Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Kemenhub Perkuat Koordinasi bersama Kemenkopolkam Jelang Angkutan Lebaran 2026
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy
Purwagandhi bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari
Chaniago di Jakarta, Selasa (24/2). Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah
strategis pemerintah dalam memperkuat koordinasi lintas sektor menjelang pelaksanaan
Angkutan Lebaran 2026.Dalam pertemuan tersebut, Menhub Dudy menegaskan pentingnya
kolaborasi antarkementerian agar setiap kebijakan transportasi selaras dengan
kebijakan stabilitas dan keamanan nasional. Momentum Lebaran yang selalu
diiringi lonjakan mobilitas dinilai memerlukan perhatian dan kesiapan ekstra."Koordinasi dibutuhkan agar terbentuk sinkronisasi yang
lebih baik antar pengambil kebijakan dalam kelancaran pelaksanaan angkutan
lebaran 2026," papar Menhub Dudy.Bersama Kemenko Polkam, Kementerian Perhubungan mendorong
penguatan keamanan di simpul dan koridor transportasi, termasuk pengendalian
titik rawan kepadatan dan kemacetan. Selain itu, perhatian juga diberikan pada
pengamanan objek vital nasional serta peningkatan keamanan terpadu selama
periode mudik dan arus balik.Menhub menyebutkan bahwa pergerakan masyarakat pada Lebaran
2026 diprediksi menembus angka lebih dari 143 juta orang. Angka tersebut
berpotensi menimbulkan kepadatan signifikan, khususnya di jalur utama seperti
Tol Trans-Jawa serta lintasan penyeberangan Merak–Bakauheni dan
Ketapang–Gilimanuk.Lonjakan mobilitas juga diperkirakan terjadi di kawasan
wisata, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya. Karena itu, antisipasi
gangguan keamanan dan kemacetan menjadi bagian penting dari pembahasan lintas
kementerian tersebut.Dalam aspek perlindungan infrastruktur, pemerintah
memastikan koordinasi pengamanan terhadap pelabuhan, bandara, jaringan jalan
tol, rel kereta api, dan fasilitas transportasi vital lainnya. Infrastruktur
ini dinilai sebagai objek vital nasional yang harus dijaga selama periode padat
pergerakan."Untuk pengamanan terpadu, kami berkoordinasi dalam
pengerahan personel POLRI, TNI, dan unsur keamanan lainnya pada titik-titik
rawan kepadatan termasuk rest area guna menjaga keamanan, ketertiban, serta
mencegah tindak kriminalitas," lanjut Menhub Dudy.Selain pengamanan, kesiapsiagaan terhadap potensi bencana
juga menjadi fokus pembahasan. Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif pada
wilayah rawan yang dapat mengganggu mobilitas masyarakat, termasuk kemungkinan
pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca.Pelaksanaan operasi tersebut akan melibatkan BMKG, BNPB, TNI
AU, Polri, kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk
memastikan kesiapan personel, sarana, dan wilayah operasi pada simpul serta
koridor transportasi strategis."Kami berharap, melalui sinergi yang solid ini,
penyelenggaraan angkutan lebaran 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan
terkendali sehingga saudara-saudara kita dapat melaksanakan perjalanan mudik
dan arus balik dengan aman, nyaman, dan berkeselamatan," pungkas Menhub.Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pejabat eselon I
Kementerian Perhubungan, antara lain Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan
Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perkeretaapian Allan
Tandionon, serta Kepala Badan Kebijakan Transportasi Hermanta. (GF)
24 Feb 2026, 17:43 WIT
SPPT PBB-P2 TAHUN 2026 MIMIKA RESMI TERBIT, JATUH TEMPO 31 AGUSTUS 2026
Papuanewsonline.com, TIMIKA – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan-Pemerintah Daerah (PBB-P2) tahun 2026 telah
resmi terbit dan siap diakses oleh seluruh wajib pajak.Pengumuman ini disampaikan untuk menginformasikan kepada
seluruh masyarakat Mimika terkait kewajiban pembayaran pajak tahun ini. Bapenda mengimbau agar setiap wajib pajak segera mengecek
dan mengambil dokumen SPPT PBB-P2 mereka, kemudian melakukan pembayaran tepat
waktu sebelum batas akhir yang ditetapkan.Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan pada
tanggal 31 Agustus 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang
telah disediakan, antara lain melalui aplikasi Papua Mobile, layanan Livin' by
Mandiri, Wondr by BNI, Pos Indonesia, serta BRI Mobile.Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat memiliki peran penting
untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah dan meningkatkan kualitas
pelayanan publik di Kabupaten Mimika. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat
menghubungi kantor Bapenda Mimika secara langsung atau melalui saluran
komunikasi resmi yang telah ditentukan. Penulis: Jid
Editor: GF
24 Feb 2026, 17:39 WIT
BPBD Mimika Bangun 2 Pos Damkar Baru Dan Tambah Armada, Percepat Penanganan Bencana
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika
melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika memfokuskan program
kerja tahun 2026 pada penguatan sistem penanggulangan bencana, dengan
pembangunan dua pos pemadam kebakaran (Damkar) baru dan penambahan armada operasional.Tujuan utama dari langkah ini adalah meningkatkan kecepatan
respon dan pelayanan penanganan bencana di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Mimika, Agustina Rahaded,
menyampaikan bahwa dua pos Damkar baru akan dibangun di kawasan Pusat
Pemerintahan (Puspem) SP3 dan Distrik Mimika Timur."Kami memilih lokasi tersebut agar jangkauan pelayanan
dapat lebih dekat dengan masyarakat, sehingga respon petugas bisa lebih cepat
saat terjadi kejadian bencana," ujarnya. Pembangunan yang diperkirakan berlangsung tiga bulan akan
dilengkapi dengan fasilitas lengkap termasuk garasi, tangki air, serta personel
yang akan berjaga selama 24 jam nonstop.Selain pembangunan pos baru, BPBD Mimika juga melakukan
pengadaan dua unit armada tambahan berupa mobil tangki air dengan kapasitas
4.000 liter dan satu unit mobil rescue. Menurut Agustina, pengadaan kendaraan ini dilakukan melalui
penyedia khusus dari luar daerah karena kendaraan pemadam kebakaran memiliki
spesifikasi teknis yang sangat khusus.Selain itu, BPBD juga menjalankan program wajib dari
pemerintah pusat dengan memperkuat kegiatan mitigasi bencana di tingkat kampung
dan distrik, terutama wilayah pesisir yang rawan terjadinya banjir.Program mitigasi meliputi kegiatan Komunikasi, Informasi dan
Edukasi (KIE) serta sosialisasi tanggap bencana keluarga. Wilayah sasaran
termasuk Distrik Iwaka, Atuka, Amar dan Kokonao yang setiap tahun mengalami
dampak banjir. "Kegiatan ini merupakan mandat dari pusat dengan
anggaran khusus untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi
bencana," jelasnya. Untuk mendukung operasional pos baru, BPBD Mimika memastikan
ketersediaan personel mencukupi dengan jumlah 54 pegawai di bidang Damkar,
serta terus melakukan peningkatan kapasitas melalui pelatihan di lembaga
pendidikan kebencanaan pusat. Dengan penambahan pos dan armada ini, BPBD
mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian bencana agar
petugas dapat tiba di lokasi dalam waktu singkat. Penulis: Jid
Editor: GF
24 Feb 2026, 17:37 WIT
TIGA TAHUN MANDUL! ASN MALUKU “KEPOK MEJA” DI DPR RI — IZIN JAKSA AGUNG JADI TAMENG 11 OKNUM JAKSA?
AMBON, Papuanewsonline.com — Aroma stagnasi penegakan hukum kembali menyeruak dari Maluku. Sudah hampir tiga tahun laporan dugaan pemalsuan surat yang menyeret 11 oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tual terkatung-katung tanpa kepastian.
Korban yang mengaku dikriminalisasi, Aziz Fidmatan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini mengambil langkah frontal, melayangkan surat desakan ketiga ke Komisi III DPR RI.Pertanyaannya sederhana, namun mengguncang, mengapa hukum begitu cepat menjerat rakyat biasa, tetapi begitu lamban ketika menyentuh aparat penegak hukum sendiri?Izin Jaksa Agung, Tembok Tak Tertembus?
Aziz mengaku, Laporan dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) ini telah teregistrasi di Polda Maluku sejak Juli 2022.
Namun hingga kini, kata dia, dua oknum jaksa yang disebut-sebut terlibat belum juga diperiksa.
Alasannya klasik, izin pemeriksaan dari Jaksa Agung belum turun, meski permohonan sudah diajukan melalui Bareskrim Polri sejak November 2025.
Publik pun bertanya-tanya, apakah mekanisme izin ini menjadi prosedur hukum semata atau justru berubah menjadi tameng birokratis yang melumpuhkan penyidikan?Kata Aziz, jika benar ada dugaan tindak pidana, mengapa prosesnya seolah tersandera administrasi?
Dokumen Fiktif, Tapi Tak Ada Tersangka
Menurut Aziz, kasus ini bermula dari penggunaan surat perjanjian tahun 2008 dan proposal yang diduga palsu untuk mempidanakan dirinya.Ironisnya, kata Aziz, berdasarkan Putusan Komisi Informasi Maluku Tahun 2022, dokumen tersebut dinyatakan fiktif dan tidak terdaftar dalam arsip negara.Artinya, ada temuan resmi yang menyatakan dokumen itu tak pernah tercatat. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
Diakui, Biro Wassidik Bareskrim Polri bahkan telah mengeluarkan surat atensi pada 27 November 2025. Tetapi di tingkat daerah, penyidikan tetap tak bergerak.Dia mempertanyakan, apakah ini bentuk kehati-hatian? atau justru indikasi kuat adanya resistensi internal?
Komisi III Disentil: Cepat ke Pejabat, Lambat ke Rakyat?
Dalam surat ketiganya ke DPR RI, Aziz secara terbuka menyoroti apa yang ia nilai sebagai disparitas atensi.
Ia membandingkan cepatnya respons parlemen terhadap kasus pejabat publik dengan lambannya perhatian terhadap laporannya yang sudah berproses hampir tiga tahun.“Di mana asas equality before the law?” tanyanya.Pertanyaan itu kini bukan lagi milik Aziz semata, tetapi menjadi pertanyaan publik, apakah prinsip persamaan di depan hukum benar-benar hidup, atau hanya slogan konstitusional?
Ultimatum Praperadilan: Juli 2026 Jadi Batas Akhir
Tak ingin terus terjebak dalam labirin birokrasi, Aziz menyiapkan langkah hukum lanjutan.Ia telah meminta SP2HP kepada Dirreskrimum Polda Maluku dan mendesak pemeriksaan ahli administrasi serta ahli forensik dokumen.Aziz memberi tenggat waktu hingga Juli 2026.
" Jika izin pemeriksaan tak juga turun dan tak ada penetapan tersangka, saya memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon, " Tegasnya.Langkah ini, kata Aziz, berpotensi membuka ruang sidang yang bukan hanya menguji prosedur penyidikan, tetapi juga menguji komitmen institusi penegak hukum terhadap transparansi, ujian integritas penegakan hukum, karena perkara ini, kini bukan sekadar sengketa personal, " Sorotnya.Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabav
24 Feb 2026, 09:04 WIT
Notaris Santi BR Kaban Bungkam Soal Akta Tanah Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk ?
Mimika, Papuanewsonline.com – Notaris Santi
BR Kaban, SH., M.Kn menegaskan dirinya tidak dapat membuka informasi apa pun
terkait pembuatan akta maupun data klien, meski isu yang berkembang dan tengah
menjadi sorotan publik di MimikaPernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Kantor
Notarisnya di Jalan Hasanudin, 23 Februari 2026.Dalam wawancara tersebut, Santi menekankan bahwa profesinya
memiliki batasan hukum yang tegas dan tidak bisa dilanggar, termasuk kepada
media maupun pihak lain yang minta klarifikasi.“Saya tidak bisa memberikan informasi kepada siapa pun
terkait pembuatan akta di kantor saya untuk klien-klien saya. Saya terikat oleh
Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga tidak bisa membuka informasi sedikit
pun,” tegas Santi.Terikat Kerahasiaan JabatanMenurutnya, kerahasiaan isi akta dan data klien merupakan
amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang wajib dipatuhi." Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat
berimplikasi hukum dan etik, " Ujarnya.Meski demikian, Santi memastikan dirinya tidak akan
menghindar apabila informasi tersebut memang dibutuhkan dalam proses hukum
resmi.“Jika memang dibutuhkan, pengadilan yang akan memanggil
saya. Di situ saya akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan. Saya akan
membuka semuanya, tapi harus melalui pengadilan,” jelasnya.Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa notaris
hanya dapat membuka informasi melalui mekanisme hukum formal, bukan atas
permintaan informal atau tekanan pihak mana pun.Menyoal Pertemuan di Kantor PUPR tanggal 29 Desember 2025,
untuk membahas dana ganti rugi tanah 19, 4 milyar, antara Helena Beanal vs PT.
Petresoa Tbk, yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur BPN dan Kepolisian,
Notaris Santi menolak memberikan keterangan lebih jauh.Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berbicara di luar
forum resmi yang diatur hukum.Santi juga membantah anggapan dirinya menolak
wawancara.Ia menyebut menerima wartawan dengan baik, namun tetap harus
menjaga batas profesionalitas.“Saya sangat menghargai dan menerima dengan baik. Tapi tugas
dan tanggung jawab saya memang seperti itu. Saya tidak boleh membuka informasi
apa pun kepada siapa pun,” ujarnya.Ia meminta publik memahami bahwa sikap tersebut bukan bentuk
penghindaran, melainkan kewajiban profesional yang melekat pada jabatan
notaris.Kedatangan dua wartawan Papuanewsonline.com, di kantor
Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn untuk mengkonfirmasi pertemuan singkat
Notaris Santi, panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Mimika bersama
pemilik hak ulayat, Helena Beanal, Perwakilan PT. Petresoa Tbk, Kepala BPN,
Perwakilan Polres Mimika, di Kantor PUPR Mimika, pada penghujung tahun 2025,
membahas proses ganti rugi tanah bundaran cendrawasi sebesar Rp 19, 4 M, kepada
perusahan asing PT. Petresoa Tbk, yang diduga kepemilikan saham perusahan asing
yang berafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia, sebagai pemilik tanah
sah, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN dan putusan Pengadilan.Pejabat Mimika: Diduga, Panitia Salah Bayar Uang Tanah
Kepada PT Petresoa Tbk Sementara itu salah satu Pejabat di Pemerintah Kabupaten
Mimika, dalam rekaman pembicaraan bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal,
mengakui panitia pengadaan tanah patut diduga sudah salah membayar proses ganti
rugi tanah kepada PT. Petresoa Tbk, yang kepemilikan saham adalah Warga Negara
Asing."Nanti Ibu cek, kalau pemilik saham PT. Petresoa Tbk
adalah Warga Negara Asing, maka Pemkab Mimika sudah salah bayar ganti rugi
tanah dan semua pejabat yang terlibat dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2025,
siap masuk penjara, " Ungkap sumber media ini.Pertemuan di Kantor PUPR Mimika, Adu Argumen
Sertifikat dan Hak Ulayat?Seperti diberitakan, papuanewsonline.com, sebelumnya,
pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan
pelebaran Jalan Cendrawasih yang berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tertanggal 29 Desember 2025,
menjadi saksi bisu pemilik hak ulayat, Helena Beanal versus PT. Petresoa Tbk.Berdasarkan data rekaman video yang dimiliki media
ini, forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan,
kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan, di penghujung tahun 2025, Kepala
Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter
Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done,
S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold
Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir
Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah
senilai Rp19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 Meter persegi di
Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Dalam forum tersebut, Notaris secara langsung mempertanyakan
dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petresoa Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?,
maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka (Helena Beanal). Sementara
mereka merasa itu hak ulayat mereka?, mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada
akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari
mana?” ujar notaris.Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai
asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum
sertifikat diterbitkan.Perwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan terkait sertifikat
telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk
memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya,
jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim lain
bekerja,” jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari
sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan
pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa
lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses
selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu
merupakan legalitas PT Petrosea,” tegas Kuasa Hukum PT. Petresoa Tbk.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak
dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu,
tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea
berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya
dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal
standing yang jelas,” ujarnya.Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena
Beanal, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar
Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita
bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungmd
dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan
bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya
suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini,
”tekan Adik Helena Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan
disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu
sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat.
Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini.
Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau
naik di pengadilan tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak
perlu dengan bapak punya sertifikat, kami punya sertifikat adalah tanah ini dan
rambut," Ungkapnya.Dalam penyampaian penutup, Notaris menyatakan waktu
tim, tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa
membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan.
Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih, ” Sorotnya.Notaris juga menyebut, perusahaan PT. Petresoa Tbk adalah
perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga
kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan
kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta
bertandatangan supaya tetap terblokir,” Tegas Notaris.Namun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme
konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema
yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal
pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait
mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu
argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga
kini makin tidak jelas. Penulis : Hendrik
RahalobEditor : Nerius
Rahabav
24 Feb 2026, 02:02 WIT
Bupati Boven Digoel Tekankan Pentingnya Silaturahmi di Bulan Ramadhan
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Bupati Boven Digoel,
Roni Omba, mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Boven
Digoel, terutama di Mindiptana, dalam acara buka puasa bersama di Masjid
Al-Muhajirin Mindiptana, Senin (23/2/2026).Dalam sambutannya, Bupati Roni Omba mengucapkan terima kasih
kepada Pengurus Masjid Al-Muhajirin Mindiptana atas undangan buka puasa
bersama. "Marhaban ya Ramadhan, terima kasih Pengurus Masjid Al-Muhajirin
Mindiptana atas undangan Bukbernya, semoga apa yang menjadi harapan pengurus,
pemerintah dapat mengakomodir, termasuk permintaan masyarakat terkait jalan,
sudah menjadi agenda kami," ujarnya.Roni Omba juga meminta dukungan dan kerjasama masyarakat
untuk mendukung program-program pembangunan di Mindiptana dan sekitarnya.
"Kami juga mohon dukungan dan kerjasamanya kepada semua pihak,"
katanya.Bupati juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa
kepada umat Muslim di Mindiptana dan sekitarnya. "Bulan Ramadhan adalah
bulan yang penuh rahmat, yang penuh ampunan dan keberkahan. Momentum ini bukan
hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang mempererat
silaturahmi, memperkuat kepedulian sosial, serta meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.Acara buka puasa bersama ini dihadiri oleh sejumlah pejabat
pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Bupati Roni Omba juga
menggunakan kesempatan ini untuk mempromosikan program-program pembangunan di
Boven Digoel. Penulis: Hend
Editor: GF
24 Feb 2026, 00:45 WIT
Administrasi Anggaran Mimika Terlambat, Bupati Pastikan Tidak Berkaitan Dengan Pergantian Pejabat
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika
mengakui bahwa proses administrasi anggaran tahun ini memerlukan waktu lebih
lama dari biasanya, disebabkan oleh tahapan evaluasi tambahan dan perubahan
sistem yang berlaku secara nasional. Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan
bahwa seluruh langkah kerja dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.“Proses administrasi anggaran tahun ini memang memakan waktu
lebih panjang karena harus melalui evaluasi dari pihak provinsi terlebih
dahulu. Setelah itu kami lakukan pengecekan internal dan penyempurnaan sebelum
akhirnya dikirim ke Jakarta untuk pendaftaran resmi,” jelasnya. Menurutnya, salah satu faktor utama keterlambatan adalah
perubahan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diterapkan
secara menyeluruh di seluruh Indonesia, bukan hanya terjadi di Kabupaten
Mimika.“Kenapa tahun ini terkesan lebih lama? Karena sistem SIPD
mengalami penyesuaian besar yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia,
bukan hanya kita saja,” ujar Bupati. Ia berharap proses tersebut dapat segera rampung dalam waktu
dekat agar pelaksanaan program kerja bisa segera digelar. “Semoga minggu depan semua tahapan sudah selesai dan kita
bisa segera menjalankan program-program yang telah direncanakan,” harapnya.Bupati juga menekankan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) tidak akan terpengaruh oleh proses pelantikan atau pergantian pejabat di
lingkungan pemerintah daerah.“Prinsip kita jelas, DPA harus tetap berjalan sesuai jadwal,
tidak peduli siapapun yang menjabat sebagai pejabat,” tegasnya.Ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar
yang mengaitkan keterlambatan administrasi dengan dinamika jabatan.“Pergantian pejabat adalah hal yang biasa terjadi dan tidak
memiliki kaitan dengan kelancaran proses anggaran,” tambahnya.Terkait rencana rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan
pemerintah daerah, Bupati menyatakan bahwa seluruh proses administrasi telah
diselesaikan dan kini hanya menunggu rekomendasi dari pihak terkait.“Untuk proses rolling pejabat, semua administrasi sudah kami
siapkan dengan baik, tinggal menunggu rekomendasi berdasarkan pertimbangan
teknis dari Badan Kepegawaian,” pungkasnya. Penulis: Abim
Editor: GF
24 Feb 2026, 00:29 WIT
MELEDAK! 22,7 M Hibah KPU Mimika Diduga “Raib”?
Skandal Pajak, Poster Fiktif, dan Brosur Misterius Guncang KPU MimikaMIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma busuk dugaan penyimpangan dana hibah APBD di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin menyengat.Hasil pemeriksaan menemukan indikasi serius, pajak dipungut tapi tak disetor, belanja miliaran rupiah tak sesuai fakta, hingga pengadaan poster dan brosur bernilai fantastis yang pelaksanaannya diragukan.Total anggaran yang dipersoalkan mencapai angka mencengangkan lebih dari Rp 22 miliar.Pajak Dipungut, Negara Tak TerimaBerdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki, Papuanewsonline.com, temuan pertama mencatat selisih pembayaran pajak sebesar Rp 44.224.540,00 yang telah dipungut, namun belum disetorkan ke kas negara.Dari jumlah tersebut, yang baru disetor hanya Rp 6.750.460,00.Tak hanya itu, hasil perhitungan ulang, BPK juga menemukan, kurang pungut PPN sebesar Rp 5.278.928,48, kurang pungut PPh sebesar Rp 2.250.170,65Sekretaris KPU Mimika selaku KPA mengakui lemahnya monitoring atas pemotongan dan penyetoran pajak dana hibah APBD sebagai penyebab masalah ini.Sementara sisa uang yang belum disetor masih dikuasai Bendahara Pengeluaran dan dijanjikan akan dikembalikan.Yang menjadi pertanyaan warga Mimika, mengapa pajak yang sudah dipungut bisa “parkir” begitu lama di tangan bendahara?
Rp 15,7 Miliar Belanja Tak Pernah DilaksanakanLebih mengejutkan lagi, hasil uji petik BPK atas 16 SPBY (Surat Perintah Bayar), menunjukkan realisasi belanja barang non operasional lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya. Nilainya.Rp 15.716.270.500,00.Belanja yang diduga tidak dilaksanakan sesuai bukti pertanggungjawaban meliputi, Sewa pesawat, Carter helikopter, Sewa speed boat, perjalanan dinas dalam kota, transport Badan Adhoc, dan belanja bahan makanan.Konfirmasi BPK kepada penyedia dan pejabat pengelola keuangan menyatakan bahwa 16 SPBY tersebut tidak dilaksanakan.Ironisnya, bukti pertanggungjawaban disusun oleh bendahara dan staf keuangan dengan sepengetahuan PPK.Namun ketika dimintai penjelasan, PPK dan bendahara tidak mampu menjelaskan penggunaan dana karena tidak ada bukti pendukung maupun pencatatan.Sebagian dana bahkan disebut digunakan untuk tambahan perjalanan dinas yang tidak diatur dalam Standar Biaya Masukan.Poster Pemilu Rp 4 Miliar: Ada SPK, Tapi Barangnya Mana?Skandal berikutnya terkait Pengadaan Poster Pemilu senilai Rp 4.000.000.000,00, dibagi dalam lima SPK dengan total 200.000 lembar.Masalahnya, dibayar 100%, menggunakan dana hibah pilkada untuk kegiatan Pemilu 2024.Alhasil, pelaksanaan dan serah terima tidak diyakini keterjadiannya. PPHP mengakui menandatangani BAST, tetapi tidak melihat dan tidak menghitung barang dan tidak ada dokumentasi serah terima.Kasubbag Rendatin mengaku tidak mengetahui pengadaan tersebut.Kasubbag KUL juga tidak mengetahui dan tidak melaksanakan pengadaan. Lalu siapa yang mengadakan 200 ribu poster senilai Rp 4 miliar itu?, dan di mana barangnya sekarang?Brosur Rp 3 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah KontrakYang paling mencengangkan adalah pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil senilai Rp 3.000.000.000,00 untuk 300.000 lembar. Faktanya,
Dibayar lunas 100%, PT TV menerima transfer Rp 3 miliar.Namun PT TV menyatakan tidak pernah membuat kontrak dan tidak melaksanakan pengadaan tersebut.Lebih mengkhawatirkan lagi, Bendahara Pengeluaran disebut memberi instruksi kepada Direktur PT TV untuk mentransfer dana tersebut ke lima rekening berbeda, tanpa penjelasan tujuan pemindahbukuan.Dalam RAB dan KAK kegiatan Bimtek, pengadaan brosur tersebut tidak tercantum.Kasubbag Teknis dan Hukum mengaku tidak mengetahui proses pengadaan. Bahkan staf yang membagikan brosur pun tidak mengetahui jumlah yang dibagikan.Apakah ini pola pengalihan dana yang terselubung?, akumulasi Dugaan Penyimpangan, jika dijumlahkan, nilai anggaran bermasalah terinci :1. Rp 15,7 miliar belanja non operasional tak sesuai fakta
2. Rp 4 miliar pengadaan poster diragukan
3. Rp 3 miliar pengadaan brosur misterius, ditambah permasalahan pajak.Total potensi penyimpangan, lebih dari Rp 22 miliar.PPK dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bersedia mengembalikan kerugian ke kas negara.Namun pertanyaan besarnya, Apakah pengembalian uang otomatis menghapus unsur pidana?, apakah ini sekadar pelanggaran administratif?, ataukah sudah masuk ranah tindak pidana korupsi?Skandal ini bukan hanya soal angka. Ini soal integritas penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.Jika dana miliaran rupiah untuk logistik dan sosialisasi pemilu saja bermasalah, lalu bagaimana kita memastikan proses demokrasi berjalan bersih? Kasus ini baru permukaan. Dan Mimika menanti jawaban.Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabavĺ
23 Feb 2026, 18:19 WIT
SKANDAL TANAH MIMIKA! Dugaan Pemalsuan Sertifikat di BPN
Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kali ini, sorotan tajam mengarah pada perubahan status sertifikat tanah dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Reynold Donny Kabiai.Perubahan tersebut diduga tidak melalui prosedur resmi BPN, bahkan disebut disertai pencoretan dan perubahan tanggal dalam dokumen.Jika benar, praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat pemalsuan akta otentik.Demikian pendapat hukum (LEGAL OPINION) Mulyadi Ariyanto Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH, sebagai Kuasa Hukum, pemilik hak ulayat, Helena Beanal.Kata Tajudin, secara hukum agraria, perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM) bukan perkara sederhana." Ada prosedur ketat, persyaratan subjek hukum, hingga pembatasan jenis tanah dapat ditingkatkan statusnya, " Ujarnya.Namun dalam perkara ini, kata Tajudin, perubahan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar, apakah prosedur resmi BPN telah ditempuh?, siapa yang mengesahkan perubahan itu?, apakah ada keterlibatan oknum internal?.Menurutnya, jika perubahan itu dilakukan tanpa mekanisme yang sah, maka asas kepastian hukum sebagaimana dijamin pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jelas terancam.Lebih jauh, kata Tajudin, asas hukum nemo plus juris transferre potest quam ipse habet, seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi yang ia miliki, juga diduga dilanggar." HGB bukanlah hak milik penuh, sehingga peningkatan status tanpa prosedur legal bisa dianggap cacat hukum, " Katanya.Berpotensi Jerat Pidana: Pasal 264 dan 378 KUHPSecara pidana, dugaan ini mengarah pada dua pasal berat:1️⃣ Pemalsuan Akta Otentik, pasal 264 KUHP. Sertifikat tanah adalah akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jika benar terjadi perubahan substansi tanpa dasar hukum, maka unsur pemalsuan materiil dapat terpenuhi. Apalagi jika dokumen yang telah diubah itu digunakan untuk mengklaim hak baru.2️⃣ Dugaan Penipuan. Pasal 378 KUHPYang lebih mengkhawatirkan, sertifikat tersebut disebut-sebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp11 miliar dari APBD Mimika.Menurut Tajudin, jika dokumen yang cacat hukum itu dijadikan dasar pembayaran, maka terdapat dugaan, rangkaian kebohongan, upaya menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.Potensi kerugian keuangan negaraDalam konstruksi hukum pidana, menurut Tajudin, pemalsuan dokumen bisa menjadi sarana untuk melakukan penipuan." Artinya, dua tindak pidana bisa berjalan beriringan, " ujarnya.Tajudin mengakui, kasus ini juga disebut berdampak pada Ibu Helena Beanal, yang dikabarkan kehilangan hak atas tanah itu."Jika benar, maka persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara, " Tegasnya.Ironisnya, sengketa kepemilikan tanah tersebut disebut belum memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung." Artinya, status hukum tanah masih belum final ketika klaim ganti rugi diajukan, " Sorotnya.Bukan Sekadar Salah Administrasi?Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak bisa lagi dianggap sebagai “kesalahan teknis”. Ditegaskan, ini menyangkut, integritas sistem pertanahan, kepercayaan publik terhadap BPN, dan potensi kerugian keuangan daerah.Ancaman Maraknya Mafia TanahPublik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah akan ada audit forensik terhadap dokumen sertifikat?, apakah BPN pusat akan turun tangan?, apakah APH berani mengusut dugaan ini hingga tuntas? atau transparansi hingga pembiaran?.Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Papua Tengah. Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka praktik manipulasi sertifikat demi miliaran rupiah bisa menjadi preseden berbahaya.Masyarakat Mimika berhak mendapatkan jawaban, ketika sertifikat bisa berubah begitu saja, yang runtuh bukan hanya selembar dokumen, tetapi kepastian hukum itu sendiri.Penulis : Nerius Rahabav
23 Feb 2026, 16:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru