logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Kematian Ibu Rumah Tangga Di Mimika Baru Diduga Gantung Diri, Polisi Sedang Selidiki Papuanewsonline.com, Timika – Polisi mengkonfirmasi kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J.L (30 tahun) yang ditemukan di Jalan Hassanudin, belakang Grapari, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada hari Rabu (04/03). Kabar ini disampaikan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildirio Budiman melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona kepada wartawan pada hari yang sama."Kami masih dalam tahap penyelidikan kasus ini. Meskipun menurut pengakuan suaminya korban diduga meninggal akibat gantung diri, hasil pengecekan awal di rumah sakit tidak menemukan tanda jeratan pada leher korban," jelasnya.Petugas menerima laporan kejadian sekitar pukul 01.05 WIT pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polri segera bergerak untuk memeriksa kondisi korban di RSUD Mimika serta melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Suami korban berinisial J.S (29 tahun) menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui kejadian sampai menemukan istrinya dalam kondisi tidak bernyawa. Menurutnya, saat kejadian ia sedang bekerja dan baru pulang rumah sekitar pukul 22.00 WIT."Setibanya di rumah, ia menemukan korban dalam posisi yang diduga gantung diri menggunakan tali nilon warna biru. Saat itu di dalam rumah hanya korban dan anak-anak mereka," terang Hempy mengutip keterangan suami korban.Suami korban mengaku bahwa korban sempat menyampaikan keinginan untuk pulang ke Ambon pada tanggal 24 Maret mendatang, sedangkan ia baru akan menerima gaji pada tanggal 28 Maret. "Ia meminta korban untuk menunggu gajian, namun korban telah menghubungi keluarga di Ambon terkait rencana perjalanannya," ujar Hempy. Ia juga mengungkapkan bahwa pasangan tersebut sebelumnya pernah mengalami masalah rumah tangga serta diduga ada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain menginterogasi suami korban, pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi yaitu tetangga korban berinisial A.Menurut keterangan saksi A, saat kejadian ia hendak tidur namun mendengar suara yang dianggapnya berasal dari anjing. Setelah diperiksa melalui rekaman CCTV, tercatat ada sepeda motor yang datang dan diparkir di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, suami korban keluar meminta bantuan pada tetangga. "Saksi keluar rumah dan melihat korban tergeletak di lantai, meskipun hal ini belum dapat dipastikan karena kondisi sekitar gelap. Selanjutnya korban dibawa menggunakan mobil tetangga untuk mendapatkan pertolongan medis di RSUD," paparnya. Hempy menjelaskan bahwa saat ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika sedang melakukan berbagai langkah penyelidikan dan penyidikan. "Termasuk olah TKP oleh Unit Inafis, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap penyebab kematian korban yang sebenarnya," pungkasnya. Penulis: Jid Editor: GF 04 Mar 2026, 19:28 WIT
LPSK Surati Polda Papua Tengah, Minta Penjelasan Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Papuanewsonline.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi meminta informasi kepada Kepolisian Daerah Papua Tengah terkait penanganan pengaduan dugaan intimidasi dan/atau kekerasan terhadap jurnalis Media PapuaNewsOnline, Ifo Rahabav dan sejumlah rekan jurnalis lainnya. Dugaan tersebut disebut melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Mimika.Permintaan informasi itu disampaikan melalui surat Nomor R - 1954 /4.1.IP/LPSK/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah c.q Kabid Propam Nabire, Papua Tengah, sebagai bagian dari proses penelaahan internal LPSK.Langkah ini diambil karena LPSK tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ifo Rahabav dkk. Untuk memastikan objektivitas dalam pengambilan keputusan, LPSK membutuhkan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi tersebut di lingkungan kepolisian.Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa informasi dari pihak kepolisian diperlukan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada para pemohon. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme standar yang dijalankan lembaga dalam setiap permohonan perlindungan."Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan dan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan LPSK dalam memutuskan perlindungan," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., (Dr. M.Si. NIP. 197409091994031001) Ketua LPSK.LPSK berharap pihak Kepolisian Papua Tengah dapat memberikan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan komprehensif. Respons tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban berjalan sesuai mandat peraturan perundang-undangan.Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Penanganan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa aman bagi para pekerja media.LPSK menegaskan komitmennya untuk menelaah setiap permohonan perlindungan secara profesional dan independen, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta verifikasi informasi dari berbagai pihak terkait.  Penulis: HendEditor: GF 04 Mar 2026, 19:22 WIT
Dugaan Mega Korupsi Hibah KPU Mimika, Banyak Dana Siluman Hingga Temuan BPK 28 Miliar MIMIKA, Papuanewsonline.com– Satu per satu fakta mencengangkan publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Berdasarkan salinan Dokumen LHP BPK RI yang dimiliki Papuanewsonline.com, Rabu ( 4 / 2 ), BPK menemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik." Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusi.Ironisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmi.PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer di KPUDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran yang lain.Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.Temuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Skandal ini diketahui dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Sorotan Publik Ke Polda Papua Tengah Yang Melakukan Penyelidikan Kasus Ini apakah akan tuntas?Kini pertanyaan besar menggantung di langit Kabupaten  Mimika, Provinsi Papua Tengah siapa yang sesungguhnya mengendalikan arus miliaran rupiah dana hibah Pilkada di tubuh KPU Mimika? dan yang lebih penting, beranikah Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah  membongkar seluruhnya hingga ke akar Mega korupsi ini?Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila 04 Mar 2026, 12:26 WIT
Bersiaga! Piala Gubernur, Liga 4 Papua Tengah Digelar Di Mimika, 7 Tim Siap Meraih Kejuaraan Papuanewsonline.com, Timika – Piala Gubernur PSSI Papua Tengah musim 2025–2026 resmi siap digelar di Kabupaten Mimika, yang juga menjadi ajang Liga 4 tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memastikan bahwa seluruh persiapan venue serta rangkaian kegiatan pendukung telah disiapkan secara matang. Sebelum pembukaan dan kick off resmi dilaksanakan, akan digelar acara ramah tamah pada 6 Maret 2026 di Graha Eme Neme Yauware sebagai bentuk penyambutan yang hangat.Acara ramah tamah tersebut akan menjadi momen pertemuan bagi tujuh tim peserta beserta jajaran officialnya, serta delegasi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan para Bupati se-Provinsi Papua Tengah.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika, Yohanis Michael Yanwarin, menyampaikan bahwa Dispora Mimika telah ditunjuk sebagai tuan rumah untuk acara pembukaan dan penutupan Liga 4 tahun ini. "Secara rencana, Liga ini seharusnya diikuti oleh delapan kabupaten. Namun karena satu tim telah berhasil maju ke Liga 3, maka yang berpartisipasi dalam kompetisi ini tinggal tujuh tim. Ini merupakan hajatan olahraga pertama di tahun 2026, dan kami merasa bangga karena Dispora dipercaya sebagai tuan rumah untuk pembukaan dan penutupan," ujar Yohanis.Ia menambahkan bahwa kesiapan Stadion Wania Imipi sebagai lokasi pertandingan utama sudah sangat mendukung pelaksanaan kompetisi. Berbagai upaya pembenahan dan penataan ulang fasilitas terus dilakukan guna memastikan kelancaran jalannya setiap laga.Melalui ajang sepak bola ini, Dispora Mimika berharap Liga 4 mampu menjadi momentum penting untuk meningkatkan prestasi olahraga sekaligus menumbuhkan semangat sportivitas yang tinggi di seluruh wilayah Papua Tengah. "Persiapan lapangan Imipi telah disiapkan dengan maksimal dan sangat mendukung penyelenggaraan laga. Kami juga telah memastikan bahwa tim tuan rumah, Persemi Mimika, siap menjamu setiap tim tamu dengan baik dan penuh keramahan," jelasnya dengan lugas.Pembukaan resmi Liga 4 dijadwalkan berlangsung pada 8 Maret 2026 di Stadion Wania Imipi, yang akan diawali dengan pertandingan eksebisi antara tim Pemerintah Provinsi Papua Tengah melawan tim Polda Papua Tengah. "Acara ini menjadi momen penting untuk mendorong perkembangan prestasi sepak bola di Provinsi Papua Tengah. Kami sangat berharap mendapatkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat agar pelaksanaan Liga 4 tahun 2026 dapat berjalan sukses, lancar, dan memberikan manfaat yang besar bagi dunia olahraga daerah," tutup Yohanis.  Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 23:24 WIT
Dugaan Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Keluarga Minta Proses Penyelidikan Secara Adil Papuanewsonline.com, Timika – Dugaan penembakan terhadap warga sipil bernama Marinus Manga yang terjadi di wilayah Tembagapura, tepatnya di kawasan Tenda Kuning, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Informasi yang disampaikan berasal dari penuturan pihak keluarga korban pada hari Selasa (3/3/2026), yang menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari lokasi kejadian.Menurut keluarga, Marinus Manga merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pendulang emas di wilayah Tembagapura dan memiliki area khusus yang menjadi tempat aktivitasnya sehari-hari. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIT. Pada saat kejadian, korban berada di dalam rumah tendanya dalam kondisi kurang sehat dan sedang beristirahat. Keluarga menyampaikan bahwa situasi di sekitar lokasi tiba-tiba didengar suara tembakan yang berasal dari arah luar area tempat korban tinggal.Karena terdengar bunyi tembakan, korban keluar dari rumah tendanya untuk mengetahui kondisi di sekitarnya. Pada saat itu, menurut pihak keluarga, terjadi dugaan penembakan yang mengenai bagian paha korban.Akibat luka tembak tersebut, korban tidak mampu menyelamatkan diri dan mengalami luka serius yang tidak mendapatkan pertolongan medis secara langsung. Korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian sekitar pukul 24.00 WIT pada hari yang sama. Informasi ini berdasarkan keterangan dari warga sekitar yang kemudian disampaikan kepada keluarga. Jenazah korban ditemukan oleh pihak keluarga pada Selasa (3/3) sekitar pukul 09.00 WIT, setelah itu keluarga melakukan proses evakuasi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.Dalam pernyataan resminya, keluarga menyampaikan permohonan dukungan doa dari masyarakat serta meminta perhatian dari media dan para pemimpin di Tanah Papua agar peristiwa tersebut mendapat pengawalan publik. Keluarga berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan oleh pihak berwenang, serta dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kejelasan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Selain itu, keluarga menegaskan bahwa korban merupakan warga sipil yang tidak terlibat dalam aktivitas bersenjata, sebagai upaya meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat. Hingga saat berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait insiden tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. Sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang terkait untuk memastikan informasi yang disampaikan tetap akurat, proporsional, dan berimbang. Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 23:07 WIT
PW FATAYAT NU PAPUA TENGAH GELAR SAHUR GRATIS, PROGRAM INKLUSIF SAMPAI HARI KE-10 Papuanewsonline.com, Timika – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah menjadi ajang mempererat tali silaturahmi dan berbagi berkah bagi masyarakat Papua Tengah. Berlandaskan hal tersebut, Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Papua Tengah menggelar program berbagi sahur gratis bagi warga Kabupaten Mimika. Program ini yang berlangsung selama 10 hari akan memasuki hari terakhir pada pagi hari nanti Rabu (4/03/2026), dengan lokasi terakhir di jalan menuju Masjid Babussalam.Program sosial ini direncanakan dengan menyasar empat titik lokasi strategis di Mimika, yang sebelumnya telah berlangsung di warung makan di Jalan Budi Utomo dan Jalan Cendrawasih. Pada malam hari menjelang hari terakhir, antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi, dengan banyaknya warga yang datang untuk menikmati sajian sahur yang telah disiapkan. "Mari kita ramaikan pagi sahur terakhir ini agar manfaat dari program berbagi ini dapat dirasakan oleh lebih banyak orang," ajak pihak penyelenggara.Ketua PW Fatayat NU Provinsi Papua Tengah, Sholikah, menyatakan bahwa kegiatan ini bersifat inklusif dan tidak terbatas hanya bagi umat Muslim. "Meski diselenggarakan dalam rangka bulan Ramadan, santap sahur ini siap disajikan untuk seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang agama," ujarnya.Ia mengungkapkan bahwa awalnya program ini direncanakan untuk menyentuh delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah, namun keterbatasan kondisi membuatnya hanya dapat direalisasikan di Kabupaten Nabire dan Mimika."Sahur gratis ini merupakan program dari PW Fatayat Provinsi Papua Tengah yang bertujuan untuk menyebarkan kebaikan di bulan suci Ramadan. Sebenarnya kami berencana mengadakan di semua kabupaten di Provinsi Papua Tengah, namun mengingat faktor keamanan, akhirnya hanya bisa dilakukan di Nabire dan Mimika," jelas Sholikah. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh elemen masyarakat untuk saling berbagi dan mempererat tali persaudaraan selama bulan Ramadan dan setelahnya.  Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 22:54 WIT
Satgas Rajawali Laksanakan Penindakan Terhadap Kelompok Separatis Di Mile 69 Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Satgas Rajawali melaksanakan operasi penindakan terhadap kelompok separatis bersenjata yang dipimpin Jeki Murib di wilayah Mile 69, kawasan operasional PT Freeport Indonesia. Operasi yang dilakukan pada Senin (2/3/2026) merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan keutuhan wilayah negara di daerah tersebut.Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yudha Kurniawan mengkonfirmasi adanya operasi tersebut. "Benar, kami menerima informasi terkait operasi ini, namun hasil detail masih dalam tahap konfirmasi dari pihak Satgas Rajawali," ujarnya Selasa (3/3/2026). Menurutnya, langkah penindakan dilakukan sebagai respons terhadap aktivitas kelompok yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut. Satu orang lainnya dilaporkan tewas dalam pertemuan tersebut. Keenam tersangka saat ini ditempatkan di Koramil 1710-04/Tembagapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan rencananya akan dibawa ke Kodim 1710/Mimika untuk proses hukum berikutnya.Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, senapan angin, satu buah pistol rakitan beserta satu magasin dan tiga butir amunisi. Operasi ini menjadi bukti komitmen aparat keamanan dalam menangani setiap bentuk ancaman terhadap keutuhan NKRI.  Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 22:40 WIT
Satgas Cartenz Amankan Terduga Penyebar Propaganda KKB di Kuala kencana Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.Penangkapan dilakukan pada (1/3/26) sekitar pukul 15.00 WIT di lokasi SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, setelah aparat mengumpulkan bukti permulaan terkait aktivitas digital yang dinilai dapat memicu keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan Papua Intelligence Service (PIS). Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi berkaitan dengan kekerasan yang terkait dengan KKB.Hasil gelar perkara menetapkan bahwa terduga pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, yang bersangkutan berpotensi mendapatkan pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap penyebaran propaganda digital menjadi bagian penting dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ranah ruang siber."Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan," tegasnya. Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum melalui proses verifikasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.  Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 22:19 WIT
Perkuat Pengawasan Wilayah, Lanud YKU Timika Sambut Kedatangan Pangkodau III Dan Pangkogabwilhan III Papuanewsonline.com, Timika – Komandan Lanud Yohanis Kapiyau (Lanud YKU) Kolonel Taufik Andriadi S.Sos., M.Intl.Sy., secara resmi menyambut kedatangan Panglima Komando Udara III (Pangkodau III) Marsda TNI Dr. Azhar Aditama Djojosugito S.Sos., M.M., M.Han., di Base Operasional Lanud YKU Timika, Papua Tengah.Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan sistem pengamanan wilayah di kawasan perbatasan dan memastikan kesiapan seluruh unsur pertahanan udara di daerah tersebut.Bersama Pangkodau III, kedatangan juga diikuti oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Militer III (Pangkogabwilhan III) Letjen TNI Bambang Trisnohadi. Kunjungan bersama ini bertujuan untuk melakukan peninjauan langsung terhadap Pos Satuan Tugas (Satgas) yang beroperasi di Distrik Manggelum, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Pos Satgas tersebut memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas kawasan perbatasan dan melindungi keutuhan wilayah negara dari berbagai potensi ancaman.Selain peninjauan sarana dan prasarana, kegiatan ini juga difokuskan untuk memperkuat sinergitas antar satuan TNI yang terlibat dalam pengamanan wilayah. Koordinasi yang solid antara berbagai unsur pertahanan dipercaya akan menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas pengamanan.Para pemimpin juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat untuk menghadapi segala tantangan yang mungkin muncul di wilayah Papua Selatan.Melalui kunjungan dan peninjauan langsung ke lapangan, diharapkan seluruh personel dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnyaSelain itu, koordinasi antar unsur TNI diharapkan semakin terjalin dengan baik, sehingga pelaksanaan tugas pengamanan di Distrik Manggelum dan sekitarnya dapat berjalan dengan aman, tertib, serta efektif.  Penulis: Jid Editor: GF 03 Mar 2026, 22:02 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT