logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

Transaksi Haram Libatkan Johanes Rettob Dibidik Jaksa

Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Johanes Rettob Kini Dibidik Keterlibatannya Dalam Dugaan TPPU

Papuanewsonline.com - 23 Jul 2023, 20:46 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua saat ini lagi membidik Eks Plt Bupati Timika Johanes Rettob terkait transaksi haram yang mencurigakan sesuai data PPATK, yang beraroma Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aroma TPPU yang melibatkan Johanes Rettob dan sejumlah pihak ini, dibidik Kejaksaan Tinggi Papua, setelah penyidik memiliki data dari  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana PPATK sebagai  lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Dugaan Transaksi haram yang melibatkan Plt Bupati Mimika nonaktif Johanes Rettob ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.SH.M.Hum.

" Benar, penyelidikan dugaan TPPU  kaitannya dengan Johannes Rettob, karena kita sudah punya data dari PPATK,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono kepada awak Media  di  Jayapura, Sabtu (22/7/2023).

Witono menegaskan pihaknya akan menaikan menaikkan status perkara  TPPU yang melibatkan Johanes Rettob ke tingkat penyidikan.

" Nanti kita lihat ya, karena  saat ini Johannes Rettob masih menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan  pesawat dan helikopter, jadi apakah kita menunggu sampai selesai sidang perkara tersebut, atau langsung kita naikin status Perkara TPPU," tegas Witono.

Diketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.

Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.

Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :

Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);

Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE