TPNPB Klaim Gelar Upacara Militer Dan Serah Terima Senjata Rampasan Di Nduga
TPNPB mengklaim menggelar evaluasi pasukan, menyerahkan senjata rampasan, dan kembali menyatakan sikap terkait konflik bersenjata di Papua.
Papuanewsonline.com - 25 Jul 2026, 11:03 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Nduga – Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB mengklaim telah menerima laporan dari Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, Brigjen Egianus Kogeya, mengenai pelaksanaan upacara militer sekaligus penyerahan satu pucuk senjata laras panjang yang disebut sebagai hasil rampasan dari aparat militer Indonesia. Klaim tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu (25/7).
Dalam siaran pers itu disebutkan, senjata tersebut diklaim diperoleh saat kontak senjata di Distrik Yuguru pada 4 Januari 2026. TPNPB menyatakan senjata itu kini menjadi aset Kodap III Ndugama Derakma dan akan digunakan dalam operasi mereka di wilayah Nduga.
TPNPB juga menyampaikan telah menggelar evaluasi terhadap jajaran Kodap III Ndugama Derakma yang melibatkan tiga Kowip dan 13 batalyon pada 24 Juli 2026. Usai kegiatan tersebut, kelompok itu menyatakan tetap melanjutkan perlawanan bersenjata terhadap aparat keamanan Indonesia.
"Kami juga menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa berapa pun jumlah personil militer Indonesia yang di kirim ke medan perang di Nduga maka kami siap lawan sampai kemerdekaan bangsa Papua dikembalikan. Seluruh pasukan TPNPB yang masih ada ini siap perang dan senjata yang telah kami sita ini akan digunakan dalam medan perang kembali."
Dalam keterangan yang sama, Kepala Staf TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, Rumianus Wandikbo, mengklaim bahwa penyanderaan pilot maupun warga negara asing telah terjadi sejak lama dalam sejarah perjuangan kelompok tersebut. Ia menyebut sejumlah peristiwa di Jila, Mapnduma, hingga penyanderaan pilot asal Selandia Baru, Kapten Philip Mark Mehrtens, di Distrik Paro pada 2023.
TPNPB juga mengklaim pembebasan Kapten Philip Mark Mehrtens dilakukan atas keputusan mereka sendiri setelah pilot tersebut ditahan selama sekitar satu tahun sembilan bulan. Dalam pernyataannya, kelompok itu turut menyampaikan permohonan maaf kepada jaringan kerja di tingkat lokal, nasional, dan internasional atas kesalahpahaman terkait proses pembebasan pilot tersebut.
Selain itu, TPNPB kembali meminta Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghentikan operasi militer yang menggunakan helikopter maupun drone. Kelompok tersebut mengklaim penggunaan drone dalam operasi di Papua berisiko mengenai permukiman warga sipil akibat salah sasaran.
Hingga berita ini disusun, seluruh informasi tersebut masih berupa klaim sepihak dari TPNPB dalam siaran pers resminya dan belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada tanggapan resmi dari TNI maupun pemerintah terkait klaim penyerahan senjata, evaluasi pasukan, maupun pernyataan lainnya yang disampaikan dalam siaran pers tersebut.
Penulis: Jid
Editor: OF