logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Sidang JR dan SH Digelar Hari Ini Secara Virtual

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua menghadirkan dua orang ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, atas nama Chotibul Umam dan Toni Karlinda.S.Sos.

Papuanewsonline.com - 25 Jul 2023, 21:43 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura-

Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura Selasa 25 Juli 2023.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli ini digelar secara virtual. Dimana (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua menghadirkan dua orang  ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, atas nama Chotibul Umam dan Toni Karlinda.S.Sos.

Pantauan Papuanewsonline.com, ada satu saksi ahli tidak dapat hadiri persidangan sehingga keteranganya langsung dibacakan di dalam ruang sidang.

Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa  Keterangan Ahli yang di bacakan atas nama Agustinus Budi Hartono, S.T.,M.M. dari kementrian perhubungan udara.

" Saksi ahli  sudah dipanggil 2 kali, namun karena sekarang masih melaksanakan diklat pim II. Maka tidak bisa dihadirkan, sehingga keteranganya dibacakan," ucap Aguwani.

Aguwani menyebutkan, Sidang digelar hari ini secara virtual.

Aguwani mengatakan, Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga  benar-benar  terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana.

Sementara itu,  sidang perkara ini dipimpin Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.

Sebelum mengetuk palu sidang, sang Wakil Tuhan Hakim Thobias Benggian mengatakan Sidang akan kembali dilanjutkan hari jumat 28 Juli, masi dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU

Diketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob  sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.

Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.

Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :

Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);

Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)







Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE