Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Sidang Dugaan Mega Korupsi JR Dan SH Kembali Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan Helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dengan terdakwa, Johanes Rettob dan Silvi Herawati Kembali digelar di pengadilan Tipikor Jayapura, hari ini Kamis (20/7/2023).Sidang perkara mega korupsi ini, akan dipimpin Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.Kepala Seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwni,SH.MH dihubungi Papuanewsonline.com, membenarkan sidang perkara ini. Dikatakanya sidang hari ini akan digelar pukul 10 Wit dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.“ Iya, Sidang hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari JPU,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani,SH.MH. saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Kamis (20/7/2023).Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talapatty mengatakan hingga pukul 11 : 00, Siang ini, Sidang perakara tersebut belum dilaksanakan, karena menunggu kehadiran saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Zaka menyebutkan, sesuai rencana JPU menghadirkan 4 Orang saksi ahli hari ini. “ Sesuai rencana sidang hari ini, digelar pukul 10:00 Wit namun sampai pukul 11:00 belum jalan karena masih menunggu kehadiran saksi ahli dari JPU,’’ Terangnya.Diketahui, Sebelum jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura, Johanes Rettob dan Silvi Herawati ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan Penyidik menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP.Barang bukti dari perkara skandal dugaan korupsi ini, sebanyak 157 dokumen, sedangkan Alat bukti surat berupa : Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)
20 Jul 2023, 11:15 WIT
ASN Mimika Diminta Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan Pj Bupati
Papuanewsonline.com, Timika- Penjabat Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Mimika agar waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta uang.Hal ini disampaikan Pj Bupati Valen menanggapi ada nomor telepon seluler yang mengatasnamakan dirinya meminta uang dari sejumlah Kepala Distrik di Kabupaten Mimika.“ ASN dilingkup Pemkab Mimika harus waspada dengan Tindakan tidak terpuji seperti ini, karena Saya sebagai Pj Bupati, tidak pernah meminta uang kepada siapapun,” ujar Pj Bupati Valen dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Rabu (19/7/2023), Malam.Pj Bupati mengatakan, Modus penipuan ini Sudah dilaporkan ke pihak keamanan untuk segera ditindak tegas, agar jangan ada ASN maupun masyarakat Mimika yang dirugikan dengan pola-pola penipuan seperti itu.Sementara itu diketahui, ada modus operandi tukang tipu menggunakan nomor 082178316669 menelepon beberapa Kepala Distrik di Mimika untuk meminta sejumlah uang mengatasnamakan Pj Bupati Mimika.Tukang tipu dengan modus oparendi penipuan itu, terdetaksi lokasinya berada di Terminal soeta cingkareng, Kelurahan Pajang Kota Tangerang Banten.(PNO/01)
20 Jul 2023, 11:00 WIT
Tempuh Jalan Damai, Pemda Lakukan Mediasi Atas Konflik Sosial Yang Terjadi Di Kenyam
Papuanewsonline.com, Nduga - Mediasi penyelesaian konflik sosial yang terjadi di Kota Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan berhasil dilaksanakan dengan sukses. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Nduga Kompol Visensius Jimmy Parapaga, S.Ik, Rabu (19(/7/2023).Sejumlah tokoh yang hadir dalam kegiatan mediasi ini yakni Dansatgas Pamtas Mobile Yonif R 411/PDW, Letkol Inf Subandi Alex, Ketua DPRD Kabupaten Nduga, Ikabus Gwijangge, Kepala Kominfo Kabupaten Nduga, Otomi Gwijangge, serta Anggota DPRD Kabupaten Nduga, Rumus Ubruangge, dan Ronal Dinal Kalnea. Kegiatan ini juga diikuti oleh Sekda Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge, S.pd, M.Si, dan Asisten 2 Kabupaten Nduga, Nhatal Sasamtea, ST, bersama dengan berbagai perwakilan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh perempuan.Kegiatan mediasi dimulai dengan doa yang dipimpin oleh Pdt. Bertha Kogoya, S.Th Pdt. Gereja Kingmi Jerusalem Kenyam. Selama kegiatan, berbagai pihak memberikan pandangan dan tanggapan terkait konflik yang terjadi, dengan menekankan pentingnya perdamaian dan kesatuan di wilayah Kabupaten Nduga.Sekda Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah tersebut, dan mengingatkan bahwa kemajuan daerah bergantung pada kerjasama dan damai di antara warganya. Dirinya juga menekankan bahwa tindakan pembunuhan adalah kejahatan yang dilarang Tuhan, dan mengajak masyarakat untuk memikirkan generasi penerus yang akan melanjutkan pembangunan daerah.“Para pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan berkomitmen untuk tidak lagi terlibat dalam aksi perang. Perwakilan keluarga korban dan pelaku juga menyerahkan alat-alat seperti panah dan parang sebagai simbol perdamaian,” tuturnya.Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga memberikan dana kompensasi sebesar Rp. 2,5 miliar kepada pihak korban dan pelaku untuk membantu mengatasi dampak dari konflik yang terjadi. Selain itu, pihak kepala desa juga diingatkan untuk berperan aktif dalam menyelesaikan masalah di wilayahnya.Dengan berhasilnya mediasi ini, masyarakat berharap situasi di Kota Kenyam dan sekitarnya dapat kembali aman dan kondusif untuk pembangunan dan kehidupan sehari-hari. Kegiatan mediasi ini juga menjadi contoh pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan dengan musyawarah, untuk mencapai perdamaian dan kemajuan daerah. Penyelesaian Konflik ditandai dengan penandatangan kesepakatan dari pihak pemerintah, aparat keamanan, para tokoh dan perwakilan dari masing-masing pihak.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, SH. S.IK. M.Kom mengatakan, atas dukungan dan kerjasama semua pihak maka mediasi yang dilakukan hari ini dapat berjalan dengan baik dan kedua belah pihak serta semua elemen masyarakat bersepakat bahwa penyelesaian konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan jalan damai. “Kami meminta kepada seluruh warga yang ada di Kabubapten Nduga untuk mendukung Pemerintah serta aparat keamanan dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif agar roda perekonomian dan pembangunan disegala bidang dapat berjalan dengan baik dalam rangka mensejahterakan warga,” ucap Kombes Benny. (PNO-12)
20 Jul 2023, 08:39 WIT
Polres Dogiyai Mendata Kerugian Warga Pasca Kejadian Pembakaran
Papuanewsonline.com, Dogiyai - Dalam upaya membantu korban kebakaran di Kompas Pasar Ikebo, Kabupaten Dogiyai, Polres Dogiyai melaksanakan pendataan terhadap pihak keluarga korban pada Selasa, 18 Juli 2023. Kegiatan ini dilakukan Polres Dogiyai sebagai bagian dari monitoring dan pendataan pascakejadian.Kepala suku Makasar, yang mewakili semua kepala suku di Kompas Pasar, menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk memberikan bantuan rumah kepada pihak korban yang terkena dampak kebakaran. Dirinya berharap agar beban yang mereka hadapi dapat diringankan sedikit dengan bantuan tersebut. Kepala suku juga menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap pembangunan di area Kompas Pasar Moanemani, mengingat seringnya musibah yang terjadi di sana.Kaur Mintu Sat Intelkam Polres Dogiyai, Bripka Karlos, menjelaskan bahwa pendataan ini dilakukan atas permintaan pimpinan dan untuk melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) yang meminta data tersebut. Data yang terkumpul nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian bantuan sembako dan uang tunai oleh Kemensos maupun pemerintah daerah.Kegiatan monitoring yang dilakukan berlangsung hingga pukul 12.00 WIT dan berjalan dalam situasi yang aman dan terkendali. Hingga saat ini, keamanan dan ketertiban di wilayah Polres Dogiyai pascakejadian tanggal 13 Juli 2023 tetap terjaga dengan baik.Selain itu, Polres Dogiyai juga melakukan pendataan kerugian materi yang dialami oleh masyarakat yang menjadi korban pembakaran di Kompas Pasar Moanemani. Pendataan ini dilakukan pada Selasa, 17 Juli 2023, mulai pukul 09.00 WIT. Daftar kerugian material rumah dan kios yang tercatat mencakup berbagai pemilik rumah dan usaha di area tersebut sebanyak 71 bangunan. Kerugian material ini mencapai miliaran rupiah, dengan sejumlah rumah dan usaha yang hancur akibat kebakaran.Namun, terdapat beberapa catatan penting dalam pendataan ini. Beberapa korban pembakaran belum dapat didata karena tidak berada di tempat pada saat pendataan dilakukan. Selain itu, kantor perpustakaan dan aset negara serta pemberdayaan perempuan dan anak juga belum dapat didata secara lengkap karena merupakan aset negara. (PNO-12)
19 Jul 2023, 17:06 WIT
Pasca Kerusuhan, Patroli Gabungan Dikerahkan Untuk Menjaga Keamanan Di Dogiyai
Papuanewsonline.com, Dogiyai – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Dogiyai, Polres Dogiyai menggelar patroli gabungan pada Selasa, 18 Juli 2023. Patroli tersebut dipimpin oleh Kabag OPS Polres Dogiyai, AKP Wahda J Saleh, S.Hi., M.Hi., dengan tujuan utama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif.Apel patroli di lapangan apel Polres Dogiyai dimulai pada pukul 08.00 WIT, dihadiri oleh beberapa pejabat Utama Polda Papua dan personel yang terlibat.Adapun jumlah kekuatan personel yakni, satu pleton Brimob Yon C, satu pleton Dalmas Sat Samapta Polres Nabire, Pers BKO Damai Cartenz Polda Sumut, serta personel Polres Dogiyai.Dalam sambutannya, Kabag OPS Polres Dogiyai, AKP Wahda J Saleh, S.Hi., M.Hi., menyampaikan arahan kepada seluruh peserta patroli. Dirinya menginformasikan bahwa patroli akan meliputi seputaran kota, Kali Kasuari, dan pembersihan palang serta penjemputan rekan yang berada di Paniai. Setelah apel selesai, personel patroli langsung bergerak menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.“Rute patroli yang dilakukan meliputi keluar dari Mapolres, melewati Pertigaan Jembatan Kalituka, Kompleks Pasar Ikebo, Pos II Pertigaan Kamuu Selatan, Kampung Mauwa, Kampung Ekemanida, Kantor DPRD, Kali Kasuari, dan kembali ke Mapolres,” jelas Kabag Ops.Melalui patroli gabungan ini, diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, kehadiran personel gabungan juga bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan yang mungkin terjadi. “Sampai saat ini, situasi Kamtibmas di Wilkum Polres Dogiyai masih terkendali dengan baik,” tutup Kabag Ops. (PNO-12)
19 Jul 2023, 16:46 WIT
Pemda, TNI-Polri dan Tokoh Masyarakat Berhasil lakukan Negosiasi Membuka Palangan Jalan Di Dogiyai
Papuanewsonline.com, Dogiyai - Pada hari Selasa, 18 Juli 2023, situasi di Wilayah Polres Dogiyai dilaporkan aman dan kondusif. Hal ini merupakan hasil pengamatan langsung oleh Karoops Polda Papua, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmik, S.I.K, yang didampingi oleh Dansat Brimob Polda Papua, Kombes Pol Budi Satrijo, S.I.K, Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, S.H, S.I.K, M.Pd, dan Plh Waka Ops Satgas Damai Cartenz, Kombes Pol Joko Sulistio, S.I.K, M.HKaro Ops Polda Papua menjelaskan bahwa pemalangan jalan di Kampung Ugapuga, Distrik Kamu Utara dan Kamu Timur, setelah melalui negosiasi dengan tokoh adat, tokoh pemuda, kepala kampung, dan kepala distrik, akhirnya pada pukul 18.45 WIT, jalan tersebut berhasil dibuka oleh masyarakat setempat.“Pemalangan jalan yang terjadi di kampung Ugapuga, Distrik Kamu Utara - Kamu Timur yang menghubungkan Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Paniai kini sudah berjalan normal. Kendaraan pribadi, kendaraan transportasi umum, dan truk pengangkut kebutuhan bahan pokok dari rute Kabupaten Nabire - Kabupaten Dogiyai - Kabupaten Deiyai - Kabupaten Paniai dapat melintas dengan lancar tanpa adanya pemalangan di jalan,” tuturnya.Kombes Ketut juga mengatakan, dalam negosiasi dengan Forkopimda dan para tokoh setempat, masyarakat Kamu Utara dan Kamu Timur mengajukan beberapa tuntutan dan aspirasi yakni meminta 2 ekor babi dan uang sebesar 20 juta rupiah untuk setiap kelompok (3 kelompok) sepanjang jalan menuju Kamu Utara dan Kamu Timur sudah dipenuhi pihak Pemda.“Masalah pemalangan yang menyebabkan terjadinya gesekan antara masyarakat dan aparat telah diselesaikan, dan dianggap sudah selesai,” tambahnya.Selain itu, masyarakat Kamu Utara dan Kamu Timur juga meminta agar masyarakat di sekitar Kota, terutama pendatang, membuka palang jalan yang telah dipasang di persimpangan jalan sekitar kota serta meminta Bupati/Pemda untuk memperhatikan masyarakat yang sering melakukan pemalangan dengan memberikan pekerjaan tetap atau kesibukan yang menghasilkan pendapatan, seperti bibit pertanian atau perikanan, untuk meningkatkan kesejahteraan warga.“Para pendatang yang mengalami kerugian akibat kios atau rumah mereka yang dibakar oleh warga menuntut agar Pemda memberikan ganti rugi. Namun, karena Dinas Sosial Kabupaten Dogiyai tidak ada di tempat, Polres Dogiyai saat ini sedang dalam proses pendataan,” jelas Karo Ops.Langkah selanjutnya setelah pemalangan jalan dibuka, kata Karo Ops Polda Papua, Polres Dogiyai melalui Kasatlantas menghubungi Satlantas Polres Nabire, Polres Deiyai, dan Polres Paniai untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Paniai sudah aman dilalui. Namun, pasukan BKO dan Organik Polres Dogiyai tetap melakukan patroli untuk memastikan keamanan rute tersebut.“Aparat TNI dan Polri bersama masyarakat sekitar kota yang menjadi korban pembakaran rumah dan kios direncanakan akan melaksanakan kerja bakti besok pagi. Mereka akan membersihkan puing-puing kebakaran dan memisahkan bahan bangunan yang masih bisa digunakan,” lanjutnya.Disamping itu, perbaikan sarana dan prasarana fasilitas umum seperti PLN, air bersih, dan jaringan internet terus dilakukan. Namun, masih ada kendala dalam mendapatkan alat tertentu yang harus dipesan dari daerah lain. (PNO-12)
19 Jul 2023, 16:25 WIT
Sidang Dugaan Korupsi Johanes Rettob dan Silvi Herawati, JPU Hadirkan Mantan Sekda Sebagai Saksi
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan Helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dengan terdakwa, Johanes Rettob dan Silvi Herawati Kembali digelar di pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa 18 Juli 2023.Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dipimpin Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH, dimana dalam sidang perkara dugaan korupsi itu, Jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan mantan sekda Ausilius You sebagai saksi.“ JPU hadirkan mantan Sekda kabupaten Mimika Ausilius You sebagai saksi, Sidang perkara ini di Mulai Pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.30 WIT,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH.MH melalui pesan singkat Via WhatsApp, Rabu (19/7/2023).Aguwani menjelaskan, dalam sidang perkara dimaksud, JPU menghadirkan 5 Orang sebagai saksi, diantaranya, Ausilius You (Mantan Sekda), Beatrix Nyaro (PPJK), Sussy Kusumawardhani (Marketing Airbush), Edi Susanto (Kepala Beacukai Jayapura), Dwi Hartanto (PPJK Riau), Djoko Irawan (pokja) dan Tommy Hutomo (Kep. Bea Cukai Riau).Kata Aguwani, Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 20 Juli 2023 besok, dengan agenda Pemeriksaan AhliDiketahui, Sebelum jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura, Johanes Rettob dan Silvi Herawati ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan perkara ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan Penyidik menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)
19 Jul 2023, 16:16 WIT
MK Tolak Permohonan Johanes Rettob
Papuanewsonline.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan oleh Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob. Putusan ini dibacakan pada sidang putusan yang digelar pada Selasa (18/7/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.“Amar Putusan, Menolak Permohonan Provisi Pemohon. Menolak Permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Anwar Usman membaca Amar Putusan Nomor 60/PUU-XXI/2023 tersebut.Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Majelis Hakim Konstitusi merujuk pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-1/2005 tersebut. Mahkamah menegaskan pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah merupakan tindakan administratif hukum tata usaha negara yang berjalan setelah bekerjanya proses hukum pidana terhadap kepala daerah/wakil kepala daerah. Selain itu, lanjut Daniel, syarat pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah adalah setelah suatu perkara diregistrasi di pengadilan. Hal demikian, sebagaimana tertuang dalam norma Pasal 83 ayat (2) UU 23/2014 yang menyatakan, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan”.Sambung Daniel, terkait dengan penahanan kepala daerah/wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, penahanan terhadap seseorang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, ataupun hakim yang dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup—dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.Daniel menjelaskan penahanan baru dapat dinyatakan sah apabila dipenuhi syarat-syarat tertentu berupa syarat sahnya penahanan (rechtsvaardigheid) dan perlunya penahanan (noodzakelijkheid). Lanjut Daniel, secara doktriner, sahnya penahanan bersifat objektif dan mutlak, yaitu sepanjang terpenuhinya syarat yang ditentukan di dalam undang- undang tentang tindak pidana yang tersangkanya dapat dilakukan penahanan. Sedangkan, makna mutlak berarti pasti yang artinya tidak dapat diatur sendiri oleh penegak hukum. Sementara syarat lain adalah penahanan bersifat relatif/subjektif yang berarti tindakan penahanan merupakan pilihan dan bergantung pada penilaian pejabat yang akan melakukan penahanan kapankah suatu penahanan diperlukan.“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ditahan atau tidaknya kepala daerah/wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal a quo tidak dapat menghentikan bekerjanya proses hukum tata usaha negara berupa pemberhentian sementara karena ditahan atau tidaknya kepala daerah/wakil kepala daerah bukan merupakan unsur yang menentukan dikenainya tindakan administratif pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo,” terang Daniel.Pemaknaan BaruKemudian, Daniel melanjutkan, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah untuk memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan Pasal 83 ayat (1) dengan mengecualikan kepala daerah/wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak dilakukan penahanan dan tidak dalam status penangguhan penahanan. Permohonan Pemohon tersebut telah ternyata menghilangkan esensi utama dari Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, yaitu ketentuan terkait pemberhentian sementara kepala daerah wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana.Dengan hilangnya esensi dan tujuan dari pengaturan dalam norma Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, menurut Mahkamah, hal demikian akan menyebabkan rusaknya konstruksi dari norma Pasal a quo, padahal ketentuan terkait Pasal a quo berkaitan erat dengan rumusan dari norma pasal-pasal berikutnya. Sehingga, lanjut Daniel, menghilangkan esensi pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah yang melakukan tindak kejahatan pidana sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda akan merusak tatanan norma serta menghilangkan jaminan kepastian hukum dalam penanganan kasus hukum bagi kepala daerahwakil kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 telah ternyata memberikan kepastian hukum yang adil dan memberikan perlindungan atas kehormatan dan martabat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tandas Daniel.Sebelumnya, Pemohon mendalilkan pada 1 Maret 2023, Pemohon didakwa dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi, tetapi tidak ditahan. Kemudian, pengadilan mengeluarkan putusan sela yang pada pokoknya memutuskan dakwaan dari Kejaksaan Tinggi Papua batal demi hukum. Pemohon menilai bahwa dirinya yang diangkat sebagai Plt. Bupati Mimika berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dilekati wewenang, tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai kepala daerah (in casu Plt. Bupati Mimika), yang wewenang, tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tersebut tidak akan terganggu/terhambat karena terhadap diri Pemohon tidak ditahan oleh aparat penegak hukum. Sehingga, menurut Pemohon, selama proses pemeriksaan perkara a quo ini berjalan, maka MK perlu memberikan Putusan Sela dalam perkara a quo dengan menyatakan menunda pemberlakuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda terhadap terdakwa yang tidak dilakukan penahanan sampai adanya Putusan Akhir. Pemohon juga meminta MK dalam Pokok Perkara menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat sepanjang tidak dimaknai: dikecualikan terhadap terdakwa yang tidak dilakukan penahanan. (PNO/01)
19 Jul 2023, 14:50 WIT
Polda Papua Bersama Jasa Raharja Imbau Masyarakat Untuk Taat Dalam Berlalu lintas
Papuanewsonline.com, Jayapura – Polda Papua Bersama Jasa Raharja memberikan imbauan kepada masyarakat guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura, bertempat di Pertigaan Jalan Poros Ring Road Holtekam Jayapura, Selasa (18/07/2023).Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit 7 PJR Polda Papua Iptu Gerald Ansanay, didampingi Kabag Ops Jasa Raharja Yoga Mambrasar.Dalam kesempatan tersebut Kanit 7 PJR Polda Papua mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara mengendarai kendaraan bermotor yang baik dan benar serta bentuk kepedulian Polri bersama dengan jasaraharja untuk bisa bersama-sama mewujudkan keamanan dam keselamatan dalam berkendara.“Kegiatan ini tidak kami lakukan sendiri namun kami bersama-sama dengan pihak Jasa Raharja memberikan imbauan kepada masyarakat dan juga para pengguna jalan untuk tetap tertib dalam berlalulintas serta menggunakan kelengkapan berkendara,” ucap Kanit.“Kami juga melihat masih banyak pengguna kendaraan khususnya sepeda motor yang masih tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya,” imbuhnya.Sementara itu, Kabag Ops Jasaraharja Bapak Yoga Mambrasar menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dari Jasa Raharja dan juga Dit Lantas Polda Papua kepada pengguna jalan dimana selain memberikan imbauan pihaknya juga membagikan helm kepada pengguna jalan yang tidak mengenakan helm namun kendaraannya sudah lengkap, sehingga masyarakat merasa terbantu dengan adanya pembagian helm tersebut dan dapat dimanfaatkan sebagai alat keselamatan dalam berkendara.“Kami bersama dengan Dit Lantas Polda Papua membagikan helm kepada para pengendara dimana kendaraanya sudah lengkap namun tidak memakai helm sehingga mereka kami berikan helm secara gratis agar dapat membantu masyarakat dalam berkendara untuk tetap aman dan diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berkendara,” ungkap Yoga MambrasarKegiatan ini rencananya akan terus dilakukan oleh Dit Lantas Polda Papua sebagai bentuk perhatian Polri kepada pengguna jalan agar lebih tertib dalam menggunakan kendaraan dan juga angka kecelakaan semakin menurun dan diharapkan keamanan dalam berkendara bisa terus digelorakan. (PNO-12)
19 Jul 2023, 10:29 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru