logo-website
Rabu, 01 Apr 2026,  WIT

Bupati Mimika: Isu Pemberhentian Massal PPPK Belum Ada Keputusan, Kabupaten Masih Mampu Membiayai

Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan tanggapan terkait isu yang mencuat tentang pemberhentian massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah diperbincangkan

Papuanewsonline.com - 31 Mar 2026, 22:47 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Bupati Mimika, Johannes Rettob saat diwawancarai awak media pada Senin (30/3/2026).

Papuanewsonline.com, Timika – Bupati Mimika, Johannes Rettob memberikan tanggapan terkait isu yang mencuat tentang pemberhentian massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah diperbincangkan. Dalam wawancara pada Senin (30/3/2026), ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan apapun terkait kebijakan tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Bahkan, Pemkab baru saja menyelesaikan proses pengangkatan PPPK beberapa waktu lalu.


"PPPK di Mimika dibiayai oleh anggaran kabupaten. Selama daerah mampu memenuhi kewajiban tersebut, tidak akan ada persoalan. Saat ini kondisi keuangan kita masih aman dan tidak akan mengganggu kelangsungan PPPK," ujarnya.

Bupati menekankan bahwa isu pemberhentian PPPK tidak mengikuti kebijakan massal seperti yang terjadi di beberapa daerah lain, melainkan tergantung sepenuhnya pada kesanggupan keuangan masing-masing daerah.

Berbeda dengan daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, Pemkab Mimika saat ini masih mampu memenuhi beban biaya PPPK.

Meskipun demikian, evaluasi kinerja terhadap seluruh PPPK tetap dilakukan secara berkala. Bupati menjelaskan bahwa PPPK yang menunjukkan kinerja buruk, melanggar aturan disiplin, atau tidak menjaga integritas dalam bekerja tetap berpotensi diberhentikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun masa kontrak PPPK di Mimika ditetapkan selama lima tahun sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan, berbeda dengan beberapa daerah lain yang hanya menetapkan masa kontrak selama satu tahun.

Isu pemberhentian PPPK ini muncul terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kebijakan tersebut menuntut efisiensi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah diprediksi akan terdampak signifikan.

"Kalau ada pemberhentian di Mimika, itu bukan karena kebijakan massal, tetapi lebih kepada masalah disiplin dan kinerja masing-masing individu. Selama mereka bekerja dengan baik, saya kira tidak akan ada masalah," pungkasnya.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE