logo-website
Minggu, 26 Jul 2026,  WIT

GPII Papua Tengah Desak Komisi III DPR RI Tuntaskan Kasus Korupsi KPUD Mimika Rp28 Miliar

Keadilan harus ditegakkan, uang rakyat tidak boleh hilang tanpa pertanggungjawaban

Papuanewsonline.com - 25 Jul 2026, 15:30 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika -

Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Papua Tengah secara terbuka meminta Komisi III DPR RI untuk turun tangan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mimika senilai Rp28 miliar yang hingga kini masih mengendap di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GPII Provinsi Papua Tengah, Juneidi Boiratan, SP Melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

"Keadilan harus ditegakkan, uang rakyat tidak boleh hilang tanpa pertanggungjawaban," tegas Juneidi.

Kata Dia, GPII menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan kepastian hukum.


"  Perkara Rp28 Miliar

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2025, BPK menemukan anggaran sebesar Rp28 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ini harus segerah ada tersangka," Jelasnya.


Lanjur Juneidi, Dana tersebut bersumber dari dana hibah APBD Mimika senilai Rp140,9 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada.


" Dari total temuan Rp28 miliar itu, yang baru dikembalikan ke kas negara hanya Rp280 juta, bahkan belum menyentuh satu persen," tandas Juneidi.

Menanggapi temuan itu, lanjut Dia, KPUD Mimika telah menggelar rapat pleno pada 20 Januari 2026 yang menghasilkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika.

" Terlalu lama karena Proses Hukum Masih di Tahap Penyelidikan padahal Secara resmi, penanganan perkara ini telah masuk tahap penyelidikan di Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)," Terangnya.

Ia menambahkan penyelidikan tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Papua Tengah sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus.  

Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Kondisi inilah yang memicu reaksi dari masyarakat sipil.

" GPPII mendesak Komisi III agar berperan aktif, Jangan Biarkan Mengendap terlalu lama karena kasus sebesar Rp28 miliar bukan sekadar kesalahan administrasi ringan, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," Tegasnya.

Juneidi Boiratan menilai, Polda Papua Tengah perlu mendapat atensi serius dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Jika penanganan di tingkat Polda dinilai stagnan, GPII juga membuka opsi agar kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai wewenang dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019.

"Kami meminta Komisi III DPR RI agar tuntaskan kasus hukum KPUD Mimika 28 Milyar yang masih mengendap di Polda Provinsi Papua Tengah," Ucapnya.

Desakan GPII sejalan dengan desakan praktisi hukum lokal di Timika yang meminta Ditreskrimsus Polda Papua Tengah proaktif memanggil para pihak yang berperan dalam pengelolaan dana hibah tersebut, karena penanganan kasus korupsi bukan delik aduan.  

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Komisi III DPR RI terkait desakan GPII tersebut.


Penulis: Abim

Editor.  : Of

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE