, dan hal ini seharusnya sudah dilakukan  sejak perkara didaftarkan, karena ini perintah Undang-Undang," ujar kordinator PMI, Acel melalui keterangan tertulis yang diterimah Papuanewsonline.com, Senin (27/3/2023).

Kata Acel, Alasan Yuridis adalah amanat Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa.


"Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan, karena  Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3," Ucapnya.

Aktifis anti korupsi ini menyebutkan, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

"Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan, nah ini yang harus dipahami," Ungkap Acel.


Selanjutnya kata dia, pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota” nah ini kewenangan ada pada Mendagri Tito Carnavian.

"Ini amanat Undang-Undang jadi Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan dari jabatanya," Sorot Acel.

Acel menjelaskan, terkait kasus hukum Plt Bupati Mimika, maka harus dilihat dari  dua hal yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidana yang menyeret yang bersangkutan. 


"Pertama status terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah harus diberhentikan sementara, nah Terhadap Plt Bupati Mimika Saudara Johanes Rettob ini  didakwakan memenuhi unsur primair Pasal 2 ( ayat 1) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang  Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, belum lagi ada juga  pasal kolusi dan nepotisme, maka secara konstruktif dilihat dari penerapan pasal, maka ancaman maksimal 20 Tahun penjara, sehingga  ketentuan dalam Pasal 83 (1) yang sudah disebutkan diatas sudah terpenuhi," Paparnya.

Lebih prinsipal lagi, kata Acel bahwa dilihat dari dugaan tindak pidana yang menyeret Plt Bupati Mimika maka sudah sepatutnya dinonaktifkan, karena tindak pidana yang menyeret  bersangkutan jadi terdakwa merupakan kasus dugaan korupsi, dimana korupsi dikenal di Indonesia sebagai Ekstra Ordinari Crime.


"Alasan Sosiologis adalah apa yang terjadi dengan masyarakat di Kabupaten Mimika sekarang ini menjadi kebingungan sehingga sudah cukup menjadi alasan untuk memberlakukan Pasal 83 UU tentang Pemerintahan Daerah," Punkasnya.

Terpisah diketahui Sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, yang menyeret Johanes Rettob hari ini digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/3023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dipimpin majelis hakim William Marco Erari dengan hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De Lima.

Terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty terpantau hadir dalam sidang.

Tim JPU Kejari Mimika dan Kejati Papua mendakwa  Johanes Rettob dengan Kesatu Primair pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang  RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 1 angka 4 jo pasal 21 Undang-Undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau Ketig,Pasal 1 angka 5 jo Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Johanes Rettob selaku kepala dinas perhubungan dan informatika Kabupaten Mimika dengan Silvi Herawaty selaku direktur PT Asian One Air telah melawan hukum sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan  negara sebesar Rp.69.135.404.600 (Enam puluh sembilan milyar seratus tiga puluh lima  juta empat ratus empat ribu rupiah).(Redaksi)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE