Ini Tanggapan KPK Terhadap Permohonan Gugatan Praperadilan Lukas Enembe
KPK Siap Hadapi Praperadilan Yang Diajukan Tersangka Lukas Enembe
Papuanewsonline.com - 01 Apr 2023, 10:38 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe.
" Tentu KPK siap hadapi gugatan yang bersangkutan, Kami hargai permonanan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara dimaksud," jelas Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Via Whatsapp, saat di konfirmasi Papuanewsonline.com, Sabtu (1/4/2023).
Tokoh yang dikenal dekat dengan awak media ini menegaskan, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang ada karena memenuhi syarat ketentuan hukum yang berlaku.
" Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka akan ditolak Hakim," Pungkasnya.
Kata Dia, Sebagai pemahaman bersama, bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan.
" Praperadilan bukan menguji substansi penyidikan, Hal ini sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016, sehingga kami yakin Hakim praperadilan akan menolak permohonan dari tersangka," Pungkasnya.
Sementara itu diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.(Redaksi)