logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kapolda Maluku Kirimkan Tim Untuk Bantu Kawal Kasus Tewasnya Pemuda Yang Dianiaya Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku terus mengembangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dan menjadi viral di kota Ambon.Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, bahkan menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan."Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (1/8/2023).Hingga saat ini semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan."Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.Beredar kabar kalau tersangka saat ini hanya dituntut 7 tahun. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal yang ancamannya lebih berat."Bapak Kapolda telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," tegasnya.Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon. Dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum. "Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya. (PNO-12) 02 Agu 2023, 09:16 WIT
500 Personel Komcad Hanneg Matra Darat Resmi Dilantik Oleh Pangdam I/BB Papuanewsonline.com, Pematangsiantar - Pangdam I/BB, Mayjen TNI A Daniel Chardin, SE, MSi, melantik 500 orang menjadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara (Komcad Hanneg) Matra Darat, Senin (31/7/2023). Ke-500 orang itu dilantik dalam upacara penutupan Latsarmil Komcad TA 2023 di Markas Rindam I/BB, Pematangsiantar. Pangdam I/BB yang membacakan amanat Menhan RI, Prabowo Subianto, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesiapan dan kerelaan untuk ikut serta menjadi bagian dari Komcad Hanneg. "Kerelaan ini merupakan bukti tanggung jawab kita bersama akan pentingnya kesadaran bela negara bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengingat, bela negara bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemhan, TNI dan Polri, tetapi juga semua warga negara Indonesia," ucap Pangdam. Menhan berharap para Komcad Hanneg mampu mengobarkan semangat bela negara dalam penerapan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) kepada seluruh komponen lainnya. "Sebagai Komcad Hanneg, kalian harus siap dimobilisasi sesuai perintah Presiden RI dengan persetujuan DRP RI dengan komandan dan kendalinya berada di Panglima TNI. Ini bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama dalam menghadapi ancaman demi menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI," ungkap Pangdam mengakhiri amanat Menhan. Selain di Rindam I/BB, Latsarmil Komcad Hanneg Matra Darat lainnya juga digelar di Kodam XIII/Merdeka (300 orang), Kodam IX/Udayana (500 orang), dan Kodam XVIII/Kasuari (200 orang). Untuk Matra Laut berada di Komando Pendidikan Marinir (500 orang), dan Matra Udara dipusatkan di Wingdik 800/Pasgat (500 orang). Turut hadir di acara, antara lain Dir Belaneg Kemhan RI, Brigjen TNI Sarwono BSc, SIP, PSC, Irdam I/BB, Brigjen TNI Boni Christian Pardede, SE, Danrem 022/PT, Danrem 023/KS, para PJU Kodam I/BB, serta unsur Forkopimda Pematangsiantar. (PNO-12) 02 Agu 2023, 07:34 WIT
Lakukan Penggrebekan Di Markas KKB, Personel Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Papuanewsonline.com, Yahukimo – Setelah kejadian penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo terhadap Pos Brimob Polda Papua BKO Polres Yahukimo pada hari Senin (31/07/2023). Personel gabungan langsung melakukan penyisiran di seputaran Kota Yahukimo.Pada saat melakukan penyisiran di wilayah Kompleks Pasar Baru Kota Dekai, personel mengamankan satu orang yang diduga KKB wilayah Yahukimo berinisial AS.Kabid Humas Polda Papua Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.Kabid Humas mengatakan saat mengamankan, personel gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi dari orang yang diamankan tersebut yakni melihat 2 (dua) pelaku yang melakukan penyerangan terhadap Pos Brimob Polda Papua BKO Polres Yahukimo dan mengetahui lokasi markas KKB wilayah Yahukimo.“Pada pukul 11.55 wit, Personel Gabungan langsung melakukan penyergapan di TKP yang berada di dalam hutan dibelakang Kantor Bupati Yahukimo dan mengakibatkan terjadinya kontak tembak antara aparat keamanan dengan KKB, Kontak senjata berhasil melumpuhkan 2 orang KKB, setelah dilakukan olah TKP selanjutnya jenazah dibawa ke RSUD Dekai untuk divisum dan diidentifikasi untuk mengetahui identitas kedua orang KKB pelaku penyerangan Pos Brimob tersebut” ucap Kabid Humas.Akibat kontak tembak tersebut, 1 personel Satgas Aman Nusa Bharatu Jogianus Riko mengalami luka tembak di bagian paha sebelah kiri (dalam keadaan sadar) yang saat ini dirawat di RSUD Dekai.“Personel Gabungan mengamankan beberapa barang bukti di TKP antara lain 6 (enam) pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, 60 (enam puluh) anak panah, 6 (enam) parang dan 1 (satu) buah kapak,” ungkapnya.Kombes Benny juga mengungkapkan, Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz saat ini melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan KKB wilayah Yahukimo. (PNO-12) 01 Agu 2023, 20:44 WIT
Seorang Pelajar Dianiaya Hingga Tewas, Kapolda Maluku: Hukum Pelaku Sesuai Perbuatannya Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekira pukul 21.30 WIT.Korban yang meninggal dunia yaitu seorang pelajar berinisial RRS, 15 tahun, warga Ponegoro Ambon. Ia diduga dianiaya hingga meregang nyawa oleh AT, 25 tahun, warga Talake.Terkait kasus itu, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai perbuatannya."Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda, Senin (31/7/2023).Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon."Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," terangnya.Kapolda menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan."Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," tegasnya. (PNO-12) 31 Jul 2023, 20:48 WIT
74 Peserta Ikuti Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penegak Hukum Yang Di Gelar Polda Maluku Dan KPK Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menggelar pelatihan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum, dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Maluku.Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya, bertempat di aula The Natsepa Hotel, Senin (31/7/2023).Kapolda Maluku Lotharia Latif menyampaikan peran Polri sangat dibutuhkan negara dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan demi mempertahankan stabilitas keamanan dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Polri juga memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung seluruh kebijakan program pemerintah. Dukungan yang diberikan bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, dan terwujudnya kemakmuran serta kesejahteraan rakyat. "Polri juga memiliki tugas yang tidak kalah pentingnya untuk meningkatkan kompetensi penyidik Tipikor yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan (Presisi) dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, terus membangun sinergitas kerjasama yang baik antara kejaksaan, lembaga auditor, BPKP, BPK, dan APIP, kementrian, dan jajaran kementrian untuk tujuan bersama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Maluku," ungkap Irjen Latif.Kepada 74 orang peserta pelatihan, Kapolda berharap agar mereka dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh. "Kami juga berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan yang singkat ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum di provinsi Maluku," harapnya.Sementara itu, Budi Waluya, menyampaikan KPK adalah lembaga negara dalam satu rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tipikor.Waluya mengatakan, pembentuk Undang-undang mengharapkan agar Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sebagai tindak pidana korupsi perlu meningkatkan sinergitas. "Sehingga dapat berdayaguna dan berhasilguna dalam upaya melaksanakan tindak pidana korupsi berdasarkan hak asasi manusia," katanya.KPK juga telah melaksanakan sinergitas dalam tugas kordinasi dan supervisi. Diantaranya yaitu membangun sistem SPDP Online sebagai sistim pelaporan tindak pidana korupsi; memberikan bantuan atau fasilitasi back kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mengalami hambatan; serta sering melaksanakan pelatihan demi meningkatkan kemampuan bagi penegak hukum di daerah. Pelaksanaan pelatihan bersama ini, lanjut Waluya, merupakan salah satu bentuk implementasi sinergitas, koordinasi dan supervisi yang diamanahkan oleh UU KPK."Pelatihan ini juga telah ada kesepahaman dan kerjasama dengan Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI dan ditandatangani oleh piminan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri pada tanggal 20 Mei 2023," ungkapnya.Untuk diketahui, pelatihan bersama untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum tersebut diikuti sebanyak 74 orang peserta. Terdiri dari Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Auditor pada perwakilan BPKP Maluku, Auditor perwakilan BPK Maluku, Hakim pada Pengadilan Tinggi Ambon dan Auditor Daerah Provinsi Maluku. Kegiatan pelatihan bersama tersebut akan dilaksanakan selama 4 hari ke depan terhitung dari tanggal 31 Juli sampai 3 Agustus 2023.Turut hadir dalam kegiatan pembukaan kegiatan itu yakni Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aspidus Kejati Maluku, Kepala Perwakilan BPKP provinsi Maluku, yang mewakili Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Maluku, Inspektorat Daerah Maluku, Irwasda Maluku dan Direktur Reskrimsus Polda Maluku. (PNO-12) 31 Jul 2023, 14:41 WIT
Polda Papua Berhasil Amankan Narkoba Dari Warga Negara Asing Papuanewsonline.com, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba yang merupakan warga negara asing di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua, pada Rabu (26/7) sekitar pukul 17.58 WIT.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, telah mengkonfirmasi kebenaran kejadian tersebut ketika dimintai keterangan terkait penangkapan.“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” jelasnya.Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si selaku Dir Resnarkoba Polda Papua menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota opsnal Subdit III pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIT. Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.“Yang dimana tanpa menunggu lama, Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” terangnya.Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, 5 karung merek Rots rice berukuran 10 kg, 1 bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam dan lakban bening, serta 3 plastik bening ukuran 5 kg yang berisi narkotika jenis ganja.“Tersangka N beserta barang bukti kemudian diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.Menurutnya, dari Foto-foto dokumen barang bukti terlampir menunjukkan berat kotor barang bukti diperkirakan berkisar 9 kg.Dir Resnarkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. “Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” tutupnya. (PNO-12) 28 Jul 2023, 10:41 WIT
Kadis Hingga Pengusaha Bakal Diperiksa Dalam Dugaan TPPU Johanes Rettob Papuanewsonline.com, Jayapura- Kepala Dinas dan Pengusaha di Kabupaten Mimika dalam waktu dekat akan dicecar Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan saat ini lagi membidik Eks Plt Bupati Timika Johanes Rettob.Sumber terpercaya media Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua menyebutkan, pemeriksaan  dilakukan Jaksa Penyelidik guna mendalami  transaksi haram yang mencurigakan sesuai data PPATK, yang beraroma Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)." Nanti konfirmasi ke Kasipenkum, yang jelas dugaan TPPU yang melibatkan saudara Johanes Rettob dalam waktu dekat sudah mulai diperiksa, nanti ada Kepala Dinas dan Pengusaha di Mimika juga akan diperiksa," ucap sumber melalui pesan singkat via WhatsApp kepada Papuanewsonline.com, sambari minta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (27/7/2023).Terpisa Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani,SH.MH dikonfirmasi mengatakan belum ada jadwal pemeriksaan. " Nanti dikabari kalau sudah mulai diagendakan pemeriksaan," singkat Aguwani.Sementara itu, Aroma TPPU yang melibatkan Johanes Rettob dan sejumlah pihak ini, dibidik Kejaksaan Tinggi Papua, setelah penyidik memiliki data dari  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana PPATK sebagai  lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.Dugaan Transaksi haram yang melibatkan Plt Bupati Mimika nonaktif Johanes Rettob ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.SH.M.Hum." Benar, penyelidikan dugaan TPPU  kaitannya dengan Johannes Rettob, karena kita sudah punya data dari PPATK,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono beberapa waktu lalu kepada awak Media  di  Jayapura.Witono menegaskan pihaknya akan menaikan menaikkan status perkara  TPPU yang melibatkan Johanes Rettob ke tingkat penyidikan." Nanti kita lihat ya, karena  saat ini Johannes Rettob masih menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan  pesawat dan helikopter, jadi apakah kita menunggu sampai selesai sidang perkara tersebut, atau langsung kita naikin status Perkara TPPU," tegas Witono.Diketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01) 27 Jul 2023, 14:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT