Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Gelar Operasi Patuh Cartenz 2023, Polda Papua: Pelanggaran Lalu Lintas Terus Meningkat
Papuanewsonline.com, Jayapura – Operasi Lalu Lintas yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Papua dengan sandi Patuh Cartenz 2023, resmi berakhir.Selama 14 hari pelaksanaan yang dimulai pada 10 Juli lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua dan Polres Jajaran mencatat terjadi peningkatan jumlah pelanggar baik roda dua maupun roda empat."Jika dibandingan tahun 2022 jumlah pelanggar sebanyak 10.308 pelanggar sedangkan di tahun 2023 sebanyak 6.939 turun 3.369 atau menurun 33%," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat ditemui di Jayapura, Rabu (26/07/2023).Untuk pelanggaran yang ditemukan terekam electronic traffic law (ETLE) statis dan mobile di tahun 2022 sebanyak 1.799 dan di tahun 2023 sebanyak 663, turun 1.136 pelanggar."Kami juga melakukan teguran terhadap pelanggar lalu lintas di tahun 2023 sebanyak 4.954. Jika dibandingan tahun 2022 sebanyak 7.784 berarti terjadi penurunan sebanyak 2.920," ucap Kabid Humas.Selain pelanggaran, selama Operasi Patuh Cartenz jumlah kecelakaan Lalu Lintas di Tahun 2022 juga mengalami peningkatan. "Di tahun 2022 jumlah kejadian sebanyak 34 kasus sedangkan di tahun 2023 sebanyak 63 kasus, naik 29 kasus atau 85%," ujarnya.Untuk korban meninggal dunia di tahun 2022 sebanyak 7 korban, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 7 sehingga tidak terjadi peningkatan ataupun penurunan. Sedangkan luka berat di tahun 2022 sebanyak 17 korban dan di tahun 2023 sebanyak 33 naik 16 korban.Sementara untuk korban luka ringan di tahun 2022 sebanyak 28 korban dan di tahun 2023 sebanyak 44 korban sehingga naik 16 korban. Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan lalu lintas tersebut juga menyebabkan kerugiaan materiil di tahun 2022 sebanyak Rp. 202.700.000 jika dibandingan tahun 2023 sebanyak Rp. 191.000.000 turun sebanyak Rp. 11.700.000.Kombes Benny berharap, Operasi Patuh Cartenz tahun 2023 yang digelar terpusat itu dapat menimbulkan kesadaran lalu lintas bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan."Kami harap ada kesadaran masyarakat sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Provinsi Papua," harapnya. (PNO-12)
27 Jul 2023, 09:31 WIT
Launcing Buku Perang Rusia Vs Ukraina, Panglima TNI: Jadikan Ini Sebagai Acuan Mencerdaskan Bangsa
Papuanewsonline.com, Jakarta - Peristiwa perang Rusia vs Ukraina harus menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa perang ini mengajarkan kita tentang bagaimana informasi dapat dianalisis dengan tepat menjadi intelijen atau pengetahuan yang berguna dalam pengambilan keputusan strategis.Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat memberikan sambutan pada acara Launching Buku Perang Rusia vs Ukraina Perspektif Intelijen Strategis Medio September 2022, bertempat di Auditorium Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/07/2023).Dihadapan 10.218 peserta launching buku yaitu 218 peserta secara luring dan 10.000 peserta secara daring, Panglima TNI menyampaikan bahwa pengetahuan yang akurat tentang dinamika, konflik, motivasi pihak-pihak yang terlibat dan perkembangan terkini sangatlah krusial untuk memahami potensi eskalasi dan prediksi kondisi guna mengantisipasi ancaman yang lebih luas.Laksamana TNI Yudo Margono menuturkan ditengah kondisi dunia yang sedang tidak baik-baik saja, pengetahuan diperlukan untuk menjadi kebutuhan utama sebagai modal mencerdaskan bangsa. "Peluncuran Buku Perang Rusia vs Ukraina merupakan sumbangsih terhadap negara sebagai bahan acuan dan pembelajaran segenap bangsa", terangnya."Sebagai elemen bangsa TNI terpanggil untuk meneruskan pesan kepala negara. Presiden menyampaikan bahwa dunia saat ini tidak sedang baik-baik saja. Oleh karenanya pengetahuan menjadi kebutuhan utama sebagai modal dasar yang akan dimanfaatkan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa," terang Panglima TNI."Saya berharap pengetahuan yang disajikan dalam ulasan-ulasan analisis dan sintesa di dalam buku ini dapat bermanfaat guna menjadi bahan acuan dan pembelajaran bagi segenap bangsa Indonesia", harap Laksamana TNI Yudo Margono.Lebih lanjut Panglima TNI menegaskan bahwa butuh kerjasama antar lembaga dan komponen bangsa untuk menghadapi ancaman bangsa. "Kita harus menyadari bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara tidak bisa dihadapi secara terisolasi atau sendiri-sendiri. Kerjasama antar lembaga dan komponen bangsa menjadi kunci untuk mengatasi tantangan keamanan bersama", jelasnya.Acara dilanjutkan dengan kegiatan talk show dan bedah Buku Perang Rusia vs Ukraina dengan penanggap Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto, Rektor Universitas Jendral Achmad Yani Prof Hikmahanto Juwana, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Prof Popy Nurfaidah dan Paban Utama G-2 Dit G Bais TNI Kolonel Inf Hendri sebagai salah satu penyusun buku serta di pandu Rosiana Silalahi sebagai moderator.Kegiatan launching buku ini dihadiri oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Wakasad Letjen TNI Agus Subiyanto, Kabais TNI Letjen TNI Rudianto, Kapusperpus RI Muhammad Syarif Bando, Pengamat Militer dan Pertahanan Connie R Bakrie, Ir. Tjipta Lesmana dan para Civitas Akademika dari Universitas Indonesia, Universitas Pertahanan serta tamu undangan lainnya. (PNO-12)
26 Jul 2023, 07:42 WIT
Sidang JR dan SH Digelar Hari Ini Secara Virtual
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura Selasa 25 Juli 2023.Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli ini digelar secara virtual. Dimana (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua menghadirkan dua orang ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, atas nama Chotibul Umam dan Toni Karlinda.S.Sos.Pantauan Papuanewsonline.com, ada satu saksi ahli tidak dapat hadiri persidangan sehingga keteranganya langsung dibacakan di dalam ruang sidang.Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa Keterangan Ahli yang di bacakan atas nama Agustinus Budi Hartono, S.T.,M.M. dari kementrian perhubungan udara." Saksi ahli sudah dipanggil 2 kali, namun karena sekarang masih melaksanakan diklat pim II. Maka tidak bisa dihadirkan, sehingga keteranganya dibacakan," ucap Aguwani.Aguwani menyebutkan, Sidang digelar hari ini secara virtual.Aguwani mengatakan, Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga benar-benar terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.Sementara itu, sidang perkara ini dipimpin Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Sebelum mengetuk palu sidang, sang Wakil Tuhan Hakim Thobias Benggian mengatakan Sidang akan kembali dilanjutkan hari jumat 28 Juli, masi dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPUDiketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan Penyidik menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)
25 Jul 2023, 21:43 WIT
Jaksa Kumpulkan Alat Bukti Transaksi Haram Yang Libatkan Johanes Rettob
Papuanewsonline.com, Jayapura- Jaksa Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua saat ini melakukan serangkaian proses penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Eks Plt Bupati Timika Johanes Rettob.Aroma tak sedap ini, tercium Jaksa setalah ditemukan transaksi mencurigakan sesuai data dari PPATK.Transaksi haram yang diduga melibatkan Johanes Rettob dan sejumlah pihak ini, dibidik Kejaksaan Tinggi Papua, setelah penyidik memiliki data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana PPATK sebagai lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.Hal ini dibenarkan Kepala seksi penerangan hukum Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH.MH saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023)." Saat ini Jaksa penyelidik masih mengumpulkan alat bukti,penyelidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan saudara Johannes Rettob, karena kami sudah punya data awal dari PPATK,” ucap Aguwani.Kata Aguwani, pihaknya belum memastikan waktu kapan kasus tersebut beralih status ke penyidikan." Saat ini,Dalam tahap penyelidikan, waktu peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan Nanti akan kita sampaikan informasinya," Terangnya.Sebut Aguwani, saat ini Johannes Rettob masih menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter, jadi pihaknya masih mempertimbangkan, apakah menunggu sampai selesai sidang perkara itu, atau langsung naikin status Perkara TPPU." Kalau soal waktu peningkatan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, belum ya intinya masih didalami ole Tim," Pungkasnya.Diketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan Penyidik menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)
24 Jul 2023, 19:57 WIT
Polda Papua Gelar Konferensi Pers Terkait Penemuan Senjata Api Jenis Pistol Beserta 171 Amunisi
Papuanewsonline.com, Jayapura - Polda Papua menggelar konferensi pers mengenai penemuan senjata api jenis pistol beserta 171 butir peluru aktif di sebuah hutan wilayah Kota Jayapura pada Minggu 23 Juli 2023.Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (24/7), Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Ramdani Hidayat, S.H didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom dan Danyon D Pelopor Sat Brimob Polda Papua, Kompol Clief Gerald Philipus Duwith memberikan penjelasan mengenai penemuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa senjata api tersebut ditemukan tersembunyi dalam tanah di sebuah hutan. Namun, lokasi tepatnya tidak diungkapkan karena masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.Brigjen Pol. Ramdani menegaskan bahwa penemuan ini merupakan hasil kerja sama dan analisis data intelijen antara Polda Papua dan Brimob. Data tersebut memicu penyelidikan di area wilayah hukum Polresta Jayapura Kota."Senjata ini ditemukan dalam kantong plastik hitam dan merupakan jenis Carl Waltherpabriklum/DO Cal 9 MM buatan Jerman. Kami juga menemukan sebuah magazen dan 171 butir amunisi," ungkapnya di Markas Brimobda Papua.Selain itu, ia mengungkapkan bahwa nomor pada senjata tersebut telah dihapus, sehingga menghambat upaya untuk mengetahui asal-usul dan pemiliknya. Namun, pihak kepolisian berencana untuk memeriksa ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna mengidentifikasi alur sejarah senjata tersebut.Tak lupa, Wakapolda Papua menyampaikan apresiasi dari Kapolda Papua kepada masyarakat yang berperan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia menekankan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polres Jayapura agar tetap kondusif.(PNO-11)
24 Jul 2023, 19:03 WIT
KPK Tunggu Salinan Putusan Terdakwa Eltinus Omaleng Untuk Pengajuan Kasasi ke MA
Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah KPK melakukan Kasasi terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar yang melepas dan bebaskan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.Hal ini disampaikan Juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat via WhatsApp, Senin (24/7/2023)." Tim Jaksa KPK, pada Jumat (21/7) kemarin telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap Terdakwa ELTINUS OMALENG (Bupati Mimika) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," Ucapnya.Kata Ali, Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan Tim Jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP. " KPK berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut sehingga penyusunan memori segera dilakukan Tim Jaksa KPK," Terangnya. Ali menjelaskan, Dihari yang sama saat putusan, Tim Jaksa juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk Terdakwa Marthen Sawy dan Terdakwa Teguh Anggara dengan alasan diantaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan Tim Jaksa KPK.(PNO/02)
24 Jul 2023, 15:44 WIT
Peringati Hari Anak Nasional 2023, Kemenkumham: Beri Remisi Bagi Anak Binaan
Papuanewsonline.com, Pontianak – Melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia. Hal tersebut diungkapkan dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang dibacakan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, dalam puncak Peringatan dan Pemberian Remisi Hari Anak Nasional 2023 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat Pontianak, Minggu (23/7).Dalam sambutannya, Pujo menegaskan bahwa meskipun ketika anak melakukan pelanggaran hukum dan sebagian diantaranya menjalani masa pidana, hak mereka tidak dapat diabaikan.“Konstitusi negara dengan jelas menyebut bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara tidak hanya mengakui hak, tetapi juga menjamin pemenuhannya,” ujar Pujo.Hal tersebut diwujudkan dengan beralihnya sistem perlakukan anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Termasuk pemberian Remisi HAN bagi Anak Binaan tahun ini yang diberikan serentak se-Indonesia. Dari 1.091 Anak Binaan dari seluruh Indonesia yang menerima, 23 diantaranya langsung bebas. Pujo mengungkapkan pemberian remisi bagi Anak Binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan. Saat ini jumlah Anak dan Anak Binaan di seluruh Indonesia mencapai 2.045 orang.“Saya meminta kita semua untuk tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil, melainkan calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapat pendidikan, kesehatan, identitas, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Kami juga berharap segenap masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga sosial kemasyarakatan untuk bersama mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak,” tambahnya. Senada, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, juga kembali menegaskan bahwa negara tidak ingin lepas tangan atas harapan anak-anak yang kelak akan menjadi pemimpin negeri. “Ada tujuan khusus dari peringatan HAN tahun ini, yaitu peningkatan peran pelopor dan pelapor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak. Pelapor dalam artian, negara ingin anak-anak, khususnya remaja, aktif menyampaikan pendapat dan pandangannya,” ujarnya. Ria juga mengungkapkan bahwa Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki regulasi mengenai Kota Layak Anak. Didalamnya juga diatur mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, terorisme, dan stigma agar diberikan perlindungan khusus. “Anak yang berhadapan dengan situasi tersebut harus mendapatkan pola asuh khusus. Sebagai anggota masyarakat, kita juga turut serta merangkul dengan menunjukkan sikap menerima mereka,” tambahnya.Ketua Pengurus Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Nasional, Ichsan Malik, mengungkapkan bahwa PKBI yang merupakan salah satu mitra telah bekerja sama dengan 16 LPKA selama 20 tahun terakhir. “Kami dari PKBI mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepedulian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Harus diakui, meskipun anak-anak ini berkonflik soal hukum, tapi perhatian dari Kemenkumham luar biasa. Kita harap anak Indonesia mendapatkan hak untuk membangun masa depan Indonesia,” ujar Ichsan.Selain pemberian Remisi HAN 2023, acara juga dirangkaikan dengan Talkshow Pemenuhan Pola Asuh dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Binaan di LPKA Menuju Provinsi Layak Anak, Pentas Seni Anak Binaan, Pemenuhan Hak Identitas Anak Binaan, Penyerahan Penghargaan kepada Stakeholder Pemerhati Anak, dan Pengukuhan Forum Anak Binaan di LPKA Wilayah. Hadir dalam acara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Panglima Komando Daerah Militer Kalimantan Barat, serta mitra kerja sama. (PNO-12)
23 Jul 2023, 21:33 WIT
Transaksi Haram Libatkan Johanes Rettob Dibidik Jaksa
Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua saat ini lagi membidik Eks Plt Bupati Timika Johanes Rettob terkait transaksi haram yang mencurigakan sesuai data PPATK, yang beraroma Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Aroma TPPU yang melibatkan Johanes Rettob dan sejumlah pihak ini, dibidik Kejaksaan Tinggi Papua, setelah penyidik memiliki data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana PPATK sebagai lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.Dugaan Transaksi haram yang melibatkan Plt Bupati Mimika nonaktif Johanes Rettob ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.SH.M.Hum." Benar, penyelidikan dugaan TPPU kaitannya dengan Johannes Rettob, karena kita sudah punya data dari PPATK,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono kepada awak Media di Jayapura, Sabtu (22/7/2023).Witono menegaskan pihaknya akan menaikan menaikkan status perkara TPPU yang melibatkan Johanes Rettob ke tingkat penyidikan." Nanti kita lihat ya, karena saat ini Johannes Rettob masih menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter, jadi apakah kita menunggu sampai selesai sidang perkara tersebut, atau langsung kita naikin status Perkara TPPU," tegas Witono. Diketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan Penyidik menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);
Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)
23 Jul 2023, 20:46 WIT
Polda Maluku: Tilang Manual Hanya Dilakukan Oleh Polantas Yang Bersertifikat
Papuanewsonline.com, Ambon -Kepolisian Daerah Maluku akan menerapkan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas. Tilang manual hanya boleh dilakukan anggota polisi lalu lintas (polantas) yang memiliki sertifikat, atau Skep penyidik dan penyidik pembantu.Hal itu disampaikan Kabag Bin Ops Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku, Kompol Thomas Siahaya, saat digelarnya diskusi publik di Kantor RRI, Kota Ambon, Kamis (20/7/2023).Dialog interaktif yang mengusung tema "pemberlakukan tilang manual kendaraan bermotor" ini turut dihadiri narasumber lain. Yaitu Pakar Transportasi Maluku Prof. Dr. Ir. Marcus Tukan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Dr. Muhammad Malawat ST. MT, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat SH. MH.Menurut Kompol Siahaya, tilang manual yang akan diberlakukan Ditlantas Polda Maluku dan jajaran berdasarkan telegram Kapolri. Meski begitu, proses tilang manual tidak dapat dilakukan oleh semua anggota Polantas."Sesuai dengan TR (telegram) Kapolri, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota Polantas yang punya sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu, kemudian dalam pelaksanaan tilang kami tidak stasioner tapi kita mobile dengan target yang kasat mata," jelasnya.Sebelum diberlakukan tilang manual, Kompol Siahaya mengaku pihaknya akan memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat. Harapannya masyarakat pengguna jalan bisa paham dan mengerti."Perlu juga kami sampaikan saat ini Ditlantas Polda Maluku sedang melaksanakan operasi kewilayahan Patuh Salawaku. Tujuannya untuk menurunkan angka korban jiwa akibat laka lantas dan meningkatkan tertib berlalulintas. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari," katanya.Terkait penyebab kemacetan di Kota Ambon, Siahaya mengatakan hal itu terjadi akibat volume kendaraan yang semakin meningkat. "Macet di Kota Ambon disebabkan jumlah volume kendaraan yang semakin meningkat setiap harinya, dan tidak didukung oleh ruas jalan yang sampai saat ini masih tetap dan tidak ada pelebaran atau penambahan luas," jelasnya.Mengenai kamera ETLE di kota Ambon, Siahaya mengatakan hingga saat ini baru terpasang di tiga titik. Pihaknya juga berencana untuk memasang di lokasi lainnya."Kami juga berharap tilang manual yang akan berlaku nanti bisa menutupi kekurangan yang ada pada ETLE kita," harapnya.Kadis Perhubungan Provinsi Maluku M Malawat mengaku keberadaan kamera ETLE sangat penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian lalu lintas jalan raya."Kamera ETLE sangat penting dalam mendukung pemberlakuan tilang elektronik dan ini berdasarkan UU no 2 tahun 2022 sebagaimana alat elektronik perekam digunakan untuk bukti pelanggaran lalu lintas di jalan raya," katanya.Tujuan lainnya dalam keberadaan kamera ETLE yaitu anggota Polantas tidak lagi memberikan surat tilang, namun berdasarkan hasil rekaman pelanggaran di jalan raya."Bagi kami penerapan alat elektronik ini sangat memudahkan pihak kepolisian dalam menindak pelanggar sehingga masyarakat juga bisa paham dan tau serta ada efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.Hal yang sama juga disampaikan pakar Transportasi Maluku, Marcus Tukan. Ia mengaku mendukung pemberlakuan tilang elektronik yang dibantu dengan tilang manual."Saya pikir ETLE harus tetap diterapkan dan dibantu dengan tilang manual, sebab kadang-kadang para pelanggar ini mereka mau coba-coba, olehnya itu kami berharap ETLE tetap digunakan karena hal itu kami pikir adalah kebutuhan sehingga suka atau tidak suka kita harus menghadapinya," ungkapnya. Pemerintah Kota Ambon maupun Provinsi, termasuk Polda diharapkan bisa lebih peka dengan dinamika dan persoalan yang terjadi di masyarakat. "Saya juga mau mengajak seluruh masyarakat untuk mari kita budayakan rasa malu untuk melakukan pelanggaran hukum karena jika kita malu melakukan pelanggaran maka pasti pelanggaran akan berkurang dan Maluku ini akan aman dan maju," ajaknya.Sementara itu, Ketua Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, mengaku penerapan tilang manual banyak membuat masyarakat terkejut. "Kami mau katakan bahwa publik juga sempat terkejut setelah adanya telegram Kapolri terkait diberlakukan tilang manual ini, padahal sebelumnya dengan tilang elektronik juga cukup ideal sebagaimana ke depan nanti semua sistem pemerintahan yang ada pada kita akan berbasis elektronik, sehingga kami berharap di beberapa titik di kota Ambon ini tilang elektronik tetap dioperasikan," pintanya.Hasan mengaku sangat mendukung dipasangnya kamera tilang electronik atau ETLE di Kota Ambon. Sebab, pemasangan tersebut bisa dapat menekan praktik pungli di jalan dan menekan pelanggaran atau tindak kejahatan."Kami berharap kerja sama Polda Maluku dengan pemerintah daerah untuk dapat menambah jumlah kamera ETLE sehingga kinerja anggota lalu lintas di lapangan semakin membaik dengan sistim digital," harapnya.(PNO-11)
21 Jul 2023, 19:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru