logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Lengkapi Berkas Lukas Enembe, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Di Papua

Papuanewsonline.com - 04 Apr 2023, 13:39 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura- Lembaga Antirasuah KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait Tindak Pidana Korupsi  suap dan gratifikasi  terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, yang melibatkan tersangka Lukas Enembe.

Pemeriksaan oleh Penyidik KPK terhadap para tersangka dilaksanakan di Polda Papua, Selasa (4/4/2024).

Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Ali memegaskan para pihak yang diperiksa diantaranya, Adi  Yuwono, SE       (POKJA) Pekerjaan Talud sekitar Venue Softball dan Baseball Uncen (MYC) tahun 2020, Gangsar Cahyono (POKJA) Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) tahun 2020, Haris Wakang  SST, MPS.SP (POKJA)Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp 202, Andrys  Rovael Horman Wiraswasta (Mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua), Yules Weya            "Anak Buah PITON             PT MELONESIA Jl. Baru Usir Jirenox Kampung Purleme Kab. Puncak Jaya, Provinsi Papua, Timotius  Enumbi Adik Piton Enumbi, Frans Manibui Swasta, PT Cendrawasih MAS, David Haluk (     Swasta), Doren  Wakerwa            PNS (Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua.

Lanjut Ali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan  Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, selaku tersangka.

Ali menegaskan, KPK siap hadapi gugatan yang bersangkutan, dimana KPK akan menghargai permonanan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh  KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara dimaksud.

Ali menegaskan, KPK sangat yakin dengan alat  bukti yang ada karena sudah memenuhi  syarat ketentuan hukum yang berlaku. 

Ali mengatakan, syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah dipatuhi, sehingga pada gilirannya nanti KPK optimis permohonan gugatan praperadilan  tersangka  akan ditolak Hakim.

Kata Dia, Sebagai pemahaman bersama,  praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan. 

" Praperadilan bukan menguji substansi penyidikan, Hal ini sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016, sehingga kami yakin Hakim praperadilan akan menolak permohonan dari tersangka," Pungkasnya.

Diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.(Redaksi)

 

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE