Pakar HTN, Margarito Kamis Minta Hakim PN Jayapura Tahan Terdakwa JR dan SH
Papuanewsonline.com - 05 Apr 2023, 01:05 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara,
Margarito Kamis meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura agar
mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter pemerintah daerah Kabupaten
Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.
Margarito Kamis
menilai ada hal yang janggal dan tidak masuk diakal secara hukum karena Plt
Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah berstatus terdakwa hingga kini belum
ditahan.
“Saya melihat ini ada
hal yang janggal, yang tidak masuk diakal sebagai orang hukum. Kenapa? Ini
orang (Johannes Rettob), kok dari penyidikan sampai dengan persidangan
penuntutan tidak dikenakan penahanan,” tegas Margarito Kamis kepada wartawan di
Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Menurut Margarito,
Kejati Papua tidak melakukan penahanan kepada Johannes Rettob saat menjalani
penyidikan dan sekarang di dalam sidang tuntutan, pengadilan juga tidak
melakukan penahanan.
“Oleh karena itu,
jujur saja, orang mencurigai ada hal yang tidak beres,” kata Margarito.
Margarto mempertanyakan
siapa yang bermain atau siapa yang ditakuti oleh Kejaksaan dan Pengadilan atau
hakim sehingga Johannes Rettob tidak ditahan.
Karena menurut pakar
hukum tata negara ini, dari sisi hukum, tidak ada alasan yang dapat dipakai
atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk membenarkan tindakan tidak
menahan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Dishub
Kabupaten Mimika itu.
“Saya melihat ini
semua sebuah diskriminasi yang terlalu telanjang. Terlalu konyol cara
penegakannya,” sorot Margarito.
“Jadi, menurut saya,
supaya adil dan supaya berkepastian hukum maka saya mendesak Majelis Hakim yang
menangani perkara ini untuk segera menerbitkan surat perintah penahanan
(terhadap Johannes Rettob),” tegas Margarito.
Margarito menjelaskan
penahanan terhadap Johannes Rettob urgen karena kasus menyeretnya bukan suap,
tetapi menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain dengan nilai
puluhan miliar rupiah.
“Poinnya adalah
karena dia melakukan tindakan ini dalam jabatan dan sekarang ini menjabat Plt
Bupati Mimika maka ada potensi juga, apalagi saksi-saksi dari ASN, akan enggan
kepada beliau,” ujar Margarito.
Lebih lanjut,
Margarito mengatakan hal itu akan memengaruhi jalannya persidangan dan usaha
pengadilan menemukan kebenaran materiel.
Pada titik itu,
Margarito berpendapat bahwa penahanan terhadap Johannes Rettob yang kini
menjabata Plt Bupati Mimika menjadi beralasan baik dari segi pertimbangan
praktis maupun pertimbangan hukum.
“Itu sebabnya, saya
mendorong atau mendesak Majelis Hakim perkara ini untuk segera menerbitkan
surat penahanan kepada yang bersangkutan (Johannes Rettob),” Pungkasnya.
Diketahui, Ada yang unik dalam Sidang perdana kasus dugaan korupsi
pengadaaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika dengan kerugian
negara Rp 69 Miliar yang didakwakan JPU kepada Plt Bupati Mimika Johannes
Rettob dan Direktur PT. Asian One Silvi Herwaty berlangsung di Pengadilan
Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023). Beberapa pekan kemarin.
Sidang yang
berlangsung kurang lebih 4 jam itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco
Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.
Plt Bupati Mimika
Johanes Rettob dan Silvi Herawaty hadir dan duduk di depan majelis Hakim
sebagai terdakwa.
Uniknya Usai dakwaan
dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari, mengatakan Plt Bupati
tidak ditahan dan memerintahkan yang bersangkutan Johannes Rettob untuk tetap
menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika.
Menanggapi pernyataan
Hakim Willem Marco Erari ini, PMI (Perkumpulan Mahasiswa Indonesia) menilai
Hakim Marco Erari patut diduga masuk angin, karena perintahnya terhadap
terdakwa tetap menjalankan rodah pemerintahan di Timika lampaui kewenangan
hingga tabrak Undang-Undang.
" Pertanyaan
yang sederhana Hakim Marco Erari ini siapa? Kok memerintahkan Kepala Daerah
yang sudah jadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura kembali
menjalankan tugas, Ini pernyataan yang menyesatkan karena diluar dari
kewenangan yang bersangkutan sebagai Hakim," Ujar Acel Kordinator PMI dari
Jakarta.
Acel yang juga
Aktivis Anti korupsi ini menegaskan, pernyataan Hakim Wilem Marco Erari
merupakan sebua manuver yang akan buat kegaduhan di tengah masyarakat.
" Kita analisa
dari Manuver Hakim Wilem Marco Erari ini patut diduga masuk angin karena
pernyataanya sudah melampaui kewenanganya sebagai ketua Majelis, dan ini
seharusnya Komisi Yudisial jangan terlalu tidur harus periksa yang
bersangkutan," Tegas Acel.
" Kita akan
minta komisi Yudisial periksa yang bersangkutan dan menggelar aksi di Mahkama
Agung minta copot yang bersangkutan," Ungkapnya.
Menurut Acel, Ketua
majelis hakim Willem Marco Erari lampaui kewenangan hingga tabrak
Undang-Undang, karena kepala daerah yang berstatus terdakwa diatur secara
jelas dalam Undang-Undang dan kewenangan ada pada Mendagri sebagaimana
amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
" Kami
berpandangan dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dimana menjadi
dasar untuk Mendagri Tito Karnavian menonaktifkan Plt Bupati Mimika
Johanes Rettob karena sudah berstatus terdakwa, dan hal ini seharusnya sudah
dilakukan sejak perkara didaftarkan, karena ini perintah
Undang-Undang," ujar Acel.
Kata Acel, Alasan
Yuridis adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan”
terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa.
" Mendagri harus
nonaktifkan yang bersangkutan, karena Acuannya secara tegas diatur dalam
Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3," Ucapnya.
Aktifis anti korupsi
ini menyebutkan, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala
daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar,
tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
" Sedangkan ayat
2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register
perkara di pengadilan, nah ini yang harus dipahami," Ungkap Acel.
Selanjutnya kata dia,
pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk
bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota” nah ini
kewenangan ada pada Mendagri Tito Carnavian.
" Ini amanat
Undang-Undang jadi Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan dari
jabatanya," Sorot Acel.(Redaksi)