Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Surat Bupati Mimika Diduga Berisi Keterangan Palsu?
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Surat Bupati Mimika Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 semakin mengerucut pada persoalan serius, apakah kepala daerah telah menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik?.Demikian PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) Mulyadi Ariyanto Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, yang Ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH, yang diterima, media ini, Selasa ( 24 / 2 / 2026 ).
Dalam pendapat hukum legal opinion ini menjadi satu kekuatan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Pendapat hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Surat Tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus nomor: 711/UN52.13/KL/2025 tanggal 20 Agustus 2025,
Kata Tajudin, surat resmi tersebut menyatakan bahwa “Tanah Bundaran Petrosea sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea” dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp 11 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika.
Namun, kata Tajudin, fakta hukumnya berbeda.
" Perkara dimaksud tidak pernah diajukan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. Artinya, klaim “dimenangkan di MA” patut diduga tidak sesuai dengan realitas hukum yang sebenarnya, " Sorotnya.
Mengarah ke Pasal 266 KUHP?
Diakui, pasal 266 KUHP secara tegas mengatur tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban hukum.
Tajudin mengakui, unsur-unsurnya jelas, sebab dokumen merupakan akta otentik (dibuat pejabat umum dalam kapasitas jabatan).
" Memuat keterangan yang tidak benar. Ada maksud agar digunakan seolah-olah benar. Menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang," Katanya.
Secara hukum, kata Tajudin, surat yang diterbitkan Bupati dalam kapasitas jabatannya memenuhi karakteristik akta otentik sebagaimana Pasal 1868 KUHPerdata.
Dikatakan, ketika di dalamnya dicantumkan klaim kemenangan di Mahkamah Agung yang tidak pernah terjadi, maka unsur “keterangan palsu” menjadi relevan untuk diuji secara pidana.
Lebih jauh lagi, kata Tajudin, pernyataan bahwa pembayaran “tinggal dilakukan” bukan sekadar informasi administratif.
Sebab, Tajudin menegaskan akan berimplikasi langsung pada lahirnya hak bagi PT. Petrosea untuk menerima pembayaran ganti rugi Rp 11 miliar dari kas daerah.
" Di sinilah unsur “dapat menimbulkan suatu hak” menjadi krusial, pertanyaannya, apakah pernyataan tersebut dicantumkan tanpa kehendak dan pengetahuan pembuatnya?, secara logika hukum, hampir mustahil, " Katanya.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Dari perspektif hukum administrasi negara, menurut Tajudin, persoalan ini tidak berhenti pada aspek pidana, karena pasal 17 jo. pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pejabat, melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang (abus de droit), atau bertindak sewenang-wenang (willekeur).
Dalam konteks ini, kata dia, terdapat indikasi kuat, melampaui wewenang, karena keputusan didasarkan pada fakta hukum yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum acara perdata terkait tahapan kasasi.
Selain itu bagi Tajudin, mencampuradukkan wewenang, jika surat resmi digunakan untuk memberi legitimasi administratif terhadap klaim keuangan pihak tertentu.
" Bertindak sewenang-wenang, apabila pernyataan diterbitkan tanpa verifikasi hukum yang sah, " Tegasnya.
Tajudin mengakui, jika kemudian terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka konsekuensinya tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat merambah ke ranah tindak pidana korupsi.
Kata dia, akuntabilitas Kepala Daerah dipertaruhkan, sebab sebagai kepala daerah, Bupati terikat pada asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas publik.
" Penerbitan surat yang memuat keterangan tidak sesuai fakta hukum berpotensi merusak integritas tata kelola keuangan daerah, " Tandasnya dalam Legal Opinion itu.Tajudin mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar persoalan redaksional surat.
" Ini menyangkut, kredibilitas institusi pemerintahan daerah, perlindungan terhadap keuangan negara, dan kepastian hukum bagi para pihak, " Pungkasnya.
Kata Tajudin, dengan konstruksi normatif yang ada, penerapan Pasal 266 KUHP dalam perkara ini memiliki landasan yang tidak bisa dianggap remeh.
" Aparat penegak hukum dituntut untuk menguji secara objektif, apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau telah masuk wilayah pidana , " Tegas Tajudin.Penulis : Nerius Rahabav
24 Feb 2026, 22:51 WIT
Bupati Boven Digoel Janji Tuntaskan SK Pengakuan Wilayah Adat Suku Wambon Kenemopte 13 Marga
Papuanewsonline,com. Boven Digoel - Masyarakat Adat Suku
Wambon Kenemopte 13 Marga menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Boven
Digoel, menuntut pemerintah daerah untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK)
Pengakuan Wilayah Adat. (24/02/26)Aksi tersebut diikuti oleh perwakilan marga, tokoh adat,
perempuan, dan pemuda, yang membawa pduk dan dokumen pemetaan wilayah adat.
"Pengakuan resmi dari pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk
memberikan kepastian hukum atas wilayah adat kami," kata Laurensius O.
Mikan, Koordinator Aksi, dalam orasinya.Masyarakat Wambon Kenemopte 13 Marga telah melakukan
pemetaan partisipatif hak ulayat tanah dan hutan adat sejak tahun 2017 hingga
2021, dan telah mengajukan permohonan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada
Bupati pada 17 Februari 2022.Bupati Roni Omba menerima aspirasi masyarakat dan berjanji
untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi ini sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya harus berjalan sesuai
mekanisme agar memiliki kekuatan hukum yang sah," ujarnya.Laurensius O. Mikan menambahkan bahwa masyarakat Wambon
Kenemopte 13 Marga berharap pemerintah daerah segera menuntaskan proses
tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan wilayah adat dari potensi
konflik maupun eksploitasi tanpa persetujuan masyarakat.Aksi damai ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat Wambon
Kenemopte 13 Marga dalam memperjuangkan hak-hak adat mereka. Mereka berharap
pemerintah daerah dapat memahami aspirasi mereka dan segera mengambil tindakan
yang diperlukan. Penulis: Hend
Editor: GF
24 Feb 2026, 21:58 WIT
Perkuat Sinergi Polri - BPN, Kapolda Sumsel Dorong Mitigasi Konflik Agraria untuk Jaga Keamanan
Papuanewsonline.com, Palembang - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mitigasi konflik agraria guna menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat kepastian investasi di Sumatera Selatan.Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan strategis antara Polda Sumsel dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (24/2/2026). Pertemuan membahas percepatan sertifikasi dan penertiban administrasi aset negara sebagai langkah pencegahan terhadap potensi sengketa lahan yang dapat berdampak pada gangguan kamtibmas.Kapolda Sumsel menekankan bahwa persoalan agraria tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administratif, melainkan isu strategis yang beririsan langsung dengan stabilitas sosial, keamanan, dan keberlangsungan pembangunan daerah.“Konflik pertanahan yang tidak tertangani secara sistematis dapat berkembang menjadi konflik sosial yang mengganggu kamtibmas. Oleh karena itu, mitigasi harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan berkelanjutan,” tegas Kapolda.Menurutnya, Sumatera Selatan merupakan wilayah strategis investasi, mulai dari sektor perkebunan, energi, hingga infrastruktur. Karena itu, kepastian hukum pertanahan menjadi prasyarat penting agar pembangunan berjalan tanpa hambatan akibat sengketa lahan.Kapolda juga menegaskan bahwa legalitas tanah yang jelas tidak hanya memberi perlindungan hukum terhadap aset negara, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ia menilai, tanpa administrasi pertanahan yang tertib, potensi konflik akan meningkat dan berdampak langsung pada iklim investasi.Sebagai bentuk tindak lanjut, Polda Sumsel dan BPN Sumsel sepakat memperkuat koordinasi teknis melalui percepatan pendataan, verifikasi dokumen, serta sertifikasi aset yang belum terdokumentasi secara lengkap. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penguatan sinergi dengan BPN merupakan bagian dari strategi preventif Polri dalam menjaga stabilitas daerah.Bapak Kapolda menempatkan penanganan konflik agraria sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Kepastian hukum lahan memberikan rasa tenang bagi pelaku usaha untuk berinvestasi,” ujarnyaSementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumsel, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., menyatakan komitmen BPN untuk mendukung langkah kolaboratif tersebut melalui verifikasi dokumen dan validasi lapangan secara menyeluruh, guna mencegah tumpang tindih kepemilikan yang kerap menjadi akar konflik agraria.Sebagai langkah lanjutan, Polda Sumsel bersama Kanwil BPN Sumsel akan menggelar konsolidasi teknis dengan jajaran Kapolres dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan untuk mempercepat penyelesaian kendala administrasi di lapangan.Penguatan sinergi Polri dan BPN ini menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih tertib, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan Sumatera Selatan tetap kondusif, aman, dan ramah investasi. PNO-12
24 Feb 2026, 20:56 WIT
Sidang Etik Kasus Tual: Tersangka Brimob Minta Maaf Secara Terbuka, Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas
Papuanewsonline.com, Ambon – Penanganan kasus penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual yang berujung meninggal dunia kembali menjadi sorotan nasional. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Maluku, tersangka Bripda MS, oknum anggota Brimob, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis sidang KKEP yang dipimpin oleh Indera Gunawan, selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku.Dalam pernyataan yang disampaikan dengan suara bergetar, Bripda MS mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada keluarga korban.“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS di hadapan sidang.Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob, yang menurutnya telah tercoreng akibat perbuatannya.“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” lanjutnya.Tak hanya itu, Bripda MS turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setempat, khususnya masyarakat Kei di Tual, serta menyatakan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik.“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tegasnyaSementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa sidang etik hanya merupakan salah satu mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Sementara itu, proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penegasan ini menjadi penting di tengah sorotan publik yang menuntut agar aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana diproses secara transparan, tanpa perlakuan khusus. Kepolisian menekankan prinsip equality before the law bahwa setiap warga negara, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.Kasus Tual tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana individual, tetapi juga menjadi barometer komitmen institusi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Dalam konteks nasional, penanganan kasus ini dinilai krusial untuk menjawab kekhawatiran publik terkait potensi impunitas aparat.Polda Maluku menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat diawasi publik. Kepolisian juga menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak citra institusi.“Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian,” tegas pernyataan resmi Polda Maluku.Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum bukan hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga dari keberanian institusi menindak tegas anggotanya sendiri ketika terbukti bersalah. PNO-12
24 Feb 2026, 20:50 WIT
Jalani Sidang KKEP Hingga 13 Jam Lebih, Bripda MS Divonis PTDH
Papuanewsonline.com, Ambon - Penegakan kode etik internal kepolisian kembali ditegaskan secara terbuka melalui pelibatan pengawas eksternal dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku. Sidang tersebut berlangsung secara maraton sejak pukul 14.20 WIT dan berakhir pada pukul 04.00 WIT.Dalam persidangan tersebut, Polri secara resmi melibatkan pengawas eksternal dari LSM pemerhati dan peduli anak, Dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku, serta Komnas HAM. Kehadiran unsur eksternal ini dimaksudkan untuk memastikan proses penegakan etik berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.Sidang KKEP digelar secara intensif dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman fakta, serta penilaian menyeluruh terhadap perbuatan terduga pelanggar. Total 14 saksi diperiksa, baik yang hadir langsung maupun melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian lintas satuan.Pelibatan lembaga pemerhati anak dan lembaga negara di bidang hak asasi manusia menjadi bentuk komitmen Polri untuk membuka ruang pengawasan independen, terutama dalam perkara yang menyangkut isu kekerasan dan perlindungan kelompok rentan.Proses persidangan yang berlangsung hingga dini hari tersebut mencerminkan keseriusan majelis KKEP dalam menggali fakta secara komprehensif, tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta hak-hak terduga pelanggar.Dengan melibatkan pengawas eksternal, Polri menegaskan bahwa penegakan kode etik bukan hanya urusan internal semata, melainkan bagian dari tanggung jawab publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan reformasi kelembagaan berjalan secara nyata dan terukur. PNO-12
24 Feb 2026, 20:40 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Langsung Konferensi Pers Hasil Sidang KKEP, PTDH Oknum Brimob
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin langsung Konferensi Pers Penyampaian Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait penanganan pelanggaran etik berat yang dilakukan oknum anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya.Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, serta perwakilan Komnas HAM, sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan pengawasan eksternal dalam penegakan etik kepolisian.Dalam penyampaiannya dihadapan awak media, Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini, kata Kapolda, dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K.Sidang KKEP mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan. Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.Kapolda Maluku menegaskan, hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.Diketahui, terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.Konferensi pers ini menjadi penegasan bahwa Polri membuka ruang akuntabilitas publik, termasuk dengan melibatkan unsur pengawasan eksternal, guna menjaga integritas institusi dan memperkuat kepercayaan masyarakat secara nasional. PNO-12
24 Feb 2026, 20:31 WIT
Jenguk Korban dan Minta Maaf, Kapolda Maluku: Oknum Brimob Diproses Hukum Tanpa Kompromi
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. PROF. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, menunjukkan komitmen langsung institusi Polri dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara dengan menjenguk korban insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara.Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.10 WIT, di Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten, Ambon, tempat korban Nasrim Karim Tawakal menjalani perawatan intensif pascakejadian yang juga menyebabkan meninggalnya adik korban.Kapolda hadir langsung sebagai bentuk empati, tanggung jawab moral, sekaligus penegasan bahwa negara tidak abai terhadap pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi pejabat kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter dan tenaga medis, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga. Kapolda meninjau kondisi medis korban, berdialog dengan tim dokter, dan memastikan seluruh kebutuhan pengobatan terpenuhi secara optimal.Dalam suasana haru, Kapolda Maluku menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.“Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini,” ujar Kapolda.Kapolda menegaskan bahwa oknum anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, akan diproses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia memastikan tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran hukum di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.Menurut Kapolda, proses pidana tengah berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak kejaksaan guna memastikan penanganan perkara berlangsung cepat dan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, proses sidang kode etik Polri juga akan dilaksanakan, dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolda.Kapolda menekankan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi jajaran Polda Maluku. Pengawasan internal, pembinaan mental dan kepribadian anggota, serta penegakan disiplin akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.Ia juga mengingatkan seluruh personel Polri untuk selalu memahami batas kewenangan dalam bertugas, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat harus menjadi momentum introspeksi dan pembenahan menyeluruh,” ujarnya.Selain penegakan hukum, Kapolda memastikan bahwa pemulihan korban dan pendampingan keluarga menjadi prioritas. Ia meminta jajaran terkait untuk terus memantau kondisi kesehatan korban serta menjamin transparansi dalam setiap tahapan proses hukum.Kapolda juga menegaskan komitmen membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban agar seluruh proses berjalan terbuka dan akuntabel.Kunjungan tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin keadilan, empati, dan tanggung jawab institusional atas peristiwa yang terjadi. Kegiatan berakhir pada pukul 14.25 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.Langkah tegas penegakan hukum serta pembenahan internal yang berkelanjutan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sekaligus memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. PNO-12
24 Feb 2026, 20:20 WIT
Polda Maluku Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dengan Forkopimda Maluku dan stakeholder terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, di Gedung Plaza Presisi Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Minggu (22/2/2026).Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si bersama Pangdam XV/Pattimura, Dankodaeral Ambon, Sekda Maluku, dan Forkopimda lainnya hadir dalam kegiatan tersebut. Turut hadir para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan.Kegiatan yang berlangsung penuh khidmat dan menjadi momentum merajut toleransi beragama di Maluku ini mengusung tema "Ramadhan membawa kita menjadi insan yang cinta kedamaian, bulan suci Ramadhan membawa kedamaian dan kesejukan untuk kemajuan basudara Maluku manise".Kapolda Maluku dalam sambutannya pertama-tama menyapa para Forkopimda bersama seluruh undangan yang hadir. Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena telah bersama-sama menjaga kedamaian di tanah Para Raja-raja."Kita tau bahwa buka puasa bersama ini adalah bentuk silaturahmi dan kebersamaan antara Polri, Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Ormas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku," ungkapnya.Seperti diketahui, lanjut Kapolda, puasa memiliki hikmah yang sangat tinggi, dan bermakna bagi semua. Puasa memberikan pengendalian diri, mengendalikan hawa nafsu dan keinginan duniawi. "Puasa dalam bulan Ramadan juga akan meningkatkan ketakwaan bagi mereka yang bersungguh-sungguh untuk melaksanakan ibadah puasa, ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan memperkuat iman kita," ungkapnya.Lebih lanjut, Kapolda mengaku bulan puasa juga akan mengasah empati diri sehingga membuat merasakan kesulitan orang lain yang mungkin tidak beruntung. Selain itu, bulan puasa juga membersihkan jiwa dari dosa-dosa. "Kami berharap melalui puasa ini silaturahmi keimanan dan ketakwaan kita akan memberikan pengaruh terhadap perilaku kita baik perilaku dalam kehidupan sosial maupun dalam kehidupan di dalam pekerjaan kita," harapnya.PESAN UNTUK ANGGOTA POLRIKhusus kepada anggota Polri, Orang nomor 1 Polda Maluku menekankan pentingnya menjadikan hikmah puasa benar-benar dan sungguh-sungguh memperkuat Iman. Sehingga jiwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia benar-benar dilaksanakan dengan baik. "Puasa adalah bentuk pengawasan internal yang dibangun dalam diri kita sendiri. Selain itu tentu diharapkan toleransi yang terus kita bangun di Maluku ini untuk membawa kedamaian agar Maluku menjadi lebih maju lagi," pungkasnya. PNO-12
24 Feb 2026, 18:59 WIT
Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menyampaikan perkembangan terbaru situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo. Dalam kurun waktu 10 hingga 21 Februari 2026, aparat gabungan berhasil mengamankan total 28 orang dalam rangkaian operasi penegakan hukum yang ditingkatkan.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil patroli dan identifikasi lapangan.“Sejak tanggal 10 sampai 21 Februari, sampai dengan hari ini, kita telah berhasil mengamankan sejumlah 28 orang,” ujarnya (21/2/26).Ia merinci, pada 10 Februari pukul 07.30 WIT diamankan dua orang. Kemudian pada 15 Februari pukul 22.20 WIT kembali dua orang diamankan. Pada 16 Februari pukul 07.30 WIT, dua orang kembali ditangkap.“Selanjutnya pada Jumat, 20 Februari pukul 07.30 kami mengamankan delapan orang. Masih di hari yang sama, pukul 11.00 dua orang diamankan, dan pukul 13.25 satu orang kembali kami amankan,” jelasnya.“Dan pada hari ini, pukul 07.00 pagi, kami berhasil mengamankan 11 orang. Jadi total keseluruhan 28 orang telah berhasil kita amankan,” tambahnya.Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan investigasi.“Dari 28 orang tersebut, sembilan orang telah kita tetapkan sebagai tersangka melalui proses penyelidikan, mitigasi, dan investigasi di lapangan,” tegas Kombes Yusuf.Dua tersangka, Atius Sobolim dan Elipianus Esema, terkait kasus pembakaran Ruko Blok B pada 14 Februari 2026. Tiga tersangka lainnya, Ferry Alimdam, Elix Malyo, dan Olan Nalya, terlibat dalam pembakaran SMP Metanoya pada 7 Januari 2026.Selain itu, penyidik juga mengungkap keterlibatan Homi Heluka alias Serius Kobak dalam beberapa kasus seperti penembakan anggota Brimob tahun 2022, pembakaran mobil Satbinmas tahun 2025, pembunuhan pendulang emas pada 7 April 2025, penembakan anggota Kodim 1715 pada 16 Juni 2025, pembunuhan Daniel Datti dan pengrusakan SMA Yapesli pada 2 Februari 2026, serta penembakan terhadap sopir bernama Suwono pada 12 Februari 2026.Simak Kipka alias Aibon Kipka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran mobil Triton milik Kepala Desa Yalmabil pada 18 Februari 2026. Kotor Payage alias Kotoran Giban diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan dan penembakan terhadap Suwono pada tanggal 12 Februari 2026.Sementara itu, Enage Hiluka diduga terlibat dalam penikaman terhadap penjual pinang Ester Karbeka pada 17 Februari 2026 yang sempat viral karena rekaman CCTV, serta pembunuhan Indra Guru Wardana pada 22 September 2025.“Untuk yang lainnya masih kita dalami keterlibatannya, apakah terkait dengan kejadian yang telah disebutkan atau ada tindak pidana lain yang belum sempat kita data,” ujar Kasatgas HumasDari penggerebekan di enam lokasi, aparat mengamankan barang bukti berupa parang, tombak, panah, bendera berlambang tertentu, serta telepon genggam. Senjata api belum ditemukan.“Untuk senjata api sementara belum kita temukan. Seluruh terduga saat ini diamankan di Polres Yahukimo dan dijaga ketat oleh personel Satgas Damai Cartenz serta Polres Yahukimo, dibackup oleh Brimob dari Sat Brimob Polda Papua,” jelasnya.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan aktivitas kelompok bersenjata tidak terlepas dari kaburnya Kopitua Heluka dari Lapas Wamena pada 25 Februari 2025.“Pasca kaburnya salah satu pentolan KKB tersebut, mereka kembali berkoordinasi dan merencanakan aksi yang mengakibatkan hilangnya nyawa, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan. Itu menjadi pemicu kembali maraknya kejadian di Yahukimo,” tegasnya.Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa sembilan tersangka yang telah ditetapkan merupakan bagian dari jaringan KKB.“Upaya pencegahan kami lakukan dengan menambah jumlah pasukan dari Satgas Damai Cartenz dan Sat Brimob Polda Papua, serta bekerja sama dengan Polres Yahukimo untuk melakukan pemetaan dan profiling wilayah, termasuk waktu dan jam rawan. Patroli dilakukan terus-menerus,” ujarnya.Satgas Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan di Kabupaten Yahukimo melalui patroli intensif dan penegakan hukum yang terukur guna menjaga stabilitas wilayah dan melindungi masyarakat. PNO-12
24 Feb 2026, 18:40 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru