Breaking News: Hakim Zaka Talapatty Tolak Permohonan Praperadilan Plt Bupati Mimika
Papuanewsonline.com - 16 Mar 2023, 10:05 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura Zaka Talapatty menolak permohonan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan Helicopter tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar Rp 50000," kata Zaka Talapatty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (16/3/2023).
Diketahui dalam perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Tinggi selaku TERMOHON telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban pada sidang hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, dan meminta kepada Hakim Praperadilan untuk memberikan putusan sela karena sidang pokok perkara telah digelar pada hari yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, namun Hakim Praperadilan menyampaikan tetap melanjutkan sidang praperadilan dan akan memutus eksepsi bersama pokok permohonan.
Termohon Kejati Papua dalam eksepsinya menyatakan, pada hari Senin
tanggal 27 Februari 2023, telah menyerahkan tanggungjawab tersangka JOHANNES
RETTOB, S.Sos.,M.M., dan tersangka SILVI HERAWATY dan barang bukti perkaranya
kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika (Pasal 8 ayat (3) huruf b
KUHAP) selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika pada hari Rabu
tanggal 01 Maret 2023 telah melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, bukti
pelimpahan perkara ke pengadilan dengan
demikian status perkara telah beralih dari penyidikan kepada penuntutan (proses
persidangan) dan status saudara JOHANNES RETTOB, S.Sos.,M.M., dan saudari SILVI
HERAWATY saat ini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, permintaan praperadilan
ini gugur demi hukum.
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP :
“Dalam
hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan
pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka
permintaan tersebut gugur”.
Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2021
sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, Angka 3 menyatakan bahwa :
“Dalam perkara tindak pidana, sejak
berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta
menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat
(1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status
tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi
wewenang hakim. Dalam hal praperdilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan
PARA PEMOHON, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152
ayat (1) KUHAP menyatakan “Dalam hal
pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa
perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan
menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari
sidang”, sedangkan dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa “Hakim dalam menetapkan hari sidang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada Penuntut Umum supaya
memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan”.
Dengan demikian, makna sidang pertama
adalah hari sidang yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan surat penetapan
hakim, ketika hakim menjatuhkan palu sidang sebanyak 3 (tiga) kali maka
sekaligus itulah tanda kepastian hukum gugurnya praperadilan yang dimohonkan
oleh PARA PEMOHON. Sebab, itulah tanda suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh
pengadilan negeri.
Apabila sidang pertama tidak dapat
dilaksanakan atau ditunda dengan berbagai alasan sebagaimana yang telah
dijelaskan, tidaklah menghilangkan status persidangan tersebut sebagai sidang
pertama, sehingga untuk persidangan selanjutnya bukanlah sidang pertama namun
disebut sebagai sidang pertama berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154
ayat (6) yang menyatakan “hakim ketua
sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah
setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada
sidang pertama berikutnya”.
Bahwa hal tersebut terlihat dari Kejati
papua selaku termohon telah mengajukan
bukti berupa penetapan hari sidang dan surat panggilan sidang , selanjutnya pada persidangan pokok
perkara hari Kamis, tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, Majelis Hakim Willem
Marco Erari S.H.,M.H., Donald
Everly Malubaya, S.H., Nova
Claudia Delima, S.H.
Berdasarkan dasar-dasar hukum diatas,
maka permintaan praperadilan yang diajukan PARA PEMOHON harus dinyatakan gugur
demi hukum.(Redaksi)