logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Pakar HTN, Margarito Kamis Minta Hakim PN Jayapura Tahan Terdakwa JR dan SH

Papuanewsonline.com - 05 Apr 2023, 01:05 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis

Papuanewsonline.com, Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura agar mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter pemerintah daerah Kabupaten Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.

Margarito Kamis menilai ada hal yang janggal dan tidak masuk diakal secara hukum karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah berstatus terdakwa hingga kini belum ditahan.

“Saya melihat ini ada hal yang janggal, yang tidak masuk diakal sebagai orang hukum. Kenapa? Ini orang (Johannes Rettob), kok dari penyidikan sampai dengan persidangan penuntutan tidak dikenakan penahanan,” tegas Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menurut Margarito, Kejati Papua tidak melakukan penahanan kepada Johannes Rettob saat menjalani penyidikan dan sekarang di dalam sidang tuntutan, pengadilan juga tidak melakukan penahanan.

“Oleh karena itu, jujur saja, orang mencurigai ada hal yang tidak beres,” kata Margarito.

Margarto mempertanyakan siapa yang bermain atau siapa yang ditakuti oleh Kejaksaan dan Pengadilan atau hakim sehingga Johannes Rettob tidak ditahan.

Karena menurut pakar hukum tata negara ini, dari sisi hukum, tidak ada alasan yang dapat dipakai atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk membenarkan tindakan tidak menahan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Dishub Kabupaten Mimika itu.

“Saya melihat ini semua sebuah diskriminasi yang terlalu telanjang. Terlalu konyol cara penegakannya,” sorot Margarito.

“Jadi, menurut saya, supaya adil dan supaya berkepastian hukum maka saya mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk segera menerbitkan surat perintah penahanan (terhadap Johannes Rettob),” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan penahanan terhadap Johannes Rettob urgen karena kasus menyeretnya bukan suap, tetapi menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain dengan nilai puluhan miliar rupiah.

“Poinnya adalah karena dia melakukan tindakan ini dalam jabatan dan sekarang ini menjabat Plt Bupati Mimika maka ada potensi juga, apalagi saksi-saksi dari ASN, akan enggan kepada beliau,” ujar Margarito.

Lebih lanjut, Margarito mengatakan hal itu akan memengaruhi jalannya persidangan dan usaha pengadilan menemukan kebenaran materiel.

Pada titik itu, Margarito berpendapat bahwa penahanan terhadap Johannes Rettob yang kini menjabata Plt Bupati Mimika menjadi beralasan baik dari segi pertimbangan praktis maupun pertimbangan hukum.

“Itu sebabnya, saya mendorong atau mendesak Majelis Hakim perkara ini untuk segera menerbitkan surat penahanan kepada yang bersangkutan (Johannes Rettob),” Pungkasnya.

Diketahui, Ada yang unik dalam Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika dengan kerugian negara Rp 69 Miliar yang didakwakan JPU kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Silvi Herwaty berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023). Beberapa pekan kemarin.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.

Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty hadir dan duduk di depan majelis Hakim sebagai terdakwa.

Uniknya Usai dakwaan dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari, mengatakan Plt Bupati tidak ditahan dan memerintahkan yang bersangkutan Johannes Rettob untuk tetap menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika.

Menanggapi pernyataan Hakim Willem Marco Erari ini, PMI (Perkumpulan Mahasiswa Indonesia) menilai Hakim Marco Erari patut diduga masuk angin, karena perintahnya terhadap terdakwa tetap menjalankan rodah pemerintahan di Timika lampaui kewenangan hingga tabrak  Undang-Undang.

" Pertanyaan yang sederhana Hakim Marco Erari ini siapa? Kok memerintahkan Kepala Daerah yang sudah jadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura kembali menjalankan tugas, Ini pernyataan yang menyesatkan karena diluar dari kewenangan yang bersangkutan sebagai Hakim," Ujar Acel Kordinator PMI dari Jakarta.

Acel yang juga Aktivis Anti korupsi ini menegaskan, pernyataan Hakim Wilem Marco Erari merupakan sebua manuver yang akan buat kegaduhan di tengah masyarakat.

" Kita analisa dari Manuver Hakim Wilem Marco Erari ini patut diduga masuk angin karena pernyataanya sudah melampaui kewenanganya sebagai ketua Majelis, dan ini seharusnya Komisi Yudisial jangan terlalu tidur harus periksa yang bersangkutan," Tegas Acel.

" Kita akan minta komisi Yudisial periksa yang bersangkutan dan menggelar aksi di Mahkama Agung minta copot yang bersangkutan," Ungkapnya.

Menurut Acel, Ketua majelis hakim Willem Marco Erari lampaui kewenangan hingga tabrak Undang-Undang, karena  kepala daerah yang berstatus terdakwa diatur secara jelas dalam Undang-Undang  dan kewenangan ada pada Mendagri sebagaimana amanat   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

" Kami  berpandangan dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dimana menjadi dasar  untuk Mendagri Tito Karnavian menonaktifkan  Plt Bupati Mimika Johanes Rettob karena sudah berstatus terdakwa, dan hal ini seharusnya sudah dilakukan  sejak perkara didaftarkan, karena ini perintah Undang-Undang," ujar Acel.

Kata Acel, Alasan Yuridis adalah amanat Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa.

" Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan, karena  Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3," Ucapnya.

Aktifis anti korupsi ini menyebutkan, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

" Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan, nah ini yang harus dipahami," Ungkap Acel.

Selanjutnya kata dia, pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota” nah ini kewenangan ada pada Mendagri Tito Carnavian.

" Ini amanat Undang-Undang jadi Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan dari jabatanya," Sorot Acel.(Redaksi)






Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE