Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Empat Bulan Kasus Pembakaran Rumah di Ngadi Mengendap, Polres Tual Mandul Ungkap Pelaku
Papuanewsonline.com — Penegakan hukum di Kota Tual, Provinsi
Maluku kembali dipertanyakan. Sudah lebih dari empat bulan laporan dugaan
pembakaran dan perusakan rumah warga di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah
Utara, seperti hilang ditelan waktu. Berkas laporan ada, police line masih
terpasang, namun hukum seolah tak pernah benar-benar berjalan.Yang tersisa hanyalah puing-puing rumah korban, trauma
keluarga, dan “tanda tanya besar” tentang keberanian aparat penegak hukum
Polres Tual untuk mengungkap pelaku.Para korban kini bersuara lantang. Mereka menilai Polres
Tual gagal menjalankan tugasnya, bahkan diduga membiarkan para pelaku bebas
berkeliaran di tengah masyarakat.Pelapor sekaligus korban pembakaran rumah, Feri Ditubun,
dalam keterangannya kepada Papuanewsonline.com, selasa malam (3/2/2026) mengaku
kecewa berat terhadap lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 12
Oktober 2025.Alih-alih mendapat perlindungan dan kepastian hukum, korban
justru merasa ditinggalkan oleh negara, dalam hal ini Polres Tual.“Saya sangat resah dan kecewa. Sudah empat bulan lebih tidak
ada kejelasan. Tidak ada perkembangan kasus, tidak ada panggilan pemeriksaan,
bahkan SP2HP pun tidak pernah diberikan. Karena itu kami mendesak Kapolda
Maluku mengambil alih kasus ini,” tegas Ditubun, Selasa (3/2/2026).Ditubun menegaskan, pernyataan tersebut menjadi alarm keras
tentang potret penegakan hukum di daerah yang dinilai semakin kehilangan
kepercayaan publik.Kata dia, Kemarahan korban bukan tanpa alasan. Pada 8
Januari 2026, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto bahkan
turun langsung ke Desa Ngadi dalam
rekonsiliasi konflik sosial.Di hadapan masyarakat, Kapolda Maluku menegaskan bahwa semua
pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan maupun pembakaran rumah akan
diproses secara hukum, namun hingga kini, korban menilai pernyataan tegas
Kapolda tersebut hanya anngin segar karena anak buahnya di PolresTual tidak
melaksanakan apa yang dijanjikan Kapolda.“Kapolda sudah bicara tegas di depan masyarakat. Tapi yang
kami lihat, Polres Tual justru seperti menutup mata. Para pelaku pembakaran
rumah masih bebas,” ujar Ditubun dengan nada geram. Diakui, Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik pun mulai
mempertanyakan: apakah perintah pimpinan kepolisian benar-benar dijalankan di
tingkat bawah?Diketahui Peristiwa naas tersebut tidak hanya membakar
bangunan fisik. Sedikitnya lima rumah warga dilaporkan hangus beserta seluruh
isinya.Korban kehilangan tempat tinggal, kehilangan harta benda,
bahkan kehilangan rasa aman di tanah kelahirannya sendiri.Lebih menyakitkan lagi, mereka kini merasa kehilangan
harapan terhadap sistem hukum dan keadilan yang seharusnya menjadi payung hukum
bagi semua warga Negara.Ditubun menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi
menjadi mimpi buruk bagi penegakan hukum
di Kota Tual.“Kalau kasus pembakaran rumah saja bisa dibiarkan
berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum itu ada dan
benar-benar melindungi korban?” katanya.Lanjut Dia, Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah itu
tercatat resmi dalam laporan polisi:LP.B/94/X/2025/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tertanggal 12
Oktober 2025.Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Tual melalui
Kanit III Ipda Nelson Grey Jalmav.Miriisnya sejak laporan dibuat, korban mengaku belum pernah
dimintai keterangan sebagai saksi korban. Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor pun tidak
pernah diberikan.Kasus Desa Ngadi kini menjadi ujian integritas bagi Polres
Tual. Publik menunggu, apakah aparat penegak hukum akan berdiri di pihak korban
atau justru membiarkan keadilan menguap tanpa jejak.“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Tangkap pelaku
pembakaran rumah kami. Jangan biarkan korban terus menderita,” pinta Ditubun.Para korban mendesak Kapolda Maluku segera turun tangan
langsung untuk mengambil alih penanganan perkara guna memulihkan kepercayaan
masyarakat serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.Hingga berita ini dipublikasikan Kapolres Tual maupun Kasat
Reskrim belum dapat dikonfirmasi. Penulis: Hendrik
Editor: GF
03 Feb 2026, 20:40 WIT
Soroti Sikap Majelis Hakim, Kuasa Hukum Robert Kambu Desak Sidang Konflik Pejabat Mimika Dibuka
Papuanewsonline.com, Mimika — Kuasa hukum Robert Kambu,
Frengky Kambu, S.H., secara tegas mengkritik sikap Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Mimika yang dinilai mengabaikan kepastian hukum terkait permohonan yang
telah diajukan secara resmi dalam persidangan. Hal itu disampaikan Frengky usai sidang, Selasa, 3 Februari
2026, di depan Kantor Pengadilan Negeri Mimika. Ia menegaskan bahwa majelis
hakim seharusnya memberikan jawaban yang jelas dan terbuka, apakah permohonan
yang diajukan pihaknya dikabulkan atau ditolak, bukan justru menutup sidang
tanpa penjelasan.“Pada prinsipnya, hal ini memang seharusnya dijawab secara
resmi di persidangan. Namun faktanya, kami sudah menanyakan langsung di ruang
sidang dan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan dari majelis,” tegas
Frengky.Menurutnya, pihak kuasa hukum telah menunjukkan itikad baik
dengan mengikuti seluruh prosedur hukum. Ketika diminta agar permohonan
disampaikan secara tertulis, pihaknya langsung memasukkan surat resmi ke
majelis hakim.“Kami sudah patuh prosedur. Surat resmi sudah kami masukkan
sejak persidangan sebelumnya. Seharusnya hari ini majelis memberikan kepastian.
Ini bukan soal lisan atau tertulis, ini soal tanggung jawab hukum,” ujarnya
dengan nada keras.Frengky menilai tindakan majelis yang langsung menutup
sidang tanpa memberikan keputusan apa pun merupakan bentuk pengingkaran
terhadap prinsip kepastian hukum.“Majelis wajib memberikan kepastian hukum dalam bentuk apa
pun. Tidak bisa dibiarkan menggantung seperti ini,” katanya.Lebih lanjut, Frengky menegaskan bahwa perkara ini bukan
perkara privat, melainkan konflik yang melibatkan dua pejabat publik di
Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, persidangan wajib terbuka untuk umum dan
tidak boleh ditutup.“Ini bukan urusan rumah tangga atau persoalan pribadi. Ini
konflik jabatan publik—terkait pengangkatan dan pemberhentian PLT Bupati dan
PLT Asisten. Maka tidak ada alasan hukum untuk menutup persidangan,” tegasnya.Ia menekankan bahwa perkara tersebut merupakan pidana umum,
bukan pidana khusus yang bersifat tertutup, sehingga publik memiliki hak penuh
untuk mengetahui jalannya persidangan.Dalam konteks ini, Frengky menyebut ada dua prinsip utama
yang harus ditegakkan oleh majelis hakim: persidangan harus terbuka untuk
publik, dan hakim wajib menghadirkan keadilan yang sebenar-benarnya.“Transparansi adalah ruh dari perkara ini. Masyarakat berhak
tahu dan mengawal proses hukum yang menyangkut pejabat publik,” katanya.Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini bermula dari
pemberitaan media, sehingga sangat tidak logis jika proses hukumnya justru
dilakukan secara tertutup.“Kalau perkara ini lahir dari pemberitaan media, maka
persidangannya pun harus tetap terbuka dan dikawal media. Menutup persidangan
justru bertentangan dengan logika keadilan dan transparansi,” tandasnya.Frengky menegaskan kembali bahwa perkara ini bukan konflik
personal antara Robert Kambu dan Johannes Rettob, melainkan persoalan kebijakan
dan jabatan publik yang berdampak luas bagi masyarakat Mimika.“Justru seharusnya perkara ini dibuka seluas-luasnya. Media
harus dilibatkan sebagai pengawas sosial agar tidak ada proses hukum yang gelap
dan tertutup,” pungkasnya. Penulis: Bim
Editor: GF
03 Feb 2026, 20:34 WIT
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Virus Nipah, Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar
Papuanewsonline.com, Jakarta –
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor
HK.02.02/C/445/2026 yang mengatur tentang peningkatan kewaspadaan terhadap
Penyakit Virus Nipah. Langkah proaktif ini diambil menyusul dilaporkannya kasus
konfirmasi virus tersebut di India pada bulan Januari 2026. Hingga 26 Januari
2026, tercatat dua tenaga kesehatan di negara bagian West Bengal terkonfirmasi
positif, dengan lebih dari 120 kontak erat sedang dalam pemantauan untuk
mencegah penyebaran lebih luas. Direktur Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menegaskan bahwa meskipun belum
terdapat laporan kasus konfirmasi padamanusia di Indonesia, kewaspadaan tetap
perlu ditingkatkan karena negara ini berada di wilayah berisiko. "Hingga saat ini belum ada
kasus yang terdeteksi di Indonesia, namun kita tidak bisa lengah. Kedekatan
geografis dan tingginya mobilitas dengan negara yang pernah mengalami Kejadian
Luar Biasa (KLB) menjadi alasan utama kita tetap waspada," ujarnya. Virus Nipah merupakan penyakit
zoonotik emerging yang disebabkan oleh virus dari genus Henipavirus dan famili
Paramyxoviridae, dengan reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp.) yang
dapat menularkan virus ke manusia secara langsung atau melalui hewan perantara
seperti babi. Kemenkes secara khusus menyoroti
kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi nira atau aren segar yang dinilai
memiliki risiko tinggi. Murti mengingatkan agar tidak langsung meminum nira
dari pohon karena berpotensi terkontaminasi air liur atau urine kelelawar pada
malam hari. "Sebelum dikonsumsi,
nira sebaiknya dimasak terlebih dahulu. Selain itu, cucilah dan kupas buah
secara menyeluruh, serta buang buah yang menunjukkan tanda bekas gigitan
kelelawar," pesannya.Penelitian di Indonesia telah
mendeteksi keberadaan virus ini pada populasi kelelawar buah jenis Pteropus,
yang menunjukkan adanya potensi sumber penularan domestik. Penularan juga dapat terjadi
antarmanusia melalui kontak erat dengan penderita, dengan manifestasi klinis
yang bervariasi mulai dari infeksi saluran pernapasan ringan hingga ensefalitis
yang mematikan. Menyikapi risiko yang ada,
Kemenkes telah menginstruksikan seluruh dinas kesehatan daerah untuk
memperketat pemantauan kasus di lapangan. Fokus pengawasan diarahkan pada tren
kasus suspek meningitis, ensefalitis, serta infeksi saluran pernapasan berat seperti
pneumonia. Masyarakat juga diimbau untuk
selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta segera mencari
pertolongan medis jika mengalami gejala mencurigakan seperti demam, sakit
kepala, nyeri otot, atau gangguan pernapasan. Penulis: JidEditor: GF
03 Feb 2026, 20:22 WIT
BMKG Mimika: Hujan Masih Berpotensi Terjadi, Laut Amamapare Relatif Aman
Papuanewsonline.com,Mimika — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Mimika menyampaikan bahwa potensi hujan masih akan terjadi di wilayah Kabupaten Mimika dalam satu hari ke depan, dengan intensitas dominan pada sore hari.Hal tersebut disampaikan Prakirawan BMKG Mimika, Muhammad An Nafi, saat diwawancarai di Kantor BMKG Mimika, Selasa(03/02/26). Ia menjelaskan bahwa hujan pada hari ini terpantau bermula dari wilayah Mimika Barat dan Mimika Barat Tengah, kemudian bergerak hingga ke Mimika Kota pada pagi hari sekitar pukul 07.30 hingga 08.00 WIT.“Untuk satu hari ke depan, potensi hujan masih ada dan diperkirakan terjadi pada sore hari, sekitar setelah waktu Asar hingga sebelum Magrib, kurang lebih pukul 15.00 sampai 17.00 WIT,” ujar Muhammad An Nafi.Ia juga menambahkan bahwa hujan yang terjadi masih berpotensi disertai petir, sebagaimana pola cuaca yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di wilayah Mimika.Terkait kondisi kelautan, Muhammad An Nafi menyampaikan bahwa perairan di Pelabuhan Amamapare saat ini masih tergolong aman untuk aktivitas pelayaran. Berdasarkan pemantauan BMKG, wilayah tersebut ditandai dengan warna biru pada peta gelombang laut yang menunjukkan tinggi gelombang relatif rendah.“Dengan kondisi tersebut, pelayaran masih aman dilakukan, baik untuk kapal kecil maupun kapal berukuran lebih besar,” jelasnya.Suhu permukaan laut di sekitar Pelabuhan Amamapare tercatat sekitar 31 derajat Celsius, dengan arah arus laut dominan dari selatan hingga tenggara dan kecepatan berkisar antara 34 hingga 71 sentimeter per detik. BMKG memperkirakan kondisi laut dari pagi hari hingga besok pagi masih mendukung aktivitas pelayaran.Lebih lanjut, Muhammad An Nafi mengungkapkan bahwa kondisi cuaca dan laut di wilayah pesisir Mimika dalam beberapa minggu terakhir cenderung stabil dan relatif baik. Namun demikian, masyarakat tetap diminta waspada karena adanya pengaruh sistem siklon yang terpantau berada di wilayah utara dan selatan Papua.“Untuk satu minggu ke depan, pola cuaca diperkirakan masih sama, dengan hujan yang dominan terjadi pada sore hari dan potensi petir yang masih ada,” tutupnya.Penulis: BimEditor: GF
03 Feb 2026, 18:07 WIT
PRIA DITIKAM DAN DIROYOK OLEH ENAM ORANG DI PEREMPATAN SP 1-SP 4
Papuanewsonline.com, Mimika – Seorang pria berinisial AD menjadi korban serangan oleh orang tak dikenal (OTK) di perempatan SP 1-SP 4, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 01.30 WIT, dimana korban mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh enam orang pelaku.Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, yang mengkonfirmasi kejadian tersebut menjelaskan bahwa peristiwa berawal saat korban mengikuti acara keluarga di belakang Kompleks Gereja Laharoi SP 1. (3/2/26) Setelah acara berakhir, korban bersama teman-temannya dalam kondisi mabuk berjalan kaki menuju arah perempatan SP 1-SP 4. "Sesampainya di lokasi kejadian (TKP), datang tiba-tiba enam orang pelaku yang langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban," terangnya. Pada saat kejadian yang terjadi mendadak tersebut, salah satu pelaku melakukan pemukulan menggunakan alat bantu berupa kayu, sementara pelaku lainnya melakukan tindakan penikaman. Setelah melancarkan serangan, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban mengalami luka di bagian tulang rusuk sebelah kiri akibat tindakan kekerasan yang diterimanya. Setelah kejadian, korban segera dilarikan oleh pihak sekitar ke Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis yang diperlukan. Kapolsek menambahkan bahwa upaya penyelidikan terhadap kasus ini sedang terus dilakukan oleh tim penyidik. "Hingga kini para pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian sedang melakukan berbagai upaya untuk mengungkap identitas serta menangkap mereka," pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF
03 Feb 2026, 17:22 WIT
KPK dan Pemda Mimika Bahas Aset Mewah Rp 85,8 Miliar, Diduga Sudah Jadi Besi Tua di Hanggar
Papuanewsonline.com, Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalakan alarm keras soal tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Sorotan tajam lembaga antirasuah KPK ini menyasar Pesawat dan Helikopter aset milik pemda Mmimika yang hingga kini diduga sudah jadi besi tua di hanggar, Bandara Mozes Kilangin Mimika.KPK akan menelusuri lebih dalam terkait pengelolaan aset mewah tersebut, karena berptensi merugikann keuangan daerah.Hasil identifikasi juga menyebutkan bahwa asas manfaat dari dua aset Mewah ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari pengadaan, hingga pengelolaan, bahkan hingga kini bertahun-tahun tidak beroperasi karena sudah tidak layak terbang.Walaupun pengadaan dua aset mewah ini menguras APBD puluhan Mmiliar, namun hal ini justru terbaik 100% karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, dan justru berubah menjadi beban fiskal dan potensi kerugian negara.Dikutip dari situs Website resmi KPK.go.id, Senin ( 2 / 2 / 2026 ), KPK menyebutkan, dua aset udara mewah yaitu, pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli menggunakan APBD 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini dalam kondisi “mati suri”.Ironisnya, menurut KPK, aset yang semestinya memperkuat pelayanan publik itu justru menyisakan piutang macet, pajak barang mewah selangit.Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) telah menimbulkan piutang Rp 18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.Fakta ini memperlihatkan kegagalan serius tata kelola aset daerah. Dari total piutang sewa pesawat dan helikopter periode 2019–2022 sebesar Rp 23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp 4,5 miliar hingga Oktober 2025.Diartikan bahwa sebagian besar uang rakyat Mimika masih menggantung tanpa kepastian, dan meninggalkan misteri yang perlu dibuka untuk diketahui publik.Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan aset publik yang tidak dikelola secara transparan berpotensi menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan.“Jika aset daerah tidak dimanfaatkan secara akuntabel, ini bukan lagi aset, tapi beban dan celah korupsi,” tegas Imam.Kata Imam, sebagai barang mewah, pesawat dan helikopter tersebut dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 67,5 persen, angka yang berdampak signifikan pada postur keuangan daerah.Kondisi makin mengkhawatirkan karena aset udara itu tidak beroperasi lebih dari tiga tahun." Negara membayar mahal, namun rakyat tak merasakan manfaat, " Ujarnya.KPK juga mengingatkan, di wilayah Papua, aset daerah sangat rentan hilang, dialihkan, atau dikuasai pihak ketiga tanpa pengawasan memadai.Penertiban aset dan kewajiban mitra usaha dinilai mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar.Sebagai langkah konkret, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir.Bila PT Asian One Air tak memenuhi jadwal pelunasan, gugatan perdata menjadi opsi yang tak terelakkan.Namun ada tanda tanya publik tentang gugatan perdata dari Pemda ke pihak ke tiga PT Asian One Air? Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika? Sementara itu Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menekankan perlunya evaluasi total, dari kondisi fisik aset, status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat yang terus menggerogoti keuangan daerah.Selain aset udara, KPK juga menyoroti Pelabuhan Pomako yang belum optimal, meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi 500 hektar lahan.Sengketa kepemilikan dan mandeknya sertifikasi tanah dinilai memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi.Bupati Mimika: Kami Akan BenahiBupati Mimika Johannes Rettob menyatakan menerima evaluasi KPK dan mengakui keterbatasan tenaga ahli bersertifikat sebagai salah satu kendala utama pengelolaan pesawat.Ia mengklaim Pemkab Mimika, telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sejak Januari 2026, namun belum menarik vendor yang memenuhi syarat.Namun publik bertanya, aset mahal ini apakah untuk beroperasi harus kembali menguras APBBD Mimika? Apakah KPK sudah menelusuri aset puluhan miliar yang tidak produktif ini? apakah KPK juga sudah menelusuri utang bea cukai puluhan miliar terkait Helikopter ini?Penulis: HendrikEditor. : GF
03 Feb 2026, 14:07 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Lumpuhkan 4 Agen Intelijen, Situasi Keamanan Kembali Memanas
Papuanewsonline.com, Yahukimo — Kelompok Tentara Pembebasan
Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim telah menembak mati
empat orang yang disebut sebagai agen intelijen pemerintah Indonesia di wilayah
Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Senin (02/02/2026). Keempat korban diklaim
menyamar sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan untuk mengumpulkan
informasi di wilayah tersebut.Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Kopitua Heluka,
dalam pesan yang diterima jurnalis Papuanewsonline.com, menyampaikan peringatan
keras kepada aparat dan pihak-pihak yang melakukan aktivitas di wilayah yang
mereka sebut sebagai daerah perang. Ia menegaskan bahwa tidak ada jaminan
keamanan bagi pihak yang tetap bertahan di wilayah tersebut."Jangan tinggal di Yahukimo, tidak ada jaminan keamanan
dari aparat militer Indonesia," ujar Kopitua Heluka dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk peringatan kepada seluruh pihak
agar tidak melakukan aktivitas yang dinilai berpotensi memicu konflik.Menurut klaim TPNPB, aksi penembakan dilakukan karena pihak
yang mereka sebut sebagai agen intelijen tidak mengindahkan peringatan untuk
menghentikan aktivitas di wilayah operasi. Kelompok ini juga mengimbau warga
sipil untuk membatasi aktivitas di daerah tersebut guna menghindari jatuhnya
korban jiwa.Selain itu, TPNPB menegaskan komitmennya untuk terus
melakukan operasi bersenjata dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Papua.
Mereka menyatakan tidak akan mundur dalam menghadapi aparat keamanan Indonesia
di wilayah konflik."Kami tidak akan pernah ragu, gentar dan tidak mundur
selangkah pun dalam medan perang," kata Kopitua Heluka. Pernyataan ini
menegaskan sikap kelompok tersebut dalam melanjutkan perjuangan bersenjata di
wilayah Papua Pegunungan.Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Indonesia belum
mengeluarkan pernyataan resmi terkait klaim penembakan tersebut. Sebelumnya,
pemerintah menyatakan bahwa situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo berada dalam
kondisi terkendali, meskipun sejumlah wilayah masih masuk dalam kategori rawan
konflik.Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang insiden
keamanan di wilayah Papua Pegunungan, sekaligus menegaskan kompleksitas
persoalan keamanan yang masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan
aparat di lapangan. Penulis: HendEditor: GF
03 Feb 2026, 13:44 WIT
Wakapolda Maluku Audiens Bersama SKK Migas PAMALU dan Balam Energy
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H menerima kunjungan audiens dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Wilayah Papua dan Maluku (PAMALU) bersama Balam Energy Pte. Ltd, Senin (2/2/2026).Audiens yang berlangsung di Ruang Tamu Kapolda Maluku ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergitas dan koordinasi antara Polda Maluku dengan SKK Migas, khususnya dalam mendukung kelancaran kegiatan hulu migas yang memiliki peran vital bagi ketahanan energi nasional.Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda Maluku didampingi oleh Direktur Intelkam dan Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Maluku. Sementara dari pihak SKK Migas PAMALU hadir Otniel L. Wafom selaku Koordinator Formalitas dan Komunikasi serta Agustinus Slarmanat sebagai Tim Forkom PAMALU. Turut hadir jajaran manajemen Balam Energy Pte. Ltd, yakni Tom Soulsby (CEO), Devry Setyadi (Acting General Manager), dan Ujang Hudaya (Field Liaison).Dalam audiensi tersebut dibahas berbagai aspek strategis terkait pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan produksi migas di wilayah Maluku, termasuk potensi dinamika sosial, tantangan pengamanan di lapangan, serta pentingnya membangun komunikasi yang intensif dan berkesinambungan antara aparat kepolisian, SKK Migas, dan badan usaha pelaksana.Wakapolda Maluku menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap setiap kegiatan SKK Migas yang dilaksanakan di wilayah hukum Polda Maluku. Dukungan tersebut mencakup pengamanan objek vital nasional, pendampingan kegiatan operasional, serta upaya preventif dan deteksi dini guna menjamin situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.Ia mengatakan, keberlangsungan kegiatan hulu migas tidak hanya berdampak pada kepentingan strategis nasional, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. "Oleh karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang aman, stabil, dan berkelanjutan," katanya. PNO-12
03 Feb 2026, 13:08 WIT
Kombes Rositah: 5,5 Ton Miras Ilegal Berhasil Diamankan Dalam Operasi Pekat Salawaku
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku bersama Polres Jajaran berhasil mengamankan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 5.506,9 liter atau lebih dari 5,5 ton. Selain sopi, Polri juga mengamankan miras ilegal jenis anggur merah, bir dan miras oplosan.Ribuan liter miras ilegal yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di Maluku ini diamankan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku yang digelar sejak tanggal 26 Januari hingga 1 Februari 2026."Dari hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan diperoleh hasil baik dari Polda maupun Polres jajaran adalah sejumlah 5.506,9 liter atau sekitar 5 ton," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).Operasi pemberantasan penyakit masyarakat menyasar peredaran miras, premanisme, prostitusi dan kejahatan-kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.Kombes Rositah mengaku dari jumlah total miras ilegal yang diamankan terdiri dari Ditresnarkoba 950 liter, Polresta Ambon 1748 liter, Maluku Tengah 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres SBB 795 liter, Seram bagian timur 36 liter, Polres Buru 33 liter, Polres Aru 592 liter, Kepulauan Tanimbas 103,8 liter, Polres Maluku Barat Daya 15 liter, Polres Buru Selatan 60 liter dan Polres Maluku Tenggara banyak 210 liter."Selain sopi yang menjadi target kita juga adalah peredaran terkait dengan penyalahgunaan miras yang lain seperti anggur merah sebanyak 3,1 liter, bir 36,48 liter serta miras oplosan sebanyak 54 liter," tambahnya.Kegiatan razia peredaran gelap miras ilegal, kata Kombes Rositah, lebih difokuskan pada lokasi-lokasi Pelabuhan dan Terminal angkutan umum yang merupakan jalur masuk melalui laut maupun daratan."Kami dari Polda Maluku berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab tentunya akan berdampak pada gangguan Kamtibmas," harapnya.Juru bicara Polda Maluku ini juga mengingatkan terkait pemberlakukan KUHP yang baru, di mana mengkonsumsi miras di tempat umum ada sanksi, denda hingga sampai dengan 10 juta."Oleh karena itu Kami menghimbau kepada masyarakat dan mengingat saat ini juga sudah akan memasuki bulan puasa, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku," ajaknya. PNO-12
03 Feb 2026, 12:55 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru