logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kematian Dokter Spesialis di Nabire Dalam Tahap Penyelidikan Sat Reskrim Polres Nabire Papuanewsonline.com, Jayapura – Meninggalnya Dokter Spesialis di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah terus didalami pihak Kepolisian Polres NabireKabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, SH. S.IK. M.Kom saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa hingga saat ini kasus kematian Dokter Spesialis di Kabupaten Nabire dalam tahan Penyelidikan Sat Reskrim Polres Nabire.Ia menyebutkan, saat ini Kapolres Nabire bersama tim masih melakukan penyelidikan secara profesional untuk mengungkap motif serta penyebab dari meninggalnya Dokter Spesialis tersebut.“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, selain itu hasil medis oleh pihak terkait masih kami tunggu sehingga dapat kita padukan dengan hasil penyelidikan tim reskrim serta barang bukti yang kami temui di TKP,” tuturnya.Pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin sehingga kasus ini dapat cepat terungkap dan akan disampaikan kepada media, karena hingga kini masih belum bisa dipastikan penyebab dari meninggalnya Almh. Dr. Marwanty Susanty tersebut.“Kepada warga untuk tetap bersabar sambil menunggu hasil penyelidikan oleh personel di lapangan, jangan kita membangun opini yang dapat mengganggu situasi kamtibmas khususnya di Kabupaten Nabire. Percayakan semuanya kepada pihak Kepolisian untuk bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus kematian Dokter Mawar,” imbuhnya.Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H menambahkan bahwa dari hasil visum yang dilakukan petugas medis bahwa ditemukan beberapa lebam dibagian tubuh jenazah yaitu diwajah, leher dan diperut yang dimana hal ini dapat dikatakan tidak wajar.“Temuan tersebut yang saat ini juga sedang kami dalami terus guna mengungkap apa penyebab kematian Dokter Mawar karena diketahui bahwa sebelumnya almarhumah tidak mempunya rekam jejak penyakit,” jelasnya.Menurutnya, kejelasan hingga kini dari Dokter Ahli Forensik secara resmi belum ada namun diketahui bersama bahwa adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami almarhumah dan untuk pelaku juga sedang diselidiki dari keterangan saksi yang diperiksa serta barang bukti yang ditemukan di TKP. (Redaksi) 16 Mar 2023, 18:10 WIT
JPU Minta Hakim Keluarkan Penetapan Jemput Paksa Terhadap JR dan SH Papuanewsonline.com, Jayapura-Sidang Perkara Pokok dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter yang menyeret  Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura, pada Kamis (16/3/2023), kembali ditunda untuk kedua kalinya lantaran kedua terdakwa tidak hadir.Sidang kedua ini, kembali   dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari dan hakim anggota Nova Claudia Delima serta Donald Everly Malubaya.Sidang kembali dijadwalkan pada 27 Maret 2023 mendatang."Kami beri kesempatan terakhir  untuk JPU hadirkan terdakwa Senin 27 Maret 2023  pukul 10. 00 WIT, " ucap Hakim Ketua Willem Marco Erari. Dalam sidang, Jaksa bersikukuh  meminta hakim untuk  mengeluarkan penetapan  panggilan paksa terhadap para terdakwa. Menanggapi hal itu,  hakim Ketua Willem Marco Erari mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.Menanggapi hal itu, kordinator perkumpulan mahasiswa Indonesia (PMI) Acel melalui sambungan telepon selulernya Kamis (16/3/2023), malam mengatakan, Hakim Marco Erari diduga masuk angin, karena permintaan JPU sudah sesuai mekanisme, dimana amanat Pasal 154 Ayat 6 KUHP menyebutkan Hakim Ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya." Kami akan terus mengawal kasus ini, dan ini kewenangan ada pada Hakim sesuai amanat pasal 154 seharusnya sudah keluarkan penetapan," Jelasnya.Sementara itu diketahui, Pasca putusan praperadilan yang menggugurkan permohonan pemohon Johanes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (16/3/2023).Ada babak baru dalam perkara ini, karena  Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan mendalami Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang selama ini berupaya merintangi, dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Johanes Rettob dan Silvi Herawaty." Penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujar salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com di Kejati Papua, Kamis (16/3/2023).Kata sumber, Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta." Kita suda kantongi sejumlah nama-nama sehingga dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa, dan ini kami harapkan para pihak yang dipanggil kooperatif," Pungkasnya.(Redaksi) 16 Mar 2023, 16:59 WIT
Polisi Tangani Kasus Kebakaran SMP N 2 Dekai, Kabupaten Yahukimo Papuanewsonline.com, Jayapura – Polres Yahukimo kini tengah menangani kasus kebakarannya bangunan SMPN 2 Dekai, Kabupaten Yahukimo yang terjadi sekitar pukul 01.25 WIB, Kamis (16/3).Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, SH, SIK, M.Si saat dimintai keterangannya.Ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian sekitar pukul 21.30 WIB, aparat Gabungan TNI-Polri sempat melaksanakan Patroli mengelilingi Kota Dekai dan setelahnya kembali ke Mako Polres Yahukimo untuk Konsolidasi.“Saat kejadian tersebut, kemudian terdengar laporan melalui Hanie Talkie (HT) dari Personel Brimob Polda Papua bahwa adanya api yang cukup besar memakan bangunan SMP N 2 Dekai,” ungkapnya.Mendengar laporan tersebut, personel kemudian langsung bergerak untuk merespon ke TKP untuk melakukan pengamanan serta pemadaman api.“Akibat api yang terlalu besar dan kekurangan fasilitas, sehingga upaya pemadaman sulit dilakukan hingga menghanguskan seluruh bangunan beserta isinya,” ucap Kapolres.Pihaknya juga telah mengamankan 2 orang untuk dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut yakni MW (26) dan EM (14) guna menyelidiki lebih lanjut siapa penyebab dan motifnya.Ia menambahkan, dari hasil Olah TKP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar seng, 1 (satu) balok kayu dan 1 (satu) komputer yang dalam kondisi hangus terbakar yang diamankan guna proses pengenalan.“Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan pihak sekolah, kerugian yang ditafsir mencapai kurang lebih Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliyar Rupiah)," jelas AKBP Arief Kristanto.Di akhir tuntutannya, Kapolres juga menyebutkan bahwa kedepannya aparat Gabungan akan lebih meningkatkan Patroli di rawan kemacetan serta lebih memperluas lokasi pengecualian terlebih pada area sekolah di Kota Dekai guna mengantisipasi hal seperti itu.“Kami juga telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat membantu meningkatkan kamtibmas dengan mengaktifkan Pos Kamling dan pemberlakuan tamu wajib lapor di daerah masing-masing,” tutupnya. ( Redaksi ) 16 Mar 2023, 16:18 WIT
Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Resmi Hadir di Timika Papuanewsonline.com, MIMIKA - Sebuah Lembaga Anti Korupsi yang berpusat diJakarta yaitu Perkumpulan Pengerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju  ( 2PAM3  ) di sahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum  Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000156.AH.01.07. Tahun 2023 kini RESMI Ada Di Timika Papua Tengah yang berkedudukan kantor di SP3. Adapun dasar hukum dari lembaga tersebut yaitu : 1. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan      Korupsi 2. UU No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi 3. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Sedangkan Visi Misi lembaga tersebut yaitu: untuk melaksanakan tugas investigasi dan pemantauan terhadap APBD dan APBN serta kinerja penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara secara khusus di lingkup wilayah Kabupaten Mimika dengan tugas sebagai berikut : 1. Bekerja mewakili 2PAM3 pusat di wilayah yang di tugaskan 2. Mencari bukti - bukti penyalahgunaan keuangan negara yang berpotensi tindak korupsi 3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait 4. Memperhatikan dan mempertimbangkan faktor keamanan selama bertugas 5. Melaporkan hasil temuan dan investigasi Kepada pimpinan di kantor 2PAM3 Pusat "Selanjutnya ke depan lembaga kami akan melakukan program edukasi dan sosialisasi yang melibatkan pemerintah  media dan masyarakat  untuk diketahui lembaga ini  bermitra langsung dengan KPK - Kejaksaan - Kepolisian - Ombudsman," ujar Hasan Sainus, Koordinator Wilayah di kabupaten Mimika. Harapannya agar lembaga kami 2PAM3 dapat berkomunikasi, koordinasi, kolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah, media, dan masyarakat, juga sesuai visi dan misi lembaga tersebut. "Pada prinsipnya siapa melakukan apa dan bilamana terbukti proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan penegak hukum harus tegas,transparan tidak ada yang di tutup- tutupi agar di percaya masyarakat, " Tegas  Hasan Sainus. (Redaksi) 16 Mar 2023, 10:32 WIT
Breaking News: Hakim Zaka Talapatty Tolak Permohonan Praperadilan Plt Bupati Mimika Papuanewsonline.com, Jayapura- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura  Zaka Talapatty menolak permohonan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty  yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan Helicopter tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua."Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar Rp 50000,"  kata Zaka Talapatty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (16/3/2023).Diketahui dalam perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Tinggi selaku  TERMOHON telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban pada sidang hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, dan meminta kepada Hakim Praperadilan untuk memberikan putusan sela karena sidang pokok perkara telah digelar pada hari yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, namun Hakim Praperadilan menyampaikan tetap melanjutkan sidang praperadilan dan akan memutus eksepsi bersama pokok permohonan. Termohon Kejati Papua  dalam eksepsinya menyatakan, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, telah menyerahkan tanggungjawab tersangka JOHANNES RETTOB, S.Sos.,M.M., dan tersangka SILVI HERAWATY dan barang bukti perkaranya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika (Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP) selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 telah melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, bukti pelimpahan perkara ke pengadilan  dengan demikian status perkara telah beralih dari penyidikan kepada penuntutan (proses persidangan) dan status saudara JOHANNES RETTOB, S.Sos.,M.M., dan saudari SILVI HERAWATY saat ini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, permintaan praperadilan ini gugur demi hukum. Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP : “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”. Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, Angka 3 menyatakan bahwa :  “Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal praperdilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) KUHAP menyatakan “Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang”, sedangkan dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa “Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada Penuntut Umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan”.  Dengan demikian, makna sidang pertama adalah hari sidang yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan surat penetapan hakim, ketika hakim menjatuhkan palu sidang sebanyak 3 (tiga) kali maka sekaligus itulah tanda kepastian hukum gugurnya praperadilan yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON. Sebab, itulah tanda suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri.Apabila sidang pertama tidak dapat dilaksanakan atau ditunda dengan berbagai alasan sebagaimana yang telah dijelaskan, tidaklah menghilangkan status persidangan tersebut sebagai sidang pertama, sehingga untuk persidangan selanjutnya bukanlah sidang pertama namun disebut sebagai sidang pertama berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (6) yang menyatakan “hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya”.Bahwa hal tersebut terlihat dari Kejati papua selaku termohon  telah mengajukan bukti berupa penetapan hari sidang dan surat panggilan sidang , selanjutnya pada persidangan pokok perkara hari Kamis, tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, Majelis Hakim Willem Marco Erari S.H.,M.H., Donald Everly Malubaya, S.H., Nova Claudia Delima,  S.H. Berdasarkan dasar-dasar hukum diatas, maka permintaan praperadilan yang diajukan PARA PEMOHON harus dinyatakan gugur demi hukum.(Redaksi)   16 Mar 2023, 10:05 WIT
Ini Uraian Dugaan Tindak Pidana KKN Yang Menjerat Plt Bupati Mimika Papuanewsonline.com, Timika- Kejaksaan Tinggi Papua  membuka tabir Fakta hukum yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawat.Dokumen faktual dari Kejati Papua yang berhasil diperoleh Media Papuanewsonline.com  Rabu (15/3/2023), menguraikan secara faktual kronologis dari perencanaan hingga pengoperasian Pesawat dan Helicopter.Pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan dipimpin Johanes Rettob sesuai perencanaan akan dianggarkan melalui Apbd untuk membeli pesawat demi menjawab transportasi udara bagi masyarakat di Mimika,  yang anggaranya dicairkan ke rekening dengan kode: 5.2.3.21.01 , nama rekening: Belanja Modal Peralatan dan Mesin pengadaan kapal terbang, dimana sesuai rencana awal dipilih beberapa jenis pesawat diantaranya, Pesawat Twin Oter DHC-6, Pesawat Cesna Grand Caravan C208B, Pesawat PAC P-750 XSTOL, Pesawat Pilatus PC-6 Porter, Helicopter Bell 212, Helicopter Airbus H125 dan Helicopter Airbus H130.Kemudian Johanes Rettob selaku Kadishub bertemu Tim Casena di Jakarta  dan bertemu Tim Airbus di cibubur.Lanjut, Dari sisi penganggaran untuk pelaksanaan pelayanan angkutan masyarakat dan logistik ke pedalaman Papua, maka melalui Apbd induk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp.79.208.991.200, dari total dana ini masih kurang sehingga ada penambahan  anggaran lagi dalam Apbd perubahan sehingga totalnya senilai Rp.85.708.991.200.Pada Tahun yang sama yakni Tahun 2015 pada bulan Mei, JR selaku kadis bersama keluarganya mengakusisi PT. Asian One Air senilai Rp.1.601.096.000, (214.220 lembar saham) dari Frits Sindu teman dari Direktur Asian One Air, Direktur Silvi Herawaty (Kakak Ipar dari JR) dimana dalam perusahan PT Asian One Air Istrinya JR, Susana Herawaty berkedudukan sebagai Komisaris.Ditahun yang sama dibentuklah panitia pengadaan diantaranya, Djoko Irawan, Edi Siswanto, Jeiner R Lumentut dan Anton Pasoro, dilanjutkan dengan pembentukan PPTK diketuai oleh Samuel Mote dan PPHP yakni Drs.Bambang Sitioso, Selvira Wenehenubun.S.Sos, Orpa Salossa, S.Sos, Anance Hombore, SE dan Abner Blesia,A.Md.T, kemudian dari sini terjadi hubungan langsung dengan PPSMP Yasriani, A.Md.Par dan bendahara pengeluaran Erni, SE, berkomonikasi dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty kemudian Silvi berkomonikasi lanjut dengan adik iparnya JR terkait  pembelian pesawat cesna Grand Caravan C208B EX senilai Rp.34.015.415.000, dan pembelian Helicopter Airbus H125 senilai Rp.43.890.000.000, dengan total senilai Rp.85.708.991.200.Perencanaan itu ditindaklanjuti dengan komonikasi antara JR selaku Kadishub (Kakak Ipar dari Direktur Asian One Air) dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty (Kakak Ipar Dari JR) untuk  pengadaan pesawat dan helicopter, sehingga tepatnya Tanggal 17 Juni 2015 terbitlah kontrak kerja pengadaan dan kerja sama Pesawat dan Helicopter dengan nomor: 050/536 dan Nomor: 008/MOU-AOA/VI/2015.kemudian pada tanggal 14 September 2915 dikenakan adendum ke II.Dari proses pengadaan pesawat dan helicopter rincianya adalah: Pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX senilai Rp. 34.015.414.000, Helicopter Airbus H125 termasuk mobilisasi (Feery Flight) senilai Rp. 43.890.000.000, sedangkan mobilisasi pesawat Cesna Grand Caravan dari Wichita USA ke Singapura senilai Rp.530.670.000, untuk pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai Qute Number: 0615-2CS senilai Rp.477.589.700, ditambah biaya operasional sebesar Rp.295.316.500 dan penambahan biaya adendum ke II senilai Rp.6.500.000.000, sehingga total dengan jumkah mencapai Rp.85.708.991.200.Kemudian pembelian dibayar tiga tahap dimana  dibayar pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp.15.841.798.240 (Uang Muka 20%),  pencairan tahap dua (Termin Satu) pada tanggal 29 September 2015, senilai Rp.39.604.495.600,dilanjutkan pembayaran tahap ketiga senilai Rp.30.262.360.00, sehingga total senilai Rp.85.708.991.200.Dari dokumen ini Kejati Papua menilai terjadi penyimpangan, karena pesawat dan helicopter, baru ada barangnya pada tahun 2016 namun telah dilakukan pembayaran lunas di Tahun 2015, hal ini telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan " Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.Selain itu, JR menunjuk keluarganya yakni kakak Iparnya Silvi Herawaty untuk pengadaan dan operasional pesawat terbang serta helicopter melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 huruf e yang menyebutkan, " para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dam jasa".Selain itu Menurut Jaksa, pengadaan tersebut tanpa melalui proses pelelangan dan tanpa penyusunan HPS, hal ini melanggar Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, pasal 11 ayat 1.Selain itu menurut Jaksa, pengadaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika Tahun 2015, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara karena tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, hal itu melanggar keputusan menteri perhubungan nomor: KM 82 Tahun 2004 tentang prosedur pengadaan pesawat terbang dan helicopter pada pasal 1 pasal 4 dan pasal 5.Jaksa juga menilai pesawat dan helicopter tersebut dibeli menggunakan APBD namun tidak melayani masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Mimika, sebagaimana tujuan awal pengadaan. Selain itu secara terus menerus membebani pwmerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan Spare part suku cadang, dan pembayaran asuransi.Jaksa juga menilai, pesawat dan Helicopter tidak memberikan keuntungan bagi pemkab Mimika, dimana penghasialan operasional tidak dibayar PT. Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, sebagaimana LHP dari BPKP dan BPK RI, hal ini telah menguntungkan keluarga Johanes Rettob.Yang mengejutkan menurut Jaksa jumlah kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp.69.135.404.600.Dimana Mar-up kelebihan pembelian pesawat dan helicopter senilai Rp.4.967.813.050.Hilangnya penerimaan Negara cq Pemkab Mimika dari kerja sama operasional yang tidak dibayar PT.Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, dan Hilangnya asset Pemkab Mimika berupa satu unit Helicopter Airbus H-25 yang dibeli menggunakan APBD Tahun 2015 yang tidak dapat dikuasai senilai Rp.42.318.716.550.Kata Jaksa, perbuatan yang sudah diuraikan, maka memenuhi unsur tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidiar: Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Selain itu diuraikan, unsur tindak pidana kolusi juga terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI, nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana pasal itu menyebutkan, " Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah, sebagaiamana Kolusi adalah pemufakatan kerjasama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, atau masyarakat dan atau negara.Hal ini menurut Jaksa Nepotisme juga memenuhi unsur, dimana Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni-kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, sebagaimana pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yang menyebutkan" Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.20p juta dan paling banyak satu milyar rupiah.Jaksa juga merilis peran JR dan SH dalam perkara ini yakni, JR dengan jabatanya selaku Kepala dinas perhubungan, selaku pengguna anggaran (PA), dan sekaligus selaku PPK berperan merencanakan kegiatan pengadaan pesawat dan helicopter, dan mendatangani kontrak pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen pembayaran, sehingga JR bertanggungjawab secara formal dan matriil.Sedangkan untuk Silvi Herawaty berperan sebagai direktur PT.Asian One Air, yang mendatangani kontrak kerja pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen permintaan pembayaran, sehingga bertanggungjawab secara matriil.Berikut PT.Asian One Air merupakan korporasi yang digunakan sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana melalui PT. Asian One Air digunakan dalam proses penawaran dan kontrak, proses permintaan pembayaran dan rekening pembayaran, dan semua proses administrasi, sehingga PT.Asian One Air menjadi sarana untuk menikmati hasil operasi.(Redaksi) 15 Mar 2023, 09:58 WIT
Publik Menanti Palu Sidang Hakim Zaka Talapatty, Antara Keadilan dan Komisi Yudisial Papuanewsonline.com, Jakarta- Adu argumentasi hukum antara Tim Hukum Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan  jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua  dalam sidang lanjutan  praperadilan, masuk babak akhir, yakni menunggu putusan dari Wakil Tuhan, Hakim tunggal Zaka Talapatty.Kordinator Perkumpulan mahasiswa Indonesia (PMI) Acel melalui keterangan tertulis  menyatakan, Terkait dengan penegakan kasus hukum ini, publik menanti vonis palu sidang dari sang hakim Zaka Talapatty yang bakal memutus perkara praperadilan antara pemohon Johanes Rettob dan Silvi Herawaty Vs Termohon Kejati Papua." Sesuai agenda hari ini, Rabu 15 Maret 2023 pukul 10 Pagi akan digelar putusan Praperadilan JR Vs Kejati Papua di Pengadilan Negeri Jayapura, namun diundur Kamis 16 maret besok,nah publik akan menunggu ketukan palu sidang dari Hakim Zaka Talapatty antara keadilan dan Komisi Yudisial," tegas Acel melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Rabu (15/3/2023).Acel yang juga aktivis anti korupsi ini menyatakan, setelah mengikuti perkembangan maka penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua sudah Sah, sehingga permohonan dari pemohon harusnya di tolak." Kalau Hakim berpendapat lain, maka kita tetap menghormati namun terkait perkara ini, disertai fakta persidangan praperadilan, kami sudah punya kajian matang secara yuridis sehingga ini menjadi dasar, kami  laporkan yang bersangkutan ke Komisi Yudisial," Tegasnya.Acel mengingatkan Hakim Saka Talapatty, SH.MH agar tetap provesional dalam memutus perkara praperadilan antara pemohon dan termohon  di pengadilan negeri Jayapura." Kami percaya bahwa dari profile dan rekam jejak Saka Talapatty.SH.MH selaku Hakim tunggal praperadilan ini, tidak bisa kemasukan angin, karena sesuai kajian dan pengalaman kami dalam mengikuti sistim peradilan di Indonesia apa yang menjadi dalil pemohon tidak berdasar sehingga, harus ditolak, namun kalau hakim Zaka Talapatty berpendapat lain, maka  kami PMI akan menghormatinya, namun dengan yurespondensi dan kajian hukum yang kami miliki akan kami laporkan ke Mahkama Agung dan Komisi Yudisial," Pungkasnya.Kata Acel perkara tersebut harus masuk ke sidang perkara pokok sehingga memberikan rasah keadilan bagi masyarakat.(Redaksi) 15 Mar 2023, 09:23 WIT
Polres Yahukimo Tangani Kasus Percobaan Pembakaran SD Negeri Dekai papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo menangani kasus percobaan pembakaran terhadap SD Negeri Dekai, Jalan Seredala Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Selasa (14/03). Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, S.H., S.I.K., M.Si,. saat dikonfirimasi membenarkan percobaan pembakaran tersebut yang diduga terjadi sekitar pukul 05.20 wit. Kapolres mengatakan bahwa Kepala Sekolah Karel K. Rihi bersama teman-temannya selalu berjaga, namun karena ada kegiatan sekolah, sekira pukul 03.00 wit dirinya pulang beristirahat. “Sebelum jam 06.00 wit, Kepala Sekolah selalu datang untuk mematikan lampu sekolah, namun saat dia datang, sekitar pukul 05.45 wit, plafon bagian luar kelas IV B sudah dalam keadaan terbakar,” ucap Kapolres Yahukimo."Melihat hal tersebut, dirinya langsung memadamkan api dengan menyiram air," imbuhnya. Hasil olah TKP, Sat Reskrim Polres Yahukimo mengamankan beberapa barang bukti yakni satu (1) buah tempat sampah yang dalam keadaan hangus terbakar, satu (1) buah terpal berwarna putih dalam keadaan terbakar dan satu (1) buah kayu dalam keadaan hangus terbakar.AKBP Arief menuturkan pihaknya telah melakukan Olah TKP dan kasus ini masih dalam penyelidikan. Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk mengaktifkan kegiatan Pos Kamling guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas serta pemberlakuan wajib lapor 1x24 jam bagi tamu atau warga baru. "Apabila terjadi atau mendapatkan informasi sesuatu yang mencurigakan segera laporkan kepada kami," tutupnya. (Redaksi) 14 Mar 2023, 20:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT