Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Kapolda Maluku Sholat Subuh Berjamaah, Membangun kedekatan Polri dengan Masyarakat
Papuanewsonline.com, Ambon –
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si,
kembali melanjutkan program rutin Sholat Subuh Berjamaah bersama
masyarakat. Pada Minggu (7/9/2025) pagi, kegiatan penuh makna ini berlangsung
di Masjid Al-Musyafa, Jalan Sultan Hasanuddin, Batu Merah Ongkoliong, Kecamatan
Sirimau, Kota Ambon. Turut mendampingi Kapolda, Dirpolairud,
Kepala SPN Polda Maluku, Kapolsek Sirimau beserta personel, serta tokoh agama
dan Imam Masjid Al-Musyafa. Kehadiran mereka disambut hangat oleh jamaah dan
warga sekitar yang antusias mengikuti rangkaian ibadah bersama. Sholat Subuh Berjamaah bukan
hanya sekadar aktivitas keagamaan, melainkan juga sarana penting untuk
memperkuat silaturahmi, mendekatkan Polri dengan masyarakat, dan menumbuhkan
rasa kebersamaan. Seusai sholat, Kapolda menyapa jamaah, berdialog singkat, serta
mendengarkan langsung aspirasi warga.\ “Kami hadir di tengah masyarakat
bukan hanya dalam menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga untuk berbagi nilai
kebersamaan. Sholat berjamaah adalah salah satu cara mendekatkan diri kepada
Allah SWT sekaligus mempererat persaudaraan antar umat,” ungkap Irjen Pol.
Dadang Hartanto. Dalam kesempatan itu, Kapolda
menegaskan bahwa Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dukungan masyarakat sangat penting melalui
peran serta aktif, gotong royong, dan rasa saling percaya. Ia juga mengajak jamaah untuk
tetap menjaga persatuan dan kesatuan, menolak segala bentuk provokasi, serta
menghindari sikap atau tindakan yang dapat memicu konflik sosial. “Marilah kita bersama-sama
membangun budaya damai yang bersumber dari nilai agama, adat, dan kearifan
lokal Maluku. Hanya dengan kebersamaan, kita bisa menjaga daerah ini tetap
aman, tenteram, dan penuh persaudaraan,” tambahnya. Program Sholat Subuh Berjamaah
yang digagas Kapolda Maluku ini diharapkan menjadi sarana memperkuat kedekatan
antara Polri dan masyarakat, sekaligus langkah nyata dalam membangun Maluku
yang aman, damai, dan rukun. Dengan dialog yang terbuka, Polri
ingin terus menyerap aspirasi warga, sehingga setiap kebijakan dan langkah
pengamanan benar-benar mencerminkan kebutuhan serta harapan masyarakat. (GF)
07 Sep 2025, 20:20 WIT
DPR dan Akademisi Hadiri HUT ke-6 IMEK STIE Jambatan Bulan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Suasana auditorium STIE Jambatan Bulan, Timika, pada Sabtu (6/9/2025) dipenuhi
semangat kebersamaan ketika Ikatan Mahasiswa Ekonomi Kreatif (IMEK) merayakan Hari
Ulang Tahun (HUT) ke-6. Perayaan ini tidak hanya menjadi ajang refleksi
perjalanan organisasi mahasiswa, tetapi juga ruang penting untuk memperkuat
komitmen dalam mendorong lahirnya wirausaha muda di Kabupaten Mimika. Acara berlangsung meriah dan
dihadiri tokoh-tokoh berpengaruh, di antaranya Wakil Ketua DPRK Mimika Asri
Akkas, Ketua Komisi I DPRK Mimika Alfian Akbar Balyana, Bendahara HIPMI
Kabupaten Mimika Raimon Batto, Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Ardi S.T,
serta Dr. Habel Taime selaku perwakilan STIE Jambatan Bulan dan Kepala BPKA. Rangkaian acara diawali dengan
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars STIE Jambatan Bulan,
diikuti dengan sambutan dari para tokoh yang hadir. Momen puncak perayaan
ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua IMEK, Alya Wulandari Hasan,
sebagai simbol rasa syukur dan harapan baru bagi organisasi. Dalam suasana penuh khidmat, para
mahasiswa bersama tamu undangan juga berdiskusi mengenai kewirausahaan dengan
mengusung tema “Wirausaha Muda untuk Indonesia Emas”, sebuah tema yang selaras
dengan agenda nasional dalam menyiapkan generasi muda menghadapi tantangan
global. Anggota DPR Provinsi Papua
Tengah, Ardi S.T, memberikan apresiasi tinggi kepada IMEK. Ia menegaskan bahwa
kegiatan semacam ini sangat penting untuk membangun kesadaran mahasiswa tentang
kewirausahaan. “Kegiatan seperti ini harus
sering dilakukan supaya menjadi edukasi bagi kalangan pemuda dalam
mengembangkan potensinya di dunia usaha. Apalagi, kampus ini adalah kampus
ekonomi yang semestinya menjadi motor lahirnya wirausaha muda di Kabupaten
Mimika,” ujarnya. Sementara itu, Dr. Habel Taime menyampaikan
rasa bangganya atas kiprah IMEK yang dalam usianya yang masih relatif muda
sudah mampu menghadirkan sinergi antara mahasiswa, akademisi, hingga para wakil
rakyat. “Ini merupakan capaian luar
biasa. Kehadiran para anggota DPR dalam acara ini menunjukkan bahwa mahasiswa
bisa menjadi jembatan antara dunia akademik dengan para pengambil kebijakan.
IMEK telah membuktikan diri sebagai wadah strategis bagi mahasiswa STIE
Jambatan Bulan,” kata Dr. Habel. Dalam kesempatan yang sama, Ketua
IMEK, Alya Wulandari Hasan, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang
turut menyukseskan perayaan HUT ke-6 ini. “Saya menyampaikan rasa terima
kasih sebesar-besarnya kepada seluruh panitia, rekan-rekan mahasiswa, serta
para anggota DPR yang telah meluangkan waktunya hadir bersama kami. Dukungan
ini akan menjadi motivasi besar bagi IMEK untuk terus melahirkan program kerja
yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam pengembangan kewirausahaan,”
ungkapnya. Dengan semangat kebersamaan dan
dukungan dari berbagai pihak, IMEK STIE Jambatan Bulan meneguhkan tekadnya
untuk terus mencetak generasi wirausaha muda yang inovatif dan berdaya saing,
demi terwujudnya Mimika yang lebih sejahtera. Penulis: Bim Editor: GF
07 Sep 2025, 15:48 WIT
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum
Papuanewsonline.com, Jakarta –
Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Namun, langkah hukum tersebut dinilai sah dan sesuai prosedur, serta tidak
dapat diartikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan sipil. Pandangan ini disampaikan oleh Dosen
Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH.,
M.Hum., yang menegaskan bahwa tindakan kepolisian sepenuhnya berada dalam
koridor hukum positif Indonesia. “Penangkapan ini tidak bisa
dipandang sebagai pengambinghitaman ataupun pelanggaran due process of law.
Justru sebaliknya, tindakan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum
sekaligus menjamin perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam
undang-undang,” ujar Dr. Alpi, yang juga pernah diminta Kejaksaan Agung RI
sebagai ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca
Wongso. Lebih jauh, Dr. Alpi menjelaskan
bahwa dalam hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya
dapat dilakukan jika memenuhi unsur-unsur yang diatur, antara lain asas nullum
delictum nulla poena sine lege. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan crime
control model, yakni upaya negara untuk mengendalikan tindak kejahatan. Ia juga menyoroti prinsip equitas
sequitur legem, yang menekankan bahwa keadilan harus berjalan mengikuti hukum.
Dalam kerangka ini, penegakan hukum bukanlah ancaman terhadap kebebasan sipil,
tetapi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan
kepentingan masyarakat luas. “Jika ada narasi yang menyebut
penangkapan ini sebagai kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan
berpendapat, itu terlalu prematur dan bisa menyesatkan opini publik. Mekanisme
pengawasan hukum sudah diatur dalam undang-undang. Justru narasi semacam itu
berpotensi mendegradasi institusi penegak hukum,” jelasnya. Dalam kasus ini, penyidik
menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, serta Pasal
87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, turut diterapkan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE
sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Penerapan pasal-pasal tersebut
menandakan adanya dugaan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop, yang
membedakan antara perbuatan yang dilakukan dalam satu rangkaian dengan beberapa
perbuatan terpisah. Dr. Alpi menegaskan, istilah penghasutan
(opruien) dalam hukum pidana memiliki makna yang spesifik dan tidak dapat
disamakan dengan sekadar ajakan atau anjuran biasa.
“Penghasutan memiliki intensi kuat mendorong orang lain melakukan kejahatan.
Tidak perlu ada tindak pidana yang benar-benar terjadi untuk menyatakan delik
ini selesai. Namun, pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus dibuktikan
adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang ditimbulkan,”
tegasnya. Dengan demikian, menurut Dr.
Alpi, tindakan kepolisian ini bukan sekadar upaya represif, melainkan bentuk
perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,
dari dampak serius kejahatan yang mungkin terjadi akibat penghasutan. “Ini adalah bagian dari tanggung
jawab negara dalam memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Penegakan hukum yang tegas justru menjadi benteng kebebasan sipil yang sehat,
karena kebebasan tidak boleh dipakai untuk merugikan kepentingan umum,”
pungkasnya. (GF)
06 Sep 2025, 21:50 WIT
Tersangka Kasus BBM Ilegal di Tanimbar Diserahkan Ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Penyidik Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar, menyerahkan Tersangka kasus dugaan BBM ilegal berinisial LK. Pria 47 tahun ini diserahkan bersama barang bukti BBM ilegal berjenis solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.Penyerahan tersangka atau Tahap 2 oleh tim penyidik dipimpin Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Eliseus Eduas, S.H pada 3 September 2025. Tahap 2 diterima Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, S.H, didampingi kedua Penasehat Hukum Tersangka.Penanganan kasus BBM ilegal ini berawal saat tersangka ditangkap dan ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka diamankan bersama BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi. Satu tersangka lainnya berinisial A (37) hingga kini masih dalam pencarian. Polisi telah memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Kasus ini terungkap saat Sat Polair melakukan penyergapan dan penggeledahan pada sebuah kapal. Penyergapan dipimpin Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum bersama sejumlah personel. Mereka menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, melalui Kasat Polair IPDA Reimal F. Patty pada Jumat (5/9/2025) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 malam di rumah tersangka yang berlokasi di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 jerigen berisi solar diamankan dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Kapal tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi” ungkapnya.Dengan diserahkannya tersangka LK beserta barang bukti ke JPU, maka tanggung jawab Penyidik Sat Polair telah selesai. Sementara itu terhadap pelaku lainnya yang berinisial A, sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian dan telah menyebarkan DPO ke beberapa wilayah di Maluku dan sekitarnya."Upaya pengejaran terhadap A terus Kami lakukan. Kami meminta kerja sama masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pintanya.Di sisi lain, Penyidik Polair juga masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelayaran diimbau agar mematuhi aturan perundang-undangan dalam mendistribusikan dan mengangkut BBM bersubsidi. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak coba-coba menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu” tegasnya.LK sendiri disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar. PNO-12
06 Sep 2025, 17:16 WIT
Curi Kotak Amal Masjid, 2 Pelajar Desa Kawa Diamankan Polisi
Papuanewsonline.com, SBB - AIPDA Irfan Murana, Bhabinkamtibmas Desa Kawa, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Al-Syukurilah, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (5/9/2025) dini hari.Kedua pelaku yang ditangkap berinisial LR (20) dan LF (15). Keduanya diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).Kapolsek Piru, IPTU Muslim, menjelaskan, aksi pencurian berawal saat kedua pelaku berangkat dari dusun Taman Jaya menuju Dusun Pulau Osi, Desa Eti, Kamis (4/9/2025). Mereka menghadiri pesta pernikahan. Setelah usai acara hiburan sekitar pukul 23.33 WIT, keduanya melanjutkan perjalanan ke Desa Kawa dengan niat melakukan pencurian. Sekitar pukul 00.30 WIT, mereka memasuki Masjid Al-Syukurilah dan mencoba mengambil uang dari kotak amal. Aksi kedua pelaku dipergoki warga, Bayu Balubun dan Indah Balubun, yang kemudian berteriak “pencuri” hingga membangunkan masyarakat sekitar. Warga yang mendengar teriakan langsung memanggil Bhabinkamtibmas. AIPDA Irfan kemudian bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Guna mencegah amukan massa, keduanya sempat diamankan di rumah petugas sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Piru pada pukul 07.20 WIT untuk pemeriksaan.Kapolsek mengaku aksi pencurian oleh pelaku bukan baru yang pertama kali dilakukan. “Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum SBB maupun di Kota Ambon sejak tahun 2024 hingga September 2025,” kata IPTU Muslim. IPTU Muslim menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Kawa yang sigap membantu kepolisian.Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Piru, tim Buser Polres SBB kemudian menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolres SBB untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat mengingat kedua pelaku masih berstatus pelajar. Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak, serta mengingatkan generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Dengan ditangkapnya kedua pelaku, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten SBB tetap aman dan kondusif. Polri akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum yang rawan tindak kejahatan. PNO-12
06 Sep 2025, 17:06 WIT
Polres SBB Gelar Police Go To School di Pondok Pesantren Desa Kamal
Papuanewsonline.com, Seram Bagian
Barat – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seram Bagian Barat (SBB) kembali
menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan dan membentuk karakter
generasi muda. Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres SBB IPTU June Carla
Nanariain, S.H., M.H., bersama jajaran personel, kegiatan Police Go To School
dilaksanakan di Pondok Pesantren Desa Kamal dengan penuh semangat dan
antusiasme dari para santri.
Dalam kunjungan tersebut,
personel Satlantas tidak hanya memberikan edukasi seputar keselamatan berlalu
lintas, tetapi juga pesan penting tentang perlindungan diri sejak dini. Para
santri diajak memahami bahwa tubuh memiliki bagian-bagian yang harus dijaga dan
tidak boleh disentuh oleh orang lain. Materi ini disampaikan dengan cara
kreatif melalui lagu dan gerakan sederhana sehingga mudah dipahami serta
diingat oleh anak-anak.
Selain materi perlindungan diri,
santri juga diperkenalkan dengan berbagai rambu-rambu lalu lintas serta
pentingnya tertib di jalan raya. Agar lebih interaktif, kegiatan dilengkapi
sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh para santri. Banyak dari mereka
yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman tentang keselamatan di jalan.
“Kami ingin menanamkan disiplin
berlalu lintas sejak dini agar para santri kelak menjadi generasi yang cerdas,
berkarakter, dan taat aturan. Dengan begitu, mereka bisa menjadi teladan di
lingkungan masing-masing,” ujar IPTU June Carla Nanariain.
Sebagai bentuk kepedulian sosial,
Satlantas Polres SBB juga menyerahkan bantuan berupa beras, telur, mie instan,
dan kebutuhan pokok lainnya kepada pihak pondok pesantren. Bantuan ini disambut
hangat dan penuh rasa syukur oleh para ustadz, pengasuh, dan santri.
Kasat Lantas menambahkan bahwa
kegiatan ini bukan hanya sebatas edukasi, melainkan juga jembatan silaturahmi
antara Polri dan masyarakat, khususnya kalangan pendidikan.
“Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini dapat bermanfaat, sekaligus
memperkuat hubungan baik antara Polri dengan masyarakat, terutama generasi muda
yang kelak menjadi penerus bangsa,” ungkapnya.
Program Police Go To School di
Pondok Pesantren Desa Kamal menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir dengan wajah
humanis—bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membangun
generasi yang sadar hukum, disiplin, dan peduli terhadap keselamatan diri
maupun orang lain. (GF)
05 Sep 2025, 23:54 WIT
Bripda Hans Simauw Berbagi Kasih di Panti Asuhan Maria Mediatrix Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon –
Senyum bahagia terpancar dari wajah anak-anak Panti Asuhan Maria Mediatrix,
Ambon, saat menerima kunjungan penuh kasih dari Bripda Hans Simauw, personel
Direktorat Samapta Polda Maluku. Pada Jumat (5/9/2025), ia melaksanakan
kegiatan sosial bertajuk “Berbagi Sembako Menunjukkan Rasa Kasih Sesama
Manusia untuk Basudara di Maluku”. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah
paket sembako berupa beras, mie instan, minuman kemasan, dan kebutuhan pokok
lainnya diserahkan langsung kepada anak-anak panti. Kehadiran Polri melalui
aksi nyata ini menjadi bukti bahwa institusi keamanan tidak hanya berperan
menjaga ketertiban, tetapi juga hadir sebagai sahabat dan keluarga bagi
masyarakat. Kegiatan sosial ini berlangsung
di Jl. Dr. Kayadoe RT 006/RW 05, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota
Ambon. Bripda Hans mengungkapkan bahwa momen tersebut merupakan bentuk nyata
kepedulian Polri terhadap sesama, sekaligus memperkuat jalinan persaudaraan di
Maluku. “Ini bentuk kepedulian kami
terhadap basudara di Maluku. Kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir tidak
hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam cinta kasih dan kebersamaan,”
tutur Bripda Hans Simauw. Kapolda Maluku melalui jajarannya
terus mendorong setiap personel untuk aktif menjalankan kegiatan sosial yang
menyentuh langsung masyarakat. Dengan mengusung semangat #MalukuTarusBikingBae
dan #BasudaraTarusBikingBae, aksi berbagi ini diharapkan dapat mempererat
hubungan harmonis antara aparat keamanan dan masyarakat. Polda Maluku percaya, dengan
kebersamaan, kepedulian, dan kasih sayang antar sesama, kedamaian dan
ketertiban di Maluku akan terus terjaga. (GF)
05 Sep 2025, 23:52 WIT
Kapolres SBT Jenguk Mahasiswa Korban Luka Bakar Saat Demo
Papuanewsonline.com, Seram Bagian
Timur – Perhatian dan kepedulian nyata ditunjukkan Kapolres Seram Bagian Timur
(SBT) AKBP Alhajat, S.I.K., yang pada Jumat (5/9/2025) turun langsung menjenguk
empat mahasiswa korban luka bakar akibat insiden demo di depan Kantor DPRD
Kabupaten SBT sehari sebelumnya. Dalam kunjungan tersebut,
Kapolres didampingi Wakil Bupati SBT Muh Miftah T.R. Wattimena, Ketua DPRD SBT
Risman Sibualamo, serta sejumlah unsur Forkopimda SBT. Mereka bersama-sama
mendatangi RSUD Bula, tempat para mahasiswa dirawat intensif. Kehadiran
rombongan disambut hangat pihak rumah sakit sekaligus menjadi penguat moral
bagi keluarga korban. Kepada para mahasiswa yang sedang
berjuang memulihkan diri, Kapolres menyampaikan dukungan moral dan doa agar
mereka segera pulih. Ia menegaskan, Polri bukan hanya hadir untuk menjaga
keamanan, tetapi juga memberi perhatian penuh terhadap masyarakat yang
membutuhkan, terlebih dalam kondisi darurat seperti saat ini. “Hari ini kami memberikan
perhatian khusus kepada mahasiswa yang tengah menjalani perawatan di RSUD Bula
akibat luka bakar saat unjuk rasa di DPRD SBT. Kehadiran Polri adalah wujud
kepedulian, sekaligus membangun kepercayaan dengan masyarakat,” tutur AKBP
Alhajat. Ia juga menambahkan, “Kunjungan
ini bagian dari komitmen kami untuk selalu berada di sisi masyarakat. Polri
berupaya memastikan situasi di wilayah tetap aman dan kondusif, serta
memberikan dukungan moral agar para mahasiswa lekas pulih dan bisa kembali beraktivitas
seperti sedia kala.” Seperti diketahui, tragedi ini
bermula saat puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Cabang SBT melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD SBT,
Kamis (4/9/2025). Aksi awalnya berjalan tertib,
namun memanas ketika sejumlah mahasiswa tetap bersikeras membakar ban bekas
meski sudah dilarang aparat. Ban yang sudah disiram BBM jenis Pertalite lalu
disulut api hingga menimbulkan percikan yang menyambar ke arah massa. Api dengan cepat membakar pakaian
empat mahasiswa yang berada dekat dengan titik pembakaran. Panik pun pecah,
namun beruntung petugas kepolisian bertindak cepat menolong korban dan segera
membawa mereka ke RSUD Bula. Insiden tersebut menjadi
pelajaran berharga bahwa penyampaian aspirasi harus tetap mengutamakan
keselamatan bersama. Kapolres berharap agar ke depan aksi mahasiswa dapat
dilakukan secara damai, konstruktif, dan menghindari hal-hal yang bisa
membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Polri juga menegaskan komitmennya
untuk terus menjadi mitra masyarakat, sekaligus memastikan ruang demokrasi
tetap berjalan tanpa harus menimbulkan korban. (GF)
05 Sep 2025, 23:48 WIT
Aksi Heroik Polisi Selamatkan Mahasiswi Saat Bajunya Terbakar di Tengah Demonstrasi
Papuanewsonline.com, Seram Bagian
Timur – Suasana aksi unjuk rasa yang digelar puluhan mahasiswa Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Seram Bagian Timur (SBT) di depan Kantor
DPRD SBT, Kamis (4/9/2025), mendadak berubah mencekam setelah insiden
pembakaran ban berujung pada kobaran api yang menyambar massa. Akibatnya, empat
mahasiswa mengalami luka bakar, termasuk seorang mahasiswi yang bajunya
terbakar. Awalnya, demonstrasi berjalan
tertib. Para mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan orasi dan membentangkan
sejumlah pduk tuntutan. Namun, keadaan memanas ketika beberapa peserta aksi
tetap ngotot melakukan pembakaran ban meski telah dicegah aparat kepolisian
yang bertugas melakukan negosiasi. Salah seorang mahasiswa yang
menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite ke ban, tanpa diduga, justru memicu
percikan api yang langsung menyambar ke arah kerumunan. Api cepat membesar
hingga mengenai empat mahasiswa yang berada di sekitar titik pembakaran, salah
satunya adalah mahasiswi berinisial DVL (23 tahun). Momen dramatis terjadi ketika api
membakar baju DVL. Dengan sigap, personel Polres SBT langsung berlari ke arah
korban untuk memadamkan api. Salah seorang anggota bahkan rela melepas bajunya
sendiri untuk menutupi tubuh mahasiswi tersebut, demi memadamkan api sekaligus
menjaga martabat korban di hadapan publik. Aksi heroik itu berhasil
menyelamatkan DVL dari luka yang lebih parah. Seluruh korban luka bakar segera
dievakuasi ke RSUD Bula untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP
Alhajat, S.I.K., yang turut mendampingi para korban di rumah sakit,
menyampaikan rasa prihatin sekaligus apresiasi atas kesigapan anggotanya di
lapangan. “Tadi kami bersama Wakil Bupati
dan beberapa unsur Forkopimda langsung menjenguk adik-adik kita yang terkena
musibah. Kami doakan agar mereka segera pulih. Kejadian ini menjadi pelajaran
penting bagi kita semua agar tetap menjaga keamanan, keselamatan, dan
ketertiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” ungkap Kapolres. Polres SBT juga mengimbau seluruh
elemen masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa, untuk lebih
mengutamakan keselamatan dalam menyuarakan aspirasi. Kapolres menekankan bahwa
kebebasan berpendapat tetap harus berada dalam koridor hukum serta menghindari
tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. “Kami tidak melarang mahasiswa
menyampaikan aspirasi. Itu hak demokrasi. Tapi mari kita lakukan dengan
cara-cara yang damai, tanpa membahayakan keselamatan,” tambah Kapolres. Insiden ini menjadi catatan
penting bahwa demonstrasi seharusnya menjadi ruang untuk berdialog dan
menyampaikan aspirasi, bukan ajang yang berujung pada korban jiwa atau luka.
(GF)
05 Sep 2025, 22:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru