Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kapolda Papua Serahkan Santunan Kepada Orang Tua Personel Polri Yang Gugur Saat Pengamananan Tarawih
Papuanewsonline.com, Jayapura
– Bertempat di Lapangan Apel Mapolda Papua, Koya Koso, Kapolda Papua Irjen Pol
Mathius D. Fakhiri, S.I.K menyerahkan bantuan kepada orang tua dari Alm. Bripda
Meizyard Elisa Indey Anggota Polres Puncak Jaya, Senin (17/4). Untuk diketahui, Alm. Bripda
Meizyard Elisa Indey merupakan salah satu dari dua anggota yang gugur akibat
penembakan yang terjadi di Puncak jaya saat tengah melakukan pengamanan sholat
Tarawih di salah satu masjid pada hari Sabtu (25/3) lalu. Penyerahan tersebut dihadiri oleh
Para Pejabat Utaman Polda Papua, Pimpinan Bank Mandiri Taspen Jayapura, I Made
Budiarta, Kepala Kantor Cabang PT. ASABRI Jayapura, Charles Belsos, S.Sos,
Alfred Indey (Ayah Alm. Bripda Meizyard Elisa Indey) serta Seluruh Personel
Polda Papua ditengah pelaksanaan apel pagi. Kapolda Papua pada kesempatannya
mengatakan bahwa bantuan yang pihaknya berikan yakni kerjasama dengan PT.
ASABRI (Persero) Cabang Jayapura dan Bank Mandiri Taspen Jayapura, berupa
Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK) dan Tabungan Hari Tua Serta Tanda Tali
Asih. “Saya atas nama pribadi dan
pimpinan Kepolisian khususnya Polda Papua mengucapkan turut berduka cita
sedalam dalamnya atas gugurnya Alm. Bripda Meizyard Elisa Indey Anggota Polres
Puncak Jaya,” ucapnya. Ia mengharapkan agar bantuan yang
diberikan tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga almarhum dan dapat sedikit
membantu menyurutkan kesedihan keluarga yang ditinggalkan.
“Bantuan yang kami berikan
sebagai ucapan duka seluruh keluarga Polda Papua kepada keluarga dan kami
berdoa agar almarhum diberikan tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa,”
tuturnya. (Redaksi)
17 Apr 2023, 19:13 WIT
Breaking News: Sidang Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Ricuh Bahkan Hampir Adu Jotos
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika, dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty sebelum dimulai terjadi kericuhan hingga hampir adu jotos, antara pendukung terdakwa korupsi Johanes Rettob dan Mahasiswa anti korupsi dari BEM Uncen, di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (17/4/2023).Sesuai Video amatir yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan aksi premanisme di dalam ruang yang terhormat peradilan ini dipicu lantaran pengunjung sidang kubu terdakwa Johanes Rettob tidak terima bila sidang tersebut dihadiri Mahasiswa anti korupsi asal BEM Uncen, padahal Sidang tersebut terbuka untuk umum.Sontak akhirnya terjadi adu mulut hingga hampir adu jotos di dalam ruangan sidang, akhirnya sidang ditunda hingga hari kamis pekan depan.Diketahui, Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan putusan selah dari Mejelis hakim, sidang dihadiri kedua terdakwa korupsi yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com Sidang skandal dugaan korupsi ini dijadwalkan Pukul 10.00 Pagi di Pengadilan Tipikor Jayapura, dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.Diketahui, Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini-pun belum masuk pada pokok perkara, karena Putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan.Sementara itu diketahui, Penegakan hukum Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob sebagai terdakwa semakin dilirik publik, lantaran walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, bahkan Johanes Rettob berstatus terdakwa masi bebas aktif memimpin Kabupaten Mimika.Menanggapi hal ini, praktisi hukum Saor Siagian berpendapat bahwa sebenarnya penegakan hukum di tanah Papua dilakukan secara tidak adil.Menurut Saor Siagian beberapa masalah hukum yang sudah di lakukan terlebih kususnya dengan perkara Lukas Enembe ditangani secara tidak adil pasalnya Lukas yang OAP walaupun dalam keadaan sakit namun tetap menjalani proses hukum,sedangkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari proses penyidikan sebagai tersangka hingga diadili sebagai terdakwa tidak ditahan, bahkan Mirisnya yang bersangkutan tetap aktif sebagai Plt Bupati Mimika." Ini cara penegakan hukum yang tidak adil ditanah papua," ucap Praktisi Hukum Saor Siagian dalam forum diskusi yang dilaksanakan di Raden Saleh Jakarta, pada Sabtu, (15/4/2023).malam.Ditempat yang sama, Pakar hukum tata negara Margarito kamis memaparkan bahwa sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka di kejati papua Plt bupati Mimika Johanes Rettob harusnya sudah dilakukan penahanan." Kemungkinan besar kasus ini ada hal yang tidak beres. Pasalnya, Johannes Rettob saat ini sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015, namun tidak ditahan, bahkan masi aktif mengelola APBD Kabupaten Mimika," Terangnya.Margarito Kamis menjelaskan bahwa tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tetap mempertahankan seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa." Ini ada informasi bahwa kalau Mendagri nonaktifkan yang bersangkutan seolah-olah pemerintahan akan lumpuh atau tidak ada orang yang menjabat, nah ini yang tidak relevan karena amanat Undang-Undang harus nonaktifkan yang bersangkutan," Jelasnya.Kata Dia, dalam aturan dan perundang-undangan, kalau dua-duanya, jabatan bupati atau wakil bupati kosong maka untuk sementara pemerintahan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) yaitu sekretaris daerah. Dalam beberapa hari, harus diangkat penjabat bupati, dan Kewenangan itu ada pada Kemendagri,” ujar Margarito Kamis.Oleh karena itu, kata Margarito, tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tetap mempertahankan Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika." Ini terkait wibawah Negara, Mendagri harus segerah melakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," Ungkapnya.Sementara itu, Pakar hukum Pidana Prof Rocky Marbun menjelaskan terkait dengan Diskresi hakim Willem Marco Erari yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, bahkan memerintahkan Terdakwa kembali menjalankan tugas sebagai Plt Bupati merupakan sebua misteri yang perlu ditelusuri, karena secara normatif hakim tidak ada landasan konstruksi ilmiah dalam urusan yang logis dalam pemberian diskresi. "Pertimbangan oleh majelis hakim tipikor Marco Wiliam Erari terhadap Terdakwa korupsi Johanes Rettob tidak ditahan dan tetap menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Mimika adalah alasan yang sangat subyektif," Paparnya.Kata Prof Rocky bahwa Landasan dan instrumen hukum sangat jelas, dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan ,yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP." Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP yang menyatakan “Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu” dan dalam perkara ini menurut Kami bahwa seharusnya kedua terdakwa ditahan sehingga memberikan rasah keadilan bagi publik," Pungkasnya.Hal ini juga ditegaskan Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua, Michael Hilman.Hilman minta majelis hakim menolak eksepsi dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter Pemkab Mimika.Kata dia, Putusan sela perkara mega korupsi dengan total kerugian negara senilai 69 Miliar Rupiah ini, diketahui akan diputus majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jayapura besok, Senin (17/4/2023)." Dengan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka kami meminta majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa," sorot Michael Hilman.Kata Michael bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan dengan cara yang luar biasa, namun Faktanya, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, mirisnya lagi Johanes Rettob masi aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika." Pemberantasan korupsi di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi. Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan dipenjarakan kemudian menjalani proses hukum, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawaty bebas begitu saja, nah ini merupakan penegakan hukum secara diskriminasi terhadap orang asli Papua," Kesalnya.Diketahui Forum diskusi tersebut dihadiri Aktivis dan mahasiswa Papua sebagai peserta dengan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai narasumber diantaranya, Aktivis Ham Natalius Pigai, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Praktisi Hukum Saor Siagian dan Prof Rocky Marbun selaku pakar hukum pidana.Dalam forum diskusi itu, Aktivis Ham Natalius Pigai menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. Bahkan kata Dia, terdakwa Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika." Johanes Rettob terlihat istimewa di mata publik kerena tidak ditahan, bahkan walaupun berstatus terdakwa tapi tetap masi aktif mengelola APBD hal ini telah mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat papua," Sorotnya.Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Namun, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura.(Redaksi)
17 Apr 2023, 11:17 WIT
Sidang Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Akan Kembali Digelar Hari Ini
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika, dengan nilai kerugian negara 69 Miliar Rupiah akan kembali digelar hari ini, Senin (17/4/2023), di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan putusan selah dari Mejelis hakim, sidang akan dihadiri kedua terdakwa korupsi yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan, Sidang skandal dugaan korupsi ini dijadwalkan Pukul 10 Pagi di Pengadilan Tipikor Jayapura, dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.Diketahui, Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini-pun belum masuk pada pokok perkara, karena Putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan.Sementara itu sudah diketahui Publik bahwa, Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga Korupsi Sepak terjang tiga majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty satu-satu mulai tercium publik, mulai dari Ketua Majelis Willem Marco Erari yang dirudung banyak masalah saat masi berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Sedangkan dua hakim adhock lainya disinyalir sebagai hakim spesialis bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.Tabiat hakim yang katanya Wakil Tuhan ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini, karena dalam perkara ini, ada 5 terdakwa yang diadili yakni Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam perkara yang sama.Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00 (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi 19 Miliar dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, beberapa pekan kemarin.Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya." Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.(Redaksi)
17 Apr 2023, 07:54 WIT
Menanti Putusan Sela Hakim Willem Marco Erari, Pakar Hukum: JR Harus Ditahan dan Dinonaktifkan
Papuanewsonline.com, Jakarta- Penegakan hukum Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob sebagai terdakwa semakin dilirik publik, lantaran walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, bahkan Johanes Rettob berstatus terdakwa masi bebas aktif memimpin Kabupaten Mimika.Menanggapi hal ini, praktisi hukum Saor Siagian berpendapat bahwa sebenarnya penegakan hukum di tanah Papua dilakukan secara tidak adil.Menurut Saor Siagian beberapa masalah hukum yang sudah di lakukan terlebih kususnya dengan perkara Lukas Enembe ditangani secara tidak adil pasalnya Lukas yang OAP walaupun dalam keadaan sakit namun tetap menjalani proses hukum,sedangkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari proses penyidikan sebagai tersangka hingga diadili sebagai terdakwa tidak ditahan, bahkan Mirisnya yang bersangkutan tetap aktif sebagai Plt Bupati Mimika." Ini cara penegakan hukum yang tidak adil ditanah papua," ucap Praktisi Hukum Saor Siagian dalam forum diskusi yang dilaksanakan di Raden Saleh Jakarta, pada Sabtu, (15/4/2023).malam.Ditempat yang sama, Pakar hukum tata negara Margarito kamis memaparkan bahwa sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka di kejati papua Plt bupati Mimika Johanes Rettob harusnya sudah dilakukan penahanan." Kemungkinan besar kasus ini ada hal yang tidak beres. Pasalnya, Johannes Rettob saat ini sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015, namun tidak ditahan, bahkan masi aktif mengelola APBD Kabupaten Mimika," Terangnya.Margarito Kamis menjelaskan bahwa tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tetap mempertahankan seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa." Ini ada informasi bahwa kalau Mendagri nonaktifkan yang bersangkutan seolah-olah pemerintahan akan lumpuh atau tidak ada orang yang menjabat, nah ini yang tidak relevan karena amanat Undang-Undang harus nonaktifkan yang bersangkutan," Jelasnya.Kata Dia, dalam aturan dan perundang-undangan, kalau dua-duanya, jabatan bupati atau wakil bupati kosong maka untuk sementara pemerintahan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) yaitu sekretaris daerah. Dalam beberapa hari, harus diangkat penjabat bupati, dan Kewenangan itu ada pada Kemendagri,” ujar Margarito Kamis.Oleh karena itu, kata Margarito, tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tetap mempertahankan Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika." Ini terkait wibawah Negara, Mendagri harus segerah melakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," Ungkapnya.Sementara itu, Pakar hukum Pidana Prof Rocky Marbun menjelaskan terkait dengan Diskresi hakim Willem Marco Erari yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, bahkan memerintahkan Terdakwa kembali menjalankan tugas sebagai Plt Bupati merupakan sebua misteri yang perlu ditelusuri, karena secara normatif hakim tidak ada landasan konstruksi ilmiah dalam urusan yang logis dalam pemberian diskresi. "Pertimbangan oleh majelis hakim tipikor Marco Wiliam Erari terhadap Terdakwa korupsi Johanes Rettob tidak ditahan dan tetap menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Mimika adalah alasan yang sangat subyektif," Paparnya.Kata Prof Rocky bahwa Landasan dan instrumen hukum sangat jelas, dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan ,yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP." Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP yang menyatakan “Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu” dan dalam perkara ini menurut Kami bahwa seharusnya kedua terdakwa ditahan sehingga memberikan rasah keadilan bagi publik," Pungkasnya.Hal ini juga ditegaskan Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua, Michael Hilman.Hilman minta majelis hakim menolak eksepsi dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter Pemkab Mimika.Kata dia, Putusan sela perkara mega korupsi dengan total kerugian negara senilai 69 Miliar Rupiah ini, diketahui akan diputus majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jayapura besok, Senin (17/4/2023)." Dengan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka kami meminta majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa," sorot Michael Hilman.Kata Michael bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan dengan cara yang luar biasa, namun Faktanya, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, mirisnya lagi Johanes Rettob masi aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika." Pemberantasan korupsi di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi. Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan dipenjarakan kemudian menjalani proses hukum, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawaty bebas begitu saja, nah ini merupakan penegakan hukum secara diskriminasi terhadap orang asli Papua," Kesalnya.Diketahui Forum diskusi tersebut dihadiri Aktivis dan mahasiswa Papua sebagai peserta dengan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai narasumber diantaranya, Aktivis Ham Natalius Pigai, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Praktisi Hukum Saor Siagian dan Prof Rocky Marbun selaku pakar hukum pidana.Dalam forum diskusi itu, Aktivis Ham Natalius Pigai menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. Bahkan kata Dia, terdakwa Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika." Johanes Rettob terlihat istimewa di mata publik kerena tidak ditahan, bahkan walaupun berstatus terdakwa tapi tetap masi aktif mengelola APBD hal ini telah mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat papua," Sorotnya.Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Namun, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura.(Redaksi)
16 Apr 2023, 15:55 WIT
Menjelang Putusan Sela Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika, Michael Himan Minta JR Ditahan
Papuanewsonline.com, Jakarta- Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua anti korupsi minta majelis hakim menolak eksepsi dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter Pemkab Mimika.Putusan sela perkara mega korupsi dengan total kerugian negara senilai 69 Miliar Rupiah ini, diketahui akan diputus majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jayapura besok, Senin (17/4/2023)." Dengan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka kami meminta majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa," sorot Michael Hilman dalam forum diskusi di Raden Saleh Jakarta, pada Sabtu, (15/4/2023).malam.Kata Michael bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan dengan cara yang luar biasa, namun Faktanya, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, mirisnya lagi Johanes Rettob masi aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika." Pemberantasan korupsi di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi. Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan dipenjarakan kemudian menjalani proses hukum, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawaty bebas begitu saja, nah ini merupakan penegakan hukum secara diskriminasi terhadap orang asli Papua," Kesalnya.Diketahui Forum diskusi tersebut dihadiri Aktivis dan mahasiswa Papua sebagai peserta dengan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai narasumber diantaranya, Aktivis Ham Natalius Pigai, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Praktisi Hukum Saor Siagian dan Prof Rocky Marbun selaku pakar hukum pidana.Dalam forum diskusi itu, Aktivis Ham Natalius Pigai menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. Bahkan kata Dia, Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika." Johanes Rettob terlihat istimewa di mata publik kerena tidak ditahan, bahkan walaupun berstatus terdakwa tapi tetap masi aktif mengelola APBD hal ini telah mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat papua," Pungkasnya.Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Namun, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sementara itu diketahui, Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga KorupsiDiberitakan media ini sebelumnya, Sepak terjang tiga majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty satu-satu mulai tercium publik, mulai dari Ketua Majelis Willem Marco Erari yang dirudung banyak masalah saat masi berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Sedangkan dua hakim adhock lainya diduga sebagai spesialis bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.Tabiat hakim yang katanya Wakil Tuhan ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini, karena dalam perkara ini, ada 5 terdakwa yang diadili yakni Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam perkara yang sama.Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00 (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat pekan kemarin.Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya." Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Pengadilan maupun Humas pengadilan Negeri Jayapura belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi)
16 Apr 2023, 12:44 WIT
Hijaukan Cagar Alam Cycloop, Kapolres Jayapura Pimpin Gerakan Penanaman Pohon
Papuanewsonline.com, Jayapura
- Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH memimpin aksi
merawat dan menanam anakan Pohon dalam rangka memperingati Hari Paskah di
Pendopo Suku Ondi Kampung Sereh Sentani, Sabtu (15/04). Dalam kesempatan tersebut diikuti
Abdul Rahman Basri (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Jayapura), Letkol. Pom
Iwan Suebu (Kasie Bakti Dispotdirga Lanud Silas Papare), Kompol Kasaina Taime
(Kabag SDM), Iptu Made Ambo Arjana, SH., MH (Kasat Binmas), Iptu Susan Tecuari
(Kasie Propam), Agus Manuputty (Kasie SD Basarnas), Yulius Palita (Kepala
bidang teknis Balai Besar KSDA Papua), Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh
Agama, Bhayangkari Polres Jayapura, Personil Polres Jayapura, Para tamu
undangan dari BKSDA, Koramil Sentani, Auri dan SAR. Kegiatan diawali penanaman pohon
diawali dengan ibdah perayaan paskah yang dipimpin oleh Pdt. John Taime dan
dilanjutkan dengan pemberian bibit pohon. Dalam kesempatan itu, Kapolres
Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH kepada media
menyampaikan, kegiatan penanaman ini adalah kegiatan yang sudah direncanakan
dan diagendakan setiap bulannya. "Pada hari ini Polres
Jayapura merayakan ibadah paskah sekaligus dengan agenda penanaman pohon
Sebanyak 700 Bibit.Tujuan penanaman pohon sebagaimana kita menanam dan merawat
hutan sebagai penjaga di cagar alam Cycloop," terangnya. AKBP Frederickus W.A
Maclarimboen, S.IK., MH mengharapkan masyarakat yang tinggal di bawah kaki
cyclop untuk berjaga bersama hutan Cycloop untuk keberlangsungan hidup dan
Generasi Kedepannya.
"Tentunya perlu dilakukan
sosialisasi dan pemahaman yang baik untuk semua masyarakat, bagaimana kita bisa
menjaga dan merawat hutan untuk keberlangsungan hidup, Artinya tanah hutan yang
ada di cagar alam Cycloop harus dikelola dengan baik tanpa merusak dan
mengurangi jumlah pohon," bebernya. (Redaksi)
16 Apr 2023, 03:32 WIT
Upacara Sertijab dan Pelantikan 4 Pejabat Utama Polda Papua Dipimpin langsung Oleh Kapolda
Papuanewsonline.com, Jayapura
– Bertempat di Aula Rastra Samara Polda Papua, Koya Koso, telah dilaksanakan
Upacara Serah Terima Jabatan Karo Log dan Dir Reskrimum serta Pelantikan Dir
Reskrimsus dan Dir Pam Obvit Polda Papua T.A. 2023, Jumat (14/4). Kegiatan yang dipimpin langsung
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K tersebut turut dihadiri oleh
Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Ramdani Hidayat, S.H, Pejabat Utama Polda Papua,
Kapolres/ta Jajaran Polda Papua dan Para Pengurus Bhayangkari Daerah Papua. Untuk diketahui, adapun pejabat
yang melaksanakan serah terima jabatan yakni Dir Reskrimum yang sebelumnya
dijabat oleh Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H digantikan
oleh Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H yang sebelumnya menjabat Analis
Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri. Sedangkan Karo Log yang
sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol Ihsan Amin, S.I.K., M.H digantikan oleh
Kombes Pol Agus Setyawan Heru Purnomo, S.H., S.I.K., M.H yang sebelumnya
menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Bekum Slog Polri. Tak hanya itu, Dir Reskrimsus
Polda Papua yang dijabat oleh Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, S.I.K
kini digantikan oleh Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H yang sebelumnya
mendapatkan jabatan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim
Polri Dan terakhir, yakni Dir Pam Obvit
Polda Papua yang dijabat oleh Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H.,
M.Si digantikan oleh Kombes Pol Dede Alamsyah, S.I.K yang sebelumnya menjabat
Analis Kebijakan Madya Bidang Ops Sops Polri. Kapolda Papua pada sambutannya
mengatakan bahwa Kegiatan serah terima jabatan dalam suatu organisasi adalah
merupakan bagian dari mekanisme dan dinamika organisasi. Mutasi pada suatu
jabatan diharapkan dapat mengakselerasikan pelaksanaan program kerja yang telah
dirumuskan sehingga dapat berjalan dengan efektif dan mengalami peningkatan
kualitas kesatuan. “Pada kesempatan yang baik ini
saya selaku pimpinan Polda Papua atas nama kesatuan dan pribadi menyampaikan
terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja yang baik
serta dedikasi dan loyalitas yang tinggi kepada pejabat lama dan atas nama
kesatuan dan pribadi saya ucapkan selamat atas kepercayaan pimpinan Polri dan
promosi untuk menduduki jabatan baru sebagai pejabat utama di Polda Papua,”
ucapnya. Ia mengharapkan agar pejabat baru
dapat segera beradaptasi dilingkungan kerja yang baru dan hal-hal positif yang
telah dibangun selama ini oleh pejabat lama agar ditindaklanjuti dan
ditingkatkan. “Saya yakin dan percaya, dengan
bekal pengalaman dan latar belakang pendidikan yang telah saudara miliki,
saudara mampu meningkatkan kinerja pada kesatuan yang akan anda pimpin. saya
mengharapkan agar saudara-saudara dapat menjabarkan sesuai dengan tugas pokok
masing-masing derta mampu mengantisipasi dan mengatasi segala bentuk
permasalahan keamanan yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua,” pungkas Irjen
Pol. Mathius Fakhiri. Diakhir sambutannya, Kapolda
Papua menyebutkan bahwa enyampaikan terimakasih dan apresiasi yang
setinggi-tingginya atas kinerja, dedikasi dan loyalitas seluruh personel dalam
melaksanakan tugas sehingga situasi di daerah Papua dapat senantiasa terjaga.
“Selain itu saya juga mengucapkan
selamat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, mari jadikan
mementum yang penuh berkah ini untuk berlomba-lomba dalam menuai kebaikan
melalui pelaksanaan tugas yang bermanfaat bagi sesame,” tutupnya. (Redaksi)
15 Apr 2023, 22:59 WIT
Obyek Perkara Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Diberondong Tembakan KKB di Bandara Beoga
Papuanewsonlone.com, Timika- Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menembaki pesawat Asian One Cessna Grand Caravan C208B Air Craft regristation PK-LTF saat akan mendarat di Runway Bandara Beoga, Kabupaten Puncak, Jumat (14/4/2023). Dilaporkan pesawat tersebut sebelum mendarat diberondong sembilan kali tembakan mengarah ke pesawat.Saat itu pesawat dibawa Pilot Jonathan dengan rute penerbangan Timika - Beoga - Timika. Setelah landing di Bandara Beoga, pilot melakukan pengecekan pesawat terdapat dua lubang tembakan pada bagian cabin bagasi tengah dan body di samping roda depan pesawat. Dari data dan hasil penelusuran Media Papuanewsonline.com menyebutkan, Peswat Asian One Cessna Grand Caravan C208B Air Craft regristation PK-LTF yang diberondong KKB di Kabupaten Puncak ini, merupakan salah satu obyek perkara dugaan korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, yang kini beratatus terdakwa sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura.Diketahui, Peswat Asian One Cessna Grand Caravan C208B Air Craft regristation PK-LTF merupakan obyek perkara dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku direktur PT Asian One Air.Dimana dalam konstruksi perkara ini terungkap pengadaan hingga pengelolaan pesawat dan helikopter sarat KKN.Dimulai dari perencanaan saat itu, pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan dipimpin Johanes Rettob sesuai perencanaan akan dianggarkan melalui Apbd untuk membeli pesawat demi menjawab transportasi udara bagi masyarakat di Mimika, yang anggaranya dicairkan ke rekening dengan kode: 5.2.3.21.01 dengan nama rekening: Belanja Modal Peralatan dan Mesin pengadaan kapal terbang, dimana sesuai rencana awal dipilih beberapa jenis pesawat diantaranya, Pesawat Twin Oter DHC-6, Pesawat Cesna Grand Caravan C208B, Pesawat PAC P-750 XSTOL, Pesawat Pilatus PC-6 Porter, Helicopter Bell 212, Helicopter Airbus H125 dan Helicopter Airbus H130.Kemudian Johanes Rettob selaku Kadishub bertemu Tim Casena di Jakarta dan bertemu Tim Airbus di cibubur.Dari sisi penganggaran untuk pelaksanaan pelayanan angkutan masyarakat dan logistik ke pedalaman Papua, maka melalui Apbd induk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp.79.208.991.200, dari total dana ini masih kurang sehingga ada penambahan anggaran lagi dalam Apbd perubahan sehingga totalnya senilai Rp.85.708.991.200.Pada Tahun yang sama yakni Tahun 2015 pada bulan Mei, Johanes Rettob selaku kadis bersama keluarganya mengakusisi PT. Asian One Air senilai Rp.1.601.096.000, (214.220 lembar saham) dari Frits Sindu teman dari Direktur Asian One Air, Direktur Silvi Herawaty (Kakak Ipar dari JR) dimana dalam perusahan PT Asian One Air Istrinya JR, Susana Herawaty berkedudukan sebagai Komisaris.Ditahun yang sama dibentuklah panitia pengadaan diantaranya, Djoko Irawan, Edi Siswanto, Jeiner R Lumentut dan Anton Pasoro, dilanjutkan dengan pembentukan PPTK diketuai oleh Samuel Mote dan PPHP yakni Drs.Bambang Sitioso, Selvira Wenehenubun.S.Sos, Orpa Salossa, S.Sos, Anance Hombore, SE dan Abner Blesia,A.Md.T, kemudian dari sini terjadi hubungan langsung dengan PPSMP Yasriani, A.Md.Par dan bendahara pengeluaran Erni, SE, berkomonikasi dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty kemudian Silvi berkomonikasi lanjut dengan adik iparnya JR terkait pembelian pesawat cesna Grand Caravan C208B EX senilai Rp.34.015.415.000, dan pembelian Helicopter Airbus H125 senilai Rp.43.890.000.000, dengan total senilai Rp.85.708.991.200.Perencanaan itu ditindaklanjuti dengan komonikasi antara JR selaku Kadishub (Kakak Ipar dari Direktur Asian One Air) dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty (Kakak Ipar Dari JR) untuk pengadaan pesawat dan helicopter, sehingga tepatnya Tanggal 17 Juni 2015 terbitlah kontrak kerja pengadaan dan kerja sama Pesawat dan Helicopter dengan nomor: 050/536 dan Nomor: 008/MOU-AOA/VI/2015.kemudian pada tanggal 14 September 2915 dikenakan adendum ke II.Dari proses pengadaan pesawat dan helicopter rincianya adalah: Pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX senilai Rp. 34.015.414.000, Helicopter Airbus H125 termasuk mobilisasi (Feery Flight) senilai Rp. 43.890.000.000, sedangkan mobilisasi pesawat Cesna Grand Caravan dari Wichita USA ke Singapura senilai Rp.530.670.000, untuk pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai Qute Number: 0615-2CS senilai Rp.477.589.700, ditambah biaya operasional sebesar Rp.295.316.500 dan penambahan biaya adendum ke II senilai Rp.6.500.000.000, sehingga total dengan jumkah mencapai Rp.85.708.991.200.Kemudian pembelian dibayar tiga tahap dimana dibayar pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp.15.841.798.240 (Uang Muka 20%), pencairan tahap dua (Termin Satu) pada tanggal 29 September 2015, senilai Rp.39.604.495.600,dilanjutkan pembayaran tahap ketiga senilai Rp.30.262.360.00, sehingga total senilai Rp.85.708.991.200.Dari dokumen ini Kejati Papua menilai terjadi penyimpangan, karena pesawat dan helicopter, baru ada barangnya pada tahun 2016 namun telah dilakukan pembayaran lunas di Tahun 2015, hal ini telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan " Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.Selain itu, Johanes Rettob menunjuk keluarganya kakak Iparnya Silvi Herawaty untuk pengadaan dan operasional pesawat terbang serta helicopter melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 huruf e yang menyebutkan, " para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dam jasa".Selain itu Menurut Jaksa, pengadaan tersebut tanpa melalui proses pelelangan dan tanpa penyusunan HPS, hal ini melanggar Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, pasal 11 ayat 1.Selain itu menurut Jaksa, pengadaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika Tahun 2015, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara karena tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, hal itu melanggar keputusan menteri perhubungan nomor: KM 82 Tahun 2004 tentang prosedur pengadaan pesawat terbang dan helicopter pada pasal 1 pasal 4 dan pasal 5.Jaksa juga menilai pesawat dan helicopter tersebut dibeli menggunakan APBD namun tidak melayani masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Mimika, sebagaimana tujuan awal pengadaan. Selain itu secara terus menerus membebani pwmerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan Spare part suku cadang, dan pembayaran asuransi.Jaksa juga menilai, pesawat dan Helicopter tidak memberikan keuntungan bagi pemkab Mimika, dimana penghasialan operasional tidak dibayar PT. Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, sebagaimana LHP dari BPKP dan BPK RI, hal ini telah menguntungkan keluarga Johanes Rettob.Yang mengejutkan menurut Jaksa jumlah kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp.69.135.404.600.Dimana Mar-up kelebihan pembelian pesawat dan helicopter senilai Rp.4.967.813.050.Hilangnya penerimaan Negara cq Pemkab Mimika dari kerja sama operasional yang tidak dibayar PT.Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, dan Hilangnya asset Pemkab Mimika berupa satu unit Helicopter Airbus H-25 yang dibeli menggunakan APBD Tahun 2015 yang tidak dapat dikuasai senilai Rp.42.318.716.550.Kata Jaksa, perbuatan yang sudah diuraikan, maka memenuhi unsur tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidiar: Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Selain itu diuraikan, unsur tindak pidana kolusi juga terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI, nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana pasal itu menyebutkan, " Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah, sebagaiamana Kolusi adalah pemufakatan kerjasama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, atau masyarakat dan atau negara.Hal ini menurut Jaksa Nepotisme juga memenuhi unsur, dimana Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni-kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, sebagaimana pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yang menyebutkan" Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.20p juta dan paling banyak satu milyar rupiah.Jaksa juga merilis peran JR dan SH dalam perkara ini yakni, JR dengan jabatanya selaku Kepala dinas perhubungan, selaku pengguna anggaran (PA), dan sekaligus selaku PPK berperan merencanakan kegiatan pengadaan pesawat dan helicopter, dan mendatangani kontrak pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen pembayaran, sehingga JR bertanggungjawab secara formal dan matriil.Sedangkan untuk Silvi Herawaty berperan sebagai direktur PT.Asian One Air, yang mendatangani kontrak kerja pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen permintaan pembayaran, sehingga bertanggungjawab secara matriil.Berikut PT.Asian One Air merupakan korporasi yang digunakan sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana melalui PT. Asian One Air digunakan dalam proses penawaran dan kontrak, proses permintaan pembayaran dan rekening pembayaran, dan semua proses administrasi, sehingga PT.Asian One Air menjadi sarana korporasi.(Redaksi)
15 Apr 2023, 13:01 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru