logo-website
Kamis, 26 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Pemerintahan Homepage
Dari SHGB ke SHM: Skandal Sertifikat “Aspal” Diduga Rugikan Helena Beanal Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik kotor dalam peralihan hak atas tanah kembali mencuat, di Kota dollar, Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kali ini, sorotan tertuju pada perubahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT. Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama individu, Reynold Donny Kabiai.Perubahan yang diduga menggunakan dokumen “asli tapi palsu” (aspal) dengan pencoretan dan manipulasi tanggal ini bukan sekadar cacat administrasi—melainkan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana serius.Kasus ini menyeret nama Ibu Helena Beanal sebagai pihak yang dirugikan. Ia diduga kehilangan hak atas ganti rugi tanah dan mengalami kerugian materiil serta immateriil akibat peralihan yang sarat kejanggalan.Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal “Melawan Hukum” Demikian pendapat hukum ( Legal Opinion) Mulyadi Ariyanto  Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA,  yang ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH. Berdasarkan dokumen yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026, Tajudin, menegaskan dalam doktrin hukum perdata, istilah “melawan hukum” tidak hanya berarti melanggar undang-undang secara formal.Kata Tajudin,  sejak Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen), maknanya diperluas,  mencakup perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukum pelaku, kesusilaan, hingga asas kepatutan dan kehati-hatian." Prinsip ini juga diadopsi dalam praktik hukum Indonesia, termasuk dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa suatu tindakan bisa dinilai melawan hukum meski tampak prosedural, bila substansinya melanggar asas keadilan dan kepatutan, " tegasnya.Dalam konteks agraria, menurut Tajudin, perbedaan antara SHGB dan SHM sangat tegas. " SHGB bersifat terbatas dan dapat dimiliki badan hukum. Sementara SHM adalah hak terkuat dan terpenuh yang hanya dapat dimiliki warga negara Indonesia. Peralihan dari SHGB menjadi SHM tidak bisa dilakukan sembarangan, harus memenuhi syarat subjek hukum dan prosedur ketat sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP Nomor 18 Tahun 2021, " Sorotnya.Dijelaskan, jika benar terjadi manipulasi dokumen dalam proses peralihan dari badan hukum ke individu, maka unsur “melawan hukum” dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi secara utuh.Indikasi Dolus dan CulpaDia menegaskan, dugaan rekayasa dokumen menunjukkan indikasi kesengajaan (dolus). Sementara jika aparat pertanahan membiarkan proses tersebut tanpa verifikasi ketat, maka unsur kelalaian (culpa) pun tak terhindarkan.Artinya, kata Tajudin, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada aktor utama yang diuntungkan, tetapi juga bisa menjalar pada pejabat yang memiliki kewenangan administratif.Tajudin menerangkan, kerugian yang dialami Helena Beanal bukan sekadar angka rupiah.Ia kehilangan kepastian hukum atas haknya, sebuah kerugian immateriil yang dampaknya jauh lebih luas.Masuk Ranah Pidana: Pemalsuan Akta Otentik Lebih jauh, diakui, perubahan isi sertifikat tanah secara melawan hukum,  bukan hanya perkara perdata." Sertifikat tanah merupakan akta otentik yang dibuat pejabat umum dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Pemalsuan atau perubahan terhadapnya dapat dijerat Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara, " tulis Tajudin, dalam pendapat hukumnya.Dirinya menegaskan, jika benar terdapat pencoretan dan perubahan tanggal dalam dokumen resmi, maka ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan dugaan pemalsuan akta otentik.Siapa Bermain?Pertanyaan publik kini mengarah pada integritas sistem pertanahan. Bagaimana mungkin perubahan status hak dari SHGB perusahaan besar sekelas PT. Petrosea  Tbk, menjadi SHM individu dapat terjadi tanpa pengawasan ketat?.Tajudin mempertanyakan, apakah ini murni kelalaian, atau ada aktor yang sengaja memanfaatkan celah birokrasi?. Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN. Transparansi dan audit menyeluruh menjadi keniscayaan. Jika tidak, praktik mafia tanah akan terus bersembunyi di balik meja administrasi.Bagi Helena Beanal, jalur hukum perdata untuk ganti rugi terbuka lebar. Namun publik menunggu lebih dari itu, proses pidana yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti merekayasa dokumen negara demi kepentingan pribadi.Kata Tajudin, tanah bukan sekadar aset. Ia adalah hak konstitusional warga negara."  Ketika sertifikat bisa berubah lewat coretan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu bidang tanah, melainkan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri, " Pungkasnya.Penulis     : Nerius RahabavEditor.      : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 21:08 WIT
Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan 150 Huntap bagi Korban Banjir Papuanewsonline.com, Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan pengecekan langsung progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana banjir di Kampung Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Kunjungan tersebut merupakan bentuk pengawasan sekaligus komitmen nyata Polri dalam memastikan proses pembangunan bantuan Polri berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.Dalam peninjauan itu, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. memastikan bahwa pembangunan Huntap yang berjumlah 150 unit di atas lahan seluas 7,5 hektare berjalan sesuai target kualitas dan waktu pengerjaan. Ia menegaskan, pembangunan hunian tetap bukan sekadar menghadirkan bangunan fisik, tetapi merupakan wujud kepedulian institusi Polri dalam membantu pemulihan kehidupan sosial masyarakat pascabencana.“Pembangunan Huntap ini diharapkan mampu mengembalikan rasa aman, menumbuhkan optimisme, serta menghadirkan kembali harapan bagi masyarakat untuk menata masa depan yang lebih baik setelah terdampak bencana banjir,” ujar Kapolda.Program pembangunan Huntap tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana, sekaligus memastikan masyarakat yang sebelumnya terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. Dengan pengawasan langsung pimpinan daerah, diharapkan seluruh proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan warga terdampak. PNO-12 22 Feb 2026, 17:54 WIT
Polres Aceh Timur Salurkan Bantuan Logistik Kapolri ke 14 Titik Pengungsian Banjir Papuanewsonline.com, Aceh Timur – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur melaksanakan pendistribusian bantuan logistik dari Bapak Kapolri bagi masyarakat yang terdampak bencana di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Pelepasan bantuan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., didampingi oleh tim koordinator bantuan bencana pada Kamis (19/02/2026) pagi di Mapolres setempat.Kegiatan ini diawali dengan tibanya bantuan logistik pada Rabu (18/02) yang diangkut menggunakan armada truk fuso. Kedatangan bantuan tersebut diawasi langsung oleh Perwira Koordinator Penyaluran Bantuan Bencana Wilayah Aceh, Kombes Pol Wahyu Kuncoro, S.I.K., M.H., bersama Wakil Koordinator AKBP Yayang Rizki Pratama S.I.K.Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian Bapak Kapolri terhadap masyarakat Aceh Timur yang saat ini tengah berada di posko-posko pengungsian."Hari ini kami melepas pendistribusian logistik ini ke 14 titik pengungsian yang tersebar di beberapa kecamatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan segera sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan guna meringankan beban mereka selama masa darurat bencana," ujar AKBP Irwan Kurniadi dalam keterangannya, Kamis (19/02).Bantuan logistik tersebut disalurkan melalui para Kapolsek jajaran untuk didistribusikan ke titik-titik pengungsian, yang meliputi:1. Wilayah Pante Bidari: (Desa Sijudo, Desa Sah Raja, Desa Pante Labu, dan Alue Ie Mirah).2. Wilayah Simpang Ulim: (Desa Matang Seupeng – Desa Titi baro).3. Wilayah Julok: (Desa Tanjong Tok Blang ).4. Wilayah Serbajadi: (Desa Ujung Karang, Desa Umah Sunti, Desa Umah Taring, dan Desa Bunin).5. Wilayah Simpang Jernih: (Desa Rantau Panjang).Hadir dalam kegiatan pelepasan tersebut antara lain Kabag Ops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno S.E., jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Aceh Timur, serta para Kapolsek di wilayah yang terdampak banjir.Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus memantau situasi di lapangan dan memastikan seluruh personel di tingkat Polsek tetap siaga dalam membantu proses evakuasi maupun penyaluran bantuan lanjutan bagi warga masyarakat. PNO-12 22 Feb 2026, 17:48 WIT
Diguyur Hujan, Polantas Polda Maluku Berbagi Takjil untuk Pengendara Papuanewsonline.com, Ambon – Memasuki hari ketiga bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku menggelar kegiatan sosial bertajuk Polantas Polda Maluku Menyapa dan Berbagi Takjil, Sabtu (21/2/2026). Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.Aksi sosial tersebut berlangsung di tengah cuaca hujan deras. Meski demikian, semangat berbagi para personel Ditlantas Polda Maluku tidak surut dalam menyapa masyarakat dan membantu para pengguna jalan yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka puasa.Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbag Renmin Ditlantas Polda Maluku, AKP O.S. Biring, bersama 41 personel Ditlantas Polda Maluku. Sebanyak 200 paket takjil dibagikan kepada pengendara lalu lintas dan masyarakat yang melintas di depan Masjid Raya Al-Fatah.AKP O.S. Biring menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polantas Polda Maluku untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya pada momentum bulan suci Ramadhan yang sarat dengan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan sekaligus membantu masyarakat yang belum sempat berbuka puasa di rumah. Ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujarnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menegaskan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri dalam membangun kepercayaan publik, khususnya di bulan suci Ramadhan.“Kegiatan berbagi takjil ini mencerminkan kehadiran Polri yang humanis dan peduli. Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Kombes Pol Rositah Umasugi.Ia menambahkan, momentum Ramadhan dimanfaatkan jajaran Polda Maluku untuk terus memperkuat sinergi dan kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.Respons positif pun datang dari para pengendara dan warga sekitar. Banyak masyarakat mengapresiasi kepedulian Polantas Polda Maluku yang tetap melaksanakan kegiatan sosial meski dalam kondisi hujan.Selain sebagai bentuk empati dan pelayanan kepada masyarakat, kegiatan Polantas Polda Maluku Menyapa dan Berbagi Takjil juga mencerminkan semangat Polri Presisi dalam membangun kepercayaan publik serta mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.Kegiatan Polantas Polda Maluku Menyapa dan Berbagi Takjil menjadi contoh konkret pendekatan humanis Polri yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Di tengah cuaca hujan dan kesibukan menjelang waktu berbuka puasa, kehadiran Polantas di jalan raya tidak hanya membantu secara langsung, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan kedekatan emosional.Langkah ini menunjukkan transformasi peran Polri yang tidak semata-mata berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pelayanan sosial dan penguatan kepercayaan publik. Momentum Ramadhan dimanfaatkan secara tepat untuk menumbuhkan nilai empati, solidaritas, dan kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat.Pendekatan seperti ini dinilai efektif dalam memperkuat citra Polri yang Presisi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan serta menjadi investasi sosial jangka panjang dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Maluku. PNO-12 22 Feb 2026, 17:35 WIT
Pejabat Utama Mabes Polri Tinjau Operasi Damai Cartenz-2026 Di Timika Papuanewsonline.com, Timika – Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri dan Pejabat Utama Operasi Damai Cartenz-2026 (ODC-2026) tiba di Bandara Mozes Kilangin, Kabupaten Timika, Provinsi Papua Tengah. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pemantauan dan penguatan pelaksanaan tugas operasional, sebagai bagian penting dari konsolidasi serta penyempurnaan strategi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.Rombongan PJU yang tiba pada pukul 08.55 WIT dipimpin oleh Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen Pol. Reza Arif Dewanto, didampingi oleh Kasatgas Banops ODC-2026 Kombes Pol. Bambang Widiatmoko dan Kasatgas Tindak ODC-2026 Kombes Pol. Patria Yuda R. Kehadiran para pejabat tinggi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memastikan pelaksanaan Operasi Damai Cartenz-2026 berjalan dengan maksimal dan sesuai standar profesionalisme.Setelah tiba di bandara, rombongan langsung disambut oleh jajaran pejabat dan personel yang sedang melaksanakan tugas monitoring, antara lain: Kaminops ODC-2026 Kombes Pol. Hendrik Purwono, Kaops Amole 2026 Kombes Pol. Fajar Dani Susanto, serta Danmen I Gegana Pasbrimob III Korps Brimob Polri Kombes Pol. Irwandi Yuli Prasetyo.Turut hadir juga Dansatgas Amole 2026 AKBP Jandry Denny Sairlela, Wakil Satgas Humas ODC-2026 AKBP Andri Alam, para perwira dari Satgas Tindak, hingga personel dari Satgas Ops Damai Cartenz-2026 dan Satgas Ops Amole-2026.Kegiatan pemantauan ini menjadi wujud transparansi serta menunjukkan kesiapsiagaan seluruh jajaran Operasi Damai Cartenz-2026 dalam mendukung tugas kepolisian di wilayah Papua. Dengan kerja sama dan koordinasi yang erat antar unsur, diharapkan seluruh tahapan operasi dapat berjalan secara efektif dan efisien, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut.  Penulis: Jid Editor: GF 22 Feb 2026, 14:50 WIT
“DI LUAR PERIKEMANUSIAAN!”, MENKO YUSRIL DESAK OKNUM BRIMOB TUAL DIPECAT DAN DIPIDANA Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini menjadi sorotan nasional. Suara keras datang dari pusat kekuasaan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob berinisial Bripka MS sebagai tindakan “di luar perikemanusiaan.”Pernyataan ini bukan sekadar formalitas belasungkawa. Ini adalah sinyal bahwa negara tidak bisa lagi menoleransi kekerasan aparat terhadap warga sipil  terlebih terhadap anak di bawah umur.“Polisi adalah aparat negara yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa. Jika ada oknum menganiaya, apalagi terhadap anak yang bukan pelaku kejahatan, itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu (22/2/2026).Dua Jalur Hukum: Etik dan PidanaYusril menegaskan, proses hukum harus berjalan di dua jalur sekaligus. Pertama, sidang etik dengan ancaman pemecatan.Kedua, proses pidana di pengadilan umum dengan ancaman hukuman sesuai perbuatannya.“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.Pernyataan ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menanti,  apakah komitmen ini benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?Mabes Polri Minta Maaf, Tapi Apakah Cukup?Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Sementara itu, Polres Tual bergerak cepat dengan menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.Langkah cepat ini patut dicatat. Namun sejarah panjang kasus kekerasan aparat di Indonesia membuat publik tak mudah percaya. Banyak perkara yang awalnya “tegas”, tetapi berujung redup.Apakah kali ini berbeda?Reformasi Polri DipertaruhkanSebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengungkap bahwa laporan akhir reformasi tengah difinalisasi untuk diserahkan kepada Presiden.Pembenahan menyasar rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal. Namun tragedi di Tual menunjukkan satu hal, reformasi bukan sekadar dokumen. Ia harus terasa di lapangan.Jika anak 14 tahun bisa kehilangan nyawa di tangan aparat, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu oknum tetapi sistem pengawasan dan kultur kekuasaan yang membiarkannya terjadi.Arianto Tawakal tidak bisa kembali. Yang tersisa adalah tuntutan keadilan.Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan seterang-terangnya?Ataukah publik kembali disuguhi narasi “oknum” tanpa pembenahan menyeluruh?Kasus Tual bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah cermin, apakah negara berdiri di pihak korban, atau masih gamang menghadapi pelanggaran di tubuh aparatnya sendiri.Publik menunggu. Dan kali ini, mereka tidak ingin jawaban setengah hati. Penulis : Nerius Rahabav Editor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 14:03 WIT
LEGAL OPINION MENGGUNCANG! Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kasus “Bundaran Petrosea” Mimika Mimika, Papuanewsonline.com  – Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disusun oleh Mulyadi Alrianto Tajuddin, SH., MH., C.Me., CLA, berdasarkan Surat Tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus Nomor: 711/UN52.13/KL/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, kini menjadi dokumen krusial dalam perkara sengketa tanah yang dikenal sebagai “Bundaran Petrosea” di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah .Legal opinion tersebut ditujukan kepada Advokat Jeremias Marthinus Patty, SH., MH, sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara objektif, terukur, dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum.Dugaan Perbuatan Melawan Hukum TerstrukturDalam pendapat hukumnya, Mulyadi menegaskan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan secara bersama-sama oleh:Panitia Pengadaan TanahReynold Donny KabiaiPT. Petrosea TbkPerbuatan tersebut diduga merugikan kepentingan hukum Ibu Helena Beanal sebagai pihak yang berhak atas objek tanah dimaksud.Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.Menurut doktrin klasik Subekti dan R. Wirjono Prodjodikoro, unsur perbuatan melawan hukum meliputi:Adanya perbuatan yang melanggar hukum.Adanya kerugian.Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.Adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.Legal opinion ini menilai keempat unsur tersebut berpotensi terpenuhi dalam perkara a quo.Dugaan Dokumen “Asli Tapi Palsu”Salah satu temuan yang paling serius adalah dugaan peralihan hak dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT. Petrosea Tbk menjadi SHM atas nama Reynold Donny Kabiai yang menggunakan dokumen “asli tapi palsu” (aspal).Indikasinya berupa pencoretan dan perubahan tanggal yang secara substansi dinilai tidak sah menurut hukum.Jika terbukti, perbuatan ini tidak hanya masuk ranah perdata, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta unsur penipuan Pasal 378 KUHP.Sorotan terhadap BPN MimikaLegal opinion tersebut juga menyoroti dugaan kelalaian berat (culpa lata) Kepala BPN Kabupaten Mimika yang tetap memberlakukan sertifikat yang diduga cacat hukum.Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 jo. Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang dalam bentuk:Melampaui kewenanganMencampuradukkan kewenanganBertindak sewenang-wenangJika benar terjadi, maka bukan hanya maladministrasi, tetapi bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang.Putusan Inkracht Tidak Menghapus Potensi PidanaMemang benar, perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Tim yang dikuatkan PT Papua Nomor 7/PDT/2025/PT.JAP telah inkracht karena tidak diajukan kasasi.Namun, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014, suatu perkara dapat menimbulkan konsekuensi ganda  perdata dan pidana,  sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.Artinya, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menutup kemungkinan adanya penyelidikan dan penuntutan pidana baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.Dugaan Keterangan Palsu dalam Surat Bupati MimikaHal yang tak kalah mengejutkan adalah adanya Surat Bupati Mimika Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 yang menyatakan bahwa:“Tanah Bundaran Petrosea sudah dimenangkan tingkat MA, tinggal bayar ke PT. Petrosea”Padahal secara faktual tidak pernah ada putusan kasasi Mahkamah Agung.Jika pernyataan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi pemerintahan, maka berpotensi memenuhi unsur tindak pidana keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 ayat (1) KUHP jo. Pasal 379 KUHP.Apalagi, surat tersebut berkaitan dengan pagu anggaran sebesar Rp 11 miliar uang negara.Kesimpulan Hukum yang Mengarah SeriusDalam analisisnya, Mulyadi menegaskan bahwa berdasarkan Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen), pengertian “melawan hukum” tidak hanya pelanggaran undang-undang secara tekstual, tetapi juga setiap perbuatan yang:Bertentangan dengan hak subjektif orang lainBertentangan dengan kewajiban hukum pelakuBertentangan dengan kesusilaanBertentangan dengan kepatutan dalam masyarakatJika seluruh indikasi ini terbukti melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan, maka perkara “Bundaran Petrosea” bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa, melainkan berpotensi menjadi perkara besar yang menyeret aspek:PerdataAdministrasi pemerintahanHingga pidana pemalsuan dan penipuanPublik Mimika kini menanti,  apakah aparat penegak hukum berani menguji temuan legal opinion ini secara independen?Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh prosedur yang dibungkus formalitas.Bersambung Edisi Berikutnya..!Penulis.     : Hendrik RahalobEditor.         : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 09:49 WIT
Distribusi Logistik Pilkada 13,9 M di KPU Mimika Disorot, 888 Juta Menguap? Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan data dan dokumen LHP BPK RI, dimiliki, Papuanewsonline.com, menunjukan, hasil pemeriksaan uji petik menemukan adanya ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan dengan nilai kontrak fantastis  mencapai Rp13.900.000.000,00. Temuan itu bukan angka kecil. BPK menemukan, satu paket pengadaan dengan nilai Rp 888.550.000,00 dinyatakan tidak sesuai kontrak. Fakta ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan dana hibah APBD di tubuh KPU Mimika. Kontrak Rp13,9 Miliar Tanpa RAB dan DKH? Selain itu BPK menguraikan, pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada dilaksanakan melalui e-purchasing oleh CV BCL berdasarkan Kontrak Nomor 14/PPK-KONTRAK/XI/2024 tertanggal 15 November 2024 dengan masa kerja 14 hari kalender. Jenis kontrak disebut sebagai harga satuan. Namun ironisnya, nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp13.472.158.000,00 hasil negosiasi “gelondongan” itu tidak didukung dokumen krusial berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) maupun Daftar Kuantitas Harga.BPK mengakui, dari 18 Distrik Dikirim, 17 Distrik Dijemput Secara teknis,  kata BPK, CV BCL berkewajiban mendistribusikan logistik Pilkada dari Gudang KPU Mimika ke 18 Distrik, 157 Kampung, 497 TPS, dan membawa kembali seluruh logistik dari TPS, PPS, dan PPD ke Gudang KPU. Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan fakta mencengangkan, Pengantaran dilakukan ke 18 Distrik, dan Penjemputan hanya dilakukan dari 17 Distrik. BPK menemukan,  CV BCL hanya memfasilitasi penjemputan dari TPS ke Distrik Hoya. Sementara dari Distrik Hoya ke Gudang KPU, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh penyedia. Alasannya? Gangguan keamanan. Penjemputan dan evakuasi akhirnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama aparat keamanan, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat, tanpa membebani biaya kepada CV BCL. Namun di sinilah letak persoalan krusial. Pekerjaan tidak dilaksanakan, Nilai kontrak tidak dikoreksi, karena kontraknya adalah harga satuan. " Secara prinsip hukum, apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, maka nilai kontrak harus disesuaikan, tapi tidak ada addendum, tidak ada perubahan kontrak, bahkan tidak ada koreksi nilai pekerjaan, " Sorotnya.BPK bahkan harus melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang tidak dilaksanakan, dengan dasar biaya riil pengantaran ke Distrik Hoya,  karena volume logistik, jarak tempuh, dan durasi penerbangan sama antara pengantaran dan penjemputan. Artinya, bagi BPK, secara logika sederhana, jika pergi ada biayanya, pulang pun ada biayanya. Menurut BPK, ini bukan sekadar soal administrasi, tapi ini menyangkut integritas pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD. Kini publik Mimika menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Sebab Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menguji integritas lembaga penyelenggaranya. Jika distribusi logistik saja bermasalah, bagaimana aspek lainnya?, Papuanewsonline.com akan terus mengawal, kasus dugaan penyimpangan keuangan negara, dana hibah KPU Mimika. Penulis :   Nerius Rahabav Editor.   :   Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 08:59 WIT
Kadishub Mimika Mundur, Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Duga Terkait Utang Pesawat Dan Helikopter Papuanewsonline.com, Timika – Wakil Ketua Komisi I DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, angkat bicara terkait pengunduran diri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika yang belakangan menjadi perhatian publik.Menurut Yohanes, mundurnya pejabat tersebut diduga tidak terlepas dari persoalan utang pesawat dan helikopter yang tengah disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu ini dinilai memiliki dampak serius terhadap tata kelola keuangan daerah."Kami menduga bahwa pengunduran diri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika adalah upaya untuk mencari solusi terbaik bagi dirinya, agar tidak terbebani dengan membayar utang orang lain yang dapat menyulitkan dirinya," kata Yohanes Kemong, dalam pernyataan yang diterima oleh media, Senin (16/2/2026).Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang patut diapresiasi. Menurutnya, pengunduran diri itu dapat menjadi cara untuk mencegah persoalan berkembang menjadi lebih kompleks di kemudian hari."Pengunduran diri ini adalah langkah yang tepat untuk menghindari masalah yang lebih besar. Kami mendukung keputusan yang diambil oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika," tambahnya.Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di Kabupaten Mimika guna dimintai keterangan terkait utang aset daerah, termasuk pengadaan pesawat dan helikopter. Permasalahan tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.Utang pesawat dan helikopter itu kini masuk dalam salah satu perkara yang tengah ditangani KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait dugaan penyalahgunaan keuangan daerah.Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika untuk memperoleh klarifikasi resmi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Penulis: Hendrik Editor: GF 21 Feb 2026, 19:28 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT