logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

KPK Tunggu Salinan Putusan Terdakwa Eltinus Omaleng Untuk Pengajuan Kasasi ke MA

Tim Jaksa KPK Juga Melakukan Banding Terhadap Putusan Marthen Sawy Dan Tegu Anggara

Papuanewsonline.com - 24 Jul 2023, 15:44 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK)Ali Fikri

Papuanewsonline.com, Jakarta

- Lembaga Antirasuah KPK melakukan Kasasi terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar yang melepas dan bebaskan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.

Hal ini disampaikan Juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat via WhatsApp, Senin (24/7/2023).

" Tim Jaksa KPK, pada  Jumat (21/7) kemarin telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap  Terdakwa ELTINUS OMALENG (Bupati Mimika) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," Ucapnya.

Kata Ali, Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan Tim Jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana diatur dalam  KUHAP. 

" KPK  berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut sehingga penyusunan memori segera dilakukan Tim Jaksa KPK," Terangnya. 

Ali menjelaskan, Dihari yang sama saat putusan, Tim Jaksa juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk Terdakwa Marthen Sawy 

dan Terdakwa Teguh Anggara dengan alasan diantaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan Tim Jaksa KPK.(PNO/02)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE