Lengkapi Berkas Lukas Enembe, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Di Papua
Papuanewsonline.com - 04 Apr 2023, 13:39 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Lembaga Antirasuah KPK kembali
melakukan pemeriksaan saksi terkait Tindak Pidana Korupsi suap dan
gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD
Provinsi Papua, yang melibatkan tersangka Lukas Enembe.
Pemeriksaan oleh
Penyidik KPK terhadap para tersangka dilaksanakan di Polda Papua, Selasa
(4/4/2024).
Kepala pemberitaan
KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura,
Provinsi Papua.
Ali memegaskan para
pihak yang diperiksa diantaranya, Adi Yuwono, SE (POKJA) Pekerjaan Talud sekitar
Venue Softball dan Baseball Uncen (MYC) tahun 2020, Gangsar Cahyono (POKJA)
Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) tahun 2020, Haris
Wakang SST, MPS.SP (POKJA)Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp 202,
Andrys Rovael Horman Wiraswasta (Mantan General Super Intendent PT Tabi
Bangun Papua), Yules Weya "Anak Buah PITON
PT MELONESIA Jl. Baru Usir Jirenox
Kampung Purleme Kab. Puncak Jaya, Provinsi Papua, Timotius Enumbi Adik
Piton Enumbi, Frans Manibui Swasta, PT Cendrawasih MAS, David Haluk ( Swasta), Doren Wakerwa PNS (Asisten I Bidang
Pemerintahan Setda Provinsi Papua.
Lanjut Ali, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan gugatan praperadilan
yang diajukan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, selaku tersangka.
Ali menegaskan, KPK
siap hadapi gugatan yang bersangkutan, dimana KPK akan menghargai permonanan
tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK
terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara dimaksud.
Ali menegaskan, KPK
sangat yakin dengan alat bukti yang ada karena sudah memenuhi
syarat ketentuan hukum yang berlaku.
Ali mengatakan,
syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah dipatuhi, sehingga
pada gilirannya nanti KPK optimis permohonan gugatan praperadilan
tersangka akan ditolak Hakim.
Kata Dia, Sebagai
pemahaman bersama, praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan
tempat menguji materi substansi penyidikan.
" Praperadilan
bukan menguji substansi penyidikan, Hal ini sudah ditegaskan dalam peraturan
Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016, sehingga kami yakin Hakim praperadilan akan
menolak permohonan dari tersangka," Pungkasnya.
Diketahui, Gubernur
Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap
dan gratifikasi.
Dikutip dari laman
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas
mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Lukas menggugat
pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan
gratifikasi. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN
JKT.SEL.(Redaksi)