Audit BPKP Kunci Penentuan Nasib Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KPU Mimika
Penanganan dugaan penyelewengan dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika pada penyelenggaraan Pemilu 2024 masih terus berproses di Polda Papua Tengah.
Papuanewsonline.com - 26 Jul 2026, 17:57 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Penanganan dugaan penyelewengan dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika pada penyelenggaraan Pemilu 2024 masih terus berproses di Polda Papua Tengah. Kapolda Brigjen Jermias Rontini menyatakan pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan dan catatan resmi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan terkait besaran kerugian keuangan negara.
“Kita menunggu hasil audit BPKP. Segera setelah ada kepastian kerugian negara, kami akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Jermias Jumat (25/7/2026).
Kasus yang bermula sejak tahun lalu ini menyentuh dugaan penyimpangan hingga nilai Rp28 miliar.
Pihak kepolisian berjanji mengawal proses ini secara transparan dan profesional hingga tuntas.
Sebelumnya, dalam rapat pleno pada 20 Januari 2026, komisioner KPU Mimika telah merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara atas dugaan pelanggaran administrasi berat.
Rekomendasi itu telah disampaikan ke Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah, dan sebagian temuan telah ditindaklanjuti, termasuk pengembalian dana ke kas negara sebesar Rp502.774.265.
Seluruh anggota komisioner KPU Mimika juga telah memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian dan menyatakan kesiapan penuh bekerja sama mengungkap fakta sebenarnya.
Pihak berwenang menegaskan setiap pihak yang terbukti melanggar aturan akan diproses tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik.
Penulis: Jid
Editor: OF