Hakim Donald Malubaya Ketar Ketir Usai Bebaskan Terdakwa Korupsi di PN Jayapura
Papuanewsonline.com - 04 Apr 2023, 22:20 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Salah
satu Pengadil Plt Bupati Bupati Mimika, Hakim Donald E Malubaya ketar ketir
usai diberitakan Media Papuanewsonline.com jadi Hakim spesialis bebaskan
terduga korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Faktanya saat
dikonfirmasi Hakim Donald E Malubaya tidak bersedia memberikan komentar terkait
informasi dimaksud.
" Kalau mau
klarifikasi hubungi humas PN," singkat Hakim Donald melalui pesan singkat
Via Whatsapp, Jumat pekan kemarin.
Mendapat jawaban
tersebut, Redaksi Papuanewsonline.com meminta nomor kontak Humas Pengadilan
Negeri Jayapura, namun Hakim Donald tidak mau memberikan nomor kontak
Humas.
" Maaf saya ndak
bisa kasih nomor humas, karena harus persetujuan humas dulu. Humasnya Zaka
Talpatty," Singkatnya.
Hakim Donad
membenarkan bahwa memutus bebas terdakwa Henry Kusnohardjo, salah satu
terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil
Kabupaten Pegunungan Bintang.
" Iya benar,
terdakwa Henry di putus bebas," Ujarnya.
Disinggung terkait
dengan pertimbangnya selaku ketua majelis dalam memutus bebas terdakwa, Hakim
Donald tidak mau memberikan keterangan, namun menyampaikan bahwa ada dasarnya.
" Pasti ada
dasarnya dan semua itu ada dalam pertimbangan hukum di putusan. Seperti apa
pertimbangan majelis hakim bebaskan terdakwa, itu bukan kewenangan saya untuk
beberkan ke publik. Itu kewenangan humas PN, Kode etik melarang Hakim mengomentari
putusannya sendiri," Ucapnya.
Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis
Bebaskan Terduga Korupsi
Sementara itu,
diberitakan media ini sebelumnya, Sepak terjang tiga majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob
dan Silvi Herawaty satu-satu mulai tercium publik, mulai dari Ketua Majelis
Willem Marco Erari yang dirudung banyak masalah saat masi berstatus
sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Sedangkan dua hakim adhock lainya
diduga sebagai spesialis bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor
Jayapura.
Tabiat hakim yang
katanya Wakil Tuhan ini terungkap dalam putusan bebas terhadap
terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil
Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas
berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret
2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Sangat ironis sistim
peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini, karena dalam
perkara ini, ada 5 terdakwa yang diadili yakni Henry Kusnohardjo
(kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK
(Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana
penjara, sedangkan terdakwa Henry malah diputus bebas, padahal ke-5
terdakwa diadili dalam perkara yang sama.
Mirisnya dalam
dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat
(1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020
tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku
kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal kerugian negara dalam
perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00 (Sembilan
belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu
sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Informasi yang
diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa
korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan
mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air,
Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova
Claudia De Lima selaku Hakim Adhock.
" Benar hakim
Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam
mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus
bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo,"
ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via
Whatsapp, Jumat pekan kemarin.
Sumber mengaku heran
karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun diputus bebas
oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya.
" Semula pihak
terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun,
namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara,
ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti
dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara
JR," Terangnya.
Hingga berita ini
dipublikasikan, Ketua Pengadilan maupun Humas pengadilan Negeri Jayapura belum
dapat dikonfirmasi.(Redaksi)