logo-website
Senin, 27 Jul 2026,  WIT

Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Bahaya Sayembara Penangkapan Begal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan penilaiannya yang berbeda terkait kebijakan sayembara penangkapan pelaku kejahatan.

Papuanewsonline.com - 26 Jul 2026, 18:28 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Yusril Ihza Mahendra

Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan penilaiannya yang berbeda terkait kebijakan sayembara penangkapan pelaku kejahatan jalanan yang diluncurkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurutnya, pemberian imbalan uang berpotensi mendorong masyarakat bertindak melampaui aturan hukum, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.

“Kebijakan semacam ini sebaiknya tidak diterapkan. Hadiah sekadar Rp5 juta atau Rp10 juta saja sudah bisa memicu orang mengambil senjata tajam dan bertindak sendiri,” ujar Yusril di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). 

Ia menegaskan penindakan kejahatan adalah ranah aparat penegak hukum; masyarakat boleh membantu jika mendesak, namun tidak boleh mengambil alih wewenang kepolisian.

Kekhawatiran lainnya adalah risiko salah sasaran dan tindakan main hakim sendiri. 

Dugaan pelaku tetap harus melalui proses hukum yang sah sebelum dinyatakan bersalah. 

Yusril berharap Gubernur Jawa Barat mempertimbangkan kembali langkah tersebut agar tidak menimbulkan masalah baru yang lebih luas.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan dan menyerahkan pelaku kejahatan dalam keadaan hidup. 

Usai diumumkan, sudah ada tiga warga yang mengklaim berhasil menangkap terduga pelaku dan meminta janji hadiah ditepati, yang kemudian disambut apresiasi oleh Dedi. 

Pemerintah provinsi juga menyatakan terus memperkuat sinergi dengan kepolisian.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE