logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Kapolda Maluku Sholat Subuh Berjamaah, Membangun kedekatan Polri dengan Masyarakat Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, kembali melanjutkan program rutin Sholat Subuh Berjamaah bersama masyarakat. Pada Minggu (7/9/2025) pagi, kegiatan penuh makna ini berlangsung di Masjid Al-Musyafa, Jalan Sultan Hasanuddin, Batu Merah Ongkoliong, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Turut mendampingi Kapolda, Dirpolairud, Kepala SPN Polda Maluku, Kapolsek Sirimau beserta personel, serta tokoh agama dan Imam Masjid Al-Musyafa. Kehadiran mereka disambut hangat oleh jamaah dan warga sekitar yang antusias mengikuti rangkaian ibadah bersama. Sholat Subuh Berjamaah bukan hanya sekadar aktivitas keagamaan, melainkan juga sarana penting untuk memperkuat silaturahmi, mendekatkan Polri dengan masyarakat, dan menumbuhkan rasa kebersamaan. Seusai sholat, Kapolda menyapa jamaah, berdialog singkat, serta mendengarkan langsung aspirasi warga.\ “Kami hadir di tengah masyarakat bukan hanya dalam menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga untuk berbagi nilai kebersamaan. Sholat berjamaah adalah salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus mempererat persaudaraan antar umat,” ungkap Irjen Pol. Dadang Hartanto. Dalam kesempatan itu, Kapolda menegaskan bahwa Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dukungan masyarakat sangat penting melalui peran serta aktif, gotong royong, dan rasa saling percaya. Ia juga mengajak jamaah untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, menolak segala bentuk provokasi, serta menghindari sikap atau tindakan yang dapat memicu konflik sosial. “Marilah kita bersama-sama membangun budaya damai yang bersumber dari nilai agama, adat, dan kearifan lokal Maluku. Hanya dengan kebersamaan, kita bisa menjaga daerah ini tetap aman, tenteram, dan penuh persaudaraan,” tambahnya. Program Sholat Subuh Berjamaah yang digagas Kapolda Maluku ini diharapkan menjadi sarana memperkuat kedekatan antara Polri dan masyarakat, sekaligus langkah nyata dalam membangun Maluku yang aman, damai, dan rukun. Dengan dialog yang terbuka, Polri ingin terus menyerap aspirasi warga, sehingga setiap kebijakan dan langkah pengamanan benar-benar mencerminkan kebutuhan serta harapan masyarakat. (GF) 07 Sep 2025, 20:20 WIT
DPR dan Akademisi Hadiri HUT ke-6 IMEK STIE Jambatan Bulan Papuanewsonline.com, Mimika – Suasana auditorium STIE Jambatan Bulan, Timika, pada Sabtu (6/9/2025) dipenuhi semangat kebersamaan ketika Ikatan Mahasiswa Ekonomi Kreatif (IMEK) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6. Perayaan ini tidak hanya menjadi ajang refleksi perjalanan organisasi mahasiswa, tetapi juga ruang penting untuk memperkuat komitmen dalam mendorong lahirnya wirausaha muda di Kabupaten Mimika. Acara berlangsung meriah dan dihadiri tokoh-tokoh berpengaruh, di antaranya Wakil Ketua DPRK Mimika Asri Akkas, Ketua Komisi I DPRK Mimika Alfian Akbar Balyana, Bendahara HIPMI Kabupaten Mimika Raimon Batto, Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Ardi S.T, serta Dr. Habel Taime selaku perwakilan STIE Jambatan Bulan dan Kepala BPKA. Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars STIE Jambatan Bulan, diikuti dengan sambutan dari para tokoh yang hadir. Momen puncak perayaan ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua IMEK, Alya Wulandari Hasan, sebagai simbol rasa syukur dan harapan baru bagi organisasi. Dalam suasana penuh khidmat, para mahasiswa bersama tamu undangan juga berdiskusi mengenai kewirausahaan dengan mengusung tema “Wirausaha Muda untuk Indonesia Emas”, sebuah tema yang selaras dengan agenda nasional dalam menyiapkan generasi muda menghadapi tantangan global. Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Ardi S.T, memberikan apresiasi tinggi kepada IMEK. Ia menegaskan bahwa kegiatan semacam ini sangat penting untuk membangun kesadaran mahasiswa tentang kewirausahaan. “Kegiatan seperti ini harus sering dilakukan supaya menjadi edukasi bagi kalangan pemuda dalam mengembangkan potensinya di dunia usaha. Apalagi, kampus ini adalah kampus ekonomi yang semestinya menjadi motor lahirnya wirausaha muda di Kabupaten Mimika,” ujarnya. Sementara itu, Dr. Habel Taime menyampaikan rasa bangganya atas kiprah IMEK yang dalam usianya yang masih relatif muda sudah mampu menghadirkan sinergi antara mahasiswa, akademisi, hingga para wakil rakyat. “Ini merupakan capaian luar biasa. Kehadiran para anggota DPR dalam acara ini menunjukkan bahwa mahasiswa bisa menjadi jembatan antara dunia akademik dengan para pengambil kebijakan. IMEK telah membuktikan diri sebagai wadah strategis bagi mahasiswa STIE Jambatan Bulan,” kata Dr. Habel. Dalam kesempatan yang sama, Ketua IMEK, Alya Wulandari Hasan, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang turut menyukseskan perayaan HUT ke-6 ini. “Saya menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh panitia, rekan-rekan mahasiswa, serta para anggota DPR yang telah meluangkan waktunya hadir bersama kami. Dukungan ini akan menjadi motivasi besar bagi IMEK untuk terus melahirkan program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam pengembangan kewirausahaan,” ungkapnya. Dengan semangat kebersamaan dan dukungan dari berbagai pihak, IMEK STIE Jambatan Bulan meneguhkan tekadnya untuk terus mencetak generasi wirausaha muda yang inovatif dan berdaya saing, demi terwujudnya Mimika yang lebih sejahtera.   Penulis: Bim Editor: GF 07 Sep 2025, 15:48 WIT
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum Papuanewsonline.com, Jakarta – Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Namun, langkah hukum tersebut dinilai sah dan sesuai prosedur, serta tidak dapat diartikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan sipil. Pandangan ini disampaikan oleh Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., yang menegaskan bahwa tindakan kepolisian sepenuhnya berada dalam koridor hukum positif Indonesia. “Penangkapan ini tidak bisa dipandang sebagai pengambinghitaman ataupun pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Dr. Alpi, yang juga pernah diminta Kejaksaan Agung RI sebagai ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso. Lebih jauh, Dr. Alpi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur-unsur yang diatur, antara lain asas nullum delictum nulla poena sine lege. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan crime control model, yakni upaya negara untuk mengendalikan tindak kejahatan. Ia juga menyoroti prinsip equitas sequitur legem, yang menekankan bahwa keadilan harus berjalan mengikuti hukum. Dalam kerangka ini, penegakan hukum bukanlah ancaman terhadap kebebasan sipil, tetapi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat luas. “Jika ada narasi yang menyebut penangkapan ini sebagai kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, itu terlalu prematur dan bisa menyesatkan opini publik. Mekanisme pengawasan hukum sudah diatur dalam undang-undang. Justru narasi semacam itu berpotensi mendegradasi institusi penegak hukum,” jelasnya. Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, serta Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, turut diterapkan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Penerapan pasal-pasal tersebut menandakan adanya dugaan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop, yang membedakan antara perbuatan yang dilakukan dalam satu rangkaian dengan beberapa perbuatan terpisah. Dr. Alpi menegaskan, istilah penghasutan (opruien) dalam hukum pidana memiliki makna yang spesifik dan tidak dapat disamakan dengan sekadar ajakan atau anjuran biasa. “Penghasutan memiliki intensi kuat mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak perlu ada tindak pidana yang benar-benar terjadi untuk menyatakan delik ini selesai. Namun, pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang ditimbulkan,” tegasnya. Dengan demikian, menurut Dr. Alpi, tindakan kepolisian ini bukan sekadar upaya represif, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, dari dampak serius kejahatan yang mungkin terjadi akibat penghasutan. “Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Penegakan hukum yang tegas justru menjadi benteng kebebasan sipil yang sehat, karena kebebasan tidak boleh dipakai untuk merugikan kepentingan umum,” pungkasnya. (GF) 06 Sep 2025, 21:50 WIT
Tersangka Kasus BBM Ilegal di Tanimbar Diserahkan Ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Tanimbar – Penyidik Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar, menyerahkan Tersangka kasus dugaan BBM ilegal berinisial LK. Pria 47 tahun ini diserahkan bersama barang bukti BBM ilegal berjenis solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.Penyerahan tersangka atau Tahap 2 oleh tim penyidik dipimpin Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Eliseus Eduas, S.H pada 3 September 2025. Tahap 2 diterima Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, S.H, didampingi kedua Penasehat Hukum Tersangka.Penanganan kasus BBM ilegal ini berawal saat tersangka ditangkap dan ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka diamankan bersama BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi. Satu tersangka lainnya berinisial A (37) hingga kini masih dalam pencarian. Polisi telah memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Kasus ini terungkap saat Sat Polair melakukan penyergapan dan penggeledahan pada sebuah kapal. Penyergapan dipimpin Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum bersama sejumlah personel. Mereka menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, melalui Kasat Polair IPDA Reimal F. Patty pada Jumat (5/9/2025) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 malam di rumah tersangka yang berlokasi di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 jerigen berisi solar diamankan dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Kapal tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi” ungkapnya.Dengan diserahkannya tersangka LK beserta barang bukti ke JPU, maka tanggung jawab Penyidik Sat Polair telah selesai. Sementara itu terhadap pelaku lainnya yang berinisial A, sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian dan telah menyebarkan DPO ke beberapa wilayah di Maluku dan sekitarnya."Upaya pengejaran terhadap A terus Kami lakukan. Kami meminta kerja sama masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pintanya.Di sisi lain, Penyidik Polair juga masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelayaran diimbau agar mematuhi aturan perundang-undangan dalam mendistribusikan dan mengangkut BBM bersubsidi. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak coba-coba menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu” tegasnya.LK sendiri disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar. PNO-12 06 Sep 2025, 17:16 WIT
Curi Kotak Amal Masjid, 2 Pelajar Desa Kawa Diamankan Polisi Papuanewsonline.com, SBB - AIPDA Irfan Murana, Bhabinkamtibmas Desa Kawa, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Al-Syukurilah, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (5/9/2025) dini hari.Kedua pelaku yang ditangkap berinisial LR (20) dan LF (15). Keduanya diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).Kapolsek Piru, IPTU Muslim, menjelaskan, aksi pencurian berawal saat kedua pelaku berangkat dari dusun Taman Jaya menuju Dusun Pulau Osi, Desa Eti, Kamis (4/9/2025). Mereka menghadiri pesta pernikahan. Setelah usai acara hiburan sekitar pukul 23.33 WIT, keduanya melanjutkan perjalanan ke Desa Kawa dengan niat melakukan pencurian. Sekitar pukul 00.30 WIT, mereka memasuki Masjid Al-Syukurilah dan mencoba mengambil uang dari kotak amal. Aksi kedua pelaku dipergoki warga, Bayu Balubun dan Indah Balubun, yang kemudian berteriak “pencuri” hingga membangunkan masyarakat sekitar. Warga yang mendengar teriakan langsung memanggil Bhabinkamtibmas. AIPDA Irfan kemudian bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Guna mencegah amukan massa, keduanya sempat diamankan di rumah petugas sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Piru pada pukul 07.20 WIT untuk pemeriksaan.Kapolsek mengaku aksi pencurian oleh pelaku bukan baru yang pertama kali dilakukan. “Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum SBB maupun di Kota Ambon sejak tahun 2024 hingga September 2025,” kata IPTU Muslim. IPTU Muslim menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Kawa yang sigap membantu kepolisian.Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Piru, tim Buser Polres SBB kemudian menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolres SBB untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat mengingat kedua pelaku masih berstatus pelajar. Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak, serta mengingatkan generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Dengan ditangkapnya kedua pelaku, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten SBB tetap aman dan kondusif. Polri akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum yang rawan tindak kejahatan. PNO-12 06 Sep 2025, 17:06 WIT
Polres SBB Gelar Police Go To School di Pondok Pesantren Desa Kamal Papuanewsonline.com, Seram Bagian Barat – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seram Bagian Barat (SBB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan dan membentuk karakter generasi muda. Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres SBB IPTU June Carla Nanariain, S.H., M.H., bersama jajaran personel, kegiatan Police Go To School dilaksanakan di Pondok Pesantren Desa Kamal dengan penuh semangat dan antusiasme dari para santri. Dalam kunjungan tersebut, personel Satlantas tidak hanya memberikan edukasi seputar keselamatan berlalu lintas, tetapi juga pesan penting tentang perlindungan diri sejak dini. Para santri diajak memahami bahwa tubuh memiliki bagian-bagian yang harus dijaga dan tidak boleh disentuh oleh orang lain. Materi ini disampaikan dengan cara kreatif melalui lagu dan gerakan sederhana sehingga mudah dipahami serta diingat oleh anak-anak. Selain materi perlindungan diri, santri juga diperkenalkan dengan berbagai rambu-rambu lalu lintas serta pentingnya tertib di jalan raya. Agar lebih interaktif, kegiatan dilengkapi sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh para santri. Banyak dari mereka yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman tentang keselamatan di jalan. “Kami ingin menanamkan disiplin berlalu lintas sejak dini agar para santri kelak menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan taat aturan. Dengan begitu, mereka bisa menjadi teladan di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU June Carla Nanariain. Sebagai bentuk kepedulian sosial, Satlantas Polres SBB juga menyerahkan bantuan berupa beras, telur, mie instan, dan kebutuhan pokok lainnya kepada pihak pondok pesantren. Bantuan ini disambut hangat dan penuh rasa syukur oleh para ustadz, pengasuh, dan santri. Kasat Lantas menambahkan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas edukasi, melainkan juga jembatan silaturahmi antara Polri dan masyarakat, khususnya kalangan pendidikan. “Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini dapat bermanfaat, sekaligus memperkuat hubungan baik antara Polri dengan masyarakat, terutama generasi muda yang kelak menjadi penerus bangsa,” ungkapnya. Program Police Go To School di Pondok Pesantren Desa Kamal menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir dengan wajah humanis—bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membangun generasi yang sadar hukum, disiplin, dan peduli terhadap keselamatan diri maupun orang lain. (GF)   05 Sep 2025, 23:54 WIT
Bripda Hans Simauw Berbagi Kasih di Panti Asuhan Maria Mediatrix Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Senyum bahagia terpancar dari wajah anak-anak Panti Asuhan Maria Mediatrix, Ambon, saat menerima kunjungan penuh kasih dari Bripda Hans Simauw, personel Direktorat Samapta Polda Maluku. Pada Jumat (5/9/2025), ia melaksanakan kegiatan sosial bertajuk “Berbagi Sembako Menunjukkan Rasa Kasih Sesama Manusia untuk Basudara di Maluku”. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah paket sembako berupa beras, mie instan, minuman kemasan, dan kebutuhan pokok lainnya diserahkan langsung kepada anak-anak panti. Kehadiran Polri melalui aksi nyata ini menjadi bukti bahwa institusi keamanan tidak hanya berperan menjaga ketertiban, tetapi juga hadir sebagai sahabat dan keluarga bagi masyarakat. Kegiatan sosial ini berlangsung di Jl. Dr. Kayadoe RT 006/RW 05, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Bripda Hans mengungkapkan bahwa momen tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap sesama, sekaligus memperkuat jalinan persaudaraan di Maluku. “Ini bentuk kepedulian kami terhadap basudara di Maluku. Kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam cinta kasih dan kebersamaan,” tutur Bripda Hans Simauw. Kapolda Maluku melalui jajarannya terus mendorong setiap personel untuk aktif menjalankan kegiatan sosial yang menyentuh langsung masyarakat. Dengan mengusung semangat #MalukuTarusBikingBae dan #BasudaraTarusBikingBae, aksi berbagi ini diharapkan dapat mempererat hubungan harmonis antara aparat keamanan dan masyarakat. Polda Maluku percaya, dengan kebersamaan, kepedulian, dan kasih sayang antar sesama, kedamaian dan ketertiban di Maluku akan terus terjaga. (GF) 05 Sep 2025, 23:52 WIT
Kapolres SBT Jenguk Mahasiswa Korban Luka Bakar Saat Demo Papuanewsonline.com, Seram Bagian Timur – Perhatian dan kepedulian nyata ditunjukkan Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) AKBP Alhajat, S.I.K., yang pada Jumat (5/9/2025) turun langsung menjenguk empat mahasiswa korban luka bakar akibat insiden demo di depan Kantor DPRD Kabupaten SBT sehari sebelumnya. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakil Bupati SBT Muh Miftah T.R. Wattimena, Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo, serta sejumlah unsur Forkopimda SBT. Mereka bersama-sama mendatangi RSUD Bula, tempat para mahasiswa dirawat intensif. Kehadiran rombongan disambut hangat pihak rumah sakit sekaligus menjadi penguat moral bagi keluarga korban. Kepada para mahasiswa yang sedang berjuang memulihkan diri, Kapolres menyampaikan dukungan moral dan doa agar mereka segera pulih. Ia menegaskan, Polri bukan hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberi perhatian penuh terhadap masyarakat yang membutuhkan, terlebih dalam kondisi darurat seperti saat ini. “Hari ini kami memberikan perhatian khusus kepada mahasiswa yang tengah menjalani perawatan di RSUD Bula akibat luka bakar saat unjuk rasa di DPRD SBT. Kehadiran Polri adalah wujud kepedulian, sekaligus membangun kepercayaan dengan masyarakat,” tutur AKBP Alhajat. Ia juga menambahkan, “Kunjungan ini bagian dari komitmen kami untuk selalu berada di sisi masyarakat. Polri berupaya memastikan situasi di wilayah tetap aman dan kondusif, serta memberikan dukungan moral agar para mahasiswa lekas pulih dan bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala.” Seperti diketahui, tragedi ini bermula saat puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang SBT melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD SBT, Kamis (4/9/2025). Aksi awalnya berjalan tertib, namun memanas ketika sejumlah mahasiswa tetap bersikeras membakar ban bekas meski sudah dilarang aparat. Ban yang sudah disiram BBM jenis Pertalite lalu disulut api hingga menimbulkan percikan yang menyambar ke arah massa. Api dengan cepat membakar pakaian empat mahasiswa yang berada dekat dengan titik pembakaran. Panik pun pecah, namun beruntung petugas kepolisian bertindak cepat menolong korban dan segera membawa mereka ke RSUD Bula. Insiden tersebut menjadi pelajaran berharga bahwa penyampaian aspirasi harus tetap mengutamakan keselamatan bersama. Kapolres berharap agar ke depan aksi mahasiswa dapat dilakukan secara damai, konstruktif, dan menghindari hal-hal yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra masyarakat, sekaligus memastikan ruang demokrasi tetap berjalan tanpa harus menimbulkan korban. (GF) 05 Sep 2025, 23:48 WIT
Aksi Heroik Polisi Selamatkan Mahasiswi Saat Bajunya Terbakar di Tengah Demonstrasi Papuanewsonline.com, Seram Bagian Timur – Suasana aksi unjuk rasa yang digelar puluhan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Seram Bagian Timur (SBT) di depan Kantor DPRD SBT, Kamis (4/9/2025), mendadak berubah mencekam setelah insiden pembakaran ban berujung pada kobaran api yang menyambar massa. Akibatnya, empat mahasiswa mengalami luka bakar, termasuk seorang mahasiswi yang bajunya terbakar. Awalnya, demonstrasi berjalan tertib. Para mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan orasi dan membentangkan sejumlah pduk tuntutan. Namun, keadaan memanas ketika beberapa peserta aksi tetap ngotot melakukan pembakaran ban meski telah dicegah aparat kepolisian yang bertugas melakukan negosiasi. Salah seorang mahasiswa yang menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite ke ban, tanpa diduga, justru memicu percikan api yang langsung menyambar ke arah kerumunan. Api cepat membesar hingga mengenai empat mahasiswa yang berada di sekitar titik pembakaran, salah satunya adalah mahasiswi berinisial DVL (23 tahun). Momen dramatis terjadi ketika api membakar baju DVL. Dengan sigap, personel Polres SBT langsung berlari ke arah korban untuk memadamkan api. Salah seorang anggota bahkan rela melepas bajunya sendiri untuk menutupi tubuh mahasiswi tersebut, demi memadamkan api sekaligus menjaga martabat korban di hadapan publik. Aksi heroik itu berhasil menyelamatkan DVL dari luka yang lebih parah. Seluruh korban luka bakar segera dievakuasi ke RSUD Bula untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat, S.I.K., yang turut mendampingi para korban di rumah sakit, menyampaikan rasa prihatin sekaligus apresiasi atas kesigapan anggotanya di lapangan. “Tadi kami bersama Wakil Bupati dan beberapa unsur Forkopimda langsung menjenguk adik-adik kita yang terkena musibah. Kami doakan agar mereka segera pulih. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar tetap menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” ungkap Kapolres. Polres SBT juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa, untuk lebih mengutamakan keselamatan dalam menyuarakan aspirasi. Kapolres menekankan bahwa kebebasan berpendapat tetap harus berada dalam koridor hukum serta menghindari tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. “Kami tidak melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi. Itu hak demokrasi. Tapi mari kita lakukan dengan cara-cara yang damai, tanpa membahayakan keselamatan,” tambah Kapolres. Insiden ini menjadi catatan penting bahwa demonstrasi seharusnya menjadi ruang untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi, bukan ajang yang berujung pada korban jiwa atau luka. (GF) 05 Sep 2025, 22:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT