logo-website
Minggu, 26 Jul 2026,  WIT

Rangkap Jabatan Arden Temorubun: Bendahara Desa vs Ketua PAC Partai, Dilarang UU

Jejak Rangkap Jabatan Arden Temorubun

Papuanewsonline.com - 25 Jul 2026, 14:58 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ketua PAC Distrik Wania Arden Temorubun

Papuanewsonline.com, Timika - Persoalan rangkap jabatan yang menyeret nama Arden Temorubun kembali menjadi sorotan. Sosok yang tercatat sebagai Bendahara Kampung Nawaripi, Kabupaten Mimika, ini  juga menduduki jabatan sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Politik.

Lantas, apakah rangkap jabatan tersebut diperbolehkan menurut aturan perundang-undangan di Indonesia?

Sesuai  regulasi yang diterima Media Papuanewsonline.com, Sabtu (25/7) menunjukkan, rangkap jabatan tersebut dilarang secara tegas.

Karena Bendahara Desa Adalah Perangkat Desa Dalam struktur Pemerintahan Desa, Bendahara Desa bukan jabatan terpisah, melainkan bagian dari Perangkat Desa, tepatnya di bawah Sekretariat Desa.

Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sebagai perangkat desa, maka berlaku larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Apa Kata UU Desa?

Polemik ini memiliki dasar hukum yang jelas. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur netralitas perangkat desa.

Pada Pasal 51 huruf (g) disebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.  

Larangan tersebut diperluas pada Pasal 51 huruf (j), yang melarang perangkat desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.  

Kepala desa pun memiliki larangan serupa. Pasal 29 huruf (g) menyatakan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang terlibat dalam kampanye.  

Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye.  

Ketua PAC (Pimpinan Anak Cabang) adalah struktur pengurus partai politik setingkat kecamatan/distrik. Dengan demikian, jabatan Ketua PAC secara definitif masuk kategori sebagai pengurus partai politik yang dilarang.

Selain itu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan judicial review terkait Pasal 51 huruf g UU Desa juga telah menegaskan bahwa larangan perangkat desa menjadi pengurus partai politik adalah tidak beralasan untuk dibatalkan dan tetap konstitusional demi menjaga netralitas jabatan.  

Jejak Rangkap Jabatan Arden Temorubun

Nama Arden Temorubun bukan kali pertama dipersoalkan terkait rangkap jabatan.

Pada 12 Oktober 2021 lalu, jabatannya sebagai Ketua DPC GMNI Mimika sempat dipolemikan oleh kader GMNI Komisariat Cenderawasih, karena dinilai melanggar konstitusi organisasi. 

Saat itu Sekretaris Komisariat, Yosep Mayabubun menyebut, Arden menjabat sebagai Ketua DPC GMNI Mimika sekaligus menjabat sebagai Bendahara Desa Nawaripi, telah jelas melanggar konstitusi organisasi.  

Terbaru, ia juga ditunjuk sebagai Ketua Karateker KNPI Mimika oleh DPD KNPI Papua Tengah, yang melarikan palu sidang dihadapan para peserta Musda tanpa kejelasan.

Informasi rangkap jabatan sebagai Bendahara Desa Nawaripi dan Ketua PAC Partai Politik ini menambah daftar panjang polemik netralitas perangkat desa.

Ancaman Sanksi: Teguran Hingga Pemberhentian

Aturan tidak hanya melarang, tetapi juga mengatur sanksi tegas.

Menurut Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014, Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  

Lebih lanjut, Pasal 52 ayat (2) menyebutkan, dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.  

Selain sanksi administratif, perangkat desa juga terancam sanksi pidana pemilu jika terbukti menjadi pelaksana kampanye. Pasal 280 ayat 2 huruf (h),(i),(j) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD sebagai pelaksana kampanye.  

Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp12 juta bagi yang melanggar.  

Artinya, secara normatif, seorang perangkat desa yang ingin aktif di kepengurusan partai politik, termasuk sebagai Ketua PAC, harus melepaskan jabatannya sebagai perangkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Arden Temorubun maupun dari Kepala Kampung Nawaripi terkait status rangkap jabatan tersebut.

Pemerintah Distrik Wania dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika diharapkan segera melakukan verifikasi dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga netralitas pemerintahan desa.

Penulis: Hendrik

Editor.  : Of

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE