KPK Tunggu Salinan Putusan Terdakwa Eltinus Omaleng Untuk Pengajuan Kasasi ke MA
Tim Jaksa KPK Juga Melakukan Banding Terhadap Putusan Marthen Sawy Dan Tegu Anggara
Papuanewsonline.com - 24 Jul 2023, 15:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta
- Lembaga Antirasuah KPK melakukan Kasasi terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar yang melepas dan bebaskan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.
Hal ini disampaikan Juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat via WhatsApp, Senin (24/7/2023).
" Tim Jaksa KPK, pada Jumat (21/7) kemarin telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap Terdakwa ELTINUS OMALENG (Bupati Mimika) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," Ucapnya.
Kata Ali, Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan Tim Jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
" KPK berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut sehingga penyusunan memori segera dilakukan Tim Jaksa KPK," Terangnya.
Ali menjelaskan, Dihari yang sama saat putusan, Tim Jaksa juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk Terdakwa Marthen Sawy
dan Terdakwa Teguh Anggara dengan alasan diantaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan Tim Jaksa KPK.(PNO/02)