logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Plt Bupati Mimika JR, Hari Ini Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura

Papuanewsonline.com - 26 Mar 2023, 23:10 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura- Usai Hakim Zaka Talapatty gugurkan permohonan praperadilan yang diajukan  Plt Bupati Mimika JR dan SH ( Direktur Asian One Air )  kini perkara dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter tahun 2015 yang menyeret keduanya, akan sidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura, hari ini Senin (27/3/2023).

Sidang Perkara ini sebelumnya ditunda dua kali lantaran   Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai terdakwa tidak menghadiri sidang kedua pada kamis, 16 Maret pekan lalu, dimana sidang pertama juga kedua terdakwa tidak hadir.

Informasi yang diterima Papuanewsonline.com menyebutkan, Agenda sidang yang digelar jam 10 hari ini, Senin (27/3) akan dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari dan hakim anggota Nova Claudia Delima serta Donald Everly Malubaya.

" Sesuai Informasi kedua terdakwa akan hadir pada sidang hari ini, jadi nanti kita lihat sebentar kelanjutan perkara ini," ujar salah satu sumber Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua melalui pesan singkat Via Whatsapp Senin (27/3/2023) Subuh.

Disinggung terkait kemungkinan penahanan bagi kedua terdakwa, sumber menjelaskan kalau kewenangan ada pada majelis hakim.

" Sesuai jadwal sidang dilaksanakan jam 10 pagi, kalau penahanan bagi terdakwa itu kewenangan mutlak ada pada majelis hakim, silahkan konfirmasi ke PN ya," singkat sumber.

Sementara itu diketahui, ada babak baru dalam perkara ini, karena  Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan mendalami Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang selama ini berupaya merintangi, dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.

" Penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujar salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com di Kejati Papua.

Kata sumber, Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

" Kita sudah kantongi sejumlah nama-nama sehingga dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa, dan ini kami harapkan para pihak yang dipanggil koperatif," Pungkasnya.(Redaksi)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE