logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

KPK Benarkan Tersangka Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Begini Kondisinya

Papuanewsonline.com - 23 Mar 2023, 15:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan Gubernur Papua  nonaktif Lukas Enembe mogok minum obat.

Hal ini dibenarkan Plt juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan siangkat Via Whatsapp, Kamis (23/3/2023).

" Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat, Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin," Ungkapnya.

Sebut Ali, Selanjutnya pada hari Rabu dan Kamis (22-23/3) siang  ini, tersangka LE sudah kembali minum obat seperti biasanya. 

" Pemberian obat ini juga langsung dibawah pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminum ole tersangka LE," tegas Ali Fikri.

Tokoh yang dikenal dekat dengan awak media ini mengatakan, Obat yang diberikan kepada tersangka merupakan resep dari dokter RSPAD.

Kata Ali, Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini  ini tidak mengeluh soal kesehatan.

" Kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum dari  tersangka," Pungkasnya.

Ali mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada Tersangka dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum. 

" KPK mengingatkan penasehat hukum Agar koperatif lakukan pendampingan terhadap tersangka, sehingga perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," Tutupnya.

Diketahui dalam penyidikan  perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe  Sejauh ini penyidikan perkara dimaksud masih terus dilakukan.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli didigital Forensik, ahli accoaunting Forensik dan ahli dari kesehatan.

" Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 Miliar," ujar Ali Fikri

Ali mengatakan,  tim penyidik juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 Miliar dan SGD31.559 Dolar.

" Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, dan  beberapa cincin batu mulia, serta  4 unit mobil juga disita," Terangnya.

Kata Dia, Penanganan perkara dimaksud KPK akan fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal suap dan Gratifikasi.

" KPK akan terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka LE," Pungkasnya.

Sementara itu diketahui, Dalam penyidikan perkara mega korupsi ini, masih ada peluang penambahan tersangka lain yang akan dijerat KPK.(Redaksi)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE