logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

JPU Minta Hakim Keluarkan Penetapan Jemput Paksa Terhadap JR dan SH

Hakim Marco Erari Diduga Masuk Angin

Papuanewsonline.com - 16 Mar 2023, 16:59 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura-Sidang Perkara Pokok dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter yang menyeret  Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura, pada Kamis (16/3/2023), kembali ditunda untuk kedua kalinya lantaran kedua terdakwa tidak hadir.

Sidang kedua ini, kembali   dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari dan hakim anggota Nova Claudia Delima serta Donald Everly Malubaya.

Sidang kembali dijadwalkan pada 27 Maret 2023 mendatang.

"Kami beri kesempatan terakhir  untuk JPU hadirkan terdakwa Senin 27 Maret 2023  pukul 10. 00 WIT, " ucap Hakim Ketua Willem Marco Erari. 

Dalam sidang, Jaksa bersikukuh  meminta hakim untuk  mengeluarkan penetapan  panggilan paksa terhadap para terdakwa. 

Menanggapi hal itu,  hakim Ketua Willem Marco Erari mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.

Menanggapi hal itu, kordinator perkumpulan mahasiswa Indonesia (PMI) Acel melalui sambungan telepon selulernya Kamis (16/3/2023), malam mengatakan, Hakim Marco Erari diduga masuk angin, karena permintaan JPU sudah sesuai mekanisme, dimana amanat Pasal 154 Ayat 6 KUHP menyebutkan Hakim Ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.

" Kami akan terus mengawal kasus ini, dan ini kewenangan ada pada Hakim sesuai amanat pasal 154 seharusnya sudah keluarkan penetapan," Jelasnya.

Sementara itu diketahui, Pasca putusan praperadilan yang menggugurkan permohonan pemohon Johanes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (16/3/2023).

Ada babak baru dalam perkara ini, karena  Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan mendalami Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang selama ini berupaya merintangi, dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.

" Penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujar salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com di Kejati Papua, Kamis (16/3/2023).

Kata sumber, Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

" Kita suda kantongi sejumlah nama-nama sehingga dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa, dan ini kami harapkan para pihak yang dipanggil kooperatif," Pungkasnya.(Redaksi)









Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE