logo-website
Kamis, 02 Apr 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Berlakunya KUHP–KUHAP Baru, Wamenko Otto Tekankan Reformasi Kepatuhan Dunia Usaha Papuanewsonline.com, Jakarta — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa dunia usaha harus segera menyesuaikan tata kelola dan sistem kepatuhan internalnya seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.Penegasan tersebut disampaikan Otto saat menjadi narasumber dalam kegiatan Intensive Learning Session bertajuk Dampak KUHP dan KUHAP Baru bagi Dunia Bisnis yang diselenggarakan Kompas Institute pada 4–5 Februari 2026 di Ruang Kompas Institute, Gedung Kompas Gramedia, Jakarta.Menurut Otto, pembaruan hukum pidana nasional membawa perubahan mendasar, terutama dalam menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan paradigma baru ini, risiko hukum tidak lagi semata-mata dipandang dari aspek perdata, melainkan juga pidana, sehingga menuntut perubahan signifikan dalam manajemen perusahaan.“Kini dunia usaha tidak bisa lagi melihat risiko hukum semata dari aspek perdata. KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Artinya, tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, hingga proses pengambilan keputusan menjadi faktor kunci dalam mencegah risiko pidana,” ujar Otto.Ia menjelaskan bahwa KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi. Tidak hanya pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, tetapi juga pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat di luar struktur formal perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.Dalam kondisi tertentu, lanjut Otto, bahkan dimungkinkan penerapan prinsip strict liability, di mana pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan tanpa harus membuktikan adanya unsur kesalahan. Hal ini menegaskan pentingnya sistem pengendalian internal yang ketat dan terukur di lingkungan korporasi.Menurutnya, perubahan ini menuntut perusahaan untuk membangun sistem kepatuhan yang kuat, komprehensif, dan berkelanjutan. Penguatan compliance tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis dalam melindungi korporasi dari potensi risiko hukum pidana.Dari sisi hukum acara, Otto juga menyoroti pembaruan signifikan dalam KUHAP yang diundangkan pada akhir 2025. Sejumlah mekanisme baru dinilai relevan bagi dunia usaha, seperti pengakuan bersalah dengan syarat tertentu, penerapan keadilan restoratif, serta skema Deferred Prosecution Agreement (DPA).Skema tersebut membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional, dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kepatuhan hukum, tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum yang adil.Kegiatan Intensive Learning Session ini menjadi forum dialog strategis antara pemerintah, praktisi hukum, media, dan pelaku usaha untuk memahami implikasi praktis berlakunya KUHP dan KUHAP nasional terhadap aktivitas bisnis di Indonesia.Selain Wamenko Otto, diskusi juga menghadirkan Redaktur Hukum Senior sekaligus Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Tri Agung Kristanto, pebisnis Anton Supit, serta advokat Patra M. Zen, yang bersama-sama membedah tantangan dan peluang reformasi hukum pidana bagi dunia usaha.Diskusi lintas sektor tersebut menggarisbawahi bahwa reformasi hukum pidana tidak hanya berdampak pada pola penegakan hukum, tetapi juga membentuk standar baru tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas korporasi, sebagai fondasi penting dalam membangun iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.(GF) 04 Feb 2026, 20:44 WIT
Polda Maluku Gelar Pertemuan Bersama BPK RI, Ingatkan Personel untuk Konsultasi Tingkatkan Kinerja Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan kegiatan taklimat awal atau pertemuan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang berlangsung di aula Basudara Manise, Markas Polda Maluku, Rabu (4/2/2026).Kegiatan yang dilaksanakan terkait laporan keuangan Polri tahun anggaran 2025 pada Polda Maluku dan Polres jajaran ini dibuka secara langsung oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H.Dalam kegiatan itu hadir Irwasda Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H, Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III, serta Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Maluku. Turut hadir melalui zoom meeting para Kapolres/ta jajaran Polda Maluku.Hadir pula tim pendamping dari Itwasum Polri, yaitu AKBP Heddy Tripranoto, Kasubagren Bagredalfung Rorenmin Itwasum Polri serta Penata Tegar Fajar R., Pamin Subbag Infowas Subbaganev Rorenmin Itwasum Polri.Sementara dari Tim BPK RI hadir Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku selaku Wakil Penanggung Jawab 5, Hari Haryanto, S.E., M.Ak., CA, CSFA, bersama Pengendali Teknis Ery Eranovia, S.E., Ak, CA, ACPA, CPA, Kasubtim 2 Adnan Nasir, serta anggota tim pemeriksa lainnya.Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni saat membuka kegiatan taklimat awal membacakan sambutan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. Kapolda menekankan bahwa pemeriksaan yang akan berlangsung dari tanggal 4 sampai dengan 20 Februari 2026 merupakan instrumen kendali dan evaluasi guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum."Kehadiran tim BPK RI merupakan suatu kehormatan sekaligus kesempatan bagi kita untuk menerima koreksi maupun sumbangan pemikiran demi kemajuan Polda Maluku," ungkap Kapolda dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolda Maluku. Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar dapat memanfaatkan momen tersebut sebagai sarana untuk berkonsultasi guna meningkatkan kinerja terkait pelaporan keuangan."Saya instruksikan para Kasatker, Kasubsatker, dan Kasatwil selaku objek pemeriksaan agar kooperatif dan memanfaatkan momen ini sebagai sarana konsultasi untuk peningkatan kinerja," tegasnya.Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab 5 BPK RI, Hari Haryanto, menyampaikan, pemeriksaan yang dilaksanakan pihaknya bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan fokus pada lima sasaran utama. Di antaranya Pengelolaan Aset dan Barang Milik Negara (BMN); Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Belanja Barang; Belanja Modal; Dan Pengelolaan Kas, Piutang, dan Transaksi Keuangan.Pemeriksaan yang dilakukan, kata Hari, menitikberatkan pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan Surat Tugas dan Daftar Objek Pemeriksaan dari Wakil Penanggung Jawab 5 BPK RI kepada Wakapolda Maluku.Sebelumnya, kedatangan Tim BPK RI yang didampingi tim pendamping dari Itwasum Polri, disambut oleh Wakapolda Maluku di Bandara Pattimura Ambon. PNO-12 04 Feb 2026, 19:36 WIT
Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi, Kalemdiklat Polri: Reformasi Sebagai Proses Berdemokrasi Papuanewsonline.com, Jakarta - Kegiatan doorstop Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. dan penulis buku Prof. Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU.Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa reformasi merupakan proses perbaikan yang berjalan secara berkelanjutan dalam tubuh Polri dan bukan hal baru. Ia menyebutkan, secara struktural Polri telah memiliki biro yang menangani agenda reformasi kelembagaan.“Kalau kita melihat kata reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan hal yang lebih baik. Reformasi itu sesuatu yang biasa. Di bawah struktur Astamarena terdapat Kepala Biro Reformasi Polri,” ujar Komjen Pol. Chryshnanda.Menurutnya, menguatnya kembali isu reformasi Polri perlu dilihat secara proporsional, apakah berasal dari persoalan kultural atau kepentingan politis. Dalam negara demokrasi, Polri diposisikan sebagai polisi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.“Dalam konteks demokrasi, polisi adalah polisi sipil. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan, serta bersikap transparan dan akuntabel,” tegasnya.Komjen Pol. Chryshnanda menambahkan, akuntabilitas Polri dijalankan secara moral, hukum, administrasi, fungsional, dan sosial, dengan orientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.“Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas,” ujarnya. PNO-12 04 Feb 2026, 19:05 WIT
Aset Pemkab Mimika Senilai Rp 85,8 Miliar Sudah Tidak Layak Terbang, Siapa Bertanggungjawab? Papuanewsonline.com, Jakarta — Pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli dengan menguras APBD Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini sudah tidak layak terbang dan hanya parkir di Hanggar bandara Mozes Kilangin Mimika.Pertanyaanya siapa yang bakal bertanggung jawab? Sudah tentu bahwa para pihak yang mulai dari pengadaan aset mewah ini, yaitu Bupati Mimika saat ini Johanes Rettob dan adik Iparnya Silvi Herawaty selaku direktur PT Asian One Air sebagai pengelolah.Salah satu sumber Media ini menyebutkan bahwa untuk mengoperasikan pesawat dan helikopter ini tidak segampang membolak balik telapak tangan, karena AoC 119 secara  lengkap merupakan syarat mutlak sesuai Regulasi Penerbangan Sipil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang."Pesawat dan Helikopter bertahun -tahun tinggal di Hanggar tanpa perawatan maka untuk kelayakan terbang memerlukan banyak hal, dan tidak mungkin kembali menguras APBD Mimika untuk operasional pesawat ini kembali terbang mengingat tidak ada manfaat yang dinikmati maupun dirasakan Masyarakat Mimika," ujar Sumber melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2026).Sumber yang tak mau namanya dipublikasikan ini menyebutkan bahwa untuk mengoperasikan aset Pemda Mimika itu butuh anggaran besar, karena perizinan dan kelayakan terbang."Apalagi tidak ada pemeriksaan rutin secara berkala, karena harus kembali diuji kelayakan terbang dari dua aset ini, dan ini tidak mungkin kembali menguras APBD Mimika," Jelasnya.Kata Sumber, Pesawat dan Helikopter Mimika ditinggalkan di Hanggar bertahun-tahun, sangat berpengaruh terhadap Spare Part pesawat dan helikopter."Sparepart pesawat dan helikopter sesuai kasat mata, sudah tidak layak untuk terbang, karena ini satu kesatuan meliputi komponen struktural dan mesin yang krusial untuk operasional," Tegasnya.Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalakan alarm keras soal tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Sorotan tajam lembaga antirasuah KPK ini menyasar Pesawat dan Helikopter aset milik pemda Mimika yang hingga kini diduga sudah jadi besi tua di hanggar, Bandara Mozes Kilangin Mimika.KPK akan menelusuri lebih dalam terkait pengelolaan aset mewah tersebut, karena berptensi merugikan keuangan daerah.Hasil identifikasi Media ini juga menyebutkan bahwa asas manfaat dari dua aset Mewah ini nihil terhadap masyarakat, mulai dari pengadaan, hingga pengelolaan, bahkan hingga kini bertahun-tahun tidak beroperasi karena sudah tidak layak terbang.Walaupun pengadaan dua aset mewah ini menguras APBD puluhan miliar, namun hal ini justru terbaik 100% karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, dan justru berubah menjadi beban fiskal dan potensi kerugian negara.Dikutip dari situs Website resmi KPK.go.id, Senin ( 2 / 2 / 2026 ), KPK menyebutkan, dua aset udara mewah yaitu, pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli menggunakan APBD 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini dalam kondisi “mati suri”.Ironisnya, menurut KPK, aset yang semestinya memperkuat pelayanan publik itu justru menyisakan piutang macet, pajak barang mewah selangit.Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) telah menimbulkan piutang Rp 18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.Fakta ini memperlihatkan kegagalan serius tata kelola aset daerah. Dari total piutang sewa pesawat dan helikopter periode 2019–2022 sebesar Rp 23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp 4,5 miliar hingga Oktober 2025.Artinya, sebagian besar uang rakyat masih menggantung tanpa kepastian, dan meninggalkan misteri.Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan aset publik yang tidak dikelola secara transparan berpotensi menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan.“Jika aset daerah tidak dimanfaatkan secara akuntabel, ini bukan lagi aset, tapi beban dan celah korupsi,” tegas Imam.Kata Imam, sebagai barang mewah, pesawat dan helikopter tersebut dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 67,5 persen, angka yang berdampak signifikan pada postur keuangan daerah.Kondisi makin mengkhawatirkan karena aset udara itu tidak beroperasi lebih dari tiga tahun."Negara membayar mahal, namun rakyat tak merasakan manfaat, " Ujarnya.KPK juga mengingatkan, di wilayah Papua, aset daerah sangat rentan hilang, dialihkan, atau dikuasai pihak ketiga tanpa pengawasan memadai.Penertiban aset dan kewajiban mitra usaha dinilai mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar.Sebagai langkah konkret, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir.Bila PT Asian One Air tak memenuhi jadwal pelunasan, gugatan perdata menjadi opsi yang tak terelakkan.Namun ada tanda tanya perdata dari Pemda ke pihak ketiga PT Asian One Air? Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika?Jangan sampai " Saya Gugat Saya".Semmentara itu Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menekankan perlunya evaluasi total, dari kondisi fisik aset, status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat yang terus menggerogoti keuangan daerah.Selain aset udara, KPK juga menyoroti Pelabuhan Pomako yang belum optimal, meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi 500 hektar lahan.Sengketa kepemilikan dan mandeknya sertifikasi tanah dinilai memperlihatkan lemahnya koordinasi antar instansi.Bupati Mimika: Kami Akan BenahiBupati Mimika Johannes Rettob menyatakan menerima evaluasi KPK dan mengakui keterbatasan tenaga ahli bersertifikat sebagai salah satu kendala utama pengelolaan pesawat.Ia mengklaim Pemkab Mimika, telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sejak Januari 2026, namun belum menarik vendor yang memenuhi syarat.Namun publik bertanya, aset mahal ini apakah untuk beroperasi harus kembali menguras APBD Mimika? Apakah KPK sudah menelusuri aset puluhan miliar yang tidak produktif ? Dan Helikopter meninggalkan utang Bea Cukai puluhan Miliar ini?Penulis: HendrikEditor: GF 04 Feb 2026, 16:56 WIT
Perkuat Profesionalisme ASN, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Lantik Enam Pejabat Non Manajerial Papuanewsonline.com, Jakarta — Komitmen memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara terus ditunjukkan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui pelantikan enam pejabat non manajerial yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya.Pelantikan yang berlangsung di Aula Kemenko Kumham Imipas, Rabu (4/2/2026), dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan kementerian, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran sumber daya manusia aparatur.Enam pejabat non manajerial yang dilantik terdiri atas satu orang Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Madya, dua orang Analis SDM Aparatur Ahli Muda, dua orang Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, serta satu orang Pranata Humas Ahli Pertama.Dalam sambutannya, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa pejabat fungsional memiliki peran strategis sebagai motor penggerak perubahan dalam organisasi, sekaligus menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kinerja birokrasi yang profesional dan berintegritas.Ia menekankan pentingnya peran analis sumber daya manusia aparatur dalam merancang, menganalisis, dan mengembangkan sistem manajemen SDM yang mampu menciptakan aparatur negara yang berkompetensi tinggi, adaptif, dan responsif terhadap tuntutan zaman.Selain itu, peran pranata humas juga dinilai sangat vital dalam membangun komunikasi publik yang efektif, transparan, dan kredibel, guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.Menurutnya, humas pemerintah tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga berperan penting dalam mengelola isu secara konstruktif, menciptakan citra positif, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.Sekretaris Kemenko Kumham Imipas juga mengingatkan bahwa pelantikan bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemban amanah jabatan serta mendukung pencapaian tujuan organisasi.Ia berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat menjaga profesionalisme, integritas, dan dedikasi tinggi, serta menjunjung nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat peran pejabat fungsional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.Melalui penguatan kapasitas dan kompetensi aparatur, Kemenko Kumham Imipas optimistis dapat terus mendorong terciptanya birokrasi yang modern, adaptif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan nasional di bidang hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan.(GF) 04 Feb 2026, 15:02 WIT
Kritik Bupati Mimika Melalui Media, Robert Kambu Kini Jadi Terdakwa di PN Timika Papuanewsonline.com, Timika - Mantan Asisten Satu (I) Setda Mimika, Robert Kambu kini duduk dikursi pesakitan PN Timika sebagai terdakwa atas pencemaran nama baik terhadap Bupati Mimika Johanes Rettob, dimana Robert Kambu mengritik kebijakan Johanes Rettob saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Mimika melakukan roling dengan menggantikan dirinya tanpa ada pemberitahuan.Dimana dalam kritikan di Media Papuanewsonline.com, Robert Kambu mengaku didzolimi oleh Johanes Rettob selaku Plt Bupati Mimika, karena dirinya sebagai asisten satu digantikan tanpa pemberitahuan.Atas pemberitaan ini Bupati Mimika Johanes Rettob bukan memberikan hak jawab di Media sesuai ketentuan Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 namun langsung melaporkan Robert Kambu ke Polisi dan kini Robert Kambu di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Mimika, melakukan pencemaran nama terhadap  Bupati Johanes RettobRobert Kambu melalui Kuasa Hukumnya Frengky Kambu, S.H., mengakui bahwa kasus tersebut bagian dari kriminalisasi."Saat ini agenda sidang sudah masuk pemeriksaan saksi, namun perkara ini bagian dari kriminalisasi," ujar Frengki Kambu di Timika, Selasa (3/2/2026).Frengki Kambu menilai sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika tidak profesional dan terkesan tendensius, karena telah mengabaikan kepastian hukum terkait permohonan yang telah diajukan secara resmi dalam persidangan. Frengki mengakui mengajukan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Mimika agar sidang diliput Media secara terbuka untuk diketahui publik, namun Majelis hakim tidak menghiraukan permohonan tersebut.“Pada prinsipnya, hal ini memang seharusnya dijawab secara resmi di persidangan. Namun faktanya, kami sudah menanyakan langsung di ruang sidang dan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan dari majelis,” tegas Frengky.Menurutnya, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti seluruh prosedur hukum. Ketika diminta agar permohonan disampaikan secara tertulis, pihaknya langsung memasukkan surat resmi ke majelis hakim.“Kami sudah patuh prosedur. Surat resmi sudah kami masukkan sejak persidangan sebelumnya. Seharusnya hari ini majelis memberikan kepastian. Ini bukan soal lisan atau tertulis, ini soal tanggung jawab hukum,” tegas Frengki.Frengky menilai tindakan majelis yang langsung menutup sidang tanpa memberikan keputusan apa pun merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip kepastian hukum.Terpisah penanggungjawab Media Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan bagaian dari serangan langsung terhadap Pers."Ini sudah terkait dengan marwah Media dan bentuk serangan langsung terhadap Pers, sehingga Tim Hukum Media Papuanewsonline.com akan siapkan langkah-langkah hukum nantinya," tegasnya.Ifo mengatakan kasus Robert Kambu merupakan kriminalisasi dan intimidasi terhadap narasumber dan berbahaya bagi kebebasan pers serta dapat dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi."Nanti kita liat perkembangan sidangnya, pada prinsipnya Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Neggeri Timika dan JPU Kejaksaan Negeri Mimika  berhati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara ini, karena sudah ada Yurisprudensi Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya seseorang tidak bisa dikriminalisasi karena menjadi narasumber media," ujar Ifo.Ifo menyebutkan bahwa kasus Robert Kambu bukan ranah pidana karena harus melalui mekanisme Pers sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999."Ini terkait pemberitaan sehingga menjadi tanggungjawab Redaksi Media, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata, dan hal ini secara jelas diatur dalam UU Pers sebagaimana Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) & (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers" Tegasnnya.Ifo menegaskan bahwa kasus Robert Kambu merupakan bagian dari kriminalisasi karena sudah diselesaikan melalui Rekomendasi Dewan Pers."Seingat Saya sudah selesai karena Pak Bupati mengadukan Media Papuanewsonline.com kepada Dewan Pers dan melalui rekomendasi Dewan Pers, Bupati Johanes Rettob telah memberikan hak jawab dan dianggap tidak ada masalah," Pungkasnya. Penulis: Hendrik Editor: GF 03 Feb 2026, 22:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT